Return to flip book view

LKjIP Kejaksaan RI Tahun 2024

Page 1

i Message

Page 2

Execuve Summary PEMANTAUAN DAN EVALUASI ii Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 BIRO PERENCANAAN KATA PENGANTAR Puji Syukur kami sampaikan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Kejaksaan RI telah menyelesaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2024. Laporan ini merupakan bentuk konkret dan komprehensif Kejaksaan RI dalam mendukung program pemerintah yang isinya menjelaskan pencapaian kinerja sesuai dengan Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024. LKjIP ini memiliki makna strategis yakni sebagai akuntabilitas dan transparansi kinerja dan anggaran Kejaksaan Republik Indonesia di tengah semakin meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Korps Adhyaksa selama tahun 2024. Sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan, Kejaksaan RI memiliki tanggung jawab penting untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat serta melaporkan pencapaian kinerja secara terbuka. Proses penyusunan LKjIP ini berpedoman kepada Peraturan Presiden 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Lingkungan Kejaksaan RI. LKjIP Tahun 2024 telah mencerminkan kontribusi yang nyata dari Kejaksaan RI dalam pembangunan Indonesia secara berkelanjutan (Sustainable Development Goals). Laporan ini juga sudah mencerminkan capaian Kejaksaan RI terhadap Rencana Pebangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, Rencana Strategis Kejaksaan RI Tahun 2020-2024, Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024. Sebagai wajah pemerintah di bidang penegakan hukum, Kejaksaan RI telah melaksanakan penegakan hukum yang ideal di Indonesia dengan mengkombinasikan nilai kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Kejaksaan

Page 3

Execuve Summary PEMANTAUAN DAN EVALUASI iii Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 BIRO PERENCANAAN juga terus berupaya menghadirkan penegakan hukum yang tajam ke atas dan humanis ke bawah, yang berarti mengupayakan pendekatan keadilan restoratif untuk perkara ringan serta tegas dan tajam dalam pengungkapan kasus – kasus mega korupsi sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Tentunya hal ini menjadi cita-cita kita bersama dalam membangun Indonesia yang selaras dengan Visi-Misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2020-2024 yaitu “Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berdasarkan Gotong Royong”. Akhirnya kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan bagi Kejaksaan RI dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Kejaksaan RI sangat menghargai kontribusi dan dukungan yang telah diberikan. Masukan dan saran dari semua pihak sangat berharga bagi kami untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja Kejaksaan RI di masa depan dalam rangka mendukung Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menuju Indonesia Emas Tahun 2045. Jakarta, 21 Februari 2024 Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin r

Page 4

Execuve Summary PEMANTAUAN DAN EVALUASI iv Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 BIRO PERENCANAAN PERNYATAAN TELAH DIREVIU

Page 5

Execuve Summary PEMANTAUAN DAN EVALUASI v Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 BIRO PERENCANAAN

Page 6

Execuve Summary PEMANTAUAN DAN EVALUASI vi Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 BIRO PERENCANAAN

Page 7

ÈĐՐөՐөӳӨجөӪӨՏӰӱج$BQBJBO,JOFSKB,&+",4""/3*5")6/.FOJOHLBUOZB1SPGFTJPOBMJTNF"QBSBUVS,FKBLTBBO3FQVCMJL*OEPOFTJB4BTBSBO4USBUFHJT0ERSENTASEÒ!PARATURÒ+EJAKSAANÒ2EPUBLIK)NDONESIAÒYANGÒ-EMILIKIÒ3ERTIFIKAT+OMPETENSIÒDANATAUÒ+EAHLIANөӬӭՏӨӲج.FOJOHLBUOZB"LVOUBCJMJUBTEBOMOUFHSJUBT"QBSBUVS,FKBLTBBO3FQVCMJL*OEPOFTJB4BTBSBO4USBUFHJTÈĐՐӪՐөÈĐՐӪՐӪÈĐՐӪՐӬ0ERSENTASEÒ.ILAIÒ-ATURITASÒ30)0+EJAKSAANÒ2EPUBLIKÒ)NDONESIA0ERSENTASEÒ.ILAIÒ3!+)0Ò+EJAKSAAN2EPUBLIKÒ)NDONESIA0ERSENTASEÒ"ERKURANGNYAÒ0ENGADUAN-ASYARAKATÒTERHADAPÒ!PARATURÒ+EJAKSAAN2EPUBLIKÒ)NDONESIAӳӮجөӨӨجөӨӮՏӪӰجӳӮجөӨӨՏӪӲجөӨӮՏӮӮجӳӨجӱӲՏӨӬجӲӰՏӱӨج7DUJHW &DSDLDQ&DSDLDQ7DUJHWÈĐՐӬՐө5FSXVKVEOZB6QBZB1FODFHBIBO5JOEBL1JEBOB,PSVQTJ4BTBSBO4USBUFHJT0ERSENTASEÒ+EGIATANÒYANGÒ-ENDUKUNG5PAYAÒ0ENCEGAHANÒ4INDAKÒ0IDANAÒ+ORUPSIӳӨجӬӰӬՏӳӪجӭӨӭՏӬӮج7DUJHW &DSDLDQ&DSDLDQ7DUJHW7DUJHW &DSDLDQ&DSDLDQ7DUJHW$BQBJBO,JOFSKB,&+",4""/3*5")6/ÈĐՐөՐөӳӨجөӪӨՏӰӱجөӬӭՏӨӲججÈĐՐӪՐөÈĐՐӪՐӪÈĐՐӪՐӬӳӮجөӨӨجөөӨӮՏӪӰجөӨӨՏӪӲجөӨӮՏӮӮججӳӮجөӳӨجӱӲՏӨӬجӱӲӰՏӱӨجÈĐՐӬՐөӳӨجӬӰӬՏӳӪ ӭӨӭՏӬӮججvii Execuve Summary Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 PEMANTAUAN DAN EVALUASI BIRO PERENCANAAN

Page 8

$BQBJBO,JOFSKB,&+",4""/3*5")6/.FOJOHLBUOZB,FCFSIBTJMBO1FOZFMFTBJBO5JOEBL1JEBOB4BTBSBO4USBUFHJT0ERSENTASEÒ0ENYELESAIANÒ0ERKARAÒ4INDAK0IDANAÒ5MUMÒYANGÒ-EMPUNYAIÒ+EKUATAN(UKUMÒ4ETAPÒDANÒ4ELAHÒ$IEKSEKUSI0ERSENTASEÒ0ENYELESAIANÒ0ERKARAÒ4INDAK0IDANAÒ+HUSUSÒYANGÒ-EMPUNYAIÒ+EKUATAN(UKUMÒ4ETAPÒDANÒ4ELAHÒ$IEKSEKUSIÈĐՐӭՐөÈĐՐӭՐӪӳӳجөӨӭՏӱӨجөӨӮՏӱӮجӳӨجөӨӱՏөӳجөөӳՏөج7DUJHW &DSDLDQ&DSDLDQ7DUJHW.FOJOHLBUOZB1FOHFNCBMJBO"TFUEBO,FSVHJBO/FHBSB4BTBSBO4USBUFHJT0ERSENTASEÒ0ENYELAMATANÒDAN0ENGEMBALIANÒ+ERUGIANÒ.EGARAÒ-ELALUI*ALURÒ0IDANA0ERSENTASEÒ0ENYELAMATANÒDAN0ENGEMBALIANÒ+ERUGIANÒ.EGARAÒ-ELALUI*ALURÒ0ERDATAÈĐՐӮՐөÈĐՐӮՐӪӲӮج ӱӲՏөӳج ӳөՏӳӳجӲӮجӳӨՏӬӲجөӨӰՏӬӬج7DUJHW &DSDLDQ&DSDLDQ7DUJHW$BQBJBO,JOFSKB,&+",4""/3*5")6/ÈĐՐӭՐөÈĐՐӭՐӪӳӳجөӨӭՏӱӨجөӨӮՏӱӮجөӳӨجөӨӱՏөӳجөөөӳՏөجөÈĐՐӮՐөӲӮجӱӲՏөӳجӱӳөՏӳӳجÈĐՐӮՐӪӲӮجӳӨՏӬӲجӳөӨӰՏӬӬجө4BTBSBO4USBUFHJTÈĐՐӰՐөӱӮج өӨӪՏӱӰج өӬӱՏӨӪج7DUJHW &DSDLDQ&DSDLDQ7DUJHWÈĐՐӰՐөӱӮجөӨӪՏӱӰجөӬӱՏӨӪج5FSXVKVEOZB0QUJNBMJTBTJ,JOFSKB"QBSBUVS,FKBLTBBO0ERSENTASEÒ3ATUANÒ+ERJAÒ+EJAKSAAN2EPUBLIKÒ)NDONESIAÒYANGÒ"ERHASIL-ENERAPKANÒ3ARANAÒDANÒ0RASARANA"ERBASISÒ4EKNOLOGIÒLNFORMASIviii Execuve Summary Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 PEMANTAUAN DAN EVALUASI BIRO PERENCANAAN

Page 9

Execuve Summary PEMANTAUAN DAN EVALUASI ix Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 BIRO PERENCANAAN EXECUTIVE SUMMARYLAPORAN KINERJA TAHUN 2024SASARAN STRATEGIS 1: MENINGKATNYA PROFESIONALISME APARATUR KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA 1.1 Persentase Aparatur Kejaksaan RI yang memiliki sertifikat kompetensi dan/ atau Keahlian Jumlah pegawai yang telah memperoleh sertifikat sesuai standar kompetensi 18.393 --------------------------------------- x 100 = 67,3% Jumlah Pegawai (tanpa CPNS dan PPPK) 27.329 Capaian persentase SDM Kejaksaan yang telah memiliki sertifikat sesuai standar kompetensi 67,3% ------------------------------------- x 100 = 79,18%Target Perjanjian Kinerja 85% Persentase SDM Kejaksaan yang telah memiliki Sertifikat sesuai Standar Kompetensi 1.1.1. Capaian Indikator Sasaran Strategis 1.1 120,67% Target Renstra 90% 134,08% Jaksa35,29%Fungsional Tertentu7,66%Struktural Non-Jaksa4,70%Pelaksana51,81%PPPK0,54%

Page 10

Execuve Summary PEMANTAUAN DAN EVALUASI x Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 BIRO PERENCANAAN Tahun Jumlah Pegawai yang Telah Memperoleh Sertifikat Sesuai Standar Kompetensi Jumlah Pegawai (Tanpa CPNS dan P3K) Capaian Riil 2020 11.034 21.795 50,63% 2021 11.999 21.795 55,15% 2022 15.233 24.349 62,56% 2023 16.166 28.075 57,39% 2024 18.393 27.329 67,3% 1.2 Pelaksanaan Assesment Kompetensi Eselon II, III dan IV Jumlah pegawai yang mengikuti asesmen kompetensi pejabat eselon II, III, dan IV: 4.731 pegawai ----------------------- x 100 = 84,85% Jumlah jabatan struktural struktural eselon II, III, dan IV yang tersedia: 5.576 jabatan Capaian persentase pejabat struktural sesuai kompetensi 84,85% --------------- x 100 = 89,31%Target Perjanjian Kinerja 95% Dalam rangka menyusun kebutuhan ideal sumber daya manusia (SDM) Kejaksaan, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Peta Jabatan di Lingkungan Kejaksaan RI telah ditetapkan jumlah kebutuhan pegawai baik Jaksa maupun Non-Jaksa berdasarkan uji petik dari 8 satuan kerja Eselon I di satuan kerja pusat dan 6 satuan kerja daerah yang dilaksanakan pada tahun 2024. Persentase Persentase Satuan Kerja dengan SDM Jaksa yang Sesuai Kebutuhan + Persentase Satuan Kerja dengan SDM Non-Jaksa yang Sesuai Kebutuhan (35,71% + 21,43%) ----------------------------------- = 28,57%2 Capaian Persentase Satuan Kerja yang telah memenuhi jumlah SDM sesuai kebutuhan 28,57% ---------------------------- x 100 = 31,75%Target Perjanjian Kinerja 90% 55764731010002000300040005000600070008000900010000Jumlah Jabatan StrukturalEselon II, III dan IVJumlah yang telahmengikuti AssesmentPersentase Pejabat Struktural sesuai Kompetensi 1.1.2. Persentase Satuan Kerja yang Telah Memenuhi Jumlah SDM sesuai Kebutuhan 1.1.3.

Page 11

Execuve Summary PEMANTAUAN DAN EVALUASI xi Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 BIRO PERENCANAAN Persentase Satuan Kerja dengan SDM Jaksa yang sesuai Kebutuhan Persentase Satuan Kerja dengan SDM Non-Jaksa yang sesuai Kebutuhan No Kategori Diklat Jumlah Peserta Jumlah peserta diklat yang berhasil memperoleh sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Badiklat Kejaksaan RI 24.230 orang ---------------- x 100 = 68,67% Jumlah SDM Kejaksaan RI 35.284 orang 1 Diklat Teknis Fungsional 7.676 Orang 2 Diklat Manajemen Kepemimpinan 8.279 Orang 3 Diklat Kesekretariatan 8.275 Orang Total 24.230 Orang Capaian Persentase jumlah SDM yang bersertifikat 68,67 % ------------------------ x 100 = 228,90 %Target Perjanjian Kinerja 30 % No Tingkat Satker Pusat Satker Daerah Jumlah 1.Jumlah Satuan Kerjadilakukan Uji Petik8 6 14 2.Satuan Kerja denganSDM Jaksa sesuaiKebutuhan4 1 5 Persentase 50% 16,67% 35,71% No Tingkat Satker Pusat Satker Daerah Jumlah 1.Jumlah Satuan Kerjadilakukan Uji Petik8 6 14 2.Satuan Kerja denganSDM Non-Jaksasesuai Kebutuhan0 3 3 Persentase 0% 50% 21,43% Persentase Jumlah SDM yang Bersertifikat 1.1.4.

Page 12

Execuve Summary PEMANTAUAN DAN EVALUASI xii Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 BIRO PERENCANAAN Capaian Indikator Kinerja Strategis 1.1 Persentase Aparat Kejaksaan RI yang memiliki sertifikat kompetensi dan/ atau Keahlian Sasaran Program Indikator Kinerja Program Target Tahun 2024 Realisiasi Capaian Target Meningkatnya Kualitas dan Kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kejaksaan 1.1.1 Persentase SDM Kejaksaan yang telah Memiliki Sertifikat sesuai Standar Kompetensi 85% 61,55% 77,42% 1.1.2 Persentase Pejabat Struktuktural sesuai kompetensi 95% 138,99% 146,3% 1.1.3 Persentase Satuan Kerja yang telah Memenuhi Jumlah SDM sesuai Kebutuhan 90% 28,57% 31,75% Meningkatnya kualitas apparatur Kejaksaan RI yang bersertifikat kompetensi 1.1.4 Persentase jumlah SDM yang bersertifikat 30% 68,16% 227,20% Rata-rata Capaian Target 120,67% Capaian Persentase Aparat Kejaksaan RI yang memiliki sertifikat kompetensi dan/ atau Keahlian 120,67% ---------------------------- x 100 = 134,08% Target Renstra 90%

Page 13

Execuve Summary PEMANTAUAN DAN EVALUASI xiii Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 BIRO PERENCANAAN SASARAN STRATEGIS 2: MENINGKATNYA AKUNTABILITAS DAN INTEGRITAS APARATUR KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA 2.1 Persentase Nilai Maturitas SPIP Kejaksaan RI Pada tahun 2023 Opini Pemeriksaan BPK terhadap Kejaksaan RI adalah WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dengan demikian capaian kinerja Kejaksaan RI terhadap Opini Pemeriksaan Kejaksaan Rl terhadap Opini Pemeriksaan BPK adalah WTP. Dengan demikian Kejaksaan Rl berhasil mempertahankan predikat WTP selama 8 tahun berturut-turut sejak Tahun 2016 sampai dengan saat ini. OPINI WTP Berdasarkan Hasil penilaian mandiri tersebut telah dilakukan evaluasi oleh tim evaluator BPKP dengan hasil sebagaimana surat Deputi Kepala BPKP Nomor PE.09.03/SP-187/D2/02/2024 Tanggal 31 Desember 2024 Hal Laporan Hasil Evaluasi atas Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada Kejaksaan Rl Tahun 2024. Pengukuran indikator kinerja dalam LKjlP Tahun 2024 menggunakan hasil penilaian evaluator BPKP sebesar 3,155 (tiga koma satu lima lima) dengan level Terdefinisi (level 3) dibandingkan dengan target perjanjian kinerja Jaksa Agung Muda Pengawasan tahun 2024 yaitu level 3 maka ketercapaian kinerja terhadap target adalah 100%. Nilai 2023 2024 Hasil PM Hasil Evaluasi Maturitas SPIP 3,001 4,485 3,155 Manajemen Risiko Indeks (MRI) 2,666 4,306 3,256 Indeks Efektifitas Pengendalian Korupsi (IEPK) 2,568 3,600 3,00 Capaian Indikator Sasaran Strategis 2.1100% Target Renstra 95% 105,26% Opini Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2.1.1.a Nilai Maturitas SPIP Kejaksaan Rl yang diterbitkan oleh BPKP 2.1.1.b

Page 14

Execuve Summary PEMANTAUAN DAN EVALUASI xiv Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 BIRO PERENCANAAN Indikator Kinerja Program Target Realisasi Capaian Terhadap Target 2.1.1.a. Opini Hasil Pemeriksaan BPK RI Terhadap Laporan Keuangan Kejaksaan RI WTP WTP 100 % 2.1.1.b. Nilai Maturitas SPIP Kejaksaan RI yang diterbitkan oleh BPKP Level 3 Level 3 100 % Rata-Rata Capaian Target 100 % Capaian Persentase Nilai Maturitas SPIP Kejaksaan RI 100% ---------------------------- x 100 = 105,26% Target Renstra 95% 2.2 Persentase Nilai SAKIP Kejaksaan RI Komponen yang di Nilai Bobot Nilai 2022 2023 2024 a. Perencanaan Kinerja 30 24,35 24,39 24,25 b. Pengukuran Kinerja 25 18,45 18,50 18,61 c. Pelaporan Kinerja 15 13,50 13,51 13,51 d. Evaluasi Internal 10 12,60 12,67 13,83 Nilai Hasil Evaluasi 100 68,90 69,07 70,20 Tingkat Akuntabilitas Kinerja B B BB Selanjutnya apabila capaian indikator hasil penilaian SAKIP Kejaksaan Rl oleh Kemenpan RB tersebut dengan predikat B dibandingkan dengan target Renstra Tahun 2020-2024 yaitu Predkat BB (interval > 70-80) maka capaian target dapat diukur sebagai berikut: Nilai Evaluasi AKIP 70,20 (BB) ---------------- x 100 = 100,27% Target Nilai AKIP 70,01 (BB) Capaian persentase nilai SAKIP Kejaksaan RI 100,27% -------------------x 100 = 105,55% Target Perjanjian Kinerja 95% Capaian Indikator Sasaran Strategis 2.2 100,28% Target Renstra 95% 105,55% Hasil Penilaian SAKIP Kejaksaan RI Oleh Kemenpan RB 2.2.1

Page 15

Execuve Summary PEMANTAUAN DAN EVALUASI xv Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 BIRO PERENCANAAN 2.3 Persentase Berkurangnya Pengaduan Masyarakat terhadap Aparatur Kejaksaan RI Tahun Lapdu Lapdu Diselesaikan Persentase 2020 808 391 48,39% 2021 393 200 50,89% 2022 1.180 966 81,86% 2023 2.935 1.422 48.45% 2024 1.443 1.126 78,03% Tahun Lapdu Ditangani Lapdu diselesaikan Lapdu terbukti 2020 808 391 130 2021 393 200 209 2022 1180 966 167 2023 2935 1422 147 2024 1443 1126 138 Lapdu diselesaikan 1.126 ----------- x 100 = 78,03% Lapdu ditangani 1.443 Indikator berkurangnya laporan pengaduan masyarakat untuk mengukur profesionalisme ASN Kejaksaan haruslah dipahami bahwa keberhasilan terhadap indikator tersebut adalah dengan menurunnya laporan pengaduan yang terbukti. Dari data di atas pada tahun 2024 laporan pengaduan yang terbukti mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Sehingga menunjukkan bahwa akuntabilitas dan integritas aparatur Kejaksaan RI semakin meningkat. Hal Tersebut sejalan dengan hasil survei kepuasan masyarakat (SKM) terhadap pelayanan yang diberikan oleh Kejaksaan Agung RI serta meningkatnya hasil penilaian SPI tahun 2024 yang menunjukan bahwa meningkatnya profesionalisme dan integritas aparatur Kejaksaan RI. Capaian Indikator Sasaran Strategis 2.3 78,03% Target Renstra 90% 86,70% Persentase Berkurangnya Laporan Pengaduan Masyarakat terhadap Aparatur Kejaksaan RI 2.3.1

Page 16

Execuve Summary PEMANTAUAN DAN EVALUASI xvi Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 BIRO PERENCANAAN SASARAN STRATEGIS 3: TERWUJUDNYA UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI 3.1 Persentase Kegiatan yang Mendukung Upaya Pencegahan Korupsi Tahun Jumlah surat perintah Jumlah Laporan % Capaian 2020 1.460 1.414 96,85% 2021 1.797 1.784 99,28% 2022 2.301 2.254 97,96% 2023 3.399 3.343 98,35% 2024 6.378 6.262 98,18% Jumlah Laporan Operasi Intelijen berkaitan bidang ideologi, politik, pertahanan, dan keamanan yang diselesaikan tepat waktu 6.262 ------------------ x 100 = 98,18% Surat Perintah Operasi Intelijen bidang ideologi, politik, pertahanan, dan keamanan yang diterbitkan 6.378 Tahun Jumlah surat perintah Jumlah Laporan % Capaian 2020 956 956 100% 2021 1.203 1.148 95,43% 2022 1.592 1.575 98,93% 2023 1.379 1.354 98,93% 2024 2.024 2.023 99,95% Jumlah Laporan Operasi Intelijen berkaitan bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan yang diselesaikan tepat waktu 2.023 -------------------- x 100 = 99,95% Surat Perintah Operasi Intelijen bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan yang diterbitkan 2.024 Capaian Indikator Sasaran Strategis 3.1 363,92% Target Renstra 90% 404,35% Persentase pelaksanaan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan dan keamanan 3.1.1. Persentase pelaksanaan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya dan kemasyrakatan 3.1.2.

Page 17

Execuve Summary PEMANTAUAN DAN EVALUASI xvii Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 BIRO PERENCANAAN Tahun Jumlah surat perintah Jumlah Laporan % Capaian 2020 3.084 3.045 98,74% 2021 3.882 3.831 98,69% 2022 5.006 4.843 96,74% 2023 4.501 4.436 98,56% 2024 3.143 2.983 94,91% Jumlah Laporan Operasi Intelijen berkaitan bidang ekonomi dan keuangan yang diselesaikan tepat waktu 2.983 -------------------- x 100 = 94,91% Surat Perintah Operasi Intelijen bidang ekonomi dan keuangan yang diterbitkan 3.143 Tahun Jumlah surat perintah Jumlah Laporan % Capaian 2020 309 308 99,68% 2021 391 391 100% 2022 560 560 100% 2023 982 982 100% 2024 1.087 1.082 99,54% Jumlah Laporan Operasi Intelijen berkaitan bidang teknologi informasi dan produksi intelijen yang diselesaikan tepat waktu 1.082 ------------------ x 100 = 99,54% Surat Perintah Operasi Intelijen bidang teknologi informasi dan produksi intelijen yang diterbitkan 1.087 Tahun Jumlah surat perintah Jumlah Laporan % Capaian 2020 666 649 97,45% 2021 1.219 1.219 100% 2022 1.661 1.661 100% 2023 3.589 3.579 99.72% 2024 4.170 4.140 99,28% Persentase pelaksanaan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan 3.1.3. Persentase pelaksanaan operasi intelijen yang berkaitan dengan teknologi informasi dan produksi intelijen 3.1.4. Persentase Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis 3.1.5.

Page 18

Execuve Summary PEMANTAUAN DAN EVALUASI xviii Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 BIRO PERENCANAAN Jumlah laporan kegiatan PPS 4.140 ---------------------- x 100 = 99,28% Kegiatan PPS 4.170 Capaian Persentase kegiatan pengamanan pembangunan strategis 99,28% ---------------------- x 100 = 110,31% Target 90% Jumlah audiens penyuluhan hukum 262.748 orang/viewer ------------------ x 100 = 128,01% Target audiens penyuluhan hukum 205.250 orang Jumlah lembaga yang diberi penerangan hukum 1.623 satuan/unit kerja ----------------------- x 100 = 248,55% Target lembaaga yang diberi penerangan hukum 653 satuan/unit kerja Kegiatan Tahun 2020 Tahun 2021 Tahun 2022 Target Realiasi Capaian (%) Target Realiasi Capaian (%) Target Realiasi Capaian (%) Penyuluhan Hukum (Satuan: Orang/ Viewer) 3.330 Keg. 2.747 Keg. 82,49 129.45 170.57 131,77 156.150 421.692 270,06 Penerangan Hukum (Satuan: Lembaga) 662 956 144,41 617 845 136,95 Rata-rata capaian 113,45 131,77 203,50 Kegiatan Tahun 2023 Tahun 2024 Target Realiasi % Target Realiasi % Penyuluhan Hukum 155.850 orang/viewer 213.140 orang/viewer 136,76% 205.250 orang/viewer 262.748 orang/viewer 128,01% Penerangan Hukum 631 Lembaga 631 Lembaga 100% 653 Lembaga 1.623 Lembaga 248,54% Rata-rata capaian 118,38% 188,27 % Rata rata capaian Persentase kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum 188,27% -------------- x 100 = 188,27% Target 100% Persentase Lembaga/ Pihak yang diberi penyuluhan dan penerangan hukum 3.1.6.

Page 19

Execuve Summary PEMANTAUAN DAN EVALUASI xix Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 BIRO PERENCANAAN Jumlah Kegiatan Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum Lain 17.627 -------------------- x 100 = 1.819,09% Target Kegiatan Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum Lain 969 Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian terhadap Target 3.1.1. Persentase pelaksanaan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan dan keamanan 95% 98,18% 103,35% 3.1.2. Persentase pelaksanaan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan 95% 99,95% 105,21% 3.1.3. Persentase pelaksanaan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan 90% 94,91% 105,45% 3.1.4. Persentase pelaksanaan operasi intelijen yang berkaitan teknologi informasi dan produksi intelijen 86% 99,54% 115,74% 3.1.5 Persentase kegiatan pengamanan pembangunan strategis 90% 99,28% 110,31% 3.1.6 Persentase Lembaga/ pihak yang diberi penyuluhan dan penerangan hukum 100% 188,27% 188,27% 3.1.7 Jumlah Kegiatan Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum Lain 969 17.627 1.819,09% Rata-Rata 363,92% Apabila capaian indikator kinerja strategis tersebut yaitu sebesar 363,92% dibandingkan dengan target Rentsra untuk tahun 2024 yaitu sebesar 90% maka persentase capaian kinerja terhadap target adalah sebesar 404,35% atau telah melampaui target yang ditentukan dalam Renstra. Kegiatan Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum Lain 3.1.7.

Page 20

Execuve Summary PEMANTAUAN DAN EVALUASI xx Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 BIRO PERENCANAAN SASARAN STRATEGIS 4: MENINGKATNYA KEBERHASILAN PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA 4.1. Persentase Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum yang memperoleh Kekuatan Hukum Tetap dan DieksekusiJumlah perkara yang berhasil diselesaikan melalui keadilan restoratif 2.019 --------- x 100 = 98,34% Jumlah perkara yang diusulkan melalui keadlian restoratif 2.053 Capaian Persentase Perkara yang Diselesaikan Berdasarkan Keadilan Restoratif 98,34% ------------ x 100 = 115,69%Target 85% Jumlah perkara di Tahap Prapenuntutan yang Diselesaikan 126.888 ----------------------- x 100 = 95,49% Jumlah perkara di Tahap Prapenuntutan yang Ditangani 132.944 Capaian Persentase Tindak Pidana Umum yang Diproses Hingga Prapenuntutan 95,44% ---------------------- x 100 = 100,51%Target 95% Jumlah perkara di Tahap Penuntutan yang Diselesaikan 103.349 ----------------- x 100 = 97,19 % Jumlah perkara di Tahap Penuntutan yang Ditangani 106.342 Capaian Persentase Perkara Tindak Pidana Umum yang Diproses Hingga Penuntutan 97,19% ------------- x 100 = 107,98%Target 90% Capaian Indikator Sasaran Strategis 4.1 104,70% Target Renstra 99% 105,75% Persentase Perkara yang Diselesaikan Berdasarkan Keadilan Restoratif 4.1.1. Persentase Perkara Tindak Pidana Umum yang Diproses Hingga Prapenuntutan 4.1.2. Persentase Perkara Tindak Pidana Umum yang Diproses Hingga Penuntutan 4.1.3.

Page 21

Execuve Summary PEMANTAUAN DAN EVALUASI xxi Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 BIRO PERENCANAAN Jumlah Terpidana Berdasarkan Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap dan Berhasil dieksekusi 90.699 terpidana ----------------------x 100 = 99,45% Jumlah Terpidana Berdasarkan Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap 91.200 terpidana Jumlah Barang Bukti Berdasarkan Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap dan Berhasil dieksekusi 58.039 unit -------------------------x 100 = 74,61% Jumlah Barang Bukti Berdasarkan Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap 77.791 unit Kegiatan Tahun 2024 Jumlah berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap Jumlah yang dieksekusi % Eksekusi Terpidana 91.200 90.699 99,45% Eksekusi Barang Bukti 77.791 58.039 74,61% Rata-rata capaian 87,03% Capaian Persentase Perkara Tindak Pidana Umum yang In Kracht van Gewijsde (Berkekuatan Hukum Tetap) yang Telah Dieksekusi 87,03% -------------------------- x 100 = 94,59% Target 92% Indikator Program Target Capaian Capaian Terhadap Target 4.1.1. Persentase Perkara yang Diselesaikan Berdasarkan Keadilan Restoratif 85% 98,34 % 115,69% 4.1.2. Persentase Perkara Tindak Pidana Umum yang Diproses Hingga Prapenuntutan 95% 95,48% 100,51% Persentase Perkara Tindak Pidana Umum yang In Kracht van Gewijsde (Berkekuatan Hukum Tetap) yang Telah Dieksekusi 4.1.4.

Page 22

Execuve Summary PEMANTAUAN DAN EVALUASI xxii Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 BIRO PERENCANAAN 4.1.3 Persentase Perkara Tindak Pidana Umum yang Diproses Hingga Penuntutan 90% 97,19% 107,98% 4.1.4 Persentase Perkara Tindak Pidana Umum yang In Kracht van Gewijsde (Berkekuatan Hukum Tetap) yang telah dieksekusi 92% 87,92% 94,60% Rata-Rata Capaian Terhadap Target 104,70% Apabila capaian indikator kinerja strategis tersebut yaitu sebesar 104,70% dibandingkan dengan target Rentsra untuk tahun 2024 yaitu sebesar 99 % maka persentase capaian kinerja terhadap target adalah sebesar 105,75% atau telah melampaui target yang ditentukan dalam Renstra. 4.2. Persentase Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap dan Telah Dieksekusi Jumlah penyelesaian laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU 6.646 --------------------------- x 100 = 96,39% Jumlah laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU 6.895 Capaian Persentase Tindak Lanjut Laporan Pengaduan Masyarakat 96,39% ------------------x 100 = 113,40% Target Perjanjian Kinerja 85% Jumlah perkara tindak pidana korupsi dan TPPU yang berhasil diselesaikan pada tahap penyelidikan 1.692 ------------------------- x 100 = 73,06% Jumlah perkara tindak pidana korupsi dan TPPU pada tahap penyelidikan 2.316 Capaian Persentase Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU yang Diselesaikan pada Tahap Penyelidikan 73,06% -------------------- x 100 = 91,32% Target Perjanjian Kinerja 80% Capaian Indikator Sasaran Strategis 4.2 107,19% Target Renstra 90% 119,10% Persentase Tindak Lanjut Laporan Pengaduan Masyarakat 4.2.1. Persentase Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU yang Diselesaikan pada Tahap Penyelidikan 4.2.2.

Page 23

Execuve Summary PEMANTAUAN DAN EVALUASI xxiii Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 BIRO PERENCANAAN Jumlah perkara tindak pidana korupsi dan TPPU yang berhasildiselesaikan pada tahap penyidikan 1.132 -------------------------- x 100 = 71,24% Jumlah perkara tindak pidana korupsi dan TPPU pada tahap penyidikan 1.589 Capaian Persentase Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU yang Diselesaikan pada Tahap Penyidikan 71,24% --------------------- x 100 = 89.05% Target Perjanjian Kinerja 80% Jumlah perkara tindak pidana korupsi danTPPU yang berhasildiselesaikan pada tahap pra penuntutan 1.819 --------------------------- x 100 = 88,26% Jumlah perkara tindak pidana korupsi dan TPPU pada tahap pra penuntutan 2.061 Capaian Persentase Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU yang Diselesaikan pada Tahap Pra Penuntutan 88,26% ---------------------- x 100 = 110,33% Target Perjanjian Kinerja 80% Jumlah perkara tindak pidana korupsi dan TPPU yang berhasil diselesaikan pada tahap penuntutan 1.433 -------------------------- x 100 = 70,38% Jumlah perkara tindak pidana korupsi dan TPPU pada Tahap Penuntutan 2.036 Capaian Persentase Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU yang Diselesaikan pada Tahap Penuntutan 70,38% ---------------------- x 100 = 87,98% Target Perjanjian Kinerja 80% Persentase Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU yang Diselesaikan pada Tahap Penyidikan 4.2.3. Persentase Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU yang Diselesaikan pada Tahap Pra Penuntutan 4.2.4. Persentase Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU yang Diselesaikan pada Tahap Penuntutan 4.2.5.

Page 24

Execuve Summary PEMANTAUAN DAN EVALUASI xxiv Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 BIRO PERENCANAAN Jumlah terpidana tindak pidana korupsi dan TPPU yang berhasil dieksekusi 2.036 ----------------------- x 100 = 91,68% Jumlah terpidana tindak pidana korupsi dan TPPU yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap 2.224 Capaian Persentase perkara tindak pidana korupsi dan TPPU yang berhasil dieksekusi 94,65% --------------------- x 100 = 94,51% Target Perjanjian Kinerja 97% Jumlah perkara Tindak Pidana Khusus Lainnya (kepabeanan, cukai dan pajak) dan TPPU yang berhasil diselesaikan di tahap pra penuntutan 341 ----------------------- x 100 = 84,83% Jumlah perkara Tindak Pidana Khusus Lainnya (kepabeanan, cukai dan pajak) dan TPPU ditahap pra penuntutan 402 Capaian Persentase Perkara Tindak Pidana Khusus (Kepabeanan, Cukai dan Pajak) dan TPPU yang Diselesaikan pada Tahap Pra Penuntutan 84,83% --------------------- x 100 = 94,26% Target Perjanjian Kinerja 90% Jumlah perkara Tindak Pidana Khusus Lainnya (kepabeanan, cukai dan pajak) dan TPPU yang berhasil diselesaikan pada tahap penuntutan 254 -------------------------- x 100 = 84,38% Jumlah perkara Tindak Pidana Khusus Lainnya (kepabeanan, cukai dan pajak) dan TPPU pada tahap penuntutan 301 Capaian Persentase Perkara Tindak Pidana Khusus (Kepabeanan, Cukai dan Pajak) dan TPPU yang Diselesaikan pada Tahap Penuntutan 84,38% ------------------------ x 100 = 93,76% Target Perjanjian Kinerja 90% Persentase Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU yang telah Dieksekusi 4.2.6. Persentase Perkara Tindak Pidana Khusus (Kepabeanan, Cukai dan Pajak) dan TPPU yang Diselesaikan pada Tahap Pra Penuntutan 4.2.7. Persentase Perkara Tindak Pidana Khusus (Kepabeanan, Cukai dan Pajak) dan TPPU yang Diselesaikan pada Tahap Penuntutan 4.2.8.

Page 25

Execuve Summary PEMANTAUAN DAN EVALUASI xxv Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 BIRO PERENCANAAN Jumlah terpidanaTindak Pidana Khusus Lainnya (kepabeanan, cukai dan pajak) dan TPPU yang berhasil dieksekusi 335 ----------------------- x 100 = 95,71% Jumlah terpidana Tindak Pidana Khusus Lainnya (kepabeanan, cukai dan pajak) dan TPPU yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap 350 Capaian Persentase Perkara Tindak Pidana Khusus (Kepabeanan, Cukai dan Pajak) dan TPPU yang Telah Dieksekusi 95,71% --------------------- x 100 = 106,34% Target Perjanjian Kinerja 90% Jumlah laporan kegiatan terkait penanganan perkara pelanggaran HAM yang berat ---------------- x 100 = NIHIL Jumlah kegiatan dalam rangka penanganan perkara pelanggaran HAM yang berat - Capaian Persentase Penyelesaian Penanganan Perkara Pelanggaran HAM yang Berat - ----------------------- x 100 = NIHIL Target Perjanjian Kinerja 85% *Tidak ada perkara pelanggaran HAM berat yang diterima dari Komnas HAM pada Tahun 2024 Jumlah perkara koneksitas yang berhasil diselesaikan pada tahap penyelidikan 5 -------------------- x 100 = 62,50% Jumlah perkara koneksitas yang ditangani pada tahap penyelidikan 8 Capaian Persentase Perkara Koneksitas yang Diselesaikan pada tahap penyelidikan 62,50% -------------------- x 100 = 62,50% Target Perjanjian Kinerja 100% Persentase Perkara Tindak Pidana Khusus (Kepabeanan, Cukai dan Pajak) dan TPPU yang Dieksekusi 4.2.9. Persentase Penyelesaian Penanganan Perkara Pelanggaran HAM yang Berat 4.2.10. Persentase Perkara Koneksitas yang Diselesaikan pada Tahap Penyelidikan 4.2.11.

Page 26

Execuve Summary PEMANTAUAN DAN EVALUASI xxvi Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 BIRO PERENCANAAN Satuan Kerja Ditangani Diselesaikan Capaian Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer 4 2 50% Kejaksaan Tinggi 1 1 100% Rata-rata Capaian 75% Capaian Persentase Perkara Koneksitas yang Diselesaikan Pada Tahap Penyidikan 75% -------------------- x 100 = 75% Target Perjanjian Kinerja 100% Satuan Kerja Ditangani Diselesaikan Capaian Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer 6 2 33,34% Kejaksaan Tinggi 2 1 50% Rata-rata Capaian 41,67% Capaian Persentase Perkara Koneksitas yang Diselesaikan Pada Tahap Penuntutan 41,67% --------------- x 100 = 41,67% Target Perjanjian Kinerja 100% Satuan Kerja Ditangani Diselesaikan Capaian Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer 3 2 66,67% Kejaksaan Tinggi 1 1 100% Rata-rata Capaian 83,34% Capaian Persentase Perkara Koneksitas yang Telah Dieksekusi 83,34% -------------- x 100 = 333,36% Target Perjanjian Kinerja 25% Persentase Perkara Koneksitas yang Diselesaikan Pada Tahap Penyidikan 4.2.12. Persentase Perkara Koneksitas yang Diselesaikan Pada Tahap Penuntutan 4.2.13. Persentase Perkara Koneksitas yang Telah Dieksekusi 4.2.14.

Page 27

Execuve Summary PEMANTAUAN DAN EVALUASI xxvii Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 BIRO PERENCANAAN Capaian Indikator Kinerja Strategis 4.2 Persentase Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus Indikator Kinerja Program Target Capaian Kinerja Capaian Kinerja terhadap Target 4.2.1 Persentase Tindak Lanjut Laporan Pengaduan Masyarakat 85% 96,39% 113,40% 4.2.2 Persentase Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU yang Diselesaikan pada Tahap Penyelidikan 80% 73,06% 91,32% 4.2.3 Persentase Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU yang Diselesaikan pada Tahap Penyidikan 80% 71,24% 89,05% 4.2.4 Persentase Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU yang Diselesaikan pada Tahap Pra Penuntutan 80% 88,26% 110,33% 4.2.5 Persentase Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU yang Diselesaikan pada Tahap Penuntutan 80% 70,38% 87,98% 4.2.6 Persentase Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU yang Telah Dieksekusi 97% 94,65% 97,58% 4.2.7 Persentase Perkara Tindak Pidana Khusus (Kepabeanan, Cukai dan Pajak) dan TPPU yang Diselesaikan pada Tahap Pra Penuntutan 90% 84,83% 94,26% 4.2.8 Persentase Perkara Tindak Pidana Khusus (Kepabeanan, Cukai dan Pajak) dan TPPU yang Diselesaikan pada Tahap Penuntutan 90% 84,39% 93,76% 4.2.9 Persentase Perkara Tindak Pidana Khusus (Kepabeanan, Cukai dan Pajak) dan TPPU yang Telah Dieksekusi 90% 89,95% 99,94% 4.2.10 Persentase Penyelesaian Penanganan Perkara Pelanggaran HAM yang Berat 85% Nihil Nihil 4.2.11 Persentase Perkara Koneksitas yang Diselesaikan pada tahap penyelidikan 100% 62,50% 62,50% 4.2.12 Persentase Perkara Koneksitas yang Diselesaikan pada tahap penyidikan 100% 75% 75% 4.2.13 Persentase Perkara Koneksitas yang Diselesaikan pada tahap penuntutan 100% 41,67% 41,67%

Page 28

Execuve Summary PEMANTAUAN DAN EVALUASI xxviii Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 BIRO PERENCANAAN Indikator Kinerja Program Target Capaian Kinerja Capaian Kinerja terhadap Target 4.2.14 Persentase Perkara Koneksitas yang telah dieksekusi 25% 83,34% 333,36% Rata-Rata Persentase 107,19% Capaian Indikator Sasara Strategis Persentase Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap dan Telah Dieksekusi 107.19% --------------------------------------------------------- x 100 = 119,1% Target Renstra 90% SASARAN STRATEGIS 5: MENINGKATNYA PENGEMBALIAN ASET DAN KERUGIAN NEGARA 5.1. Persentase Penyelamatan dan Pengembalian Kerugian Negara melalui Jalur Pidana Capaian Indikator Kinerja Strategis 5.1 Persentase Penyelamatan dan Pengembalian Kerugian Negara melalui jalur Pidana Jumlah Penyelamatan dan Pengembalian Kerugian Negara Melalui Jalur Pidana Rp.3.732.961.647.911,33 -------------------------- x 100 = 78,19% Mutasi Tambah terhadap uang pengganti (penambahan saldo piutang) tahun 2024 Rp.4.773.906.196.728,01 Capaian Persentase Penyelamatan dan Pengembalian Kerugian Negara melalui jalur Pidana 78,19% ------------------ x 100 = 91,99% Target Renstra 85% Capaian Indikator Sasaran Strategis 5.1 78,19% Target Renstra 85% 91,99%

Page 29

Execuve Summary PEMANTAUAN DAN EVALUASI xxix Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 BIRO PERENCANAAN 5.2. Persentase Penyelamatan dan Pengembalian Kerugian Negara melalui Jalur Perdata Jumlah Ditangani (Rp) Jumlah Diselesaikan (Rp) % Penyelamatan Keuangan Negara Rp.60.501.156.357.832,40 USD $375.833,88 Emas Antam 107.441 kg Rp.26.352.316.971.393,80 USD $375.833,88 Emas Antam 107.441 kg 43,56% Pemulihan Kerugian Keuangan Negara Rp.4.830.860.119.583,26 Rp.4.882.240.646.476,17 101,06% Rata-Rata Persentase 72,31% Capaian Persentase pengembalian kerugian negara melalui jalur perdata 72,31% ---------------------------------- x 100 = 90.38% Target Perjanjian Kinerja 80 % Capaian Indikator Kinerja Strategis 5.2 Persentase Penyelamatan dan Pengembalian Kerugian Negara melalui jalur Perdata Indikator Kinerja Program Target Capaian Kinerja Capaian Target 5.2.1 Persentase pengembalian kerugian negara melalui jalur perdata 80% 72,31% 90.38% Capaian Penyelamatan dan Pengembalian Kerugian Negara melalui jalur Perdata 90.38% -------------------------------------- x 100 = 106,33% Target Renstra 85% Persentase Pengembalian Kerugian Negara melalui Jalur Perdata 5.2.1. Capaian Indikator Sasaran Strategis 5.2 90.38% Target Renstra 80% 106,33%

Page 30

Execuve Summary PEMANTAUAN DAN EVALUASI xxx Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 BIRO PERENCANAAN SASARAN STRATEGIS 6: TERWUJUDNYA OPTIMALISASI KINERJA APARATUR KEJAKSAAN 6.1. Persentase Satuan Kerja Kejaksaan RI yang Berhasil Menerapkan Sarana dan Prasarana Berbasis Teknologi Informasi Jumlah kegiatan yang diselesaikan tahun 2021 - 2024 sesuai dengan Master Plan Tl KejaksaanTahun 2020- 2024 109 --------------------------- x 100 = 81,34% Jumlah kegiatan sesuai dengan Master Plan Tl Kejaksaan Tahun 2020-2024 134 Capaian Persentase kegiatan yang diselesaikan sesuai dengan Master Plan Tl Kejaksaan Tahun 2020-2024 81,34% ------------------- x 100 = 85,62% Target Perjanjian Kinerja 95% Capaian Persentase Satuan Kerja yang Memiliki Sarana dan Prasarana Sesuai Kebutuhan 87,90% --------------------------- x 100 = 97,66% Target Perjanjian Kinerja 90% Pengintegrasian Sistem tata kelola administrasi penanganan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU, tindak pidana khusus dan TPPU secara online di seluruh kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan negeri 541 ------------------------------------------------------------------ x 100 = 100% Target pengintegrasian Sistem tata kelola administrasi penanganan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU, tindak pidana khusus dan TPPU secara online di seluruh kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan negeri 541 Persentase Kegiatan yang diselesaikan sesuai dengan Master Plan TI Kejaksaan Tahun 2020-2024 6.1.1. Persentase Satuan Kerja yang Memiliki Sarana dan Prasarana Sesuai Kebutuhan 6.1.2. Persentase Pengintegrasian Sistem Tata Kelola Administrasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU, Tindak Pidana Khusus dan TPPU secara Online di Seluruh Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri 6.1.3. Capaian Indikator Sasaran Strategis 6.1. 102,76% Target Renstra 75% 137,02%

Page 31

Execuve Summary PEMANTAUAN DAN EVALUASI xxxi Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 BIRO PERENCANAAN Capaian Persentase satuan kerja yang memiliki sarana prasarana sesuai kebutuhan 100% ------------------ x 100 = 125% Target Perjanjian Kinerja 80% Persentase Satuan Kerja Kejaksaan RI yang Berhasil Menerapkan Sarana dan Prasarana Berbasis Teknologi Informasi Capaian Indikator Kinerja Strategis 6.1 Persentase Satuan Kerja Kejaksaan RI yang Berhasil Menerapkan Sarana dan Prasarana Berbasis Teknologi Informasi Indikator Kinerja Program Target Kinerja Capaian Target Persentase kegiatan yang diselesaikan sesuai dengan Master Plan TI Kejaksaan Tahun 2020-2024 95% 81,43% 85,62% Persentase Satuan Kerja yang Memiliki Sarana dan Prasarana Sesuai Kebutuhan 90% 87,90% 97,66% Persentase Pengintegrasian Sistem Tata Kelola Administrasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU, Tindak Pidana Khusus dan TPPU secara Online di Seluruh Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri 80% 100% 125% Rata-Rata Persentase Capaian Target 102,76% Capaian Persentase Satuan Kerja Kejaksaan Rl yang berhasil menerapkan sarana dan prasarana berbasis Teknologi Informasi 102,76% ------------------------------------ x 100 = 137,02% Target Renstra 75%

Page 32

Execuve Summary PEMANTAUAN DAN EVALUASI xxxii Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 BIRO PERENCANAAN DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ................................................................................................. ii PERNYATAAN TELAH DIREVIU ............................................................................. iv CAPAIAN KINERJA KEJAKSAAN RI TAHUN 2024 ................................................. vii EXECUTIVE SUMMARY LAPORAN KINERJA TAHUN 2024 .................................... ix DAFTAR ISI ....................................................................................................... xxxii DAFTAR TABEL ................................................................................................ xxxiii DAFTAR GRAFIK ............................................................................................ xxxviii DAFTAR GAMBAR ............................................................................................... xlii BAB I PENDAHULUAN ........................................................................................... 2 A. UMUM ........................................................................................................... 2 B. TUGAS DAN WEWENANG ............................................................................. 6 C. ISU STRATEGIS .......................................................................................... 15 BAB II PERENCANAAN KINERJA ......................................................................... 32 A. RENCANA STRATEGIS KEJAKSAAN R.I TAHUN 2020-2024 ........................ 32 B. SASARAN STRATEGIS ................................................................................. 33 C. POHON KINERJA ........................................................................................ 35 D. PERJANJIAN KINERJA KEJAKSAAN R.I TAHUN 2024 ................................ 42 BAB III AKUNTABILITAS KINERJA........................................................................ 45 A. CAPAIAN KINERJA KEJAKSAAN TAHUN 2024 ............................................ 45 B. REALISASI ANGGARAN KEJAKSAAN RI TAHUN 2024............................... 238 C. KINERJA PELAKSANAAN PRIORITAS NASIONAL PADA KEJAKSAAN RI TAHUN 2024 ............................................................................................ 241 BAB IV PENUTUP .............................................................................................. 248

Page 33

Execuve Summary PEMANTAUAN DAN EVALUASI xxxiii Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 BIRO PERENCANAAN DAFTAR TABEL Tabel 1 Rencana Strategis Kejaksaan RI Tahun 2020-2024 .................................. 34 Tabel 2 Indikator Kinerja Tahun 2022 pada Renstra Kejaksaan RI 2020-2024 ..... 42 Tabel 3 Realisasi Anggaran Kejaksaan RI Tahun 2024 Per Program...................... 43 Tabel 4 Cascading Indikator Kinerja Strategis 1.1: Persentase Aparatur Kejaksaan RI yang Memiliki Sertifikat Kompetensi dan/ atau Keahlian ................................. 45 Tabel 5 Komposisi Pegawai Kejaksaan RI Tahun 2024 berdasarkan Jenis Jabatan ............................................................................................................................. 46 Tabel 6 Pegawai Kejaksaan yang telah memiliki sertifikasi ................................... 49 Tabel 7 Tren Capaian Riil Indikator Kinerja Program Persentase SDM yang Telah Memiliki Sertifikat Sesuai dengan Standar Kompetensi Tahun 2020 s.d. 2024 ..... 50 Tabel 8 Perbandingan Komposisi Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan RI ............................................................................................................................. 53 Tabel 9 Jumlah Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan RI Tahun 2024 .... 54 Tabel 10 Tren Capaian Riil Indikator Kinerja Program Pejabat Struktural sesuai Kompetensi Tahun 2020 s.d. 2024 ....................................................................... 56 Tabel 11 Perbandingan Jumlah Kebutuhan Pegawai dengan Jumlah Eksisting Pegawai pada tahun 2024 ..................................................................................... 58 Tabel 12 Persentase Satuan Kerja dengan SDM Jaksa yang Sesuai Kebutuhan ... 59 Tabel 13 Persentase Satuan Kerja dengan SDM Non-Jaksa yang Sesuai Kebutuhan ............................................................................................................................. 59 Tabel 14 Tren Capaian Riil Indikator Kinerja Program Persentase Satuan Kerja yang Telah Memenuhi Jumlah SDM Tahun 2021 s.d. 2024 .................................. 60 Tabel 15 Formasi pengadaan CPNS Tahun 2024 .................................................. 61 Tabel 16 Diklat Program Prioritas Nasional ........................................................... 63 Tabel 17 Diklat Non Prioritas Nasional ................................................................. 66 Tabel 18 Diklat Fungsional Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa ......... 67 Tabel 19 Diklat Teknis Sentra Daerah .................................................................. 68 Tabel 20 Pelatihan untuk Revitalisasi Sentral Diklat secara Hybrid ...................... 68 Tabel 21 Diklat Kerja Sama dengan Dukungan Donor .......................................... 72 Tabel 22 Capaian Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional yang berhubungan dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Tahun 2024................................. 76 Tabel 23 Diklat Manajemen .................................................................................. 82 Tabel 24 Workshop PKA, PKP dan Latsar .............................................................. 82

Page 34

Execuve Summary PEMANTAUAN DAN EVALUASI xxxiv Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 BIRO PERENCANAAN Tabel 25 Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) ........................................ 82 Tabel 26 Diklat Kepemimpinan Administrator ...................................................... 83 Tabel 27 Diklat Manajaemen Risiko ...................................................................... 85 Tabel 28 Pelatihan Dasar (LATSAR) CPNS ............................................................. 85 Tabel 29 Bimbingan Teknis dan Manajemen (Pembelajaran di Luar Kampus) Kejaksaan Corporate University ............................................................................ 87 Tabel 30 Total Pegawai Kejaksaan RI yang mengikuti Diklat/Seminar/Workshop 89 Tabel 31 Capaian Indikator Kinerja Strategis 1.1: Persentase Aparatur Kejaksaan RI yang Memiliki Sertifikat Kompetensi dan/ atau Keahlian ................................. 92 Tabel 32 Cascading Indikator Kinerja Strategis 2.1: Persentase Nilai Maturitas SPIP Kejaksaan RI ........................................................................................................ 95 Tabel 33 Interval Skor Tingkat Maturitas .............................................................. 97 Tabel 34 Hasil Evaluasi atas Hasil Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Terintegrasi 98 Tabel 35 Capaian Target Indikator Kinerja Strategis 2.1: Persentase Nilai Maturitas SPIP Kejaksaan RI .............................................................................................. 100 Tabel 36 Indikator kinerja terhadap persentase nilai SAKIP Kejaksaan RI .......... 101 Tabel 37 Ketegori penilaian Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ......................................................................................................... 102 Tabel 38 Hasil evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Kejaksaan RI Tahun 2023-2024 ......................................................................... 103 Tabel 39 Nilai evaluasi akuntabilitas kinerja Kejaksaan RI dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir..................................................................................... 103 Tabel 40 Usulan Satker Predikat WBK/WBBM Tahun 2018-2023 Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia ............................................................. 106 Tabel 41 Hasil Survei Kepuasan Penerima Layanan Kejaksaan Agung Tahun 2024 ........................................................................................................................... 107 Tabel 42 Persentase Nilai SAKIP Kejaksaan RI .................................................... 108 Tabel 43 Persentase Nilai SAKIP Kejaksaan RI .................................................... 109 Tabel 44 Persentase Berkurangnya Pengaduan Masyarakat terhadap Aparatur Kejaksaan RI ...................................................................................................... 112 Tabel 45 Data Laporan Pengaduan dan Kinerja Penyelesaian Lapdu Tahun 2020, 2021, 2022, 2023 dan 2024................................................................................ 113 Tabel 46 Persentase Berkurangnya Pengaduan Masyarakat terhadap Aparatur Kejaksaan RI ...................................................................................................... 114

Page 35

Execuve Summary PEMANTAUAN DAN EVALUASI xxxv Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 BIRO PERENCANAAN Tabel 47 Penjatuhan Hukuman Disiplin berdasarkan Jenis Perbuatan tahun 2023-2024 ........................................................................................... 116 Tabel 48 Jumlah Lapdu ...................................................................................... 117 Tabel 49 Persentase terhadap target ................................................................... 117 Tabel 50 Indikator persentase kegiatan yang mendukung pencegahan korupsi .. 119 Tabel 51 Jumlah Laporan Operasi Intelijen yang berkaitan dengan bidang idpolhankam ...................................................................................................... 122 Tabel 52 Persentase Pelaksanaan Operasi Intelijen yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan, dan keamanan ...................................................... 122 Tabel 53 Jumlah Laporan Operasi Intelijen yang berkaitan dengan bidang sosial,budaya dan kemasyarakatan .................................................................... 126 Tabel 54 Persentase Pelaksanaan Operasi Intelijen yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan .................................................................. 127 Tabel 55 Laporan laporan operasi intelijen berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan............................................................................................................ 130 Tabel 56 jumlah laporan operasi intelijen yang berkaitan dengan teknologi informasi dan produksi intelijen ......................................................................... 134 Tabel 57 Persentase Pelaksanaan Operasi Intelijen operasi intelijen yang berkaitan dengan teknologi informasi dan produksi intelijen .............................................. 135 Tabel 58 jumlah laporan operasi intelijen Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis ............................................................................................................. 138 Tabel 59 Persentase Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis .................. 139 Tabel 60 Capaian Indikator Kinerja Persentase Lembaga/Pihak Yang Diberi Penyuluhan Dan Penerangan Hukum ................................................................. 144 Tabel 61 kegiatan pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya ............................................................................................................... 146 Tabel 62 Capaian Indikator Persentase Kegiatan yang Mendukung Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2024 ................................................ 147 Tabel 63 Capaian Indikator Persentase Kegiatan yang Mendukung Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2024 ................................................ 148 Tabel 64 Indikator Kinerja Strategis Sasaran 4 ................................................... 151 Tabel 65 Cascading Indikator Kinerja Strategis 4.1: Persentase Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum yang memperoleh Kekuatan Hukum Tetap dan Dieksekusi .......................................................................................................... 153 Tabel 66 rincian Penyelesaian Perkara Tahap I ................................................... 157

Page 36

Execuve Summary PEMANTAUAN DAN EVALUASI xxxvi Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 BIRO PERENCANAAN Tabel 67 Capaian Perkara tindak pidana umum yang berhasil di eksekusi ........ 161 Tabel 68 Perbandingan Penanganan Perkara tindak pidana umum Tahun 2020-2024 ................................................................................................................... 162 Tabel 69 Capaian Indikator Kinerja Strategis 4.1: persentase penyelesaian perkara tindak pidana umum yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan dieksekusi Tahun 2024 ........................................................................................................ 163 Tabel 70 Kinerja Tindak Lanjut Laporan Pengaduan Masyarakat Tahun 2020-2024 ........................................................................................................................... 168 Tabel 71 Kinerja Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU di Tahap Penyelidikan Tahun 2020-2024 .......................................................................... 170 Tabel 72 Kinerja Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU di Tahap Penyidikan Tahun 2020-2024 ............................................................................ 172 Tabel 73 Kinerja Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU di Tahap Pra Penuntutan Tahun 2020-2024 ..................................................................... 175 Tabel 74 Kinerja Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU di Tahap Penuntutan Tahun 2020-2024 ........................................................................... 177 Tabel 75 Kinerja Penyelesaian Eksekusi Terpidana Tindak Pidana Korupsi dan TPPU yang Berkekuatan Hukum Tetap Tahun 2020-2024 ................................. 179 Tabel 76 Kinerja penanganan tindak pidana khusus lainnya (kepabeanan, cukai dan pajak) dan TPPU di tahap pra penuntutan Tahun 2020-2024 ...................... 181 Tabel 77 Kinerja penanganan tindak pidana khusus lainnya (kepabeanan, cukai dan pajak) dan TPPU di tahap penuntutan Tahun 2020-2024 ........................... 183 Tabel 78 Kinerja Penyelesaian Eksekusi Terpidana tindak pidana khusus lainnya (kepabeanan, cukai dan pajak) dan TPPU yang Berkekuatan Hukum Tetap Tahun 2020-2024 .......................................................................................................... 185 Tabel 79 Capaian kinerja penyelesaian Penanganan Perkara Pelanggaran HAM yang Berat Tahun 2022-2024 ............................................................................. 187 Tabel 80 Penanganan Perkara Koneksitas pada tahap Penyelidikan ................... 188 Tabel 81 Kinerja penanganan perkara koneksitas pada tahap penyelidikan Tahun 2022-2024 .......................................................................................................... 189 Tabel 82 Penanganan Perkara Koneksitas pada tahap Penyidikan ...................... 191 Tabel 83 Kinerja penanganan perkara koneksitas pada tahap penyidikan Tahun 2022-2024 .......................................................................................................... 191 Tabel 84 Penanganan Perkara Koneksitas pada tahap penuntutan .................... 193

Page 37

Execuve Summary PEMANTAUAN DAN EVALUASI xxxvii Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 BIRO PERENCANAAN Tabel 85 Kinerja penanganan perkara koneksitas pada tahap penuntutan Tahun 2022-2024 .......................................................................................................... 193 Tabel 86 Penanganan Perkara Koneksitas pada tahap eksekusi ......................... 195 Tabel 87 Kinerja penanganan perkara koneksitas pada tahap eksekusi Tahun 2022-2024 .......................................................................................................... 195 Tabel 88 Persentase Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus ..................... 197 Tabel 89 Indikator Kinerja Sasaran Strategis 5 ................................................... 200 Tabel 90 Kinerja Penyelesaian Penyelamatan Aset Oleh Kejaksaan RI Sepanjang Tahun 2024 ........................................................................................................ 201 Tabel 91 Keseluruhan Persentase Kinerja Penyelesaian Pemulihan Aset Negara . 205 Tabel 92 Capaian indikator kinerja Program 5.1.3: Persentase pengembalian kerugian keuangan negara melalui jalur pidana khusus Tahun 2024 ................ 209 Tabel 93 Pengembalian Kerugian Negara oleh Bidang Pidana Militer .................. 210 Tabel 94 Data PNBP Kejaksaan RI pada aplikasi SI-PNBP tahun 2024 ............... 212 Tabel 95 Penyelamatan dan Pengembalian Kerugian Negara Melalui Jalur Pidana ........................................................................................................................... 214 Tabel 96 Cascading Indikator Kinerja Strategis 5.2: Persentase Penyelamatan dan Pemulihan Kerugian Negara melalui jalur Perdata dalam Sasaran Program........ 220 Tabel 97 Capaian Indikator Kinerja Program 5.2 Penyelamatan dan Pemulihan Kerugian Keuangan Negara oleh jajaran bidang Perdata dan TUN Tahun 2024 .. 224 Tabel 98 Capaian Indikator Kinerja Strategis 5.2: Persentase Penyelamatan dan Pemulihan Kerugian Negara melalui jalur Perdata .............................................. 224 Tabel 99 Satuan Kerja Kejaksaan RI yang Berhasil Menerapkan Sarana Dan Prasarana Berbasis Teknologi Informasi ............................................................. 226 Tabel 100 Persentase Satuan Kerja Yang Memiliki Sarpras Sesuai Kebutuhan ... 230 Tabel 101 Sebaran Dan Kondisi BMN Berdasarkan Wilayah Satuan Kerja ......... 231 Tabel 102 Capaian IKS Persentase Satuan Kerja Kejaksaan RI yang berhasil menerapkan sarana dan prasarana berbasis Teknologi Informasi....................... 236 Tabel 103 Realisasi Anggaran Kejaksaan RI Tahun 2024 Per Program ................ 238 Tabel 104 Realisasi Anggaran Kejaksaan RI Tahun 2024 Per Kegiatan ............... 239 Tabel 105 Capaian Rincian Output Prioritas Nasional Tahun 2023 .................... 241

Page 38

Execuve Summary PEMANTAUAN DAN EVALUASI xxxviii Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 BIRO PERENCANAAN DAFTAR GRAFIK Grafik 1 Pegawai Kejaksaan RI ............................................................................. 15 Grafik 2 Komposisi Pegawai Kejaksaan RI Tahun 2024 berdasarkan Jenis Jabatan ............................................................................................................................. 48 Grafik 3 Perbandingan Jumlah Pegawai Kejaksaan Tahun 2020 s.d. Tahun 2024 48 Grafik 4 Tren perbandingan Jumlah SDM yang Telah Memiliki Sertifikat Sesuai dengan Standar Kompetensi Tahun 2020 s.d. 2024 ............................................. 50 Grafik 5 Tren Capaian terhadap Target Indikator Kinerja Program Persentase SDM yang Telah Memiliki Sertifikat Sesuai dengan Standar Kompetensi Tahun 2020 s.d. 2024 ..................................................................................................................... 52 Grafik 6 Perbandingan Komposisi Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan RI ............................................................................................................................. 53 Grafik 7 Perbandingan Jumlah Pegawai Mengikuti Assesmen Kompetensi untuk Menduduki Jabatan Struktural Eselon II, III dan eselon IV Tahun 2020-2024 ..... 54 Grafik 8 Tren perbandingan Jumlah Pegawai yang Mengikuti Asesmen Kompetensi Pejabat eselon II, III, dan IV Tahun 2020 s.d. 2024 ............................................... 56 Grafik 9 Tren Capaian terhadap Target Indikator Kinerja Program Pejabat Struktural sesuai Kompetensi Tahun 2020 s.d. 2024 ........................................... 57 Grafik 10Tren Capaian terhadap Target Indikator Kinerja Program Persentase Satuan Kerja yang Telah Memenuhi Jumlah SDM Tahun 2021 s.d. 2024 ............ 60 Grafik 11 Perbandingan Pegawai yang mengikuti diklat dengan jumlah pegawai Kejaksaan RI ........................................................................................................ 90 Grafik 12 Persentase Aparatur Kejaksaan Republik Indonesia Yang Memiliki Sertifikat Kompetensi Dan Atau Keahlian ............................................................. 93 Grafik 13 Rekomendasi temuan BPK RI ................................................................ 97 Grafik 14 Perbandingan Nilai Maturitas SPIP Tahun 2021-2024 .......................... 99 Grafik 15 Persentase Nilai Maturitas SPIP .......................................................... 100 Grafik 16 Nilai Akip ............................................................................................ 110 Grafik 17 Persentase Terhadap Target ................................................................ 110 Grafik 18 Perbandingan Penyelesaian Lapdu Tahun 2020-2024 ......................... 115 Grafik 19 Ambang Batas Penjatuhan Hukuman Disiplin berdasarkan Renstra tahun 2020-2024................................................................................................ 116 Grafik 20 Perbandingan Jumlah Penyelesaian Laporan Pengaduan Masyarakat dan ........................................................................................................................... 117

Page 39

Execuve Summary PEMANTAUAN DAN EVALUASI xxxix Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 BIRO PERENCANAAN Grafik 21 Perbandingan Persentase Capaian terhadap Target Renstra Penyelesaian Laporan Pengaduan Masyarakat Tahun 2020-2024 ............................................ 118 Grafik 22 Pelaksanaan Operasi Intelijen Yang Berkaitan Dengan Idpolhankam .. 123 Grafik 23 pelaksanaan operasi intelijen yang berkaitan dengan sosbudmas ....... 127 Grafik 24 pelaksanaan operasi intelijen yang berkaitan dengan ekonomi dan keuangan............................................................................................................ 131 Grafik 25 pelaksanaan operasi intelijen yang berkaitan dengan teknologi informasi dan produksi intelijen ......................................................................................... 135 Grafik 26 pelaksanaan kegiatan pengamanan pembangunan strategis ............... 139 Grafik 27 Capaian Kinerja Penyuluhan dan Penerangan Hukum ........................ 144 Grafik 28 Jumlah kegiatan pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya tahun 2022-2024 ........................................................ 147 Grafik 29 Persentase Kegiatan yang Mendukung Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi ............................................................................................................... 149 Grafik 30 Perbandingan Penanganan Perkara melalui Keadilan Restoratif Tahun 2020-2024 .......................................................................................................... 154 Grafik 31 Perbandingan Persentase Penyelesaian Perlara tindak pidana umum Tahun 2020-2024 ............................................................................................... 162 Grafik 32 Persentase Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap dan Telah Dieksekusi ..................................................... 164 Grafik 33 Cascading Indikator Kinerja Strategis 4.2: Persentase Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus yang memperoleh Kekuatan Hukum Tetap dan Dieksekusi .......................................................................................................... 166 Grafik 34 Persentase Penyelesaian Laporan Pengaduan Masyarakat Tahun 2020-2024 ................................................................................................................... 169 Grafik 35 Persentase penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU di Tahap Penyelidikan Tahun 2020-2024 ............................................................... 170 Grafik 36 Persentase penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU di Tahap Penyidikan Tahun 2020-2024 .................................................................. 173 Grafik 37 Persentase penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU di Tahap Pra Penuntutan Tahun 2020-2024 .......................................................... 175 Grafik 38 Persentase penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU di Tahap Penuntutan Tahun 2020-2024 ................................................................. 177 Grafik 39 Persentase Penyelesaian Eksekusi Terpidana Tindak Pidana Korupsi dan TPPU yang Berkekuatan Hukum Tetap Tahun 2020-2023 ................................. 179

Page 40

Execuve Summary PEMANTAUAN DAN EVALUASI xl Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 BIRO PERENCANAAN Grafik 40 Presentase capaian kinerja terhadap target “penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Tahun 2024” .................................................................................................................. 180 Grafik 41 Persentase penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU di Tahap Penuntutan Tahun 2020-2024 ................................................................. 181 Grafik 42 Persentase penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU di Tahap Penuntutan Tahun 2020-2023 ................................................................. 183 Grafik 43 Persentase Penyelesaian Eksekusi Terpidana tindak pidana khusus lainnya (kepabeanan, cukai dan pajak) dan TPPU yang Berkekuatan Hukum Tetap Tahun 2020-2024 ............................................................................................... 185 Grafik 44 Presentase capaian kinerja terhadap target “penyelesaian Penanganan Perkara Tindak pidana khusus lainnya (kepabeanan, cukai dan pajak) dan TPPU Tahun 2024” ....................................................................................................... 186 Grafik 45 Penanganan perkara koneksitas pada tahap penyelidikan Tahun 2022-2024 ................................................................................................................... 189 Grafik 46 Penanganan perkara koneksitas pada tahap penyidikan Tahun 2022-2024 ................................................................................................................... 191 Grafik 47 Penanganan perkara koneksitas pada tahap penuntutan Tahun 2022-2024 ................................................................................................................... 193 Grafik 48 Penanganan perkara koneksitas pada tahap penuntutan Tahun 2022-2024 ................................................................................................................... 195 Grafik 49 Persentase Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap dan Telah Dieksekusi .................................................... 199 Grafik 50 persentase jumlah penyelesaian benda sitaan dan barang rampasan melalui lelang, Penetapan Status Penggunaan (PSP), hibah dan lainnya ........... 201 Grafik 51 Perbandingan Rata-rata Persentasse Penyelesaian .............................. 206 Grafik 52 Kinerja Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Tahun 2020-2024 (Dalam Jutaan Rupiah) ....................................................................................... 209 Grafik 53 Persentase Penyelamatan dan Pengembalian Kerugian Negara melalui jalur Pidana ........................................................................................................ 215 Grafik 54 Capaian perkara perdata yang ditangani dan diselesaikan melalui jalur litigasi ................................................................................................................. 217 Grafik 55 Capaian penanganan perkara perdata yang ditangani dan diselesaikan melalui jalur non litigasi ..................................................................................... 218

Page 41

Execuve Summary PEMANTAUAN DAN EVALUASI xli Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 BIRO PERENCANAAN Grafik 56 Capaian penanganan perkara tata usaha negara yang ditangani dan diselesaikan melalui jalur litigasi ........................................................................ 218 Grafik 57 Capaian Indikator Kinerja Program 5.2.1: Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara oleh bidang Perdata dan TUN Tahun 2021-2024 .................... 222 Grafik 58 Capaian Indikator Kinerja Program 5.2.2: Pemulihan Kerugian Keuangan Negara oleh jajaran bidang Perdata dan TUN Tahun 2021-2024 ......................... 223 Grafik 59 Persentase Penyelamatan dan Pengembalian Kerugian Negara melalui jalur perdata ....................................................................................................... 225 Grafik 60 Capaian kegiatan terhadap target kegiatan pertahun yang dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Master Plan TI Tahun 2021-2024 ............................ 228 Grafik 61 Tren Capaian terhadap Target Indikator Kinerja Program Persentase kegiatan yang diselesaikan sesuai dengan Master Plan TI Kejaksaan Tahun 2020-2024 ................................................................................................................... 229 Grafik 62 Perbandingan Capaian Hasil Evaluasi SPBE untuk Kejaksaan Tahun 2023-2024 .......................................................................................................... 230 Grafik 63 Capaian riil Indikator Persentase satuan kerja yang memiliki Sarpras sesuai kebutuhan ............................................................................................... 232 Grafik 64 Tran Capaian Indikator Persentase satuan kerja yang memiliki Sarpras sesuai kebutuhan terhadap target ...................................................................... 233 Grafik 65 Tren Capaian Indikator Persentase pengintegrasian sistem tata kelola administrasi penanganan perkara Pidsus secara online ..................................... 235 Grafik 66 perbandingan persentase capaian terhadap target tersebut dapat dilihat melalui grafik berikut ......................................................................................... 235 Grafik 67 Persentase Satuan Kerja Kejaksaan Republik Indonesia yang Berhasil Menerapkan Sarana dan Prasarana Berbasis Teknologi Informasi ...................... 237

Page 42

Execuve Summary PEMANTAUAN DAN EVALUASI xlii Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 BIRO PERENCANAAN DAFTAR GAMBAR Gambar 1 Kewenangan Kejaksaan berdasarkan UU No. 16 Tahun 2004 jo UU No. 11 Tahun 2021 ....................................................................................................... 6 Gambar 2 Kewenangan Khusus Jaksa Agung berdasarkan UU No. 16 Tahun 2004 jo UU No. 11 Tahun 2021 ....................................................................................... 9 Gambar 3 Struktur Organisasi Kejaksaan RI ........................................................ 11 Gambar 4 Strukrur Organisasi Kejaksaan Tinggi .................................................. 12 Gambar 5 Struktur Organisasi Kejaksaan Negeri ................................................. 13 Gambar 6 Struktur Organisasi Cabang Kejaksaan Negeri ..................................... 14 Gambar 7 Dok. Pelatihan Khusus IT CAMP bagi Pranata Komputer Tahun 2024 . 51 Gambar 8 Dok. seleksi terbuka Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Berkualifikasi Pemantapan Tahun 2024 (23 September 2024) .................................................... 55 Gambar 9 Dokumentasi wawancara SKB CPNS 2024 ........................................... 62 Gambar 10 Dokumentasi Aplikasi Inteliz ............................................................ 124 Gambar 11 Pemetaan Kerawanan AGHT ............................................................. 125 Gambar 12 PKS Dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham Indonesia ................... 125 Gambar 13 kegiatan pakem ................................................................................ 129 Gambar 14 Kunjungan Lapangan ....................................................................... 132 Gambar 15 Kunjungan Lapangan Terkait Penguasaan Tanah ............................ 133 Gambar 16 Monitoring dan Evaluasi Alat Pengawas Elektronik (Detection Kit) ... 136 Gambar 17 PKS Dengan PT GOTO Gojek Tokopedia Tbk. ................................... 136 Gambar 18 Tangkap Buron a.n Antena Selwa Ras Kasus ................................... 137 Gambar 19 Site Visit........................................................................................... 140 Gambar 20 PKS Dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) ........................................ 141 Gambar 21 Dokumentasi Aplikasi Halo JPN ....................................................... 148 Gambar 22 Dashboard Aplikasi Inteliz................................................................ 150 Gambar 23 Pelaksanaan Ekspose Penyelesaian Perkara Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif ............................................................................................. 155 Gambar 24 Kegiatan mediasi yang dilaksanakan di Rumah Restorative Justice . 156 Gambar 25 Pelaksanaan lelang barang rampasan dan/ atau benda sita eksekusi ........................................................................................................................... 202 Gambar 26 aset barang rampasan dan/atau aset benda sita eksekusi yang belum clean and clear ................................................................................................... 207

Page 43

1 BAB I PENDAHULUAN

Page 44

2 BAB I PENDAHULUAN A. UMUM Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.1 Sebagai lembaga pemerintahan, Kejaksaan memiliki komitmen penuh untuk melaksanakan Sasaran pembangunan jangka menengah dalam RPJMN 2020-20242 didasarkan pada Visi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, yaitu "Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong." Visi ini diwujudkan melalui 9 misi, yang lebih dikenal dengan istilah Nawacita Kedua yang diterjemahkan menjadi 7 Agenda Pembangunan, termasuk memperkuat stabilitas Polhukhankam dan transformasi pelayanan publik. Selain itu, RPJMN juga megarusutamakan 17 tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) yang tergabung dalam 4 pilar, salah satunya adalah pembangunan hukum dan tata kelola. Dengan demikian, pencapaian tujuan SDGs merupakan bagian integral dari 7 agenda pembangunan dalam RPJMN 2020-2024.3 Sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman,4 Kejaksaan merupakan pemegang asas dominus litis, yang menempatkan para jaksa sebagai pemilik atau pengendali perkara (master of procedure), yang berwenang menentukan jalannya suatu perkara termasuk menentukan apakah suatu perkara dapat 1 Pasal 1 ayat (1), Negara Kesatuan Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Indonesia, 2021). 2 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 3 Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 4 Pasal 2 ayat (1): “Kejaksaan dalam menjalankan fungsinya yang berkaitan dengan kekuasaan kehakman dilaksanakan secara merdeka.” Negara Kesatuan Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Page 45

3 atau tidak dilimpahkan ke pengadilan.5 Pada sisi lain, Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum Tertinggi Negara berwenang untuk menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan, serta mengefektifkan penegakan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang.6 Dalam konteks ini, Kejaksaan berperan untuk menyeimbangkan antara aturan hukum yang berlaku (rechtmatigheid) dan intrepretasi yang bertumpu pada tujuan atau asas kemanfaatan (doelmatigheid) dalam proses peradilan pidana.7 Kiprah Kejaksaan tidak terbatas pada bidang hukum pidana, melainkan terlibat dalam berbagai dimensi hukum seperti hukum perdata dan tata usaha negara melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara. Kejaksaan juga berperan sebagai bagian dari Intelijen Negara dalam hal ini intelijen penegakan hukum, kewenangan di bidang pemulihan aset, kesehatan yutisial, memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden dan Pemerintah maupun tugas-tugas yang berkaitan dengan ketertiban dan ketentraman umum serta memiliki berbagai kewenangan lain yang diatur oleh undang-undang. Oleh karena itu, Kejaksaan diakui sebagai wajah pemerintah dalam bidang penegakan hukum di Indonesia, mengingat posisinya yang sangat sentral di tanah air. Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, Kejaksaan senantiasa mengarahkan diri pada usaha untuk memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan Indonesia secara berkelanjutan di sektor hukum. Untuk mencapai tujuan tersebut, semua program kerja Kejaksaan didasarkan pada sasaran strategis, tujuan, dan target kinerja yang telah ditetapkan secara konsisten dan berkelanjutan. Penetapan ini mengacu pada berbagai dokumen perencanaan seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, Rencana Strategis (Renstra) 5 Pasal 139, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) (Indonesia, 1981). 6 Pasal 35 ayat (1) dan (2). Negara Kesatuan Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. 7 Penjelasan umum, ibid.

Page 46

4 Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020-2024, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 20248, termasuk Sustainable Development Goals. Pada periode ke-2 (kedua) masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo, institusi Kejaksaan telah bertransformasi menjadi institusi penegak hukum yang paling dipercaya oleh masyarakat.9 Berbagai program yang berorientasi pada penegakan hukum yang humanis antara lain melalui pendekatan Keadilan Restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif telah mampu menghadirkan penegakan hukum yang berorientasi pemulihan di tengah masyarakat.10 Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme Keadilan Restoratif bukan saja menghindarkan terdakwa dari stigmatisasi pemidanaan, melainkan juga berkurangnya beban keuangan negara dalam menanggung biaya pembinaan narapidana, dipulihkannya kerugian korban tindak pidana serta dapat kembalinya terdakwa ke tengah masyarakat sehingga dapat tetap mencari nafkah untuk menghidupi keluarga. Kejaksaan juga telah berhasil mengungkap berbagai perkara tindak pidana korupsi dalam skala besar yang menunjukkan kepada masyarakat komitmen Pemerintah yang tegas dan tidak pandang bulu dalam melakukan pemberantasan korupsi. Di samping itu, keberhasilan Kejaksaan dalam memulihkan keuangan negara sebagai akibat tindak pidana korupsi telah berperan terhadap kembalinya keuangan negara sehingga dapat digunakan untuk pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. Seluruh kinerja tersebut di atas telah menunjukkan kontribusi nyata penegakan hukum oleh Kejaksaan Republik Indonesia terhadap program Pemerintah dalam menekan angka kemiskinan ekstrem dan mendorong percepatan pembangunan nasional. 8 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024. 9 Barita Simanjuntak, “Hasil Evaluasi Kinerja Kejaksaan Tahun 2023,” Kejaksaan (2023). 10ST. Burhanuddin, “Hukum Berdasarkan Hati Nurani (Sebuah Kebijakan Penegakan Hukum Berdasarkan Keadilan Restoratif),” in Pidato Pengukuhan Guru Besar Tidak Tetap Universitas Jenderal Soedirman (Purwokerto: Universitas Jendral Soedirman, 2021).

Page 47

5 Apresiasi yang tinggi dari masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan tercermin dari hasil survei Indikator Politik Indonesia. Survei tersebut menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang paling tertinggi dipercaya oleh masyarakat.11 Hal ini menunjukkan pengakuan luas dari masyarakat terhadap kinerja dan integritas Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Kejaksaan RI ini disusun sebagai upaya Kejaksaan RI untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi selama tahun 2023. Penyusunan LKjIP mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. LKjIP ini diharapkan tidak hanya sebagai sebuah kewajiban akuntabilitas kinerja, tetapi juga sebagai instrumen kontrol yang dapat menjadi sarana penting untuk menerima umpan balik yang konstruktif dari para pemangku kepentingan, sehingga Kejaksaan RI dapat terus melakukan peningkatan dan penyesuaian dalam menjawab pengembangan masyarakat. Dalam konteks ini, penyusunan laporan menjadi bukti dari komitmen Kejaksaan RI untuk mematuhi peraturan-peraturan terkait pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah, yang pada akhirnya memberikan fondasi yang kuat untuk akuntabilitas dan transparansi dalam menjalankan tugas-tugasnya. Dengan demikian, Kejaksaan RI menegaskan tekadnya untuk terus menjadi lembaga yang dapat dipercaya dan memberikan kontribusi yang berarti dalam pembangunan dan penegakan hukum di Indonesia. 11 Prof. Burhanuddin Muhtadi, “Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Lembaga Hukum, Kejagung Tertinggi,last modified 2024, https://www.hukumonline.com/berita/a/tingkat-kepercayaan-publik-terhadap-lembaga-hukum--kejagung-tertinggi-lt65afca1bbb519/?page=1.

Page 48

6 B. TUGAS DAN WEWENANG Sebagai lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang, Kejaksaan memiliki peran sentral dalam penegakan hukum baik di bidang pidana, perdata dan tata usaha negara, pemulihan asset, memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden dan Pemerintah maupun tugas-tugas yang berkaitan dengan ketertiban dan ketentraman umum serta intelijen penegakan hukum. Di samping itu, terdapat pula kewenangan khusus yang dimandatkan kepada Jaksa Agung selaku Penuntut Umum Tertinggi dan Pengacara Negara, antara lain mengesampingkan perkara demi kepentingan umum serta mengefektifkan penegakan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang; Gambar 1 Kewenangan Kejaksaan berdasarkan UU No. 16 Tahun 2004 jo UU No. 11 Tahun 2021 Bidang Pidana (Psl 30 ay 1) Melakukan/melaksanakan: 1. Penuntutan perkara pidana 2. Penetapan hakim dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap 3.Pengawasan thd pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan & keputusan lepas bersyarat 4. Penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan UU 5. Pemeriksaan tambahan untuk melengkapi berkas perkara tertentu Bidang Perdata dan TUN (Psl 30 ay 2) Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah

Page 49

7 Pertimbangan Hukum (Psl 34) Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Presiden dan instansi pemerintah lainnya. Pemulihan Aset (Psl 30A) Dalam pemulihan aset, Kejaksaan berwenang melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak Intelijen Gakkum (Psl 30B) 1. menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum; 2.menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan; 3.melakukan kerja sarna intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya, di dalam maupun di luar negeri; 4. melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, nepotisme; 5. melaksanakan pengawasan multimedia. Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum (Psl 30 ay 3) 1. Peningkatan kesadaran masyarakat; 2. Pengamanan kebijakan penegakan hukum; 3. Pengawasan peredaran barang cetakan; 4.Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara; 5. Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama; 6. Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal;

Page 50

8 Qanun & Otsus (Psl 39) Kejaksaan berwenang menangani perkara pidana yang diatur dalam: a. Qanun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemerintah Aceh; b. Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai otonomi khusus Papua, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang Lain-Lain (Psl 30C) 1. melaksan kegiatan statistik kriminal dan kesehatan yustisial Kej aksaan akan pengawasan multimedia. 2.turut serta dan aktif dalam pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial tertentu demi terwujudnya keadilan 3.turut serta dan aktif dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban serta proses rehabilitasi, restitusi, dan kompensasinya; 4.melakukan mediasi penal, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan pidana pengganti serta restitusi; 5.dapat memberikan keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik atas permintaan instansi yang berwenang; 6.menjalankan fungsi dan kewenangannya di bidang keperdataan dan/atau bidang publik lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang; 7.melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti; 8. mengajukan peninjauan kembali; 9.melakukan penyadapan berdasarkan Undang-Undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana

Page 51

9 Gambar 2 Kewenangan Khusus Jaksa Agung berdasarkan UU No. 16 Tahun 2004 jo UU No. 11 Tahun 2021 Psl 36 (1) Jaksa Agung memberikan izin kepada tersangka atau terdakwa untuk berobat atau menjalani perawatan di rumah sakit dalam negeri, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilakukan perawatan di luar negeri. Psl 35 (1) a. menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang Kejaksaan; b. mengefektifkan penegakan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang; c. mengesampingkan perkara demi kepentingan umum; d.mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam lingkup peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan agarna, dan peradilan militer; e.dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi dalam lingkup peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan agama, dan peradilan militer; f.mencegah atau menangkal orang tertentu untuk masuk atau keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g.mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan Penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer; h.sebagai penyidik dan Penuntut Umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap perkara tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat; i.mendelegasikan sebagian kewenangan Penuntutan kepada Oditur Jenderal untuk melakukan Penuntutan; j.mendelegaslkan sebagian kewenangan Penuntutan kepada Penuntut Umum untuk melakukan Penuntutan; k. menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai Psl 18 (3) bersama-sama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan/atau menteri lain yang ditunjuk oleh Presiden dapat menjadi kuasa dalam menangani perkara di Mahkamah Konstitusi. Psl 18 (2) dengan kuasa khusus ataupun karena kedudukan dan jabatarmya bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di semua lingkungan peradilan, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintahan, maupun kepentingan umum.

Page 52

10 Struktur organisasi Kejaksaan Republik Indonesia terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri yang adalah satu dan tidak terpisah-pisahkan (een en ondelbaar) dibawah Jaksa Agung selaku pimpinan dan penanggung jawab tertinggi Kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan. Pada Kejaksaan Negeri tertentu terdapat juga Cabang Kejaksaan Negeri yang dipimpin oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri. Di tingkat pusat, Kejaksaan Agung terdiri dari Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung selaku unsur Pimpinan Kejaksaan, dengan 9 (sembilan) satuan kerja Eselon I yang masing-masing dipimpin oleh Jaksa Agung Muda dan seorang Kepala Badan selaku unsur Pembantu Pimpinan (Eselon I a) , 6 (enam) Staf Ahli Jaksa Agung (Eselon I b) dan 3 (tiga) Pusat sebagai satuan kerja Eselon II Mandiri yang bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung dan secara administrasi maupun pembinaan menginduk pada salah satu Jaksa Agung Muda. Psl 39 Jaksa Agung memberikan izin kepada tersangka atau terdakwa untuk berobat atau menjalani perawatan di rumah sakit dalam negeri, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilakukan perawatan di luar negeri.

Page 53

11 Gambar 3 Struktur Organisasi Kejaksaan RI Keterangan: 1. Jambin : Jaksa Agung Muda Pembinaan 2. Jamintel : Jaksa Agung Muda Intelijen 3. Jampidum : Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum 4. Jampidsus : Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus 5. Jamdatun : Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara 6. Jampidmil : Jaksa Agung Muda Pidana Militer 7. Jamwas : Jaksa Agung Muda Pengawasan 8. Badiklat : Badan Pendidikan dan Pelatihan 9. BPA Badan Pemulihan Aset 10. Sahli : Staf Ahli Jaksa Agung RI 11. Asus & Asum : Asisten Khusus dan Asisten Umum Jaksa Agung RI 12. Pustrajakgakkum : Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum 13. Pusdaskrimti : Pusat Data dan Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi 14. Puspenkum : Pusat Penerangan Hukum Di tingkat Provinsi, penyelenggaraan tugas dan fungsi Kejaksaan dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi yang bersangkutan. Struktur organisasi Kejaksaan Tinggi terdiri dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Eselon II a) dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Eselon II b) selaku unsur Pimpinan serta unsur pembantu Pimpinan yang terdiri dari Asisten Bidang Pembinaan, Asisten Bidang Intelijen, Asisten

Page 54

12 Bidang Tindak Pidana Umum, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Asisten Bidang Pemulihan Aset, Asisten Bidang Pengawasan, (Eselon III a) Kepala Bagian Tata Usaha dan Koordinator (Eselon III b). Pada 20 (dua puluh) Kejaksaan Tinggi, terdapat pula Asisten Pidana Militer selaku unsur Pembantu Pimpinan yang membidangi lingkup tugas Kejaksaan di bidang pidana militer. Gambar 4 Strukrur Organisasi Kejaksaan Tinggi Keterangan: 1. Kajati : Kepala Kejaksaan Tinggi 2. Wakajati : Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi 3. Asbin : Asisten bidang Pembinaan 4. Asintel : Asisten bidang Intelijen 5. Aspidum : Asisten bidang Tindak Pidana Umum 6. Aspidsus : Asisten bidang Tindak Pidana Khusus 7. Asdatun : Asisten bidang Perdata dan Tata Usaha Negara 8. Aspidmil : Asisten bidang Pidana Militer, terdapat di 20 Kejati 9. Asbpa : Asisten bidang Pemulihan Aset 10. Aswas : Asisten bidang Pengawasan 11. Kabag TU : Kepala Bagian Tata Usaha Di tingkat Kabupaten/Kota, penyelenggaraan tugas dan fungsi Kejaksaan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri dengan daerah hukum meliputi wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Kejaksaan Negeri dibagi menjadi Kejaksaan Negeri Tipe A dan Kejaksaan Negeri Tipe B. Struktur organisasi Kejaksaan Negeri terdiri dari Kepala Kejaksaan Negeri (untuk Kejaksaan Negeri Tipe A merupakan Eselon III a dan Kejaksaan Negeri

Page 55

13 Tipe B merupakan Eselon III b) serta unsur pembantu Pimpinan yang terdiri dari Kepala Sub Bagian Pembinaan, Kepala Seksi Bidang Intelijen, Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Kepala Seksi Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan. Pada Kejaksaan Negeri, sesuai dengan kebutuhan dapat dibentuk Cabang Kejaksaan Negeri. Gambar 5 Struktur Organisasi Kejaksaan Negeri Keterangan: 1. Kajari : Kepala Kejaksaan Negeri 2. Ksb bin : Kepala Sub Bagian Pembinaan 3. Kasi intel : Kepala Seksi bidang Intelijen 4. Kasi pidum : Kepala Seksi Tindak Pidana Umum 5. Kasi pidsus : Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus 6. Kasi datun : Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara 7. Kasi BPA : Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Di tingkat Kecamatan, penyelenggaraan tugas dan fungsi Kejaksaan dilaksanakan oleh Cabang Kejaksaan Negeri dengan daerah hukum meliputi wilayah Kecamatan yang bersangkutan. Struktur organisasi Cabang Kejaksaan Negeri terdiri dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri serta unsur pembantu Pimpinan yang terdiri dari Kepala Urusan Pembinaan, Kepala Subseksitindak Bidang Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus, Dan Pemulihan Aset, Kepala Seksi Bidang Subseksiintelijen Dan Perdata Dan Tata Usaha Negara.

Page 56

14 Gambar 6 Struktur Organisasi Cabang Kejaksaan Negeri Keterangan: 1. Kacabjari : Kepala Cabang Kejaksaan Negeri 2. Kasubsi Pidum, Pidsus, dan Pemulihan ASet : Kepala Subseksitindak Bidang Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus, dan Pemulihan Aset 3. Kasubsi Intel dan Datun : Kepala Seksi Bidang Subseksiintelijen Dan Perdata Dan Tata Usaha Negara Saat ini, Kejaksaan Republik Indonesia mempunyai 550 (lima ratus lima puluh) satker yang terdiri dari 9 (sembilan) satuan kerja Eselon I berkedudukan di Kejaksaan Agung, 4 (empat) satuan kerja perwakilan Kejaksaan RI di luar negeri, 34 (tiga puluh empat) satuan kerja Kejaksaan Tinggi berkedudukan di ibukota Provinsi, 442 (empat ratus empat puluh dua) Kejaksaan Negeri yang berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota dan 61 (enam puluh satu) Cabang Kejaksaan Negeri. Kejaksaan Agung Berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia dengan daerah hukum meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia Kejaksaan Tinggi Berkedudukan di ibukota Provinsi dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi Kejaksaan Negeri Berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota dengan daerah hukum meliputi wilayah Kabupaten/Kota

Page 57

15 Jika dikaitkan dengan kerangka Lembaga Pemerintahan tingkat Provinsi seluruh Indonesia yang terdiri dari 38 (tiga puluh delapan) Provinsi dan Lembaga Pemerintahan tingkat Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang terdiri dari 415 (empat ratus lima belas) Kabupaten, 1 (satu) Kabupaten Administrasi, 93 (sembilan puluh tiga) Kota, 5 (lima) Kota Administrasi maka kebutuhan Lembaga Kejaksaan pada Pemerintahan tingkat Provinsi masih diperlukan Kejaksaan RI akan membentuk Satuan Kerja baru Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri secara bertahap. Jumlah pegawai Kejaksaan RI tahun 2024 sebanyak 35.284 orang, dengan komposisi Jaksa sebanyak 12.447 orang, Fungsional Tertentu sebanyak 2.700 orang, Non-Jaksa yang menduduki Jabatan Struktural sebanyak 1.657 orang dan Fungsional Umum (Pelaksana) sebanyak 18.273 orang. Grafik 1 Pegawai Kejaksaan RI C. ISU STRATEGIS Tahun 2024 merupakan tahun kelima pelaksanaan RPJMN Tahun 2020-2024. Sasaran pembangunan jangka menengah 2020-2024 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di 12.0703.3241.76019.948JaksaFungsional TertentuNon Jaksa StrukturalFungsional Umum

Page 58

16 berbagai wilayah yang didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Hal tersebut sesuai dengan pengarusutamaan Sustainable Development Goals (SDGs) yang dijabarkan dalam 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) beserta indikatornya telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam 7 agenda pembangunan Indonesia ke depan. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024, Tema pembangunan RKP Tahun 2024 diarahkan untuk “Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan” sebagai tongkat estafet keberlanjutan pembangunan yang terus dibawa menuju pencapaian citacita berbangsa dan bernegara. Tema pembangunan tersebut menekankan pentingnya peningkatan produktivitas melalui reviltalisasi industri dan penguatan riset terapan, mendorong pemulihan dunia usaha, pembangunan Ibu Kota Nusantara, serta peningkatan infrastruktur digital dan konektivitas. Melihat Tema RKP Tahun 2024, Kejaksaan Republik Indonesia telah menetapkan Tema Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 2 Tahun 2024. Tema tersebut adalah “Kejaksaan yang Profesional dan Berintegritas Dalam Rangka Mendorong Produktivitas untuk Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”. Tema ini mencerminkan komitmen Kejaksaan RI untuk menjadi lembaga yang profesional, berintegritas, dan berperan aktif dalam mendorong produktivitas untuk mendukung transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan fokus pada tema ini, Kejaksaan RI berupaya menjaga integritas dan meningkatkan profesionalisme dalam setiap aspek kinerja mereka, sejalan dengan visi dan misi pembangunan nasional. Prioritas Nasional yang ditetapkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang terkait dengan tugas dan fungsi Kejaksaan RI adalah PN ke (3) Meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing, (6) Membangun lingkungan hidup, meningkatnya ketahanan bencana dan perubahan iklim dan (7) Memperkuat stabilitas politik, hukum, pertahanan dan keamanan dan transformasi pelayanan publik yang dijabarkan ke dalam Program Prioritas yaitu:

Page 59

17 1. Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup; 2. Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda; 3. Penegakan Hukum Nasional; dan 4. Menjaga Stabilitas Keamanan Nasional. Kejaksaan Republik Indonesia telah menerapkan Redesain Sistem Penganggaran Pemerintah (RSPP) yang melibatkan 2 (dua) Program utama yang akan dilaksanakan oleh 9 (delapan) unit eselon I dan jajarannya. Kedua program tersebut mencakup: 1. Program Dukungan Manajemen; dan 2. Program Penegakan dan Pelayanan Hukum. Rancangan Program Prioritas yang terkait dengan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia yang akan dijabarkan ke dalam Kegiatan Prioritas dan yang telah disepakati dalam Pertemuan Trilateral Meeting antara Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kejaksaan Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan yaitu: 1. Program Dukungan Manajemen: a. Peremajaan dan Peningkatan Perangkat CMS Pidana Umum dan Pidana Khusus Tahap I; b. Penanganan danPenyelesaian PemulihanAset yang Terkait Perkara; c. Pengadaan Pengoptimalan Perangkat Intelijen Pemantauan Serangan Siber dan Pusat Data Security Operation Center (SOC) TA. 2024; d. Diklat Terpadu System Peradilan Pidana Anak; e. Diklat Teknis Restorative Justice; f. Diklat Terpadu Pemulihan Aset; g. Diklat Tindak Pidana Terorisme dan Pendanaan Terorisme; h. Peradilan yang Fair (Fair Trial) Bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum; i. Diklat Terpadu Narkotika dan Zat Adiktif;

Page 60

18 j. Diklat Tindak Pidana Lingkungan Hidup; 2. Program Penegakan dan Pelayanan Hukum: a. Penyuluhan Hukum di Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri/Cabang Kejaksaan Negeri; b. Penanganan Perkara Siber; c. Penguatan Program Restorative Justice Narkotika dan Pembangunan Balai Rehabilitasi Adhyaksa; d. Bimbingan Teknis Penuntut Umum sebagai Mediator Penal Umum dalam Penanganan Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif; e. Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Jaksa dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual Optimalisasi Penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022; f. Dukungan Peningkatan Kapasitas Jaksa dalam Penanganan Perkara Lingkungan Hidup; Sejalan dengan tema tersebut, maka pelaksanaan program kerja Kejaksaan tahun 2024 difokuskan dengan memperhatikan isu-isu strategis yang muncul dalam RPJMN terutama guna mensukseskan Tujuh PN RKP 2024 meliputi (1) Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang Inklusif; (2) Mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan; (3) Meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing; (4) Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan; (5) Memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar; (6) Membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana, dan perubahan iklim; serta (7) Memperkuat stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik. Jaksa Agung Republik Indonesia juga memberikan 7 (tujuh) arahan yang menjadi pedoman seluruh aparatur Kejaksaan RI dalam melaksanakan Tugas dan Fungsi sesuai Bidangnya, yaitu:

Page 61

19 1) Bangun budaya kerja yang terencana, procedural, terukur dan akuntabel dengan terwujudnya kepatuhan internal dan mitigasi risiko untuk mencapai tujuan organisasi; 2) Gunakan hati nurani dan akal sehat sebagai landasan di dalam melaksanakan tugas dan kewenangan; 3) Wujudkan soliditas melalui kesamaan pola pikir, pola sikap dan pola tindak guna mengaktualisasikan prinsip EEN EN ONDELBAAR; 4) Benahi pemanfaatan teknologi informasi dalam melaksanakan tugas secara efektif; 5) Jadikan oembinaan, pengawasan dan Badan Pendidikan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan sebagai trisula penggerak perubahan sekaligus penjamin mutu pelaksanaan tugas secara professional dan terukur; 6) Laksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat; 7) Persiapkan arah kebijakan institusi Kejaksaan dalam menyongsong Indonesia Emas 2045; Lebih lanjut, mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan kewenangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan RI telah menetapkan 6 (enam) tujuan yang akan dicapai dalam 5 (lima) tahun ke depan, yaitu sebagai berikut: 1. Meningkatnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kejaksaan RI. 2. Meningkatnya Akuntabilitas Kejaksaan RI dan Integritas Aparatur Kejaksaan RI. 3. Meningkatnya Peran Kejaksaan RI dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. 4. Meningkatnya Optimalisasi Kinerja Aparatur Kejaksaan RI dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana. 5. Meningkatnya Upaya Penyelamatan dan Pemulihan Aset Negara.

Page 62

20 6. Meningkatnya Kualitas Kinerja Kejaksaan RI Berbasis Teknologi Informasi (TI). Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka isu-isu strategis dalam pelaksanaan kewenangan, tugas dan fungsi serta program kerja Kejaksaan R.I di tahun 2023, dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Profesionalitas Aparatur Kejaksaan RI Pemerintah telah menetapkan pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing sebagai salah satu prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024. Menyadari bahwa sumber daya manusia merupakan aset utama yang mendukung kinerja organisasi, bahkan dapat dikatakan sebagai pendorong utama kesuksesannya. Dalam konteks ini, investasi dalam pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia menjadi kunci dalam mencapai tujuan pembangunan nasional yang berkelanjutan. Sebagai pendukung utama pelaksanaan tugas Kejaksaan, klasifikasi kepegawaian dibagi menjadi 3 klasifikasi utama yaitu 1) Jaksa 2) Jabatan Fungsional Lain dan 3) Fungsional Umum. Disamping jabatan fungsional Jaksa yang melaksanakan tugas berdasarkan kewenangan yang melekat padanya di bidang pidana, perdata dan TUN, keamanan dan ketertiban umum serta kewenangan lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang, terdapat pula keberadaan jabatan fungsional lainnya sesuai kebutuhan pengembangan organisasi Kejaksaan, antara lain jabatan fungsional perencana, jabatan fungsional dokter, jabatan fungsional perawat, jabatan fungsional Sandiman dan sejumlah jabatan fungsional lainnya. Sementara itu, dalam rangka Menyusun kebutuhan ideal sumber daya manusia (SDM) Kejaksaan, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 121 Tahun 2023 tentang Peta Jabatan pada Kejaksaan RI telah ditetapkan jumlah kebutuhan pegawai baik Jaksa maupun Non-Jaksa berdasarkan uji petik dari 8 satuan kerja Eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung, 2 satuan kerja Kejaksaan Tinggi dan 3 satuan kerja Kejaksaan Negeri, yang dilaksanakan pada tahun 2024. Berdasarkan uji petik dimaksud dapat digambarkan bahwa

Page 63

21 tingkat pemenuhan dan penyebaran jumlah Jaksa baru sebesar 64 % (enam puluh empat persen) dari kebutuhan satuan kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia, sedangkan berdasarkan uji petik tidak ada satuan kerja dengan jumlah SDM Non-Jaksa yang telah sesuai dengan kebutuhan. Selanjutnya upaya untuk meningkatkan profesionalitas pegawai Kejaksaan juga tidak dapat dilepaskan dari pengembangan kompetensi melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan. Hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi institusi Kejaksaan dengan sebanyak 28.075 orang pegawai yang tersebar pada 546 (lima ratus empat puluh enam) satuan kerja baik pusat maupun daerah. Mengingat Pasal 203 ayat (4) PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dsebutkan bahwa Pengembangan Kompetensi bagi setiap PNS dilakuan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun, Dengan terbatasnya anggaran pendidikan maupun pelatihan, maka perlu adanya metode pengembangan kompetensi yang efektif. Dimana kegiatan ini akan menyusun metode pelatihan yang dapat dijalankan oleh seluruh satuan kerja, misalnya coaching, mentoring dan pendampingan. Mengacu pada Pasal 203 ayat (4) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) menegaskan bahwa setiap PNS wajib mengikuti pengembangan kompetensi selama minimal 20 jam pelatihan dalam satu tahun. Namun, dengan keterbatasan anggaran untuk pendidikan dan pelatihan, diperlukan metode pengembangan kompetensi yang efektif. Oleh karena itu, diperlukan penyusunan metode pelatihan yang dapat diimplementasikan oleh seluruh satuan kerja, seperti coaching, mentoring, dan pendampingan. Metode-metode ini diharapkan dapat menjadi alternatif yang memungkinkan PNS untuk terus mengembangkan keterampilan dan pengetahuan mereka. 2. Peningkatan Akuntabilitas dan Integritas Aparatur Kejaksaan RI. Akuntabilitas dan integritas merupakan kunci peningkatan kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah, termasuk Kejaksaan.

Page 64

22 Masih rendahnya tingkat kepercayaan publik merupakan masalah yang sudah lama dihadapi oleh lembaga penegak hukum di Indonesia. Hal ini berdampak pada kurang optimalnya dukungan masyarakat terhadap berbagai program dan dinamika penegakan hukum yang sedang berlangsung saat ini. Oleh karena itu, peningkatan akuntabilitas dan upaya meningkatkan integritas dalam setiap aspek kinerja menjadi sangat penting untuk memperbaiki citra dan membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum termasuk Kejaksaan. Menurut Peraturan Presiden Nomor Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Akuntabilitas Kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan Program dan Kegiatan yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur dengan sasaran/target Kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan kinerja instansi pemerintah yang disusun secara periodik. Pembangunan sistem akuntabilitas kinerja menjadi salah satu prioritas Kejaksaan RI dalam rangka mempertanggungjawabkan amanat penegakan hukum yang diberikan oleh negara dan masyarakat. Dengan cakupan satuan kerja yang meliputi 546 (lima ratus empat puluh enam) satker dan tersebar dari Sabang sampai Merauke, maka metode pemantauan dan evaluasi serta pelaporan disadari membutuhkan dukungan sarana teknologi informasi antara lain terkait dengan Case Management System maupun pemantauan secara berkala terkait capaian keberhasilan kinerja yang ditargetkan, sehingga penyajian data kepada Pemerintah, masyarakat dan pemangku kepentingan terkait dapat dilakukan secara real time dan akurat. Selama lima tahun terakhir, evaluasi terhadap akuntabilitas kinerja Kejaksaan Republik Indonesia telah mengalami peningkatan yang cukup. Dimulai dari perolehan predikat "CC" pada tahun 2015, Kejaksaan kemudian berhasil meningkatkan performa kinerjanya dan memperoleh predikat "B" pada tahun 2016. Prestasi tersebut berhasil dipertahankan hingga tahun 2023, meskipun dengan peningkatan yang tidak begitu mencolok. Sebagai

Page 65

23 hasilnya, nilai evaluasi akuntabilitas kinerja Kejaksaan RI untuk tahun 2023 tetap pada predikat "B" (Baik) dengan nilai 69,07 dan nilai evaluasi akuntabilitas kinerja Kejaksaan RI untuk tahun 2024 tetap pada predikat "BB" (Baik) dengan nilai 70,20. Hal ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam meningkatkan akuntabilitasnya secara konsisten selama beberapa tahun terakhir. Penilaian yang dilakukan Kementerian PAN dan RB tersebut menunjukkan bahwa tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaaan anggaran dibandingkan dengan capaian kinerjanya, kualitas pembangunan budaya kinerja birokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada hasil di Kejaksaan Republik Indonesia sudah menunjukkan hasil yang baik tetapi masih memerlukan beberapa perbaikan kedepannya. Di lain sisi, pembangunan integritas antara lain diwujudkan melalui Sistem Pengendalian Intern yang menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP didefinisikan sebagai proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2008, SPIP terdiri dari lima unsur, yaitu 1) Lingkungan pengendalian 2) Penilaian risiko 3) Kegiatan pengendalian 4) Informasi dan komunikasi serta 5) Pemantauan pengendalian intern. Kelima unsur pengendalian intern merupakan unsur yang terjalin erat satu dengan yang lainnya. Proses pengendalian menyatu pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai. Meningkatkan integritas juga dapat dilihat dari menurunnya laporan pengaduan masyarakat terhadap dugaan oknum penyalahgunaan kewenangan maupun penyimpangan lainnya oleh Personil Kejaksaan.

Page 66

24 Disadari bahwa di tengah era keterbukaan informasi serta semakin tingginya kesadaran masyarakat akan peranannya dalam pengawasan kebijakan publik, maka semakin terbuka kemungkinan masyarakat melaporkan berbagai tindakan aparatur negara termasuk aparat Kejaksaan yang dirasakan tidak sesuai dengan hukum, kode etik serta kepatutan yang berlaku di masyarakat. Dengan demikian, maka tingginya pengaduan masyaraka dapat pula dilihat dari sisi positif sebagai bentuk kesadaran akan hak dan peran serta masyarakat terkait fungsi pengawasan. Namun demikian, peningkatan kesadaran masyarakat tersebut perlu untuk diimbangi dengan kemampuan Aparatur Pengawasan Intern untuk dapat menindaklanjuti laporan pengaduan yang masuk sesuai dngan standar kecepatan, obyektifitas dan ketelitian, sehingga hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitas dan transparansinya guna menjawab kepercayaan masyarakat. 3. Peran Kejaksaan dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam arah kebijakan poin pertama, Jaksa Agung RI menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya mengukur seberapa banyaknya perkara korupsi yang ditangani, melainkan lebih berfokus pada upaya menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi. Penegakan hukum bukanlah sebuah industri yang keberhasilannya ditentukan dari banyaknya perkara yang ditangani. Sebaliknya menegakkan hukum dikatakan berhasil apabila tingkat kejahatan semakin menurun dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mentaati hukum. Sebagai salah satu sub sistem dalam masyarakat, maka tujuan yang hendak dicapai dari upaya penegakan hukum tidaklah dapat dipisahkan dari tujuan penyelenggaraan negara itu sendiri, yaitu untuk mewujudkan kesejahteraan di tengah-tengah masyarakat. Jumlah penanganan perkara tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran keberhasilan upaya penegakan hukum. Di sinilah aspek pencegahan dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat memainkan peranan yang penting dalam menjamin kebijakan

Page 67

25 hukum yang diambil oleh negara mampu mencapai sasarannya mengatur tatanan kehidupan masyarakat. Pencegahan berbicara tentang pembentukan sebuah sistem pengendalian yang mampu menekan seminimal mungkin celah maupun kesempatan bagi munculnya potensi penyimpangan, sedangkan peningkatan kesadaran hukum berbicara tentang pembentukan pemahaman dan budaya hukum masyarakat untuk dapat bersedia mentaati aturan yang dibuat demi ketertiban dan ketentraman hidup bersama. Fungsi penegakan hukum represif dalam konteks ini adalah sebagai pagar batas akhir untuk menjamin aturan yang telah disepakati bersama tetap ditegakkan terhadap anasir-anasir perbuatan yang menyimpang dari ketentuan. Sesuai dengan tugas dan fungsi Kejaksaan RI, terdapat beberapa program yang dapat dioptimalkan dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan tindak pidana korupsi, antara lain pelaksanaan fungsi pengamanan pembangunan strategis dan operasi intelijen penegakan hukum di bidang ekonomi dan keuangan, pelaksanaan fungsi pelayanan hukum gratis oleh bidang Perdata dan TUN, fungsi penyuluhan dan penerangan hukum serta program-program peningkatan kesadaran hukum masyarakat seperti program Jaksa Menyapa dan Jaksa Masuk Sekolah, serta upaya meningkatkan program Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayab Birokrasi Bersih Melayani di lingkungan internal Kejaksaan. Keberadaan program-program tersebut di atas diharapkan dapat terus ditingkatkan baik secara kuantitas maupun kualitasnya sebagai bentuk peran Kejaksaan dalam mendukung strategis pencegahan tindak pidana korupsi yang saat ini menjadi salah satu prioritas pemerintah. 4. Penuntasan Penanganan Perkara Tindak Pidana. Proses peradilan pidana merupakan sebuah proses yang runtut mulai tahapan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, pelaksanaan putusan pengadilan dan pembinaan bagi narapidana. Dari alur proses tersebut di atas, dapat dikatakan bahwa Kejaksaan menempati posisi

Page 68

26 yang strategis dalam sistem peradilan pidana, yang rentang tugas dan fungsinya meliputi sejak tahap awal penanganan perkara sampai dengan tahapan akhir yaitu melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Penuntasan penanganan perkara tindak pidana yang ditandai dengan dilaksanakannya eksekusi terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap memiliki arti penting dalam mewujudkan kepastian hukum dalam penanganan perkara baik bagi terdakwa, korban maupun masyarakat. Namun demikian, dalam prakteknya terdapat sejumlah faktor yang berpotensi menimbulkan kompleksitas permasalahan terkait pelaksanaan putusan dimaksud, antara lain: − Keterbatasan waktu penahanan, sehingga terdapat kemungkinan masa batas waktu penahanan terhadap terdakwa telah habis sebelum perkara berkekuatan hukum tetap. − Keterlambatan pemberitahuan tentang adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap kepada Jaksa Penuntut Umum. Dalam hal ini maka terdapat kemungkinan bahwa walaupun Putusan Pengadilan yang lebih tinggi (Pengadilan Tinggi dan atau Mahkamah Agung) telah memutus perkara di tingkat banding maupun kasasi, namun terdapat keterlambatan pemberitahuan mengenai adanya putusan tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum sehingga hal ini berpotensi membuka peluang bagi terdakwa yang tidak beritikad baik untuk melarikan diri guna menghindar dari pertanggungjawaban pidana terhadap dirinya. − Putusan Pengadilan yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa (Putusan In Absentia) yang diatur dalam sejumlah undang-undang antara lain terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Dalam kondisi demikian maka diperlukan upaya untuk menemukan dan menghadirkan terdakwa, yang berpotensi telah melarikan diri ke luar negeri.

Page 69

27 − Putusan Pengadilan berupa pidana denda, terutama terkait tindak pidana di Zona Ekonomi Ekslusif dimana tidak memungkinkan dilakukannya pemidanaan badan. Dalam kondisi tersebut maka diperlukan upaya untuk dapat mendorong terdakwa guna membayarkan pidana denda yang dijatuhkan Pengadilan terhadapnya, khususnya dalam hal terdakwa merupakan Warga Negara Asing yang sudah kembali ke negara asalnya. Selain aspek kepastian hukum terkait pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, terdapat aspirasi kuat dari masyarakat bahwa proses penegakan hukum harus pula dapat memperhatikan rasa keadilan yang hidup di masyarakat antara lain terkait dengan penerapan keadilan restoratif dalam rangka memulihkan keseimbangan antara aspek penghukuman dan pembinaan bagi pelaku tindak pidana dengan kerugian korban dan kepentingan masyarakat. Sejumlah kebijakan penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Kejaksaan, seperti penyusunan peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Pedoman 1 tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan Dan Anak, Pedoman 11 tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Prekursor Narkotika, serta Pedoman 18 tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif, adalah langkah-langkah terobosan yang bertujuan untuk meningkatkan akses keadilan di Indonesia. Langkah-langkah tersebut merupakan respons atas aspirasi masyarakat terhadap penegakan hukum yang mengedepankan hati nurani, dengan tidak hanya mengejar kepastian hukum semata, tetapi juga memperhatikan rasa keadilan dan manfaat yang dihasilkan. 5. Upaya Penyelamatan dan Pemulihan Aset Negara Sesuai dengan arah kebijakan Jaksa Agung RI, maka penanganan perkara tidak hanya ditujukan untuk menghukum pelaku kejahatan,

Page 70

28 melainkan juga mendorong penyelamatan dan pemulihan aset negara. Hal ini bertujuan agar kerugian yang dialami oleh negara dapat diminimalisir dan di sisi lain menutup kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk menikmati hasil kejahatannya, yang diharapkan dapat menimbulkan efek jera terutama bagi pelaku tindak pidana korupsi. Dalam rangka mengarusutamakan upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Per-006/A/JA/3/2014 tanggal 20 Maret 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-009/A/ JA/01/2011 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia telah dibentuk Pusat Pemulihan Aset (PPA). PPA bertanggung jawab memastikan terlaksanakannya pemulihan aset di Indonesia secara optimal dengan sistem pemulihan aset terpadu (Integrated Asset Recovery System) secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Dalam prakteknya upaya penyelamatan dan pemulihan aset dalam proses penegakan hukum merupakan sebuah tantangan tersendiri mengingat membutuhkan proses yang saling terintegrasi mulai tahap penelusuran aset hasil kejahatan, pengamanan nilai aset sampai dengan tahapan pemanfaatan aset baik melalui mekanisme lelang, hibah, penetapan status pemanfaatan maupun bentuk lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak jarang lamanya proses penanganan perkara sampai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap menyebabkan berkurangnya nilai aset sehingga tidak lagi menarik minat pembeli maupun belum dapat dilaksanakannya tahapan pemanfaatan aset akibat adanya gugatan dari pihak ketiga yang bertindak dengan itikad baik. 6. Kinerja Kejaksaan RI Berbasis Teknologi Informasi (TI). Seiring dengan kemajuan teknologi dan era internet of things, maka pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung proses bisnis institusi

Page 71

29 pemerintah merupakan sebuah keharusan, dalam rangka penataan administrasi, keterbukaan informasi publik dan meningkatkan kualitas dan kecepatan pelayanan publik kepada masyarakat. Teknologi Informasi dan Komunikasi yang dikembangkan dalam pemerintahan atau yang disebut dengan e-goverment membuat masyarakat semakin mudah dalam mengakses kebijakan pemerintah sehingga program yang dirancangkan pemerintah dapat berjalan dengan lancar. E-goverment juga dapat mendukung pengelolaan pemerintahan yang lebih efisien, dan bisa meningkatkan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait. Masyarakat dapat memberi masukan mengenai kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sehingga dapat memperbaiki kinerja pemerintah. Bagi Pemerintah sendiri, pemanfaatan teknologi informasi diharapkan dapat mempercepat proses kerja dan koordinasi, mengingat data dapat disediakan 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu, tanpa harus menunggu dibukanya kantor. Informasi dapat dicari dari kantor, rumah, tanpa harus secara fisik datang ke kantor pemerintahan. Penggunaan teknologi informasi dapat pula dimanfaatkan untuk melakukan sinkronisasi data antara instansi pemerintahan dan lembaga terkait yang sering kali berbeda-beda dikarenakan pengolahan data secara parsial di masing-masing instansi tanpa disinkronisasikan dengan instansi lainnya selaku pemangku kepentingan terkait. Di tengah perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang berjalan sangat pesat, Kejaksaan memiliki tantangan sendiri untuk dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi dengan lebih baik dan efisien. Penanganan ribuan perkara dan pengelolaan lembaga yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia membutuhkan pemanfaatan TIK yang terkelola dengan baik. Hal ini mengingat implementasi TIK yang membutuhkan biaya yang tidak sedikit dan pengelolaan yang tidak mudah. Walaupun telah terdapat berbagai inovasi yang dilakukan oleh masing satuan kerja terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi di satuan kerjanya, namun inovasi tersebut masih berdiri sendiri-sendiri dan tergantung inisiatif dari pimpinan

Page 72

30 satuan kerjannya. Hal tersebut menyebabkan keberadaan berbagai aplikasi yang telah dibentuk sering kali tidak lagi aktif seiiring dengan kepindahan tugas Pimpinan satuan kerja dimaksud. Dalam rangka meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, maka telah disusun Roadmap Pengembangan Teknologi Informasi Kejaksaan RI tahun 2020-2024 di bawah koordinasi Pusat Data, Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti). Oleh karena itu dibutuhkan dukungan komitmen, biaya dan sumber daya manusia dalam rangka mewujudkan optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi secara terintegrasi di seluruh jajaran Kejaksaan RI dari sabang sampai merauke.

Page 73

31 BAB II PERENCANAAN KINERJA

Page 74

32 BAB II PERENCANAAN KINERJA A. RENCANA STRATEGIS KEJAKSAAN R.I TAHUN 2020-2024 Rencana Strategis atau RENSTRA di bentuk dari Visi, Misi, Tujuan, Kebijakan, Program dan Kegiatan yang berorientasi pada apa yang hendak dicapai dalam kurun waktu lima tahun sehubungan dengan tugas pokok dan fungsi Intansi/Lembaga. Renstra disusun dengan mempertimbangkan perkembangan lingkungan strategis, di dalamnya dijabarkan kegiatan pembangunan yang berbentuk rumusan Visi, Misi, Tujuan, Kebijakan, Program dalam mencapai tujuan pembangunan. Sebagai acuan bagi arah kebijakan Kejaksan Republik Indonesia selama 5 tahun ke depan, telah ditetapkan Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020-2024 berdasarkan Peraturan Kejaksan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 yang ditandatangani pada tanggal 30 Juni 2020. Dalam Renstra tersebut, Kejaksaan R.I menetapkan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Strategi, sebagai berikut: Kejaksaan Republik Indonesia yang Andal, Profesional, Inovatif dan Berintegritas dalam Pelayanan kepada Presiden dan Wakil Presiden untuk Mewujudkan Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden: “Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong”. 1. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kejaksaan RI; (Misi Presiden dan Wakil Presiden Nomor 1) 2. Meningkatkan Akuntabilitas Kejaksaan RI dan Integritas Aparatur Kejaksaan RI; (Misi Presiden dan Wakil Presiden Nomor 8) 3. Meningkatkan Peran Kejaksaan RI dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi; (Misi Presiden dan Wakil Presiden Nomor 6); VISI MISI

Page 75

33 4. Meningkatkan Optimalisasi Kinerja Aparatur Kejaksaan RI dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana; (Misi Presiden dan Wakil Presiden Nomor 6 dan 7); 5. Meningkatkan Upaya Penyelamatan dan Pemulihan Aset Negara; (Misi Presiden dan Wakil Presiden Nomor 6, 7 dan 8) 6. Meningkatkan Kualitas Kinerja Kejaksaan RI Berbasis Teknologi Informasi (TI). (Misi Presiden dan Wakil Presiden Nomor 1 dan 8) B. SASARAN STRATEGIS Sasaran Strategis adalah kondisi yang akan dicapai secara nyata oleh Kementerian/Lembaga yang mencerminkan pengaruh yang ditimbulkan oleh adanya hasil satu atau beberapa program. Sasaran strategis yang dirumuskan akan menjadi tolak ukur yang jelas dalam penyusunan Strategi, Program dan Kegiatan beserta Indikator Keberhasilannya. Untuk tahun 2020-2024 Kejaksaan RI menetapkan sasaran strategis sebagai berikut: 1. Meningkatnya Profesionalisme Aparatur Kejaksaan RI; (Dengan Indikator: Persentase aparatur Kejaksaan RI yang memiliki sertifikat kompentensi dan atau keahlian); 2. Terwujudnya Kejaksaan RI yang Akuntabel, dan Aparatur Kejaksaan RI yang Berintegritas; (Dengan Indikator: Meningkatnya Nilai SPIP Kejaksaan RI, Meningkatnya Nilai SAKIP Kejaksaan RI, serta berkurangnya jumlah Aparatur Kejaksaan RI yang dijatuhi hukuman disiplin); 3. Meningkatnya Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi; (Dengan Indikator: Persentase kegiatan yang mendukung Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi); 4. Meningkatnya Keberhasilan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (Dengan Indikator: Persentase penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi, Persentase penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi);

Page 76

34 5. Meningkatnya Pengembalian Aset dan Kerugian Negara; (Dengan Indikator: Persentase penyelamatan dan pengembalian kerugian negara melalui jalur pidana dan perdata); 6. Meningkatnya Optimalisasi Kinerja Aparatur Kejaksaan RI berbasis Teknologi Informasi sesuai IT Master Plan Kejaksaan RI; (Dengan Indikator: Persentase kegiatan yang diselesaikan sesuai dengan IT Masterplan Kejaksaan Tahun 2020-2024). Tabel 1 Rencana Strategis Kejaksaan RI Tahun 2020-2024 NO SASARAN STRATEGIS TARGET 2020 2021 2022 2023 2024 1. Meningkatnya Profesionalisme Aparat Kejaksaan RI IK.1 Prosentase Aparat Kejaksaan RI yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau Keahlian 30 40 50 75 90 2. Meningkatnya akuntabilitas dan Integritas Aparat Kejaksaan RI IK 2.1 Prosesentase Nilai Maturitas SPIP Kejaksaan RI 80 85 90 95 100 IK 2.2 Prosentase Nilai SAKIP Kejaksaan RI 80 85 87 90 95 IK.2.3 Presentasi Berkurangnya Pengaduan Masyarakat terhadap Aparatur Kejaksaan RI 40 55 75 85 90 3. Terwujudnya Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi IK.3 Prosentase Kegiatan yang Mendukung Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi 70 75 80 85 90 4. Meningkatnya Keberhasilan Penyelesaian Tindak PIdana IK.4.1 Prosentase Penyelesaian Perkara Tindak PIdana Umum yang memperoleh Kekuatan Hukum Tetap dan Dieksekusi 90 92 95 97 99

Page 77

35 IK.4.2 Presentasi Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus yang memperoleh Kekauatan Hukum Tetap dan Dieksekusi 70 75 80 85 90 5. Meningkatkan Pengembalian Aset dan Kerugian Negara IK.5.1 Prosentase Penyelamatan dan Pengembalian Kerugian Negara melalui jalur Pidana 75 78 80 82 85 IK.5.2 Prosentase Penyelamatan dan Pengembalian Kerugian Negara melalui Jalur Perdata 75 78 80 82 85 6. Terwujudnya Optimalisasi Kinerja Aparatur Kejaksaan IK.6 Prosentase Satuan Kerja Kejaksaan RI yang berhasil menerapkan sarana dan prasarana berbasis Teknologi Informasi 60 65 67 70 75 C. POHON KINERJA Dalam rangka mencapai sasaran strategis Kejaksaan RI tersebut di atas, maka berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2021 telah ditetapkan Indikator Kinerja Kejaksaan RI Tahun 2020-2024 berupa penjabaran sasaran strategis Kejaksaan RI ke dalam berbagai program yang diselenggarakan oleh Satuan Kerja Eselon I. Sasaran Strategis 1: Meningkatnya Profesionalisme Aparatur Kejaksaan RI, diiukur dengan Indikator Persentase aparatur Kejaksaan RI yang memiliki sertifikat kompentensi dan atau keahlian)

Page 78

36 Sasaran Strategis 1: Meningkatnya Profesionalisme Aparat Kejaksaan RI Indikator Kinerja Strategis: 1.1. Prosentase Aparat Kejaksaan RI yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau keahlian Sasaran Strategis 2: Meningkatnya akuntabilitas dan Integritas Aparat Kejaksaan RI, diukur dengan 3 Indikator kinerja strategis yaitu 2.1) Meningkatnya Nilai SPIP Kejaksaan RI, 2.2) Meningkatnya Nilai SAKIP Kejaksaan RI, serta 2.3) berkurangnya jumlah Aparatur Kejaksaan RI yang dijatuhi hukuman disiplin Indikator 1.1.1 Persentase SDM yg telah memiliki sertifikat sesuai standar kompetensi Indikator 1.1.2 Persentase pejabat struktural sesuai kompetensi Indikator 1.1.3 Persentase Satker yg tlh memenuhi jumlah SDM sesuai kebutuhan Indikator 1.1.4 Persentase jumlah SDM yg bersertifikat Sasaran Program Meningkatnya Kualitas dan Kuantitas SDM aparatur Kejaksaan RI --------------------------- JAM Pembinaan Sasaran Program Meningkatnya Kualitas apratur Kerjaksaan RI yang bersertifikat kompetensi ------------------------------ Badiklat

Page 79

37 Sasaran Strategis 2: Meningkatnya akuntabilitas dan Integritas Aparat Kejaksaan RI Indikator Kinerja Strategis: 2.1 Prosentase Nilai Maturitas SPIP Kejaksaan RI 2.2 Prosentase Nilai SAKIP Kejaksaan 2.3 Presentase Berkurangnya Pengaduan Masyarakat thd Aparatur Kejaksaan Sasaran Program Meningkatnya akuntabilitas Kejaksaan --------------- JAM Pengawasan Sasaran Program Meningkatnya Integritas Aparatur Kejaksaan RI -------------- JAM Pengawasan Sasaran Program Meningkatnya Kualitas Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI ----------------- JAM Pembinaan Indikator 2.1.1 Opini Hasil Pemeriksaan BPK Indikator 2.2.1 Persentase Satker yg melakukan pengelolaan keuangan scr optimal Indikator 2.2.3 Hasil Penilaian SAKIP Kemenpan RB Indikator 2.2.2 Jumlah satuan kerja yang ditetapkan sebagai satuan kerja WBK/WBBM Indikator 2.3.1 Jumlah ASN Kejaksaan RI yg dijatuhi hukuman disiplin

Page 80

38 Sasaran Strategis 3: Meningkatnya Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, diukur dengan indikator: Persentase kegiatan yang mendukung Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Sasaran Strategis 3: Terwujudnya Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Indikator Kinerja Strategis: 3.1 Prosentase Kegiatan yg Mendukung Upaya Pencegahan Tipikor Sasaran Strategis 4: Meningkatnya Keberhasilan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana, diukur dengan 2 (dua) Indikator yaitu 4.1) Persentase penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi, dan 4.2) Persentase penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi. Sasaran Program Meningkatnya Pelaksanaan Ops Intelijen bidang Idpoleksosbud-hankam, TI dan Produksi Intelijen ---------------------- JAM Intelijen Sasaran Program Meningkatnya Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis ----------------------- JAM Intelijen Sasaran Program Meningkatnya kualitas dan kuantitas Penyuluhan dan Penerangan Hukum ---------------------- JAM Intelijen Sasaran Program Meningkatnya pelaksanaan kegiatan pertimbangan pelayaanan dan tindakan hukum lain ---------------------- JAM Datun Indikator 3.1.1 Persentase Ops Intelijen bidang Idpoleksosbud-hankam, TI dan Produksi Intelijen Indikator 3.1.2 Persentase Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis Indikator 3.1.3 Persentase lembaga/pihak yg diberi Penyuluhan dan Penerangan Hukum Indikator 3.1.4 Jumlah kegiatan pertimbangan pelayaanan dan tindakan hukum lain

Page 81

39 Sasaran Strategis 4: Meningkatnya Keberhasilan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Indikator Kinerja Strategis: Sasaran Strategis 5: Meningkatnya Pengembalian Aset dan Kerugian Negara, diukur dengan 2 (dua) indikator yaitu 5.1) Persentase penyelamatan dan pengembalian kerugian negara melalui jalur pidana dan 5.2) Persentase penyelamatan dan pengembalian kerugian negara melalui jalur perdata. 4. 1. Prosentase Penyelesaian Perkara Pidum yang memperoleh Kekuatan Hukum Tetap dan Dieksekusi 4.2. Prosentase Penyelesaian Perkara Pidsus yang memperoleh Kekuatan Hukum Tetap dan Dieksekusi Indikator 4.1.1. Persentase perkara yg diselesaikan dgn keadilan restorative Indikator 4.1.2 Persentase perkara Pidum yg inkracht pd peradilan tingkat pertama dan dieksekusi Indikator 4.2.1. Persentase penangan-an lapdu Tipikor dan TPPU Indikator 4.2.2 – 4.2.6 Persentase penanganan perkara Tipikor dan TPPU di tahap LID, DIK, PRATUT, TUT, dan eksekusi Indikator 4.2.7 – 4.2.9 Persentase penanganan perkara Pidsus Lainnya dan TPPU di tahap PRATUT, TUT dan eksekusi Indikator 4.2.10 Persentase penyelesai-an penangan-an perkara pelangga-ran HAM yang Berat Sasaran Program Meningkat-nya Penyelesaian Perkara Pidum tertentu berdasarkan keadilan restoratif ---------- JAM Pidum Sasaran Program Meningkat-nya Kualitas Penyelesaian Perkara Pidum ---------- JAM Pidum Sasaran Program Meningkat-nya Penanganan Perkara Tipikor dan TPPU scr Transparan, Akuntabel dan Profesional ---------- JAM Pidsus Sasaran Program Meningkat-nya Penanganan Perkara Tipidsus Lainnya dan TPPU scr Transparan, Akuntabel dan Profesional ---------- JAM Pidsus Sasaran Program Konsensus penuntasan perkara Pelanggaran HAM yg Berat ---------- JAM Pidsus

Page 82

40 Sasaran Strategis 5: Meningkatnya Pengembalian Aset dan Kerugian Negara Indikator Kinerja Strategis: Sasaran Program Meningkatnya Penanganan Perkara Tipikor dan TPPU scr Transparan, Akuntabel dan Profesional ---------- JAM Pidsus Sasaran Program Meningkatnya Keberhasilan penyelesaian Perkara Perdata dan TUN ---------- JAM Datun Sasaran Program Meningkatnya pengembalian kerugian keuangan negara melalui jalur perdata ---------- JAM Datun Indikator 5.1.1 Persentase penyelesaian penyelamatan aset negara Indikator 5.1.2 Persentase penyelesaian pemulihan aset negara Indikator 5.1.3 Persentase Pengembalian kerugian keu negara melalui jalur pidana khusus Indikator 5.2.1 – 5.2.2 Persentase perkara perdata yg diselesaikan melalui jalur litigasi dan non litigasi Indikator 5.2.3-5.2.4 Persentase perkara TUN yg diselesaikan melalui jalur litigasi dan non litigasi Indikator 5.2.5 Persentase pengembalian kerugian negara melalui jalur perdata 5.1. Prosentase Penyelamatan dan Pengembalian Kerugian Negara melalui jalur Pidana 5.2. Prosentase Penyelamatan dan Pengembalian Kerugian Negara melalui jalur Perdata Sasaran Program Meningkatnya penyelesaian penyelamatan aset negara ------------- JAM Pembinaan

Page 83

41 Sasaran Strategis 6: Meningkatnya Optimalisasi Kinerja Aparatur Kejaksaan RI berbasis Teknologi Informasi sesuai IT Master Plan Kejaksaan RI, diukur dengan Indikator Persentase kegiatan yang diselesaikan sesuai dengan IT Masterplan Kejaksaan Tahun 2020-2024. Sasaran Strategis 6: Terwujudnya Optimalisasi Kinerja Aparatur Kejaksaan Indikator Kinerja Strategis: 6.1. Prosentase Satuan Kerja yg berhasil menerapkan sarana dan prasarana berbasis Teknologi Informasi Sasaran Program Meningkatnya optimalisasi kinerja Kejaksaan berbasis TI ---------------------- JAM Pembinaan Sasaran Program Meningkatnya kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana yang mendukung kinerja Kejaksaan RI ---------------------- JAM Pembinaan Sasaran Program Meningkatnya optimalisasi kinerja Kejaksaan berbasis TI ---------------------- JAM Pembinaan Indikator 6.1.3 Persentase satuan kerja yang memiliki Sarpras sesuai kebutuhan Indikator 6.1.1 Persentase kegiatan yang diselesaikan sesuai dengan IT Master Plan Kejaksaan Tahun 2020-2024 Indikator 6.1.2 Persentase satuan kerja yang mengoperasikan CMS dlm rangka SPPT-TI Indikator 6.1.4 Persentase pengintegrasian sistem tata kelola administrasi penanganan perkara Pidsus secara on line

Page 84

42 D. PERJANJIAN KINERJA KEJAKSAAN R.I TAHUN 2024 Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021, perencanaan pembangunan pada tahun 2021 ditekankan pada pemulihan kehidupan masyarakat dan roda perekonomian untuk dapat kembali berjalan lancar, dengan mengambil tema "Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural". Mengacu pada Tema Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 tersebut maka Rencana Kerja Kejaksaan Tahun 2022 disusun dengan tema “Mempercepat Transformasi Ekonomi Yang Inklusif dan Berkelanjutan”. Kejaksaan telah menetapkan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 sebagai komitmen pimpinan untuk melaksanakan kinerja secara baik dan terukur sesuai dengan target kinerja yang telah ditetapkan. Perjanjian kinerja Kejaksaan R.I ditetapkan dan ditandatangani oleh Jaksa Agung R.I., dengan target kinerja sebagai berikut: Tabel 2 Indikator Kinerja Tahun 2022 pada Renstra Kejaksaan RI 2020-2024 NO SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA TARGET 1. Meningkatkan Profesionalisme Aparat Kejaksaan RI Prosentase Aparat Kejaksaan RI yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau Keahlian 90% 2. Meningkatkan akuntabilitas dan Integritas Aparat Kejaksaan RI Prosesentase Nilai Maturitas SPIP Kejaksaan RI 100% Prosentase Nilai SAKIP Kejaksaan RI 95% Presentasi Berkurangnya Pengaduan Masyarakat terhadap Aparatur Kejaksaan RI 90% 3. Terwujudnya Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Prosentase Kegiatan yang Mendukung Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi 90% 4. Meningkatnya Keberhasilan Prosentase Penyelesaian Perkara Tindak PIdana Umum yang memperoleh Kekuatan Hukum Tetap dan Dieksekusi 99%

Page 85

43 Penyelesaian Tindak PIdana Presentasi Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus yang memperoleh Kekauatan Hukum Tetap dan Dieksekusi 90% 5. Meningkatkan Pengembalian Aset dan Kerugian Negara Prosentase Penyelamatan dan Pengembalian Kerugian Negara melalui jalur Pidana 85% Prosentase Penyelamatan dan Pengembalian Kerugian Negara melalui Jalur Perdata 85% 6. Terwujudnya Optimalisasi Kinerja Aparatur Kejaksaan Prosentase Satuan Kerja Kejaksaan RI yang berhasil menerapkan sarana dan prasarana berbasis Teknologi Informasi 75% Untuk melaksanakan target yang terdapat pada perjanjian kinerja Kejaksaan R.I tersebut didukung oleh 33 Rincian Output yang terangkum dalam 8 sasaran program, dan dilaksanakan oleh 537 Satuan Kerja seluruh Indonesia baik pusat dan daerah sedangkan alokasi anggaran per Program pada awal Tahun 2024 sebesar Rp. 17.735.830.296.000, - (tujuh belas trilyun tujuh ratus tiga puluh lima delapan ratus tiga puluh juta dua ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah), seiring berjalannya waktu Kejaksaan RI mendapat penambahan anggaran sehingga menjadi Rp. Rp19,114,301,734,000,- (Sembilan belas trilyun seratus empat belas tiga ratus satu juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut: Tabel 3 Realisasi Anggaran Kejaksaan RI Tahun 2024 Per Program No Program Anggaran (Rp) Realisasi (Rp) Persen (%) 1. Program Dukungan Manajemen Rp.18,245,385,801,000,- Rp. 17,814,603,297,791,- 97.06% 2. Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Rp. 868,915,933,000,- Rp. 737,292,063,106,- 84.85% Total Rp. 19,114,301,734,000,- Rp18,551,895,360,897,- 97.06%

Page 86

44 BAB III AKUNTABILITAS KINERJA

Page 87

45 BAB III AKUNTABILITAS KINERJA A. CAPAIAN KINERJA KEJAKSAAN TAHUN 2024 Sasaran Strategis 1 Meningkatnya Profesionalisme Aparatur Kejaksaan Republik Indonesia Keberhasilan capaian kinerja terhadap persentase aparatur Kejaksaan RI yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau keahlian diuraikan dalam bentuk program-program sebagai berikut: Tabel 4 Cascading Indikator Kinerja Strategis 1.1: Persentase Aparatur Kejaksaan RI yang Memiliki Sertifikat Kompetensi dan/ atau Keahlian Indikator Kinerja Strategis Sasaran Program Indikator Kinerja Program Penanggung Jawab 1.1. Persentase Aparat Kejaksaan RI yang memiliki sertifikat kompetensi dan/ atau Keahlian Meningkatnya Kualitas dan Kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kejaksaan 1.1.1 Persentase SDM Kejaksaan yang Telah Memiliki Sertifikat sesuai Standar Kompetensi Jaksa Agung Muda Pembinaan 1.1.2 Persentase Pejabat Struktural sesuai Kompetensi Jaksa Agung Muda Pembinaan 1.1.3 Persentase Satuan Kerja yang Telah Jaksa Agung Muda Pembinaan Persentase Aparatur Kejaksaan RI yang Memiliki Sertikat Kompetensi dan/ atau Keahlian, 90% Indikator Kinerja Strategis 1.1. Persentase Aparatur Kejaksaan RI yang Memiliki Sertikat Kompetensi dan/atau Keahlian 1.1

Page 88

46 Memenuhi Jumlah SDM sesuai Kebutuhan Meningkatnya kualitas aparatur Kejaksaan RI yang bersertifikat kompetensi 1.1.4. Persentase jumlah SDM yg bersertifikat Badan Diklat Kejaksaan RI Berdasarkan data pada aplikasi kepegawaian Kejaksaan yaitu MySimkari, pada tahun 2024 Kejaksaan memiliki 35.284 pegawai yang terdiri dari 12.447 jaksa, 2.700 fungsional tertentu, 1.675 struktural non-jaksa, 18.273 fungsional umum (pelaksana) dan 189 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jumlah pegawai pada tahun 2024 tersebut meningkat sebesar 26% atau sebanyak 7.173 pegawai dari jumlah pegawai pada tahun 2023 yaitu 28.075 pegawai. Rincian komposisi pegawai Kejaksaan tahun 2024 serta perbandingan dengan periode tahun sebelumnya dapat dilihat melalui tabel dan grafik sebagai berikut. Tabel 5 Komposisi Pegawai Kejaksaan RI Tahun 2024 berdasarkan Jenis Jabatan No Jenis Jabatan Jumlah 1 Jaksa 12.447 2 Jabatan Fungsional a) Analis Hukum 23 b) Analis Kebijakan 6 c) Analis Pengelolaan Keuangan APBN 253 d) Analis Sumber Daya Manusia Aparatur 113 e) Apoteker 9 f) Arsiparis 155 g) Asisten Apoteker 23 h) Auditor 519 1.1.1 Persentase SDM Kejaksaan yang Telah Memiliki Sertifikat sesuai Standar Kompetensi

Page 89

47 No Jenis Jabatan Jumlah i) Bidan 38 j) Dokter 42 k) Dokter Gigi 19 l) Peneliti 3 m) Penerjemah 4 n) Pengelola Pengadaan Barang/Jasa 60 o) Penilai Pemerintah 43 p) Perawat 68 q) Perawat Gigi 7 r) Perencana 69 s) Pranata Humas Masyarakat 103 t) Pranata Keuangan Apbn 229 u) Pranata Komputer 776 v) Pranata Laboratorium Kesehatan 4 w) Pranta Keuangan 1 x) Pustakawan 2 y) Sandiman 127 z) Terapis Gigi 1 aa) Widyaiswara 3 3 Struktural Non-Jaksa 1.657 4 Fungsional Umum (Pelaksana) a) PNS 10.507 b) CPNS 7.766 4 PPPK 189 Jumlah 35.284 (Sumber: Aplikasi MySimkari per 4 Februari 2025)

Page 90

48 Grafik 2 Komposisi Pegawai Kejaksaan RI Tahun 2024 berdasarkan Jenis Jabatan Grafik 3 Perbandingan Jumlah Pegawai Kejaksaan Tahun 2020 s.d. Tahun 2024 Seluruh pegawai Kejaksaan yang menduduki jabatan jaksa, jabatan fungsional tertentu, dan jabatan struktural non-jaksa telah melalui sertifikasi sesuai dengan standar kompetensi jabatannya. Selain itu seluruh pegawai kejaksaan yang sudah dan akan menjadi pejabat pengelola keuangan seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), hingga Bendahara seluruhnya sudah melalui sertifikasi dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI sesuai dengan standar kompetensinya. Berdasarkan data yang diperoleh dari DJPb per tanggal 4 Februari 2025, pegawai kejaksaan yang telah memiliki sertifikasi tersebut berjumlah 1.571 pegawai dengan rincian sebagai berikut. Jaksa35,29%Fungsional Tertentu7,66%Struktural Non-Jaksa4,70%Pelaksana51,81%PPPK0,54%2020 2021 2022 2023 202421.79525.07028.43528.07535.284

Page 91

49 Tabel 6 Pegawai Kejaksaan yang telah memiliki sertifikasiNo Jenis Jabatan Jumlah 1 Pejabat Pembuat Komitmen 407 2 Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar 283 3 Bendahara Pengeluaran 342 4 Bendahara Penerimaan 227 5 Calon Pejabat Pembuat Komitmen 35 6 Calon Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar 39 7 Calon Bendahara Pengeluaran 154 8 Calon Bendahara Penerimaan 84 Total 1.571 Dari uraian tersebut di atas maka dapat diketahui bahwa jumlah pegawai yang telah memperoleh sertifikat sesuai standar kompetensi adalah sebanyak 18.393 pegawai. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2023 yang memiliki 16.111 pegawai dengan sertifikasi sesuai standar kompetensi. Adapun salah satu syarat agar pegawai Kejaksaan dapat tersertifikasi adalah pegawai tersebut harus sudah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dari jumlah seluruh pegawai pada tahun 2024 terdapat 7.766 pegawai yang masih berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 189 PPPK yang tidak dapat mengikuti sertifikasi pada tahun 2024 sehingga tidak dihitung sebagai jumlah pegawai dalam indikator program ini. Dengan demikian capaian indikator program persentase SDM yang telah memiliki sertifikat sesuai dengan standar kompetensi pada tahun 2024 dapat diketahui adalah sebesar 67,3% (enam puluh tujuh koma tiga persen) dengan menggunakan formulasi berikut:

Page 92

50 Jumlah pegawai yang telah memperoleh sertifikat sesuai standar kompetensi 18.393 ------------------------------------------------------- x 100 = 67,3% Jumlah pegawai (tanpa CPNS dan PPPK) 27.329 Bila dibandingkan dengan capaian tahun 2023, capaian tersebut mengalami peningkatan dari 57,39% menjadi 67,3%. Adapun tren perbandingan capaian riil selama 5 tahun terakhir dapat dilihat melalui tabel dan grafik berikut. Tabel 7 Tren Capaian Riil Indikator Kinerja Program Persentase SDM yang Telah Memiliki Sertifikat Sesuai dengan Standar Kompetensi Tahun 2020 s.d. 2024 Tahun Jumlah Pegawai yang Telah Memperoleh Sertifikat Sesuai Standar Kompetensi Jumlah Pegawai (Tanpa CPNS dan P3K) Capaian Riil 2020 11.034 21.795 50,63% 2021 11.999 21.795 55,15% 2022 15.233 24.349 62,56% 2023 16.116 28.075 57,39% 2024 18.393 27.329 67,3% Sumber: data diolah Grafik 4 Tren perbandingan Jumlah SDM yang Telah Memiliki Sertifikat Sesuai dengan Standar Kompetensi Tahun 2020 s.d. 2024 2020 2021 2022 2023 202421.795 21.79524.34928.07527.32911.03411.99915.23316.11118.393Jumlah Pegawai (Tanpa CPNS & PPPK) Pegawai dengan Sertifikat Kompetensi

Page 93

51 Peningkatan capaian kinerja riil yang terjadi pada tahun 2024 berhasil diraih dengan melalkukan berbagai upaya untuk mendorong pegawai mengikuti sertifikasi kompetensi sesuai dengan kebutuhan jabatan. Beberapa langkah strategis yang telah diterapkan meliputi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (Diklat) sertifikasi kompetensi untuk berbagai bidang keahlian, seperti sertifikasi Bendahara untuk meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan keuangan negara, sertifikasi Auditor guna memperkuat fungsi pengawasan dan akuntabilitas, serta sertifikasi Penilai Pemerintah yang berperan dalam penilaian aset negara. Selain itu, dilakukan pelatihan khusus IT CAMP bagi Pranata Komputer untuk mendukung pengembangan dan keamanan sistem teknologi informasi, serta pelatihan Penilaian Barang Milik Negara untuk memastikan pengelolaan aset negara berjalan secara optimal. Melalui berbagai program ini, peningkatan kompetensi pegawai dapat tercapai secara lebih merata dan berkelanjutan, sehingga berdampak positif terhadap pencapaian kinerja yang lebih optimal di lingkungan Kejaksaan RI. Gambar 7 Dok. Pelatihan Khusus IT CAMP bagi Pranata Komputer Tahun 2024 Selanjutnya, jika dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 88 Tahun 2024 tentang Penetapan Target Kinerja Kejaksaan RI Tahun 2024, yaitu sebesar 85% (delapan puluh lima persen), maka capaian kinerja riil yang terealisasi sebesar 79,18% (tujuh puluh sembilan koma satu delapan) dari target yang ditetapkan. Perbandingan capaian terhadap target tersebut dapat dilihat melalui grafik berikut.

Page 94

52 Grafik 5 Tren Capaian terhadap Target Indikator Kinerja Program Persentase SDM yang Telah Memiliki Sertifikat Sesuai dengan Standar Kompetensi Tahun 2020 s.d. 2024 Komposisi pejabat stuktural di lingkungan Kejaksaan RI telah beberapa kali mengalami perubahan mengikuti perkembangan tugas dan fungsi Kejaksaan yang diamanatkan oleh Undang-Undang. Pada tahun 2024 telah diterbitkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI sebagai turunan dan tindak lanjut atas ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Peraturan Kejaksaan RI tersebut menetapkan bahwa komposisi jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan RI saat ini adalah sebanyak 10.716 jabatan mulai dari eselon 5 sampai dengan eselon 1a. Adapun rincian komposisi jabatan berdasarkan tingkat eselon serta perbandingan dengan Peraturan Kejaksaan RI sebelumnya dapat dilihat melalui tabel dan grafik berikut. 0 10 20 30 40 50 60 70 80 9020202021202220232024253550608550,6355,1562,5657,3979,18Capaian Target 1.1.2 Persentase Pejabat Struktural sesuai Kompetensi

Page 95

53 Tabel 8 Perbandingan Komposisi Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan RI Tingkat Eselon Tahun Penetapan Peraturan Kejaksaan RI tentang Organisasi dan Tata Kerja 2017 2021 2022 2024 Eselon 1a 8 Jabatan 9 Jabatan 9 Jabatan 10 Jabatan Eselon 1b 6 Jabatan 6 Jabatan 6 Jabatan 6 Jabatan Eselon 2a 74 Jabatan 78 Jabatan 78 Jabatan 85 Jabatan Eselon 2b 51 Jabatan 51 Jabatan 51 Jabatan 56 Jabatan Eselon 3a 429 Jabatan 458 Jabatan 458 Jabatan 525 Jabatan Eselon 3b 573 Jabatan 576 Jabatan 576 Jabatan 586 Jabatan Eselon 4 4.402 Jabatan 3.992 Jabatan 3.984 Jabatan 4.324 Jabatan Eselon 5 10.323 Jabatan 5.079 Jabatan 5.079 Jabatan 5.124 Jabatan Total 15.866 Jabatan 10.249Jabatan 10.241 Jabatan 10.716 Jabatan Grafik 6 Perbandingan Komposisi Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan RI Berdasarkan data pada aplikasi MySimkari, selama periode 2024 seluruh jabatan struktural tersebut telah diisi oleh 7.929 pejabat atau sebesar 73,95% dari seluruh jabatan struktural yang tersedia. Adapun posisi jabatan struktural yang belum terisi adalah eselon I sebanyak 11 jabatan, eselon II sebanyak 13 jabatan, eselon III sebanyak 108 jabatan, eselon IV sebanyak 345 jabatan, dan eselon V sebanyak 2.316 jabatan. Rincian jumlah pejabat tersebut dapat dilihat melalui tabel berikut. 15.86610.24910.24110.7162021 2022 2023 2024

Page 96

54 Tabel 9 Jumlah Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan RI Tahun 2024 Tingkat Eselon Jabatan Struktural Tersedia Pejabat Tahun 2024 Persentase Terpenuhinya Jabatan Jabatan yang Belum Terpenuhi Eselon 1a 10 9 90,0% 1 Eselon 1b 6 2 33,3% 4 Eselon 2a 85 75 88,2% 10 Eselon 2b 56 53 94,6% 3 Eselon 3a 525 426 81,1% 99 Eselon 3b 586 577 98,5% 9 Eselon 4 4.324 3979 92,0% 345 Eselon 5 5.124 2808 54,8% 2.316 Total 10.716 7.929 73,99% 2.787 Sumber: MySimkari per 4 Februari 2025 Asesmen kompetensi pejabat struktural telah dilaksanakan setiap tahun sejak tahun 2020 terhadap seluruh jabatan eselon II, III, dan IV. Hingga tahun 2023, sebanyak 4.725 pegawai telah mengikuti asesmen. Adapun pada tahun 2024 asesmen hanya diikuti oleh 7 pegawai karena keterbatasan anggaran yang berdampak pada jumlah peserta yang dapat diusulkan. Meskipun demikian, hasil asesmen dari tahun-tahun sebelumnya tetap menjadi bagian dari data kumulatif dalam proses evaluasi dan pengembangan kompetensi pejabat struktural. Perbandingan jumlah pejabat struktural yang mengikuti asesmen dari tahun 2020 hingga 2024 dapat dilihat melalui grafik berikut. Grafik 7 Perbandingan Jumlah Pegawai Mengikuti Assesmen Kompetensi untuk Menduduki Jabatan Struktural Eselon II, III dan eselon IV Tahun 2020-2024 1.075 1.517 1.082 1.051 6 2020 2021 2022 2023 2024

Page 97

55 Gambar 8 Dok. seleksi terbuka Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Berkualifikasi Pemantapan Tahun 2024 (23 September 2024) Selanjutnya jika dibandingkan dengan jumlah jabatan struktural yang tersedia untuk eselon II, III, dan IV berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI terbaru yaitu sejumlah 5.576 jabatan, maka dapat diketahui bahwa capaian indikator kinerja program Persentase Pejabat Struktural sesuai Kompetensi adalah sebesar 138,99% (seratus tiga puluh delapan koma sembilan sembilan persen) dengan menggunakan formulasi berikut. Jumlah pegawai yang mengikuti asesmen kompetensi pejabat eselon II, III, dan IV: 4.731 pegawai ------------------------------------------------------------ x 100 = 84,85% Jumlah jabatan struktural struktural eselon II, III, dan IV yang tersedia: 5.576 jabatan Bila dibandingkan dengan capaian tahun 2023, capaian tersebut mengalami peningkatan dari 57,39% menjadi 84,85%. Adapun tren perbandingan capaian riil selama 5 tahun terakhir dapat dilihat melalui tabel dan grafik berikut.

Page 98

56 Tabel 10 Tren Capaian Riil Indikator Kinerja Program Pejabat Struktural sesuai Kompetensi Tahun 2020 s.d. 2024 Tahun Jumlah Pegawai yang mengikuti asesmen kompetensi pejabat eselon II – IV (Kumulatif) Jumlah Jabatan Struktural Eselon II – IV Tersedia (PERJA terakhir di Tahun Berjalan) Capaian Riil 2020 1.075 5.529 19,44% 2021 2.592 5.155 50,28% 2022 3.674 5.147 71,38% 2023 4.725 5.147 91,80% 2024 4.731 5.576 84,85% Sumber: data diolah Grafik 8 Tren perbandingan Jumlah Pegawai yang Mengikuti Asesmen Kompetensi Pejabat eselon II, III, dan IV Tahun 2020 s.d. 2024 Selanjutnya Capaian kinerja riil tersebut apabila dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 88 Tahun 2024 tentang Penetapan Target Kinerja Kejaksaan RI Tahun 2024 yaitu sebesar 95% (delapan puluh lima persen) maka tercapai sebesar 89,31% (delapan puluh sembilan koma tiga satu) dari target yang ditetapkan. Perbandingan capaian terhadap target tersebut dapat dilihat melalui grafik berikut. 2020 2021 2022 2023 20245.5295.1555.147 5.1475.5761.0752.5923.6744.7254.731Jumlah Jabatan Struktural Eselon II – IV Tersedia (PERJA terakhir di Tahun Berjalan)Jumlah Pegawai yang mengikuti asesmen kompetensi pejabat eselon II – IV (Kumulatif)

Page 99

57 Grafik 9 Tren Capaian terhadap Target Indikator Kinerja Program Pejabat Struktural sesuai Kompetensi Tahun 2020 s.d. 2024 Jumlah kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk setiap satuan kerja ditentukan melalui prorses analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan dan unit kerja di lingkungan Kejaksaan RI. Pada tahun 2024 telah dibentuk Tim Pembentukan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kejaksaan RI yang ditetapkan melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2024 dan memiliki tugas sebagai berikut: 1. Mengumpulan dan memverifikasi data kinerja satuan kerja sebagai bahan penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja di lingkungan satuan kerja Kejaksaan Republik Indonesia; 2. Menyusun informasi jabatan pada setiap satuan kerja yang akan dilakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja; 3. Mengumpulkan beban kerja satuan kerja dalam jangka waktu satu tahun; dan 4. Melaksanakan kegiatan lain untuk kelancaran pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Salah satu output utama dari tim tersebut adalah menyusun peta jabatan sesuai dengan perkembangan organisasi Kejaksaan RI dan hasil 0 10 20 30 40 50 60 70 80 90 10020202021202220232024506575959519,4450,2871,3891,889,31Capaian Target 1.1.3 Persentase Satuan Kerja yang Telah Memenuhi Jumlah SDM sesuai Kebutuhan

Page 100

58 analisis jabatan maupun beban kerja sehingga tergambar kebutuhan SDM yang ideal untuk setiap satuan kerja di lingkungan Kejaksaan RI. Peta Jabatan tersebut telah dieselesaikan pada bulan Oktober 2024 dan setelah melalui proses harmonisasi dan sinkronisasi peraturan, peta jabatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Peta Jabatan di Lingkungan Kejaksaan RI. Berdasarkan peta jabatan tersebut dan hasil uji petik yang telah dilaksanakan pada tahun 2024 terhadap 8 satker pusat dan 6 satker daerah, dapat diketahui perbandingan antara jumlah kebutuhan dan jumlah eksisting pegawai dengan rincian sebagaimana tabel berikut. Tabel 11 Perbandingan Jumlah Kebutuhan Pegawai dengan Jumlah Eksisting Pegawai pada tahun 2024 No. Satuan Kerja Jumlah Kebutuhan Pegawai Jumlah Eksisting Tahun 2024 Selisih Eksisting - Kebutuhan Jaksa Non-Jaksa Jaksa Non-Jaksa Jaksa Non-Jaksa Satker Pusat 1 Jaksa Agung Muda Pembinaan 104 1154 273 972 169 -182 2 Jaksa Agung Muda Intelijen 396 444 199 148 -197 -296 3 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum 367 793 197 103 -170 -690 4 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus 297 713 365 118 68 -595 5 Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara 239 372 158 67 -81 -305 6 Jaksa Agung Muda Pidana Militer 99 216 60 48 -39 -168 7 Jaksa Agung Muda Pengawasan 81 413 140 117 59 -296 8 Badan Pendidikan dan Pelatihan 26 176 166 92 140 -84 Satker Daerah 9 Kejaksaan Tinggi Aceh 124 235 94 147 -30 -88 10 Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta 124 235 161 166 37 -69 11 Kejaksaan Negeri Yogyakarta 31 70 28 75 -3 5 12 Kejaksaan Negeri Sabang 23 39 6 32 -17 -7 13 Kejaksaan Negeri Gunung Kidul 25 47 11 65 -14 18 14 Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kota Bakti 4 11 1 16 -3 5

Page 101

59 Berdasarkan hasil uji petik tersebut dapat diketahui bahwa untuk jabatan Jaksa terdapat 4 satker yang sudah memenuhi kebutuhan SDM Jaksa dari total 14 satker yang dilakukan uji petik. Sedangkat untuk SDM Non-Jaksa terdapat 3 satker yang sudah memenuhi kebutuhan sesuai peta jabatan di lingkungan Kejaksaan RI terbaru. Tabel 12 Persentase Satuan Kerja dengan SDM Jaksa yang Sesuai Kebutuhan No Tingkat Satker Pusat Satker Daerah Jumlah 1. Jumlah Satker dilakukan Uji Petik 8 6 14 2. Satker dengan SDM Jaksa sesuai Kebutuhan 4 1 5 Persentase 50% 35,71% Tabel 13 Persentase Satuan Kerja dengan SDM Non-Jaksa yang Sesuai Kebutuhan No Tingkat Satker Pusat Satker Daerah Jumlah 1. Jumlah Satker dilakukan Uji Petik 8 6 14 2. Satker dengan SDM Jaksa sesuai Kebutuhan 0 3 3 Persentase 0% 50% 21,43% Dengan demikian capaian indikator program Persentase Satuan Kerja yang Telah Memenuhi Jumlah SDM sesuai Kebutuhan dapat diketahui adalah sebesar 28,57% (dua puluh delapan koma lima tujuh) dengan menggunakan formulasi berikut: Persentase Persentase Satuan Kerja dengan SDM Jaksa yang Sesuai Kebutuhan + Persentase Satuan Kerja dengan SDM Non-Jaksa yang Sesuai Kebutuhan (35,71% + 21,43%) ------------------------------------------- = 28,57% 2 Bila dibandingkan dengan capaian tahun 2023, capaian tersebut mengalami peningkatan dari 25% menjadi 28,57%. Adapun tren perbandingan capaian riil selama 4 tahun terakhir dapat dilihat melalui tabel dan grafik berikut (pada tahun 2020 belum dilakukan perhitungan).

Page 102

60 Tabel 14 Tren Capaian Riil Indikator Kinerja Program Persentase Satuan Kerja yang Telah Memenuhi Jumlah SDM Tahun 2021 s.d. 2024 Tahun Persentase Persentase Satuan Kerja dengan SDM Jaksa yang Sesuai Kebutuhan Persentase Satuan Kerja dengan SDM Non-Jaksa yang Sesuai Kebutuhan Capaian Riil 2021 50% 0% 25% 2022 50% 0% 25% 2023 50% 0% 25% 2024 35,71% 21,43% 28,57% Sumber: data diolah Selanjutnya Capaian kinerja riil tersebut apabila dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 88 Tahun 2024 tentang Penetapan Target Kinerja Kejaksaan RI Tahun 2024 yaitu sebesar 90% (sembilan puluh persen) maka tercapai sebesar 31,75% (tiga puluh satu koma tujuh lima persen) dari target yang ditetapkan. Perbandingan capaian terhadap target tersebut dapat dilihat melalui grafik berikut. Grafik 10Tren Capaian terhadap Target Indikator Kinerja Program Persentase Satuan Kerja yang Telah Memenuhi Jumlah SDM Tahun 2021 s.d. 2024 Sebagai upaya untuk memenuhi kekurangan atas kebutuhan pegawai tersebut, pada tahun 2024 telah dilaksanakan pengadaan pegawai di lingkungan Kejaksaan RI yang tersedia untuk 9.694 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sampai dengan laporan ini disusun pengadaan CPNS tersebut masih dalam masa sanggah dengan jumlah CPNS yang dinyatakan 0 10 20 30 40 50 60 70 80 9020212022202320246070859025252531,75Capaian Target

Page 103

61 lulus sebanyak 7.057 formasi. Adapun rincian formasi pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024 dapat dilihat melalui tabel berikut. Tabel 15 Formasi pengadaan CPNS Tahun 2024 No. NAMA JABATAN JUMLAH FORMASI A CPNS TENAGA TEKNIS 1 JAKSA AHLI PERTAMA 2.000 2 ANALIS HUKUM AHLI PERTAMA 5 3 ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN APBN AHLI PERTAMA 32 4 PERANCANG PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN AHLI PERTAMA 15 5 ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR AHLI PERTAMA 18 6 PEMERIKSA FORENSIK DIGITAL 28 7 ANALIS SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR AHLI PERTAMA 60 8 AUDITOR AHLI PERTAMA 57 9 PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA AHLI PERTAMA 73 10 PENILAI PEMERINTAH AHLI PERTAMA 589 11 ARSIPARIS AHLI PERTAMA 569 12 PERENCANA AHLI PERTAMA 574 13 PRANATA KOMPUTER AHLI PERTAMA 500 14 PUSTAKAWAN AHLI PERTAMA 37 15 STATISTISI AHLI PERTAMA 45 16 PENERJEMAH AHLI PERTAMA - PENERJEMAH BAHASA ARAB 1 17 PENERJEMAH AHLI PERTAMA - PENERJEMAH BAHASA INGGRIS 35 18 PENERJEMAH AHLI PERTAMA - PENERJEMAH BAHASA MANDARIN 1 19 ARSIPARIS TERAMPIL 982 20 PENGELOLA PENANGANAN PERKARA 1.489 21 PETUGAS BARANG BUKTI 705 22 PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT TERAMPIL 393 23 PRANATA KEUANGAN APBN TERAMPIL 149 24 PENJAGA TAHANAN 948 B CPNS TENAGA KESEHATAN 1 DOKTER AHLI PERTAMA - DOKTER (UMUM) 73 2 DOKTER GIGI AHLI PERTAMA - DOKTER GIGI (UMUM) 37 3 APOTEKER AHLI PERTAMA 39 4 NUTRISIONIS AHLI PERTAMA 4 5 ASISTEN APOTEKER TERAMPIL 38 6 BIDAN TERAMPIL 37 7 PERAWAT TERAMPIL 72 8 PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN TERAMPIL 36 9 TENAGA PROMOSI KESEHATAN DAN ILMU PERILAKU/PENYULUH KESEHATAN MASYARAKAT TERAMPIL 8 10 TENAGA SANITASI LINGKUNGAN/ SANITARIAN TERAMPIL 8 11 TERAPIS GIGI DAN MULUT/ PERAWAT GIGI TERAMPIL 37 JUMLAH KESELURUHAN 9.694

Page 104

62 Gambar 9 Dokumentasi wawancara SKB CPNS 2024 Penempatan Jaksa pada satuan kerja pusat didasarkan pada kebutuhan bidang teknis dalam rangka percepatan penanganan perkara dan optimalisasi kinerja seperti pada Pusat Pemulihan Aset, penanganan perkara tindak pidana korupsi dan perkara-perkara pidana umum (Sumber Daya Alam, Terorisme, Narkotika, Illegal Minning/Fishing, dll.) sehingga memerlukan pembentukan satuan tugas (satgas) atau satuan khusus (satsus) baik pada satuan kerja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum maupun Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Adapun pada Jaksa Agung Muda Intelijen dibutuhkan satuan tugas (satgas) pemberantasan mafia tanah, dan pemberantasan mafia migas serta kegiatan tangkap buronan (tabur). Sedangkan pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara di butuhkan satuan kerja khusus untuk dapat mewakili Negara dalam perkara perdata, baik selaku penggugat maupun tergugat. Pada satuan kerja daerah, penempatan Jaksa memiliki peranan penting dalam penanganan perkara maupun tugas-tugas lain di daerah secara langsung sesuai lokus perkara. Penempatan Jaksa pada satuan kerja daerah diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan satuan tugas dalam menangani perkara Tindak Pidana Korupsi yang terdiri dari Jaksa struktural maupun fungsional.

Page 105

63 Selama tahun 2024 Badan Diklat Kejaksaan RI telah berhasil menyelenggarakan berbagai jenis Pendidikan dan Pelatihan baik dibidang manajemen dan kepemimpinan maupun terkait kompetensi keahlian teknis dan atau fungsional yaitu sebagai berikut: A. Diklat Teknis Fungsional 1. Diklat Program Prioritas Nasional Pada tahun 2024 Kejaksaan RI melaksanakan 7 diklat yang termasuk dalam Prioritas Nasional yaitu dengan rincian sebagai berikut: Tabel 16 Diklat Program Prioritas Nasional NO. JENIS DIKLAT WAKTU KEGIATAN ALOKASI JUMLAH PESERTA CAPAIAN JUMLAH PESERTA TARGET HADIR 1. Diklat Terpadu Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Angkatan I (23 Jan - 7 Feb 2024) 30 Orang 30 Orang 100% Angkatan II (23 Jan - 7 Feb 2024) 30 Orang 29 Orang 96,67% Angkatan III (20 Feb - 6 Mar 2024) 30 Orang 25 Orang 83,33% Angkatan IV (20 Feb - 6 Mar 2024) 30 Orang 26 Orang 86,67% Angkatan V (23 Okt - 6 Nov 2024) 30 Orang 31 Orang 103,33% Jumlah Total Diklat SPPA 150 Orang 141 Orang 94% Keterangan: Jumlah Peserta yang belum memenuhi target dikarenakan ketidakhadiran peserta dari diluar instansi Kejaksaan. NO. JENIS DIKLAT WAKTU KEGIATAN ALOKASI JUMLAH PESERTA CAPAIAN JUMLAH PESERTA TARGET HADIR 2. Diklat Restorative Justice Angkatan I (23 Jan - 5 Feb 2024) 30 Orang 30 Orang 100% Angkatan II 30 Orang 30 Orang 100% 1.1.4 Persentase Jumlah SDM yang bersertifikat

Page 106

64 NO. JENIS DIKLAT WAKTU KEGIATAN ALOKASI JUMLAH PESERTA CAPAIAN JUMLAH PESERTA TARGET HADIR (23 Jan - 5 Feb 2024) Angkatan III (20 Feb - 4 Mar 2024) 30 Orang 30 Orang 100% Angkatan IV (20 Feb - 4 Mar 2024) 30 Orang 30 Orang 100% Angkatan V (23 Okt - 6 Nov 2024) 30 Orang 25 Orang 100% Jumlah Total Diklat Restorative Justice 150 Orang 145 Orang 96,67% 3. Diklat Terpadu Pemulihan Aset Angkatan I (23 Jan - 5 Feb 2024) 30 Orang 30 Orang 100% Angkatan II (23 Jan - 5 Feb 2024) 30 Orang 30 Orang 100% Angkatan III (20 Feb - 4 Mar 2024) 30 Orang 30 Orang 100% Angkatan IV (20 Feb - 4 Mar 2024) 30 Orang 29 Orang 96,67% Angkatan V (23 Okt - 6 Nov 2024) 30 Orang 30 Orang 100% Jumlah Total Diklat Terpadu Pemulihan Aset 150 Orang 149 Orang 99,33% 4. Diklat Peradilan yang Fair (Fair Trial) bagi Penyandang Disabilitas yang berhadapan dengan Hukum Angkatan I (23 Jan - 5 Feb 2024) 30 Orang 29 Orang 96,67% Angkatan II (23 Jan - 5 Feb 2024) 30 Orang 30 Orang 100% Angkatan III (20 Feb - 4 Mar 2024) 30 Orang 30 Orang 100% Angkatan IV (20 Feb - 4 Mar 2024) 30 Orang 31 Orang 103,33% Angkatan V 30 Orang 30 Orang 100%

Page 107

65 NO. JENIS DIKLAT WAKTU KEGIATAN ALOKASI JUMLAH PESERTA CAPAIAN JUMLAH PESERTA TARGET HADIR (23 Okt - 6 Nov 2024) Jumlah Total Diklat Peradilan yang Fair (Fair Trial) bagi Penyandang Disabilitas yang berhadapan dengan Hukum 150 Orang 150 Orang 100% 5. Diklat Penanganan Tindak Pidana Lingkungan Hidup Angkatan I (23 Jan - 5 Feb 2024) 30 Orang 30 Orang 100% Angkatan II (23 Jan - 5 Feb 2024) 30 Orang 30 Orang 100% Angkatan III (23 Jan - 5 Feb 2024) 30 Orang 30 Orang 100% Angkatan IV (20 Feb - 4 Mar 2023) 30 Orang 30 Orang 100% NO. JENIS DIKLAT WAKTU KEGIATAN ALOKASI JUMLAH PESERTA CAPAIAN JUMLAH PESERTA TARGET HADIR Angkatan V (20 Feb - 4 Mar 2024) 30 Orang 30 Orang 100% Angkatan VI (20 Feb - 4 Mar 2024) 30 Orang 30 Orang 100% Angkatan VII (23 Okt - 6 Nov 2024) 30 Orang 25 Orang 100% Jumlah Total Diklat Penanganan Tindak Pidana Lingkungan Hidup 210 Orang 205 Orang 97,61% 6. Diklat Tindak Pidana Terorisme dan Pendanaan Teroris Angkatan I (23 Jan - 5 Feb 2024) 30 Orang 30 Orang 100% Angkatan II (20 Feb - 4 Mar 2024) 30 Orang 30 Orang 100% Jumlah Total Diklat Tindak Pidana Terorisme dan Pendanaan Teroris 60 Orang 60 Orang 100% 7. Diklat Terpadu Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Angkatan I (23 Jan - 5 Feb 2024) 30 Orang 30 Orang 100%

Page 108

66 Angkatan II (20 Feb - 4 Mar 2024) 30 Orang 30 Orang 100% Jumlah Total Diklat Terpadu Narkotika dan Zat Aditif Lainnya 60 Orang 60 Orang 100% JUMLAH TOTAL DIKLAT PRIORITAS NASIONAL 930 Orang 910 Orang 98,58% 2. Diklat Non Prioritas Nasional Tabel 17 Diklat Non Prioritas Nasional NO. JENIS DIKLAT WAKTU KEGIATAN ALOKASI JUMLAH PESERTA CAPAIAN JUMLAH PESERTA TARGET HADIR 1. Diklat Auditor (3 Angkatan) Angkatan I (23 Jan - 5 Feb 2024) 40 Orang 40 Orang 100% Angkatan II (23 Jan - 5 Feb 2024) 40 Orang 40 Orang 100% Angkatan III (20 Feb - 4 Mar 2024) 40 Orang 40 Orang 100% Jumlah Total Diklat Auditor 120 Orang 120 Orang 100% 2. Diklat Intelijen (2 Angkatan) Angkatan I (23 Jan - 5 Feb 2024) 30 Orang 30 Orang 100% Angkatan II (20 Feb - 4 Mar 2024) 30 Orang 30 Orang 100% Jumlah Total Diklat Intelijen 60 Orang 60 Orang 100% 3. Diklat Digital Forensik (2 Angkatan) Angkatan I (23 Jan - 5 Feb 2024) 30 Orang 30 Orang 100% Angkatan II (20 Feb - 4 Mar 2024) 30 Orang 30 Orang 100% Jumlah Total Diklat Digital Forensik 60 Orang 60 Orang 100% 4. Diklat Kehumasan (2 Angkatan) Angkatan I (23 Jan - 5 Feb 2024) 30 Orang 30 Orang 100% Angkatan II (20 Feb - 4 Mar 2024) 30 Orang 30 Orang 100%

Page 109

67 NO. JENIS DIKLAT WAKTU KEGIATAN ALOKASI JUMLAH PESERTA CAPAIAN JUMLAH PESERTA TARGET HADIR Jumlah Total Diklat Kehumasan 60 Orang 60 Orang 100% 5. Diklat Cyber Crime (2 Angkatan) Angkatan I (23 Jan - 5 Feb 2024) 30 Orang 30 Orang 100% Angkatan II (20 Feb - 4 Mar 2024) 30 Orang 30 Orang 100% Jumlah Total Cyber Crime 60 Orang 60 Orang 100% 6. Diklat Perlindungan Data Pribadi (2 Angkatan) Angkatan I (23 Jan - 5 Feb 2024) 30 Orang 30 Orang 100% Angkatan II (20 Feb - 4 Mar 2024) 30 Orang 30 Orang 100% Jumlah Total Diklat Perlindungan Data Pribadi 60 Orang 60 Orang 100% 7. Diklat Tindak Pidana Kekerasan Seksual (23 Jan - 5 Feb 2024) 30 Orang 30 Orang 100% 8. Diklat Tindak Pidana Perdagangan Orang (20 Feb - 4 Mar 2024) 30 Orang 30 Orang 100% JUMLAH TOTAL DIKLAT NON PRIORITAS NASIONAL 480 Orang 480 Orang 100% 3. Diklat Fungsional Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa Tabel 18 Diklat Fungsional Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa NO. JENIS DIKLAT WAKTU KEGIATAN ALOKASI JUMLAH PESERTA CAPAIAN JUMLAH PESERTA KET TARGET HADIR 1 Diklat Pembentukan Jaksa (PPPJ) (2 Angkatan) Angkatan I (14 Mei - 30 September 2024) 350 orang 349 orang 99,71% Angkatan II (3 Juni - 11 Desember 2024) 276 Orang 275 Orang 99,63% Dikembalikan 1 orang krn sakit psikis JUMLAH 626 Orang 624 Orang 99,68%

Page 110

68 4. Diklat Teknis Sentra Daerah Tabel 19 Diklat Teknis Sentra Daerah NO. JENIS DIKLAT WAKTU KEGIATAN ALOKASI JUMLAH PESERTA CAPAIAN JUMLAH PESERTA KET TARGET HADIR 1. Diklat Refresher Course KUHP (4 Angkatan) Angkatan I (26 Februari s/d 1 Maret 2024 50 Orang 50 Orang 100% Makassar 2. Angkatan 2 (27-31 Mei 2024) 50 Orang 50 Orang 100% Bertempat Di Mataram (NTB) 3. Angkatan III (8-12 Juli 2024) 50 Orang 50 Orang 100% Bertempat di Medan (Sumatera Utara) JUMLAH 150 orang 150 orang 100% Bidang Sentra Diklat pada Pusat Diklat Teknis dan Fungsional telah melaksanakan Pelatihan untuk Revitalisasi Sentra Diklat secara Hybrid: Tabel 20 Pelatihan untuk Revitalisasi Sentral Diklat secara Hybrid NO. TANGGAL PELAKSANAAN MATERI JUMLAH PESERTA KET Sentra Diklat Medan 1. 4 November 2024 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Contoh – contoh Kasus Luring: 50 orang Daring: 949 orang Total 999 orang seluruh sentra diklat 2. 11 November 2024 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Luring: 50 orang Daring: 1.690 orang Total 1.740 orang seluruh sentra diklat Sentra Diklat Medan 3. 18 November 2024 Jenis Kontrak Konstruksi dan Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Luring: 50 orang Daring: 1.252 orang Total 1.302 orang seluruh sentra diklat Total peserta diklat sentra 6.961 orang 4. 25 November 2024 Pengoptimalan Media Sosial Kejaksaan Dallam Rangka Meningkatkan public trust Luring: 50 orang Daring: 704 orang Total 754 orang seluruh sentra diklat 5. 2 Desember 2024 Teknik Legal Drafting dalam Penyusunan Peraturan Daerah/ Peraturan Desa Luring: 50 peserta Daring: 788 peserta Total 838 peserta seluruh sentra diklat

Page 111

69 NO. TANGGAL PELAKSANAAN MATERI JUMLAH PESERTA KET 6. 9 Desember 2024 Strategi Penyelesaian Barang Sitaan dan Barang Rampasan Target peserta Luring: 50 peserta Daring: 788 orang Total 838 orang peserta dari seluruh sentra diklat 7. 16 Desember 2024 Pembekalan Penyerapan Anggaran yang Tertib dan Akuntabel Luring: 50 orang Daring: 440 orang Total 490 orang dari seluruh sentra diklat Sentra Diklat Palembang 1. 4 November 2024 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan contoh-contoh kasus Luring: 50 orang Daring: 949 orang Total 999 orang seluruh sentra 2. 11 November 2024 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Luring: 50 orang Daring: 1.690 orang Total 1.740 orang seluruh sentra 3. 18 November 2024 Jenis Kontrak Konstruksi dan Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Luring: 50 orang Daring: 1.252 orang Total 1.302 orang seluruh sentra diklat 4. 25 November 2024 Pengoptimalan Media Sosial Kejaksaan Dallam Rangka Meningkatkan public trust Luring: 50 orang Daring: 704 orang total 754 orang seluruh sentra diklat 5. 2 Desember 2024 Teknik Legal Drafting dalam Penyusunan Peraturan Daerah/ Peraturan Desa Luring: 50 orang Daring: 788 orang Total 838 orang seluruh sentra 6. 9 Desember 2024 Strategi Penyelesaian Barang Sitaan dan Barang Rampasan Luring: 50 orang Daring: 788 orang Total 838 orang seluruh sentra 7. 16 Desember 2024 Pembekalan Penyerapan Anggaran yang Tertib dan Akuntabel Luring: 50 orang Daring: 440 orang Total 490 orang dari seluruh sentra diklat Sentra Diklat Bandung 1. 4 November 2024 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan contoh-contoh kasus Luring: 50 orang Daring: 949 orang Total 999 orang seluruh sentra 2. 11 November 2024 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Luring: 50 orang Daring: 1.690 orang Total 1.740 orang seluruh sentra 3. 18 November 2024 Jenis Kontrak Konstruksi dan Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Luring: 50 orang Daring: 1.252 orang Total 1.302 orang

Page 112

70 NO. TANGGAL PELAKSANAAN MATERI JUMLAH PESERTA KET seluruh sentra diklat 4. 25 November 2024 Pengoptimalan Media Sosial Kejaksaan Dallam Rangka Meningkatkan public trust Luring: 50 orang Daring: 704 orang Total 754 orang seluruh sentra diklat 5. 2 Desember 2024 Teknik Legal Drafting dalam Penyusunan Peraturan Daerah/ Peraturan Desa Luring: 50 orang Daring: 788 orang Total 838 orang seluruh sentra 6. 9 Desember 2024 Strategi Penyelesaian Barang Sitaan dan Barang Rampasan Luring: 50 orang Daring: 788 orang Total 838 orang seluruh sentra 7. 16 Desember 2024 Pembekalan Penyerapan Anggaran yang Tertib dan Akuntabel Luring: 50 orang Daring: 440 orang Total 490 orang dari seluruh sentra diklat Sentra Diklat Semarang 1. 4 November 20214 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan contoh-contoh kasus Luring: 50 orang Daring: 949 orang Total 999 orang seluruh sentra 2. 11 November 2024 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Luring: 50 orang Daring: 1.690 orang Total 1.740 orang seluruh sentra 3. 18 November 2024 Jenis Kontrak Konstruksi dan Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Luring: 50 orang Daring: 1.252 orang Total 1.302 orang seluruh sentra diklat 4. 25 November 2024 Pengoptimalan Media Sosial Kejaksaan Dallam Rangka Meningkatkan public trust Luring: 50 orang Daring: 704 orang Total 754 orang seluruh sentra diklat 5. 2 Desember 2024 Teknik Legal Drafting dalam Penyusunan Peraturan Daerah/ Peraturan Desa Luring: 50 orang Daring: 788 orang Total 838 orang seluruh sentra 6. 9 Desember 2024 Strategi Penyelesaian Barang Sitaan dan Barang Rampasan Luring: 50 orang Daring: 788 orang Total 838 orang seluruh sentra 7. 16 Desember 2024 Pembekalan Penyerapan Anggaran yang Tertib dan Akuntabel Luring: 50 orang Daring: 440 orang Total 490 orang dari seluruh sentra diklat

Page 113

71 NO. TANGGAL PELAKSANAAN MATERI JUMLAH PESERTA KET Sentra Diklat Surabaya 1. 4 November 2024 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan contoh-contoh kasus Luring: 50 orang Daring: 949 orang Total 999 orang seluruh sentra 2. 11 November 2024 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Luring: 50 orang Daring: 1.690 orang Total 1.740 orang seluruh sentra 3. 18 November 2024 Jenis Kontrak Konstruksi dan Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Luring: 50 orang Daring: 1.252 orang Total 1.302 orang seluruh sentra diklat 4. 25 November 2024 Pengoptimalan Media Sosial Kejaksaan Dallam Rangka Meningkatkan public trust Luring: 50 orang Daring: 704 orang Total 754 orang seluruh sentra diklat 5. 2 Desember 2024 Teknik Legal Drafting dalam Penyusunan Peraturan Daerah/ Peraturan Desa Luring: 50 orang Daring: 788 orang Total 838 orang seluruh sentra 6. 9 Desember 2024 Strategi Penyelesaian Barang Sitaan dan Barang Rampasan Luring: 50 orang Peserta daring tidak terbatas 7. 16 Desember 2024 Pembekalan Penyerapan Anggaran yang Tertib dan Akuntabel Luring: 50 orang Daring: 440 orang Total 490 orang dari seluruh sentra diklat Sentra Diklat Makassar 1. 4 November 2024 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan contoh-contoh kasus Luring: 50 orang Daring: 949 orang Total 999 orang seluruh sentra 2. 11 November 2024 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Luring: 50 orang Daring: 1.690 orang Total 1.740 orang seluruh sentra 3. 18 November 2024 Jenis Kontrak Konstruksi dan Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Luring: 50 orang Daring: 1.252 orang Total 1.302 orang seluruh sentra diklat 4. 25 November 2024 Pengoptimalan Media Sosial Kejaksaan Dalam Rangka Meningkatkan public trust Luring: 50 orang Daring: 704 orang Total 754 orang seluruh sentra diklat

Page 114

72 NO. TANGGAL PELAKSANAAN MATERI JUMLAH PESERTA KET 5. 2 Desember 2024 Teknik Legal Drafting dalam Penyusunan Peraturan Daerah/ Peraturan Desa Luring: 50 orang Daring: 788 orang Total 838 orang seluruh sentra 6. 9 Desember 2024 Strategi Penyelesaian Barang Sitaan dan Barang Rampasan Luring: 50 orang Daring: 788 orang Total 838 orang seluruh sentra 7. 16 Desember 2024 Pembekalan Penyerapan Anggaran yang Tertib dan Akuntabel Luring: 50 orang Daring: 440 orang Total 490 orang dari seluruh sentra diklat JUMLAH 6.961 orang Catatan: Jumlah Peserta Sentra Diklat yang bersertifikasi adalah sebanyak 5.015 orang, karena orang yang bersertifikasi dihitung berdasarkan orangnya bukan berdasarkan dari sertifikat yang diperoleh karena peserta yang hadir bisa mengikuti beberapa kali kegiatan Sentra Diklat yang diselenggarakan sehingga 1 (satu) orang peserta dapat memperoleh sertifikat lebih dari satu sesuai dengan kegiatan diklat yang diikutinya. Jumlah 6.961 yang tertera adalah jumlah sertifikat yang sudah dikeluarkan Badan Diklat Kejaksaan R.I. 5. Diklat Kerja sama dengan Dukungan Donor Tabel 21 Diklat Kerja Sama dengan Dukungan Donor NO NAMA KEGIATAN/ DIKLAT LEMBAGA DONOR KETERANGAN 1. a. Penyusunan Bahan ajar Peradilan Yang Fair (Fair Trial) Bagi Penyandang Disabilitas berhadapan hukum PUSHAM UII Finalisasi b. Penyusunan buku saku penanganan perkara terkait peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Finalisasi c. Pelatihan ToT Peradilan Yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum sebanyak 15 Orang Jaksa Dilaksanakan pada tanggal 6-8 Mei 2024 di Jakarta

Page 115

73 NO NAMA KEGIATAN/ DIKLAT LEMBAGA DONOR KETERANGAN 2. a. Penyusunan Kurikulum dan Modul Tindak Pidana Terorisme dan Pendanaan Terorisme untuk Tingkat Intermediate Australian Government Departement of Home Affairs Tahap Finalisasi Kurikulum dan Modul Tindak Pidana Terorisme dan Pendanaan Terorisme b. Pelatihan Tingkat Intermediate Penuntutan Perkara Tindak Pidana Terorisme dan Tindak pidana Pendanaan Terorisme sebanyak 25 Orang Jaksa Dilaksanakan Pada Tanggal 29 April-3 Mei 2024 di Kota Batam c. Penyusunan Kurikulum dan Modul Tindak Pidana Terorisme dan Pendanaan terorisme untuk Tingkat Basic (PPPJ) Masih Dalam Proses 3. Persiapan Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dengan Pilot Project Terorisme dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme UK Specialist Programme delivery Manager for SE Asia British Embassy Proses Lisensi BNSP Pelatihan Asesor Sebanyak 20 Orang Jaksa Dilakasanakan pada Tanggal 23 -27 Sepetember di Badan Diklat Kejaksaan R.I 4. a. Evaluasi Peserta Pasca Pelatihan Diklat Tindak Pidana kemaritiman United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) Dilaksanakan di 2 Wilayah pada tanggal 26 Maret 2024 di Medan dan tanggal 27 Maret di Semarang b. WorkShop Pelatihan Tindak Pidana di Sektor Perikanan Batch I Sebanyak 23 Orang Jaksa Dilaksanakan Pada Tanggal 22-23 April di Surabaya c. Workshop Pelatihan Tindak Pidana Di sektor Perikanan Batch II Sebanyak 27 Orang Jaksa Dilaksanakan pada tanggal 24-25 April di Surabaya d. Workshop Pelatihan Tindak Pidana Di Sektor Perikanan Batch III sebanyak 40 Orang Jaksa Dilaksanakan pada Tanggal 20 -25 Juni di Makassar e. Pelatihan Terpadu APH Sektor Perikanan Lanjutan sebanyak 22 orang Dilaksanakan pada Tanggal 21-22 Nopember 2024 di Makassar 5. Penyusunan Modul Tentang Penanggulangan Ilegal Tumbuhan dan Satwa liar (TSL) Wildlife Conservation Society (WCS) Tahap Finalisasi

Page 116

74 NO NAMA KEGIATAN/ DIKLAT LEMBAGA DONOR KETERANGAN 6. a. Workshop Investigasi Korupsi Publik U.S department of Justice Of Overseas Prosecutural Develop-ment,Asistance and Training (USDOJ/OPDAT) Dilaksanakan pada tanggal 22-25 Januari 2024 di Bali b. Evaluasi Peserta Pasca Pelatihan DIklat Investigasi Korupsi Publik Dilaksanakan di 3 Wilayah pada tanggal 18-19 Maret 2024 di Jawa Barat 25-28 Maret 2024 di Yogyakarta 2-3 April 2024 di Bali c. Lokakarya Investigasi Korupsi Public sebanyak 40 Orang jaksa Dilaksanakan Pada Tanggal 10 -14 Juni 2024 di jakarta d. Lokakarya Barang Bukti Elektronik Sebanyak 30 orang Jaksa Dilaksanakan Pada Tanggal 31 Juli-1 Agustus Di Yogyakarta e. Lokakarya Penyidikan Operasi Penyamaran dan Penanganan Informan Rahasia dengan Jumlah Peserta Sebanyak 20 Orang Jaksa Dilaksanakan Pada Tanggal 21-23 Agustus 2024 di Surabaya f. Lokakarya Terpadu Tindak Pidana Pencucian Uang dan Perdagangan Narkotika dengan Jumlah Peserta Sebanyak 30 Orang terdiri dari Dilaksanakan pada Tanggal 26-30 Agustus 2024 di Jakarta g. Lokakarya Terpadu Crypto Currency sebanyak 46 Orang terdiri dari Jaksa 18 Orang, PPATK 3 orang, KPK 16 orang, Polisi 9 Orang Dilaksanakan pada tanggal 9-13 September 2024 di Bogor 7. Pelatihan Penuntutan Bagi Pelaku Tindak Pidana Mempekerjakan anak dan Eksploitasi Ekonomi sebanyak 32 Orang Jaksa Ending The Sexual Exploi-tation Of Children (ECPAT) Dilaksanakan pada tanggal 13-15 Mei 2024 Di Badan Diklat Kejaksaan Penyusunan Modul Penuntutan Bagi Pelaku Tindak PIdana Mempekerjakan Anak dan Eksploitasi Ekonomi Tahap Finalisasi

Page 117

75 NO NAMA KEGIATAN/ DIKLAT LEMBAGA DONOR KETERANGAN 8. Pembuatan Kurikulum Hak Asasi Manusia United Nation High Commisioner for Human Rights (OCHCR) Masih dalam Tahap Proses Refresher Workshop Training of Trainer For Elaboration of Human Rights Core Curiculum For Prosecuters sebanyak 30 Orang Jaksa Dilaksanakan pada tanggal 21-23 Oktober 2024 di Grand Mahakam Jakarta 9. Pelatihan Pedoman No 2 Tahun 2023 Tentang Akomodasi Yang Layak dan Penanganan Perkara Yang Aksesibel dan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan dan Membangun Perspektif tentang Difabel berhadapan dengan Hukum Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel Indonesia (SIGAB) Dilaksanakan: pada Tanggal 15-17 Oktober 2024 sebanyak 20 Orang Peserta di Yogyakarta pada tanggal 28-30 Oktober 2024 sebanyak 33 orang Peserta Di Solo Jawa Tengah Pelatihan Akomodasi yang layak dan Penanganan Perkara yang aksesibel dan Inklusif bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan Angkatan I sebanyak 20 Orang Jaksa Angkatan II Sebanyak 33 Orang Jaksa Angkatan IlI sebanyak 36 Orang Jaksa Angkatan I dilaksanakan Pada Tanggal 15-17 Oktober 2024 di Jogja,Angkatan II dilaksanakan pada tanggal 28-30 Oktober 2024 di Surakarta, Angkatan llI dilaksanakan pada tanggal 4-6 Nopember 2024 di Semarang 10 Pelatihan Terpadu Peningkatan Kapsitas APH dalam Penanganan Kasus Pembalakan Liar Di Indonesia dengan Jumlah Peserta sebanyak 25 Orang Peserta terdiri dari 12 Orang Jaksa,5 Polri, 3 Hakim dan 5 KLHK WRI (world Resources Institute) Dilaksanakan pada tanggal 9-11 Desember 2024 di Medan 11 Pelatihan Terpadu Pembekalan SDM Tahun 2024" Penaviganan Perkara Koreksitas Yang Optimal melalui Kerjasama TNI dan Jampidmil sebanyak 50 Orang Peserta terdiri dari 4 Orang dari Jampidmil, 20 Orang dari Asisten Pidana Militer, 22 Orang dari Oditur, Penyidik POM, dan 5 Orang BRI JAMPIDMIL dilaksanakan Pada tanggal 15-19 Juli 2024 di Badan Diklat Kejaksaan Kampus A

Page 118

76 NO NAMA KEGIATAN/ DIKLAT LEMBAGA DONOR KETERANGAN 12 Pelatihan Investigasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) inspektorat Daerah Provinsi KalimantanTengah dengan Jumlah Peserta 26 orang terdiri dari 24 Orang Auditor Inspektorat Pemprov Kalteng Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Dilaksanakan pada tanggal 14 - 18 Oktober 2024 di Badiklat Kampus A 13 Pelatihan Teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan POM sebanyak 74 orang Peserta BADAN POM Dilaksanakan pada tanggal 23-27 September 2024 di Jakarta 14 Pelatihan Peningkatan Kompetensi\ Hukum Auditor Kemendikbudristek sebanyak 25 orang Peserta Auditor Kemendikbudristek Insepktorat Kemendikbudristek Dialksanakan pada tanggal 27-31 Mei 2024 di Badan Diklat Kejaksaan Kampus A TOTAL 497 orang 6. Capaian Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional yang Berhubungan dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Tahun 2024: Tabel 22 Capaian Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional yang berhubungan dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Tahun 2024 NO NAMA RAN/ STRANAS RENCANA AKSI INDIKATOR KEBERHASILAN/ UKURAN KEBERHASILAN/LOKUS/TARGET KETERANGAN 1. RAN OGI 2023-2024 Penyusunan Bahan ajar Peradilan Yang Fair (Fair Trial) Bagi Penyandang Disabilitas berhadapan hukum Tersusunnya Bahan ajar Peradilan Yang Fair (Fair Trial) Bagi Penyandang Disabilitas berhadapan hukum Data Dukung Berupa Bahan Ajar dan Video Penyusunan buku saku penanganan perkara terkait peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Tersusunnya buku saku penanganan perkara terkait peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum Data Dukung Berupa Buku saku

Page 119

77 NO NAMA RAN/ STRANAS RENCANA AKSI INDIKATOR KEBERHASILAN/ UKURAN KEBERHASILAN/LOKUS/TARGET KETERANGAN Penyelenggaraan Pelatihan Teknis Peradilan Yang Fair bagi Penyandang Disabilitas sebanyak 4 Angkatan dengan Jumlah 120 Orang Peserta Terselenggarnya Pelatihan Teknis Peradilan Yang Fair bagi Penyandang Disabilitas sebanyak 4 Angkatan dengan Jumlah 120 Orang Peserta - Angkatan I – II dilaksanakan tanggal 23 Jan - 05 Feb 2024 - Angkatan III-IV dilaksanakan tanggal 28 Feb - 04 Maret 2024 - Data Dukung berupa Laporan Kegiatan Penyelenggaraan Pelatihan ToT Peradilan Yang Fair bagi Penyandang Disabilitas sebanyak 15 Orang Jaksa Terselenggaranya Pelatihan ToT Peradilan Yang Fair bagi Penyandang Disabilitas sebanyak 15 Orang Jaksa Dilaksanakan pada tanggal 6 - 8 Mei 2024 2. RAN PE Penyusunan Kurikulum dan Modul Tindak Pidana Terorisme dan Pendanaan Terorisme Tersusunnya Kurikulum dan Modul Tindak Pidana Terosime dan Pendanaan Terorisme Tahap Finalisasi Penyelenggaraan Pelatihan Teknis Tindak Pidana Terorisme dan Pendanaan Terorisme sebanyak 2 Angkatan dengan Jumlah 60 orang Jaksa Terselenggaranya Pelatihan Teknis Tindak Pidana Terorisme dan Pendanaan Terorisme sebanyak 2 Angkatan dengan Jumlah 60 Orang jaksa - Angkatan I dilaksanakan pada tanggal 23 Jan - 05 Feb 2024 - Angkatan III dilaksanakan pada tanggal 28 Feb - 04 Maret 2024 - Data Dukung berupa Laporan Kegiatan Penyelenggaraan Pelatihan Tingkat Intermediate Penuntutan Perkara Tindak Pidana Terorisme dan Tindak pidana Pendanaan Terorisme sebanyak 25 Orang Jaksa Terselenggaranya Pelatihan Tingkat Intermediate Penuntutan Perkara Tindak Pidana Terorisme dan Tindak pidana Pendanaan Terorisme sebanyak 25 Orang Jaksa Dilaksanakan Pada Tanggal 29 April-3 Mei 2024

Page 120

78 NO NAMA RAN/ STRANAS RENCANA AKSI INDIKATOR KEBERHASILAN/ UKURAN KEBERHASILAN/LOKUS/TARGET KETERANGAN Penyampaian Materi Tindak Pidana Terorisme dan Pendanaan Terorisme pada Diklat PPPJ sebanyak 350 orang calon Jaksa dengan jumlah 10 Jam Mata Pelajaran Tersampaikan Materi Tindak Pidana terorisme dan Pendanaan terorisme pada diklat PPPJ sebanyak 350 orang dengan Jumlah 10 jam Mata Pelajaran PPPJ ANGKATAN LXXXI TAHUN 2024 3. RAN INPRES 1/2022 Penyelenggaraan Pelatihan Teknis Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya sebanyak 2 angkatan dengan jumlah 60 orang jaksa Terselenggaranya Pelatihan Teknis Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya sebanyak 2 angkatan dengan jumlah 60 orang jaksa - Angkatan I dilaksanakan pada tanggal 23 Jan - 05 Feb 2024 - Angkatan III dilaksanakan pada tanggal 28 Feb - 04 Maret 2024 - Data Dukung berupa Laporan Kegiatan Penyampaian Materi Narkotika dan Prekusor Narkotika dalam Materi PPPJ sebanyak 350 orang calon Jaksa dengan Jumlah 10 Jam Mata Pelajaran Tersampaikan Materi Narkotika dan Prekusor Narkotika dalam Materi PPPJ sebanyak 350 orang calon Jaksa dengan Jumlah 10 Jam PPPJ ANGKATAN LXXXI TAHUN 2024 4. STRANAS TPPU Penyelenggaraan Diklat Kerja sama Investigasi korupsi Publik sebanyak 40 Orang Jaksa Terselenggaranya Diklat Kerja sama Investigasi Korupsi Publik Sebanyak 40 Orang Jaksa Dilaksanakan pada tanggal 10 -14 Juni 2024 Penyampaian Materi Tindak pidana Korupsi jumlah 21 Jam mata pelajaran dan Tindak Pidana Pencucian Uang jumlah 17 jam Mata pelajaran Pada Diklat PPPJ sebanyak 350 Orang Calon Jaksa Tersampaikan Materi Tindak Tindak pidana Korupsi jumlah 21 Jam mata pelajaran dan Tindak Pidana Pencucian Uang jumlah 17 jam Mata pelajaran Pada Diklat PPPJ sebanyak 350 Orang Calon Jaksa PPPJ ANGKATAN LXXXI Tahun 2024

Page 121

79 NO NAMA RAN/ STRANAS RENCANA AKSI INDIKATOR KEBERHASILAN/ UKURAN KEBERHASILAN/LOKUS/TARGET KETERANGAN Penyelenggaraan Diklat Pemulihan Aset sebanyak 4 angkatan dengan jumlah peserta 120 Orang Jaksa Terselenggaranya Diklat Pemulihan Aset sebanyak 4 angkatan dengan jumlah peserta 120 Orang Jaksa - Angkatan I – II dilaksanakan pada tanggal 23 Jan - 05 Feb 2024 - Angkatan III -IV 28 Feb - 04 Maret 2024 - Data Dukung berupa Laporan Kegiatan 5. RAN TPPO Penyelenggaraan Pelatihan Teknis Tindak Pidana Perdagangan Orang sebanyak 1 angkatan dengan jumlah 30 orang jaksa Terselenggranya Pelatihan Teknis Tindak Pidana Perdagangan Orang sebanyak 1 angkatan dengan jumlah 30 orang jaksa Dilaksanakan pada tanggal 28 Februari - 04 Maret 2024 Penyampaian Materi Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) pada Diklat PPPJ sebanyak 350 orang dengan jumlah 10 Jam Mata Pelajaran Tersampaikan Materi Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) pada Diklat PPPJ sebanyak 350 orang dengan jumlah 10 Jam Mata Pelajaran Diklat PPPJ ANGKATAN LXXXI TAHUN 2024 6. RAN HAM Penyelenggaraan Pelatihan Teknis Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebanyak 1 angkatan dengan jumlah 30 orang jaksa Terselenggaranya Pelatihan Teknis Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebanyak 1 angkatan dengan jumlah 30 orang jaksa Dilaksanakan pada tanggal 23 Januari-07 Februari 2024 Penyampaian Materi Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Diklat PPPJ sebanyak 350 orang calon Jaksa dengan jumlah 10 Jam Mata Pelajaran Tersampaikan Materi Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Diklat PPPJ sebanyak 350 orang calon Jaksa dengan jumlah 10 Jam Mata Pelajaran Diklat PPPJ ANGKATAN LXXXI TAHUN 2024 Penyampaian Materi Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Diklat PPPJ sebanyak 350 orang calon Jaksa Tersampaikan Materi Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Diklat PPPJ sebanyak 350 orang calon Jaksa dengan jumlah 10 Jam Mata Pelajaran

Page 122

80 NO NAMA RAN/ STRANAS RENCANA AKSI INDIKATOR KEBERHASILAN/ UKURAN KEBERHASILAN/LOKUS/TARGET KETERANGAN dengan jumlah 10 Jam Mata Pelajaran Penyampaian Materi HAM pada Diklat PPPJ sebanyak 350 Orang calon Jaksa dengan Jumlah 3 Jam Mata Pelajaran Tersampaikan Materi HAM pada Diklat PPPJ sebanyak 350 Orang calon Jaksa dengan Jumlah 3 Jam Mata Pelajaran Penyampaian Materi Teknik Penyelidikan dan Penyidikan HAM Berat sebanyak 350 Orang Calon Jaksa dengan Jumlah 7 Jam Mata Pelajaran Tersampaikan Materi Teknik Penyelidikan dan Penyidikan HAM Berat sebanyak 350 Orang Calon Jaksa dengan Jumlah 7 Jam Mata Pelajaran Diklat PPPJ ANGKATAN LXXXI TAHUN 2024 Penyampaian Materi HAM sebanyak 30 orang Jaksa selama 3 hari Tersampaikan materi HAM sebanyak 30 orang Jaksa selama 3 hari TOT HAM dilaksanakan 21 – 23 Oktober 2024 7. Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Badiklat Kejaksaan R.I. Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan R.I. telah memiliki LSP, yang berdasarkan Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor: Kep-2296/ BNSP/ IX/ 2024 Tentang Hasil Verifikasi Skema Sertifikasi LSP Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia, telah memiliki 2 (dua) Skema yang sudah diverifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), yaitu: 1) Skema I: Skema Sertifikasi Klaster Pelaksanaan Penelitian Berkas Perkara Tindak Pidana Teroris Dan Pendanaan Teroris 2) Skema II: Skema Sertifikasi Klaster Pelaksanaan Penuntutan Tindak Pidana Teroris dan Pendanaan Teroris LSP Badiklat Kejaksaan R.I. telah merancang program sertifikasi 5 tahun kinerja, yaitu:

Page 123

81 1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) 2) Prapenuntutan Tindak Pidana Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum 3) Penuntutan Tindak Pidana Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum 4) Prapenuntutan Tindak Pidana Narkotika Dan Zat Adiktif Lainnya 5) Penuntutan Tindak Pidana Narkotika Dan Zat Adiktif Lainnya 6) Pra Penuntutan Tindak Pidana Kekerasan Seksual 7) Penuntutan Tindak Pidana Kekerasan Seksual 8) Pra Penuntutan Tindak Pidana Perdagangan Orang 9) Penuntutan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan R.I. telah mengadakan Diklat Kompetensi kepada Peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) tahun 2024 yang mendapatkan sertifikasi kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), yaitu: 1) Ahli Perancangan Kontrak (Certified Contract Drafter/ CCD), sebanyak 101 peserta. 2) Mediator dan Konsiliator (Certified Mediator Conciliator/ CMC), sebanyak 106 peserta, 3) Auditor Hukum (Certified Legal Auditor/ CLA), sebanyak 106 peserta, 4) Perancang Peraturan Perundang-Undangan (Certified Legislative Drafter/ CLD), sebanyak 101 peserta, 5) Analis Hukum (Certified Legal Analyst/ CLA), sebanyak 105 peserta, 6) Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa (Certified Procurement Contract Draft/ CPCD), sebanyak 106 peserta *Total peserta Diklat Teknis dan Fungsional yang telah bersertifikat dari Triwulan I - Triwulan IV = 7.676 Peserta

Page 124

82 B. Diklat Manajemen dan Kepemimpinan Capaian Kinerja Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan Tahun 2024 1. Diklat Manajemen Tabel 23 Diklat Manajemen NO. JENIS DIKLAT ALOKASI JUMLAH PESERTA CAPAIAN JUMLAH PESERTA TARGET HADIR 1 2 3 4 5 1. Manajemen Keprotokolan (19 - 29 Februari 2024) 30 orang 30 orang 100% 2. Pelatihan Manajemen Tata Pemerintahan (23 September - 3 Oktober 2024) 30 orang 30 orang 100% JUMLAH 60 orang 60 orang 100% 2. Workshop Latsar Tabel 24 Workshop PKA, PKP dan Latsar NO. JENIS DIKLAT ALOKASI JUMLAH PESERTA CAPAIAN JUMLAH PESERTA TARGET HADIR 1 2 3 4 5 1. Workshop Pengampu Materi BerAKHLAK dan Smart ASN Latsar CPNS (17 Januari - 4 Februari 2024) 31 orang 26 orang 100% JUMLAH 31 orang 26 orang 83,87% 3. Diklat Kepemimpinan Pengawas Tabel 25 Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) No Jenis Diklat Alokasi Jumlah Peserta Capaian Jumlah Peserta Keterangan Target Hadir 1. Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan I (23 Januari - 17 Mei 2024) 30 orang 30 orang 30 (100%) DIPA Badiklat

Page 125

83 No Jenis Diklat Alokasi Jumlah Peserta Capaian Jumlah Peserta Keterangan Target Hadir 2. Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan II (23 Januari - 17 Mei 2024) 30 orang 29 orang 29 (96,67%) ● DIPA Badiklat ● 1 orang Meninggal an Hery Purwanto, SH., MH (Kepala Sub Bagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri Gresik) 3. Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan III (28 Maret - 1 Agustus 2024) 30 orang 29 orang 29 orang (96,67%) DIPA Badiklat 4. Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan IV (28 Maret - 1 Agustus 2024) 30 orang 30 orang 30 orang (100%) ● DIPA Badiklat ● Atas nama Abdu Mikail, SH. Jabatan Kasi E pada JAM Intelijen,mengundurkan diri 5. Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan V (8 Mei - 1 September 2024) 30 orang 30 orang 30 orang (100%) DIPA Badiklat 6. Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan VI (Tanggal 27 Agustus s/d 13 Desember 2024) 30 orang 30 orang 30 orang (100%) DIPA Badiklat Total 180 orang 178 orang 98,88% 4. Diklat Kepemimpinan Administrator Tabel 26 Diklat Kepemimpinan Administrator No Jenis Diklat Alokasi Jumlah Peserta Capaian Jumlah Peserta Keterangan Target Hadir 1. Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan I (20 Maret - 25 Juli 2024) 30 orang 30 orang (100%) DIPA Badiklat

Page 126

84 No Jenis Diklat Alokasi Jumlah Peserta Capaian Jumlah Peserta Keterangan Target Hadir 2. Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan II (20 Maret - 25 Juli 2024) 30 orang 30 orang (100%) DIPA Badiklat 3. Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan I (23 April - 22 Agustus 2024) 30 orang 29 orang (96,67%) ● DIPA Badiklat ● Adhawan Hari, S.H.,M.H Jabatan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, meninggal dunia 4. Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan II (23 April - 22 Agustus 2024) 30 orang 29 orang (96,67%) ● DIPA Badiklat ● Andi Reny Rummana, S.H., M.H. Jabatan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, mengundurkan diri (Naik Haji) 5. Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan V (26 Juni - 17 Oktober 2024) 30 orang 30 orang (100%) DIPA Badiklat 6. Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan VI (26 Juni - 17 Oktober 2024) 30 orang 30 orang (100%) DIPA Badiklat Total 180 orang 178 orang 98,89%

Page 127

85 5. Diklat Manajemen Risiko Tabel 27 Diklat Manajaemen Risiko No Jenis Diklat Alokasi Jumlah Peserta Capaian Jumlah Peserta Keterangan Target Hadir 1 Diklat Manajemen Resiko Angkatan 1 (Tanggal 28 November - 9 Desember 2024) 30 orang 30 orang 100% DIPA Badiklat 2 Diklat Manajemen Resiko Angkatan 2 (Tanggal 28 November - 9 Desember 2024) 30 orang 30 orang 100% DIPA Badiklat Total 60 orang 60 orang 100% 6. Pelatihan Dasar (LATSAR) CPNS Tabel 28 Pelatihan Dasar (LATSAR) CPNS No Jenis Diklat Alokasi Jumlah Peserta Capaian Jumlah Peserta Keterangan Target Hadir 1 Pelaksanaan Pelatihan Dasar CPNS Tahun 2024 (Golongan III dan Golongan II) 7 Oktober - 2 Desember 2024 Dengan menggunakan metode Distance Learning dengan Pembelajaran Mandiri (MOOC) 7777 orang 7741 orang 99,537% 36 ( Tiga Puluh Enam) Orang Yang Tidak Mengikuti LATSAR : Golongan III : 8 Orang Golongan II : 28 Orang Dengan Perincian Sebagai Berikut : Golongan III : 1933 Peserta Terdapat * orang Dinyatakan Tidak Lulus Sehingga Yang Lulus Sebanyak 1925 Peserta Golongan II : 5844 Peserta Terdapat 28 Orang Yang dinyatakan Tidak Lulus Sehingga yang

Page 128

86 No Jenis Diklat Alokasi Jumlah Peserta Capaian Jumlah Peserta Keterangan Target Hadir lulus Sebanyak 5816 Peserta : - 1 Orang Golongan III Tidak memenuhi Kualifikasi Kelulusan Dengan Nilai 31,18 Karena Mengalami Gangguan Jiwa dari KN Kepuwalawan Yapen - 3 Orang Golongan III Meninggal Dunia - 11 Orang Mengundurkan Diri (Golongan III 2 Orang, Golongan II 9 Orang) - 20 Orang Tidak Melapor Sejak Mendapatkan SK CPNS ( Golongan III 1 Orang, Golongan II 19 Orang) - 1 Orang Golongan III Telah Melakukan Tindak Pidana Pemilu Total 7.777 orang 7.741 orang 99,537% 7. Workshop Kurikulum Kejaksaan Corporate University Telah dilaksanakan Workshop Kejaksaan Corporate University, pada tanggal 12 Desember sampai dengan 17 Desember 2024 yang diikuti oleh 36 peserta yang terdiri dari utusan dari seluruh Bidang dan Badan di

Page 129

87 Kejaksaan Agung. Pelatihan ini membekali para peserta kemampuan dan kompetensi untuk menyusun kurikulum dan silabus. Adapun outcome dari Workshop ini adalah disusunnya 9 kurikulum dan silabus diklat dari masing-masing bidang, yaitu: a. Diklat Perencanaan b. Diklat Wira Intel c. Diklat Penanganan Perkara dengan Mekanisme Restorative Justice d. Diklat Strategi Pelacakan Aset Lintas Negara e. Diklat Penyusunan Pendapat Hukum (Legal Opinion) f. Diklat Auditor Forensik g. Diklat h. Diklat Teknik Penyidikan Perkara Koneksitas i. Diklat Pengelolaan Benda Sitaan. *Total peserta Diklat Manajemen Kepemimpinan yang telah bersertifikat dari Triwulan I - Triwulan IV = 8.279 Peserta C. Capaian Kinerja Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan R.I. periode bulan Januari - Desember 2024 1. Melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis dan Manajemen (Pembelajaran di Luar Kampus) Kejaksaan Corporate University secara daring dengan peserta dari wilayah Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia, sebagai berikut: Tabel 29 Bimbingan Teknis dan Manajemen (Pembelajaran di Luar Kampus) Kejaksaan Corporate University No Kegiatan Bimtek Waktu Pelaksanaan Jumlah Peserta (Orang) Lulusan / Peserta Tersertifikasi (Orang) 1. Penjaminan Mutu Berbasis Risiko untuk Meningkatkan Produktifitas 11 September 2024 1.185 1.185 2. Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2015 18 September 2024 1.837 1.837 3. Perbandingan Sistem Hukum Pidana Negara Thailand dengan Indonesia 2 Oktober 2024 1.845 1.845

Page 130

88 No Kegiatan Bimtek Waktu Pelaksanaan Jumlah Peserta (Orang) Lulusan / Peserta Tersertifikasi (Orang) 4. Public Speaking dan Strategi Komunikasi 9 Oktober 2024 3.841 3.841 5. Perbandingan Sistem Peradilan Pidana Hongkong dengan Indonesia 16 Oktober 2024 1.951 1.951 6. Implementasi Neuro Lingguistik Program dalam Berkomunikasi Efektif 23 Oktober 2024 1.883 1.883 No Kegiatan Bimtek Waktu Pelaksanaan Jumlah Peserta (Orang) Lulusan / Peserta Tersertifikasi (Orang) 7. Perbandingan Hukum Negara Singapura dengan Indonesia 30 Oktober 2024 1.377 1.377 8. Manajemen Resiko Perubahan Inovatif dalam Upaya Peningkatan Kinerja 06 November 2024 1.879 1.879 9. Perbandingan Hukum Pidana Kerajaan Arab Saudi dengan Indonesia 20 November 2024 1.479 1.479 10. Living Law, Hukum yang Hidup dan Penerapannya dalam Wilayah Hukum Aceh 4 Desember 2024 1.246 1.246 Total 18.523 18.523 Catatan: Jumlah Peserta Bimbingan Teknis dan Manajemen (Pembelajaran di Luar Kampus) Kejaksaan Corporate University yang telah bersertifikasi adalah sebanyak 8.233 orang. Jumlah yang bersertifikasi dihitung berdasarkan orangnya bukan berdasarkan dari sertifikat yang diperoleh karena peserta yang hadir bisa mengikuti beberapa kali kegiatan Bimtek yang diselenggarakan sehingga 1 (satu) orang peserta dapat memperoleh sertifikat lebih dari satu sertifikat sesuai dengan kegiatan Bimtek yang diikutinya. Jumlah 18.523 yang tertera adalah jumlah sertifikat kegiatan Bimbingan Teknis dan Manajemen (Pembelajaran di Luar Kampus) Kejaksaan Corporate University yang sudah dikeluarkan Badan Diklat Kejaksaan R.I. 2. Standarisasi Pendidikan dan Pelatihan, serta Jaminan Mutu ● Telah dilaksanakan Bimbingan Teknik Sistem Manajemen Mutu dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan pada tanggal 3 - 4 Desember 2024 yang diikuti oleh 42 peserta yang terdiri pejabat

Page 131

89 struktural eselon III dan eselon IV pada Badan Diklat Kejaksaan dan Auditor Internal. Bimtek tersebut dilaksanakan dengan tujuan memberikan pemahaman kepada peserta tentang Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 : 2015 dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016. ● Telah dilaksanakan Audit Internal mengenai Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2016 dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 pada tanggal 11 - 16 Desember 2024 dan Audit Eksternal pada tanggal 19 Desember 2024, kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan dalam melaksanakan tugas sudah mematuhi atau menerapkan akuntabilitas, transparan dan kepatuhan terhadap SOP yang berlaku. *Total peserta Diklat Kesekretariatan yang telah bersertifikat dari Triwulan I - Triwulan IV = 8.275 Peserta Berdasarkan uraian tersebut diatas maka total pegawai Kejaksaan RI yang mengikuti diklat baik yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI pada tahun 2024 maupun diklat/seminar/workshop yang diselenggarakan oleh organisasi internasional, Lembaga donor maupun Kementerian/Lembaga dapat diuraikan sebagai berikut: Tabel 30 Total Pegawai Kejaksaan RI yang mengikuti Diklat/Seminar/Workshop Kategori Diklat Jumlah Peserta Diklat Teknis Fungsional 7.676 Orang Diklat Manajemen Kepemimpinan 8.279 Orang Diklat Kesekretariatan 8.275 Orang Total 24.230 Orang

Page 132

90 Grafik 11 Perbandingan Pegawai yang mengikuti diklat dengan jumlah pegawai Kejaksaan RI Tahun 2020-2024 Sehingga capaian indikator 1.1.4: Persentase jumlah SDM yg bersertifikat diukur berdasarkan keberhasilan kinerja penyelenggaraan diklat oleh Badan Diklat Kejaksaan RI dibandingkan dengan jumlah SDM Kejaksaan RI, yaitu dengan formulasi: Jumlah peserta diklat yg berhasil memperoleh sertifikat kompetensi yg dikeluarkan oleh Badiklat Kejaksaan RI 24.230 orang ------------------------------------------------------------ x 100 = 68,67% Jumlah SDM Kejaksaan RI 35.284 orang Capaian indikator jumlah SDM yg bersertifikat yaitu sebesar 68,67% (enam puluh delapan koma enam tujuh persen), apabila dibandingkan dengan target yang ditetapkan pada tahun 2024 yaitu sebesar 30% (tiga puluh persen) maka tercapai sebesar 228,90% (dua ratus dua puluh delapan koma sembilan nol persen) dari target yang ditetapkan. Berdasarkan hasil capaian tersebut di atas, menunjukkan bahwa pelaksanaan pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan oleh dilingkungan 2020 2021 2022 2023 202421.79525.07028.43528.07535.2844009.81310.2682.21724.230Jumlah Pegawai Kejaksaan RI Pegawai Mengikuti Diklat

Page 133

91 Kejaksaan RI telah berjalan dengan baik, hal tersebut tidak terlepas dari upaya-upaya optimalisasi yang telah dilaksanakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI yaitu antara lain: ❖ Karena keterbatasasan anggaran, Badan Diklat Kejaksaan RI melaksanakan Pelatihan Dasar (LATSAR) CPNS Tahun 2024 dengan menggunakan metode Blended Learning. Peraturan mengenai Blended Learning CPNS tercantum dalam PerLAN 1/2021. Pelaksanaan Blended Learning CPNS selama 647 jam pelajaran atau setara dengan 74 hari kerja. Capaian peserta Pelatihan Dasar (LATSAR) CPNS adalah sebanyak 7.741 orang. Sehingga hal tersebut berkontribusi positif terhadap hasil capaian kinerja Badan Diklat Kejaksaan RI Tahun 2024. ❖ Badan Diklat Kejaksaan RI telah menindaklanjuti hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Tahun 2024 yang tercantum dalam Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2024 yaitu: 1. Pembentukan Kejaksaan Coporate University a) Bahwa Badan Diklat Kejaksaan R.I. telah membentuk Kejaksaan Corporate University, berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung R.I., Nomor: 217, Tanggal 17 September 2024, Tentang Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Lingkungan Kejaksaan R.I. (Kejaksaan Corporate University) b) Sebagai langkah awal telah disusun agenda pembelajaran (bimbingan teknik) selama setahun untuk pengembangan kompetensi selama setahun dan telah dilaksanakan mulai bulan September 2024, pelaksanaan bimtek tersebut dilakukan setiap hari Rabu secara daring dengan peserta seluruh ASN Kejaksaan, dan telah mencapai 8.233 orang peserta yang telah bersertifikasi. Kemudian dalam rangka pemenuhan 20 jp dalam 1 tahun ASN dalam mengikuti diklat. 2. Revitalisasi Sentra Diklat Sebagai upaya optimalisasi kinerja Badan Diklat Kejaksaan RI telah melakukan revitalisasi dengan memberdayakan keberadaan 6 (enam)

Page 134

92 Sentra Diklat yang ada untuk menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Teknis maupun Manajemen baik untuk Jaksa dan Non-Jaksa. Bidang Sentra Diklat pada Pusat Diklat Teknis dan Fungsional telah melaksanakan Pelatihan untuk Revitalisasi Sentra Diklat secara Hybrid dengan capaian peserta yang telah bersertifikasi sebanyak 5.015 orang. Berdasarkan uraian capaian indikator sasaran program-program tersebut di atas, maka capaian indikator Sasaran Strategis 1: Meningkatnya Profesionalisme Aparatur Kejaksaan RI yang diukur dari indikator kinerja Persentase aparatur Kejaksaan RI yang memiliki sertifikat kompetensi dan / atau keahlian dapat dihitung dari rata-rata persentase kinerja program-program sebagai berikut: Tabel 31 Capaian Indikator Kinerja Strategis 1.1: Persentase Aparatur Kejaksaan RI yang Memiliki Sertifikat Kompetensi dan/ atau Keahlian Indikator Sasaran Program Indikator Kinerja Program Target Tahun 2024 Realisasi Capaian Target Meningkatnya kualitas aparatur Kejaksaan RI yang bersertifikat kompetensi 1.1.1. Persentase SDM Kejaksaan yang Telah Memiliki Sertifikat sesuai Standar Kompetensi 85% 61,55% 77,42% 1.1.2. Persentase Pejabat Struktural sesuai Kompetensi 95% 138,99% 146,3% 1.1.3. Persentase Satuan Kerja yang Telah Memenuhi Jumlah SDM sesuai Kebutuhan 90% 28,57% 31,75% 1.1.4. Persentase jumlah SDM yg bersertifikat 30% 68,16% 227,20% Rata-rata Capaian Target 120,67%

Page 135

93 Adapun capaian kinerja tersebut yaitu 120,67% (seratus dua puluh koma enam tujuh persen) apabila dibandingkan dari target Perjanjian Kinerja Kejaksaan RI untuk tahun 2024 yaitu sebesar 90% (sembilan puluh persen) maka dapat disimpulkan bahwa Indikator Sasaran Strategis 1 “persentase Aparatur Kejaksaan Republik Indonesia yang Memiliki Sertifikat kompetensi dan atau Keahlian telah TERCAPAI yaitu sebesar 134.08% (seratus tiga puluh empat koma nol delapan persen) dari target Perjanjian Kinerja. Grafik 12 Persentase Aparatur Kejaksaan Republik Indonesia Yang Memiliki Sertifikat Kompetensi dan Atau Keahlian Melihat trend capaian kinerja dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 indikator sasaran strategis Persentase Aparatur Kejaksaan Republik Indonesia Yang Memiliki Sertifikat Kompetensi Dan Atau Keahlian secara umum telah memenuhi target yang ditetapkan setiap tahunnya, hal tersebut tidak terlepas dari upaya yang telah dilaksanakan oleh Kejaksaan RI khususnya bidang Bidang Pembinaan dan Badan Diklat dalam 30%40%50%75%90%50,92%105,08%74,69%78,47%120,67%169,73%262,70%149,26%104,63%134,08%0%50%100%150%200%250%300%2020 2021 2022 2023 2024Target Capaian Realisasi terhadap TargetSummary Capaian Indikator Sasaran Strategis 1 Persentase Aparatur Kejaksaan Republik Indonesia Yang Memiliki Sertifikat Kompetensi Dan Atau Keahlian

Page 136

94 meningkatkan kompetensi dan atau keahlian SDM aparatur Kejaksaan yaitu antara lain sebagai berikut: 1. Kejaksaan RI telah berupaya meningkatkan rasio jumlah pegawai dengan jabatan fungsional tertentu dibandingkan pegawai dengan jabatan fungsional umum (pelaksana) melalui usulan kebutuhan formasi pegawai baru dan melalui alih jabatan. 2. Kejaksaan telah melakukan assesment terhadap pejabat struktural dan pegawai yang telah memenuhi syarat kepangkatan untuk menduduki jabatan struktural, hal tersebut bertujuan untuk memetakan kompetensi pegawai sehingga jabatan struktural dapat terisi dengan tepat. 3. Kejaksaan telah melakukan upaya untuk mewujudkan ketercapaian SDM sesuai kebutuhan pada setiap satker dengan melakukan analisis jabatan serta pengadaan pegawai baru sesuai dengan kebutuhan. Kejaksaan RI telah melakukan upaya optimalisasi terhadap peningkatan kualitas dan kapabilitas SDM dengan melaksanakan berbagai pendidikan dan pelatihan baik secara luring maupun daring.

Page 137

95 Sasaran Strategis 2 Meningkatnya Akuntabilitas dan Integritas Aparatur Kejaksaan Republik Indonesia Pencapaian sasaran strategis 2 diukur dengan menggunakan indikator kinerja strategis sebagai berikut: Capaian indikator kinerja strategis 2.1 dapat dihitung dari keberhasilan indikator program-program sebagai berikut: Tabel 32 Cascading Indikator Kinerja Strategis 2.1: Persentase Nilai Maturitas SPIP Kejaksaan RI Indikator Sasaran Strategis Indikator Kinerja Program Penanggung Jawab 2.1. Persentase Nilai Maturitas SPIP Kejaksaan RI 2.1.1.a. Opini Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jaksa Agung Muda Pengawasan 2.1.1.b. Indeks Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Jaksa Agung Muda Pengawasan Persentase Nilai Maturitas SPIP Kejaksaan RI, 100% Persentase Nilai SAKIP Kejaksaan, 95% Persentase Berkurangnya Laporan Pengaduan Masyarakat terhadap Aparatur Kejaksaan RI, 90% Indikator Kinerja Strategis 2.1 Persentase Nilai Maturitas SPIP Kejaksaan RI 2.1 2.2 2.3

Page 138

96 Terhadap pelaksanaan tahun anggaran 2023 Kejaksaan RI memperoleh Opini Pemeriksaan BPK berupa predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) Dengan demikian Kejaksaan Rl berhasil mempertahankan predikat WTP selama 8 tahun berturut-turut sejak Tahun 2016 sampai dengan saat ini. Bahwa dalam kurun waktu 2024 Kejaksaan RI telah melakukan upaya pemenuhan rekomendasi hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI menunjukkan sebanyak 106 LHP dengan 1.043 temuan serta 2.496 rekomendasi senilai Rp94.534.328.618,25; USD592.3183,14; THB25.000, CNY927, dan HKD150. Status tindak lanjut yang telah dilakukan Kejaksaan RI adalah sebagai berikut: 1. Sesuai rekomendasi sebanyak 2.174 rekomendasi (87,10%) senilai Rp65.996.911,20 (33,68%), USD17.937,68 (3,41%), THB25.000 (100%); 2. Belum sesuai rekomendasi sebanyak 232 rkomendasi (9,29%) senilai Rp119.575.261.255,41 (61,47%), USD70.703 (85,03%); 3. Belum ditindaklanjuti sebanyak 88 rekomendasi (3,53%) senilai Rp6.030.753.620,63 (3,10%), USD503.672,73 (95,64%), CNY927 (100%), HKD150 (100%), serta 4. Tindak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah sebanyak dua rekomendasi (0,08%) senilai Rp2.931.402.625,00 (1,51%). 2.1.1.a Opini Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) OPINI WTP

Page 139

97 Grafik 13 Rekomendasi temuan BPK RI Tingkat maturitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah adalah tingkat kematangan/kesempurnaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dalam mencapai tujuan pengendalian intern sesuai dengan Peraturan 117 Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Kerangka maturitas SPIP terpola dalam enam tingkatan yaitu: belum ada, rintisan, berkembang, terdefinisi, terkelola dan terukur, optimum. Tingkatan dimaksud setara masing-masing dengan level 0, 1, 2, 3, 4 dan 5. Tabel 33 Interval Skor Tingkat Maturitas Ditindaklanjuti; 87,1%Belum sesuai Rekomendasi; 9,29%Belum ditindaklanjuti; 3,53%Tidak Dapat Ditindaklanjuti; 1,51%No Tingkat Maturitas Interval Skor 0 Belum Ada 0 < skor <1,0 1 Rintisan 1,0 ≤ skor < 2,0 2. Berkembang 2,0 ≤ skor < 3,0 3. Terdefinisi 3,0 ≤ skor < 4,0 4. Terkelola Dan Terukur 4,0 ≤ skor < 4,5 5. Optimum 4,5 ≤ skor ≤ 5 2.1.1.b Indeks Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) WTP WTP

Page 140

98 Sebagaimana amanat Peraturan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, pada Tahun 2024 Kejaksaan RI telah melaksanakan penilaian mandiri serta penjaminan kualitas terhadap Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di lingkungan Kejaksaan RI tahun 2024. Hasil penilaian mandiri tersebut telah dilakukan evaluasi oleh tim evaluator BPKP dengan hasil sebagaimana surat Deputi Kepala BPKP Nomor PE.09.03/SP-187/D2/02/2024 Tanggal 31 Desember 2024 Hal Laporan Hasil Evaluasi atas Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada Kejaksaan Agung RI Tahun 2024 dengan rincian hasil sebagai berikut: Tabel 34 Hasil Evaluasi atas Hasil Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Terintegrasi Apabila dibandingkan dengan hasil penilaian tahun 2023, nilai Maturitas SPIP Kejaksaan RI mengalami kenaikan, yaitu dari 3,001 menjadi 3,155 (terdefinisi). Sebagai upaya optimalisasi terhadap peningkatan Nilai Maturitas SPIP Kejaksaan RI telah melakukan upaya sebagai berikut: a. Jaksa Agung Muda Pembinaan, telah melakukan: 1) Penyempurnaan kebijakan dan implementasi manajemen risiko. 2) Peningkatan pengendalian intern dalam mengelola risiko korupsi. b. Jaksa Agung Muda Pengawasan, telah melakukan: Nilai 2023 2024 Hasil PM Hasil Evaluasi Maturitas SPIP 3,001 4,485 3,155 Manajemen Risiko Indeks (MRI) 2,666 4,306 3,256 Indeks Efektifitas Pengendalian Korupsi (IEPK) 2,568 3,600 3,00

Page 141

99 1) Melaksanakan evaluasi atas kebijakan dan implementasi kebijakan secara berkala, terdokumentasi, dilakukan untuk menangani residual risk, dan melaksanakan tindak lanjut atas evaluasi; 2) Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas APIP menuju Level 3 (IACM) untuk mendukung perbaikan tata kelola dan manajemen risiko organisasi melalui pengawasan intern yang berkualitas. Dengan demikian, untuk kebutuhan pengukuran indikator kinerja dalam LKjIP Tahun 2024 maka nilai SPIP berdasarkan hasil evaluasi oleh tim evaluator BPKP yaitu sebesar 3,155 (tiga koma satu lima lima) dengan level Terdefinisi (level 3) dibandingkan dengan target perjanjian kinerja Jaksa Agung Muda Pengawasan tahun 2024 yaitu level 3 maka ketercapaian kinerja terhadap target adalah 100%. Grafik 14 Perbandingan Nilai Maturitas SPIP Tahun 2021-2024 Bahwa terdapat perubahan dasar penilaian atas maturitas penyelenggaran SPIP yaitu dari Peraturan Kepala BPKP Nomor 4 Tahun 2016 menjadi Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021, yang berimplikasi kepada perubahan indikator penilaian sehingga hasil penilaian Tahun 2020 tidak dapat diperbandingkan dengan hasil penilaian Tahun 2022 s.d Tahun 2024. Pada Tahun 2023 telah terjadi penurunan poin pada unsur struktur dan proses khususnya pada subunsur lingkungan pengendalian, sehingga 3,2063,0283,0013,1552,8502,9002,9503,0003,0503,1003,1503,2003,2502020 2021 2022 2023 2024Peraturan Kepala BPKP No 5 tahun 2021Peraturan Kepala BPKP No 4 tahun 2016 Base Line

Page 142

100 mengakibatkan nilai maturitas SPIP Kejaksaan RI mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan uraian capaian sasaran program-program tersebut di atas, maka capaian Indikator Kinerja Strategis 2.1: Persentase Nilai Maturitas SPIP Kejaksaan RI dapat dihitung dari rata-rata persentase kinerja program-program sebagai berikut: Tabel 35 Capaian Target Indikator Kinerja Strategis 2.1: Persentase Nilai Maturitas SPIP Kejaksaan RI Indikator Kinerja Program Target Realisasi Capaian terhadap target 2.1.1.a. Opini Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) WTP WTP 100% 2.1.1.b. Indeks Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Level 3 Level 3 100% Rata-Rata Capaian Target 100% Adapun capaian indikator kinerja Persentase Nilai Maturitas SPIP Kejaksaan RI yaitu sebesar 100% (seratus persen), apabila dibandingkan dengan target Renstra Tahun 2020-2024 yaitu sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) maka tercapai sebesar 105,26% (seratus lima koma dua enam persen) dari target yang ditetapkan. Grafik 15 Persentase Nilai Maturitas SPIP 80%85%90%95%100%80% 80% 80%100% 100%100%94%89%105%100%0%20%40%60%80%100%120%2020 2021 2022 2023 2024TargetCapaianRealisasiterhadapTargetSummary Capaian Indikator Sasaran Strategis 2.1 Persentase Nilai Maturitas SPIP Kejaksaan RI

Page 143

101 Melihat trend capaian kinerja dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 indikator sasaran strategis Persentase Nilai Maturitas SPIP Kejaksaan Republik Indonesia secara umum mengalami kenaikan, hal tersebut tidak terlepas dari upaya yang telah dilaksanakan oleh Kejaksaan RI khususnya bidang Pengawasan sebagai quality assurance dan bidang Pembinaan sebagai koordinator penilaian mandiri kelembagaan. Bahwa penilaian maturitas SPIP mengalami perubahan metode penilaian yaitu pada tahun 2022 dengan mengacu Peraturan Kepala BPKP Nomor 5 Tahun 2021, dimana sebelumnya penilaian maturitas SPIP baru dilaksanakan dengan Peraturan Kepala BPKP Nomor 4 Tahun 2016. Dengan diterapkannya Peraturan Kepala BPKP Nomor 5 Tahun 2021, penilaian maturitas SPIP dilaksanakan secara mandiri oleh masing-masing K/L. Sehingga Kejaksaan dapat mengukur kekurangan pada setiap unsur penilaian serta dapat melaksanakan upaya akselerasi dan optimalisasi dalam memperbaiki kekurangan tersebut. Indikator kinerja terhadap persentase nilai SAKIP Kejaksaan RI dijabarkan sebagai berikut: Tabel 36 Indikator kinerja terhadap persentase nilai SAKIP Kejaksaan RI Indikator Sasaran Strategis Sasaran Program Indikator Sasaran Program Penanggung Jawab Persentase Nilai SAKIP Kejaksaan Meningkatnya Akuntabilitas Kejaksaan Republik Indonesia Hasil Penilaian SAKIP Kejaksaan R.I oleh Kemenpan RB Jaksa Agung Muda Pengawasan Indikator Kinerja Strategis 2.2 Persentase Nilai SAKIP Kejaksaan RI

Page 144

102 Hasil penilaian Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah disusun berdasarkan ketegori sebagai berikut: Tabel 37 Ketegori penilaian Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah No Kategori Nilai Angka Interpretasi 1 AA >90 -100 Sangat Memuaskan, 2 A >80 – 90 Memuaskan, Memimpin perubahan, berkinerja tinggi, dan sangat akuntabel 3 BB >70 – 80 Sangat Baik, Akuntabel, berkinerja baik, memiliki sistem manajemen kinerja yang andal. 4 B >60 – 70 Baik, Akuntabilitas kinerjanya sudah baik, memiliki sistem yang dapat digunakan untuk manajemen kinerja, dan perlu sedikit perbaikan. 5 CC >50 – 60 Cukup (Memadai), Akuntabilitas kinerjanya cukup baik, taat kebijakan, memiliki sistem yang dapat digunakan untuk memproduksi informasi kinerja untuk pertanggung jawaban, perlu banyak perbaikan tidak mendasar. 6 C >30 - 50 Kurang, Sistem dan tatanan kurang dapat diandalkan, memiliki sistem untuk manajemen kinerja tapi perlu banyak perbaikan minor dan perbaikan yang mendasar. 7 D 0 - 30 Sangat Kurang, Sistem dan tatanan tidak dapat diandalkan untuk penerapan manajemen kinerja; Perlu banyak perbaikan, sebagian perubahan yang sangat mendasar. Hasil evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Kejaksaan RI Tahun 2021 dituangkan dalam Surat Menteri PAN dan RB Nomor: B/617/AA.05/2023 tanggal 19 Desember 2024. Hasil evaluasi AKIP Kejaksaan RI Tahun 2024 ditetapkan sebesar 70,20 atau mengalami peningkatan dari tahun 2023 yaitu sebesar 69,07. Berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Pemerintah terdapat perubahan bobot komponen dan sub komponen 2.2.1 Hasil Penilaian SAKIP Kejaksaan R.I oleh Kemenpan RB

Page 145

103 serta kriteria penilaian AKIP, yaitu lebih menitik beratkan pada implementasi akuntabilitas kinerja baik pada level pusat maupun level unit kerja. Hasil evaluasi AKIP Tahun 2023 dan 2024 adalah sebagai berikut: Tabel 38 Hasil evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Kejaksaan RI Tahun 2023-2024 Komponen yang Dinilai Bobot Nilai 2023 2024 a. Perencanaan Kinerja 30 24,39 24,25 b. Pengukuran Kinerja 25 18,50 18,61 c. Pelaporan Kinerja 15 13,51 13,51 d. Evaluasi Internal 10 12,67 13,83 Nilai Hasil Evaluasi 100 69,07 70,20 Tingkat Akuntabilitas Kinerja B BB Berdasarkan nilai tersebut maka kualitas AKIP Kejaksaan RI untuk tahun 2024 masuk dalam kualitas BB (Sangat Baik). Tabel 39 Nilai evaluasi akuntabilitas kinerja Kejaksaan RI dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir Komponen Penilaian Bobot Tahun 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 Perencanaan Kinerja 30 15,82 21,53 21,72 23,38 23,52 23,91 23.91 24,35 24,39 24,25 Pengukuran Kinerja 30 11,24 14,17 14,49 15,36 15,48 15,65 16.25 18,45 18,50 18,61 Pelaporan Kinerja 15 6,64 9,52 9,68 10,33 10,36 10,33 10.33 13,50 13,51 13,51 Evaluasi Kinerja 25 5,44 5,75 5,89 6,44 6,44 6,44 6.44 12,60 12,67 13,83 Capaian Kinerja 10,88 10,04 10,33 11,58 12,06 12,03 11.92 - - Nilai Hasil Evaluasi 50,02 61,01 62,11 67,10 67,86 68,37 68.85 68,90 69,07 70,20

Page 146

104 Predikat CC B B B B B B B B BB Nilai evaluasi akuntabilitas kinerja Kejaksaan Republik Indonesia dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir telah mengalami peningkatan, yaitu dari sempat memperoleh predikat “CC” pada tahun 2015 kemudian meningkat dengan memperoleh predikat “B” pada tahun 2016. Predikat tersebut terus bertahan sampai tahun 2023, hingga pada tahun 2024 mengalami peningkatan dengan memperoleh predikat “BB”. Dengan adanya peningkatan nilai akuntabilitas, sehingga nilai evaluasi akuntabilitas kinerja Kejaksaan RI untuk tahun 2024 meningkat dengan predikat “BB” (Sangat Baik) dengan nilai 70,20. Selanjutnya apabila capaian indikator hasil penilaian SAKIP Kejaksaan RI oleh Kemenpan RB tersebut dengan predikat BB dibandingkan dengan target yang ditetapkan melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 88 Tahun 2024 tentang Penetapan Target Kinerja Kejaksaan RI Tahun 2024 yaitu Predikat BB (interval > 70-80) maka capaian target dapat diukur sebagai berikut: Nilai Evaluasi AKIP 70,20 (BB) --------------------------- x 100 = 100,27% Target Nilai AKIP 70,01 (BB) Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor: B/617/AA.05/2024 tanggal 19 Desember 2024 hal Hasil evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Kejaksaan RI Tahun 2024 diketahui terdapat sejumlah upaya yang dilakukan untuk mencapai kenaikan nilai evaluasi SAKIP pada tahun 2024 dengan melaksanakan tindak lanjut atas rekomendasi hasil evaluasi tahun sebelumnya, antara lain sebagai berikut: 1) Menyusun Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan SAKIP di lingkungan Kejaksaan RI;

Page 147

105 2) Membentuk Satuan Tugas (Satgas) Akselerasi SAKIP untuk melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan SAKIP di satuan kerja (satker) pusat dan daerah; 3) Satker pusat dan daerah telah menyampaikan sebagian besar dokumen pada esr.menpan.go.id; 4) Menyusun template dokumen Perjanjian Kinerja (PK), rencana aksi, Indikator Kinerja Utama (IKU), dan laporan kinerja untuk dipedomani oleh satker daerah sehingga seluruh satker memiliki kualitas dokumen yang sama; 5) Menyusun penjenjangan kinerja di level pusat dan daerah dengan didasarkan pada dokumen perencanaan kinerja yang selama ini telah disusun; 6) Bidang Pengawasan melakukan reviu laporan kinerja untuk menjamin informasi kinerja yang tersaji sudah terukur dan sesuai yang diperjanjikan; 7) Membangun aplikasi pengukuran kinerja yaitu SERENATA AKIP Kejaksaan RI; 8) Melakukan evaluasi AKIP pada seluruh satker, di mana untuk satker pusat dan Kejaksaan Tinggi dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, untuk Kejaksaan Negeri (KN) dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi yang membawahi masing-masing KN dan Cabjari. Selain penyelenggaraan SAKIP, Kejaksaan RI juga melaksanakan implementasi dari program reformasi birokrasi di lingkungan Kejaksaan RI, maka dalam Renstra Kejaksaan RI Tahun 2020-2024, ditargetkan jumlah satuan kerja yang yang telah ditetapkan sebagai percontohan implementasi Reformasi Birokrasi (unit WBK atau WBBM) terus meningkat setiap tahunnya yaitu dari sebanyak 20 satker di tahun 2020, 30 satker di tahun 2021 dan 45 satuan kerja di tahun 2022. Apabila angka tersebut dikomulasikan, maka dalam kurun waktu tahun 2020-2022 ditargetkan terdapat 95 (sembilan puluh lima) satker yang telah ditetapkan sebagai percontohan implementasi Reformasi Birokrasi (unit WBK atau WBBM).

Page 148

106 Sejak dimulainya program reformasi birokrasi pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 tercatat telah terdapat 160 (seratus enam puluh) satker Kejaksaan RI yang ditetapkan sebagai percontohan implementasi Reformasi Birokrasi (unit WBK atau WBBM). Dari jumlah tersebut, 73 (tujuh puluh tiga) satker di antaranya merupakan hasil pengusulan tahun 2020 sampai dengan tahun 2023. Tabel 40 Usulan Satker Predikat WBK/WBBM Tahun 2018-2023 Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2018 Diusulkan Predikat WBK 16 Satker 13 Satker WBBM - - Tahun 2019 Diusulkan Predikat WBK 189 Satker 50 Satker WBBM 13 Satker 5 Satker Tahun 2020 Diusulkan Predikat WBK 241 Satker 41 Satker WBBM 55 Satker 9 Satker Tahun 2021 Diusulkan Predikat WBK 280 Satker 18 Satker WBBM 85 Satker 4 Satker Tahun 2022 Diusulkan Predikat WBK 25 Satker 1 Satker WBBM - - Tahun 2023 Diusulkan Predikat WBK 114 Satker 17 Satker WBBM - - Tahun 2024 Diusulkan Predikat WBK 21 Satker 21 Satker WBBM 8 Satker 0 Satker Berdasarkan uraian tersebut di atas maka sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 telah terdapat sebanyak 104 satuan kerja yang telah ditetapkan sebagai percontohan implementasi Reformasi Birokrasi (unit WBK atau WBBM. Dimana dalam penilaian WBK/WBBM unsur akuntabilitas

Page 149

107 merupakan salah satu komponen utama yang dinilai. Dengan ditetapkannya 104 satuan kerja pada Kejaksaan RI sebagai satker dengan predikat WBK/WBBM menunjukkan bahwa Kejaksaan RI telah dinilai akuntabel oleh Kementrian PANRB. Salah satu unsur dalam Optimalisasi WBK dan WBBM adalah dengan peningkatan pelayanan publik yang merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administrative yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Akuntabilitas Kejaksaan RI juga ditunjang oleh beberapa indeks yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan melakukan pengukuran terhadap tingkat kepuasan para penerima layanan dengan hasil sebagai berikut: Tabel 41 Hasil Survei Kepuasan Penerima Layanan Kejaksaan Agung Tahun 2024 No Jenis Pengukuran Nilai 1 Kepuasan Pemangku Kepentingan terhadap Penyelesaian Penyelamatan dan Pemulihan Aset 93 (Sangat Baik) 2 Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Hukum Bidang Tindak Pidana Umum 4.2 (Sangat Baik) 3 Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara 3,5651 (skala 1,00 – 4,00) Sangat Baik 4 Indeks Kepuasan Pemangku kepentingan terhadap penyuluhan hukum dan penerangan hukum 3,46 (Sangat Baik)

Page 150

108 Selain peningkatan kualitas pelayanan publik melalui Survei Kepuasan Masyarakat dalam rangka peningkatan akuntabilitas, Kejaksaan Republik Indonesia turut serta dinilai dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Survei SPI merupakan program yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengukur risiko korupsi di lembaga-lembaga negara. Survei ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran risiko korupsi dan memperbaiki sistem anti-korupsi. Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 meliputi penilaian transparansi, integritas dalam pelaksanaan tugas, pengelolaan anggaran, dan sosialisasi antikorupsi. Rata-rata indeks integritas dari seluruh peserta SPI tahun 2024 adalah sebesar 71,53, Kejaksaan RI memperoleh nilai sebesar 72,70 poin angka ini meningkat dari tahun 2023 dengan nilai 69,05. Berdasarkan capaian sasaran program-program tersebut di atas, maka capaian Indikator Kinerja Strategis 2.2: Persentase Nilai SAKIP Kejaksaan RI dihitung dari rata-rata persentase kinerja program-program sebagai berikut: Tabel 42 Persentase Nilai SAKIP Kejaksaan RI Indikator Sasaran Strategis Target Realisasi Capaian terhadap Target 2.2 Persentase Nilai SAKIP Kejaksaan RI 70,01 (BB) 70,20 100,27% Adapun capaian kinerja tersebut yaitu sebesar 100,27% (seratus koma dua tujuh persen) apabila diukur dari target tahun 2024 pada Rencana Strategis Kejaksaan R.I. Tahun 2020-2024 yaitu sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) maka tercapai sebesar 105,55% (seratus lima koma lima lima persen).

Page 151

109 Tabel 43 Persentase Nilai SAKIP Kejaksaan RI Tahun Target Indikator Kinerja Program Capaian Capaian Terhadap target IKP Target Indikator Kinerja Sasaran Strategis Capaian Terhadap Target IKSS 2020 B Ambang Batas Atas Predikat B: 70 (B) 68.37 97.67% 80% 122.08% 2021 BB Ambang Batas Bawah Predikat BB: 70,01 (B) 68.85 98.34% 85% 115.69% 2022 BB Ambang Batas Bawah Predikat BB: 70,01 (B) 68,90 98.41% 87% 113.11% 2023 BB Ambang Batas Bawah Predikat BB: 70,01 (B) 69.07 98.66% 90% 109.62% 2024 BB Ambang Batas Bawah Predikat BB: 70,01 (B) 70.20 100.27% 95% 105.55% Summary Capaian Indikator Sasaran Strategis 2.2 Persentase Nilai SAKIP Kejaksaan RI

Page 152

110 Grafik 16 Nilai Akip Grafik 17 Persentase Terhadap Target Melihat trend nilai AKIP Kejaksaan RI dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 menunjukkan terjadi kenaikan secara bertahap, namun apabila dilihat dari capaian kinerja terhadap target maka capaian kinerja terlihat menurun. Namun demikian selama kurun waktu 2020-2024 Kejaksaan RI selalu mencapai target yang telah di tetapkan. Penurunan capaian kinerja tersebut terjadi diakibatkan karena meningkatnya target yang ditetapkan pada setiap tahunnya. 68,3768,8568,969,0770,26767,56868,56969,57070,52020 2021 2022 2023 2024Nilai AKIP97,67%98,34%98,41%98,66%100,27%80%85%87%90%95%122,08%115,69%113,11%109,62%105,55%0,00%20,00%40,00%60,00%80,00%100,00%120,00%140,00%2020 2021 2022 2023 2024Persentase Terhadap TargetCapaian Target IKP Target IKSS Capaian Target IKSS

Page 153

111 Ketercapaian indikator kinerja sasaran strategis persentase nilai SAKIP Kejaksaan RI tidak terlepas dari kolaborasi antar seluruh satker dalam menyelenggarakan SAKIP di setiap entitas organisasi. Bentuk optimalisasi dan akselerasi yang telah dilaksanakan oleh Kejaksaan RI antara lain sebagai berikut: 1) Penyusunan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan SAKIP di lingkungan Kejaksaan RI; 2) Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Akselerasi SAKIP untuk melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan SAKIP di satuan kerja (satker) pusat dan daerah; 3) Peningkatan budaya kerja seluruh satuan kerja Kejaksaan RI dalam implementasi SAKIP; 4) Kejaksaan RI telah melakukan upaya perbaikan dokumen perencanaan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan SAKIP; 5) Meningkatnya pengendalian yang dilaksanakan oleh Bidang Pengawasan selaku APIP dan berkolaborasi dengan Bidang Pembinaan dalam penyelenggaraan SAKIP; 6) Telah dibangunnya aplikasi pengukuran kinerja berbasis teknologi informasi yaitu SERENATA AKIP Kejaksaan RI; Disadari bahwa di tengah era keterbukaan informasi serta semakin tingginya kesadaran masyarakat akan peranannya dalam pengawasan kebijakan publik, maka semakin terbuka kemungkinan masyarakat melaporkan berbagai tindakan aparatur negara termasuk aparat Kejaksaan yang dirasakan tidak sesuai dengan hukum, kode etik serta kepatutan yang berlaku di masyarakat. Dengan demikian, maka tingginya pengaduan Indikator Kinerja Strategis 2.3 Persentase Berkurangnya Laporan Pengaduan Masyarakat terhadap Aparatur Kejaksaan RI

Page 154

112 masyarakat dapat pula dilihat dari sisi positif sebagai bentuk kesadaran akan hak dan peran serta masyarakat terkait fungsi pengawasan. Peningkatan kesadaran masyarakat tersebut perlu untuk diimbangi dengan kemampuan Aparatur Pengawasan Intern untuk dapat menindaklanjuti laporan pengaduan yang masuk sesuai dngan standar kecepatan, obyektifitas dan ketelitian, sehingga hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitas dan transparansinya guna menjawab kepercayaan masyarakat. Berdasarkan uraian tersebut, maka indikator berkurangnya laporan pengaduan masyarakat terhadap aparatur Kejaksaan RI harus dimaknai bukan berarti menurunnya jumlah laporan pengaduan masyarakat, melainkan meningkatnya kemampuan kemampuan Aparatur Pengawasan Intern untuk dapat menindaklanjuti laporan pengaduan dalam rangka mewujudkan integritas aparatur Kejaksaan RI. Selain itu bidang pengawasan juga membangun sistem informasi manajemen proses pemeriksaan dan pengelolaan usulan penindakan terpadu (e-prowas) yang digunakan untuk menunjang kinerja bidang pengawasan dalam melakukan penerimaan, pencatatan, pengelolaan serta tindak lanjut atas laporan pengaduan yang masuk baik dari pihak eksternal maupun internal Kejaksaan RI. Tabel 44 Persentase Berkurangnya Pengaduan Masyarakat terhadap Aparatur Kejaksaan RI Indikator Sasaran Strategis Indikator Kinerja Program Penanggung Jawab 2.3. Persentase Berkurangnya Pengaduan Masyarakat terhadap Aparatur Kejaksaan RI 2.3.1. Persentase Penyelesaian Laporan Pengaduan Masyarakat Jaksa Agung Muda Pengawasan

Page 155

113 Pada tahun 2024 jumlah Laporan Pengaduan yang ditangani oleh jajaran bidang Pengawasan baik di Kejaksaan Agung maupun satuan kerja daerah adalah sebanyak 1.443 (seribu empat ratus empat puluh tiga) laporan pengaduan. Dari jumlah tersebut laporan pengaduan yang berhasil diselesaikan adalah sebanyak 1.126 (seribu seratus dua puluh enam) pengaduan atau sebesar 78,03% (tujuh puluh delapan koma nol tiga). Lapdu diselesaikan 1.126 ------------------------------- x 100 = 78,03% Lapdu ditangani 1.443 Tabel 45 Data Laporan Pengaduan dan Kinerja Penyelesaian Lapdu Tahun 2020, 2021, 2022, 2023 dan 2024 Tahun Lapdu Lapdu Diselesaikan Persentase 2020 808 391 48,39% 2021 393 200 50,89% 2022 1.180 966 81,86% 2023 2.935 1.422 48,45% 2024 1.443 1.126 78,03% Berdasarkan capaian sasaran program-program tersebut di atas, maka capaian Indikator Kinerja Strategis 2.3: Persentase Berkurangnya Pengaduan Masyarakat terhadap Aparatur Kejaksaan RI dapat dihitung sebagai berikut: 2.3.1. Persentase Penyelesaian Laporan Pengaduan Masyarakat

Page 156

114 Tabel 46 Persentase Berkurangnya Pengaduan Masyarakat terhadap Aparatur Kejaksaan RI Indikator Kinerja Program Lapdu ditangani Realisasi Capaian terhadap Target 2.3.1. Persentase Penyelesaian Laporan Pengaduan Masyarakat 1.443 1.126 78,03% Adapun capaian kinerja tersebut yaitu 78,03% (tujuh puluh delapan koma nol tiga) apabila diukur dari target tahun 2024 pada Rencana Strategis Kejaksaan R.I. Tahun 2020-2024 yaitu sebesar 90% (sembilan puluh persen), maka tercapai sebesar 86,7% (delapan puluh enam koma tujuh) dari target yang ditetapkan dalam Renstra. Dengan optimalisasi penanganan laporan pengaduan mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap instansi Kejaksaan sehingga laporan pengaduan berkurang dari 2.935 di tahun 2023 menjadi 1443 di tahun 2024. Hal ini tidak lepas dari beberapa faktor pendukung yaitu sebagai berikut: 1. Peningkatan Beban Tugas dan Pengawasan: Tugas Kejaksaan yang semakin berat dan luas berpotensi meningkatkan pengawasan terhadap aparatnya. 2. Partisipasi Masyarakat: Euforia terhadap reformasi birokrasi, dengan lebih banyak kesempatan bagi masyarakat untuk mengajukan laporan dugaan pelanggaran oleh pegawai Kejaksaan, turut mengurangi pengaduan yang tidak relevan. 3. Jenis Laporan yang Diterima: Laporan yang diterima sering kali tidak berkaitan langsung dengan profesionalisme dan integritas, serta ada laporan yang lebih mengarah pada kepentingan pribadi atau pihak tertentu. 4. Tindakan Tegas Meningkatkan Kepercayaan Publik: Meskipun tindakan tegas dari pejabat pengawasan dapat meningkatkan kepercayaan publik, tingginya ekspektasi menyebabkan banyaknya laporan pengaduan yang masuk, sementara pejabat pengawasan terbatas dalam hal sumber daya. 5. Sosialisasi Peraturan yang Masih Kurang: Sosialisasi tentang Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih belum maksimal, sehingga masih ada pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.

Page 157

115 Secara keseluruhan, faktor-faktor tersebut saling mempengaruhi dalam menurunnya jumlah laporan pengaduan, namun juga menunjukkan bahwa masih banyak tantangan dalam memperbaiki kinerja dan disiplin di lingkungan Kejaksaan RI. Grafik 18 Perbandingan Penyelesaian Lapdu Tahun 2020-2024 Bahwa data 2020-2021 data laporan hanya bersumber dari inspektorat dan untuk 2022-2024 data gabungan dari inspektorat dan asisten pengawasan pada kejaksaan tinggi Sepanjang tahun 2024 terdapat sebanyak 138 (seratus tiga puluh delapan) aparatur Kejaksaan R.I. yang dijatuhi hukuman disiplin baik hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang maupun hukuman disiplin berat. Jumlah aparatur Kejaksaan yang dijatuhi hukuman disiplin tersebut mengalami penurunan dari tahun 2023 yaitu sebanyak 147 (seratus empat puluh tujuh) orang. Jenis pelanggaran yang menjadi dasar penjatuhan hukuman disiplin sepanjang tahun 2024 terdiri atas 42 (empat puluh dua) perbuatan indispliner, 49 (empat puluh sembilan) perbuatan penyalahgunaan wewenang serta 47 (empat puluh tujuh) perbuatan tercela lainnya. 2020 2021 2022 2023 20248083931.1802.9351.4433912009661.4221.126Jumlah Lapdu Lapdu DiselesaikanJumlah ASN Kejaksaan yang Dijatuhi Hukuman Disiplin

Page 158

116 Tabel 47 Penjatuhan Hukuman Disiplin berdasarkan Jenis Perbuatan tahun 2023-2024 No. Jenis Perbuatan Tahun 2023 Tahun 2024 Non Jks Jks Jml Non Jks Jaksa Jml 1. Indisipliner 28 36 64 22 20 42 2. Penyalahgu-naan Wewe-nang 5 41 46 15 34 49 3. Perbuatan Tercela Lainnya 14 23 37 20 27 47 4 Perdata 0 0 0 0 0 0 JUMLAH 47 100 147 57 81 138 Grafik 19 Ambang Batas Penjatuhan Hukuman Disiplin berdasarkan Renstra tahun 2020-2024 Keberhasilan capaian atas Indikator Sasaran Strategis berkurangnya laporan pengaduan masyarakat di katakan berhasil apabila terjadi penurunan terhadap jumlah perkara yang terbukti dalam hal ini ditandai dengan menurunnya jumlah ASN yang di jatuhi hukuman disiplin. Penurunan tersebut menunjukan bahwa ASN Kejaksaan semakin menunjukan tingkat profesionalisme dan integritas yang semakin baik/meningkat. Hal tersebut terlihat dari kausalitas antara meningkatnya jumlah penyelesaian lapdu dengan menurunnya ASN Kejaksaan yang dijatuhi hukuman disiplin. Meningkatnya lapdu yang ditangani merupakan wujud keterbukaan Kejaksaan dalam menerima segala pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat, dimana Kejaksaan selalu berkomitmen untuk 3002502001501001302091671471382020 2021 2022 2023 2024Ambang BatasRenstraJumlah ASNdijatuhihukumandisiplinSummary Capaian Indikator Sasaran Strategis 2.2 Persentase Nilai SAKIP Kejaksaan RI

Page 159

117 menindaklanjuti setiap lapdu yang diterima. Hal tersebut terlihat dari penyelesaian lapdu masyarakat pada tahun 2024 mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Namun demikian dari jumlah yang diselesaikan tingkat keterbuktian lapdu mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya yang menandakan sinyalemen positif terhadap peningkatan tingkat profesionalisme dan integritas aparatur Kejaksaan RI. Grafik 20 Perbandingan Jumlah Penyelesaian Laporan Pengaduan Masyarakat dan Jumlah Laporan yang terbukti Tahun 2020-2024 Tabel 48 Jumlah Lapdu Tahun Lapdu Ditangani Lapdu diselesaikan Lapdu terbukti 2020 808 391 130 2021 393 200 209 2022 1180 966 167 2023 2935 1422 147 2024 1443 1126 138 Tabel 49 Persentase terhadap target Target Renstra Persentase Capaian terhadap Target 40% 48,39% 120,97% 55% 50,89% 92,52% 75% 81,86% 109,15% 85% 48,45% 57% 90% 78,03% 86,7% 2020 2021 2022 2023 202480839311802935144339120096614221126130209167147138Lapdu Ditangani Lapdu diselesaikan Lapdu terbukti

Page 160

118 Grafik 21 Perbandingan Persentase Capaian terhadap Target Renstra Penyelesaian Laporan Pengaduan Masyarakat Tahun 2020-2024 Indikator berkurangnya laporan pengaduan masyarakat untuk mengukur profesionalisme ASN Kejaksaan haruslah dipahami bahwa berkurangnya laporan pengaduan masyarakat yang terbukti, karena kalau berkurangnya laporan pengaduan sebagai tolok ukurnya tentu Kejaksaan tidak dapat membatasi setiap laporan masyarakat, karena itu merupakan hak dari masyarakat, namun untuk mengukur profesionalisme ASN Kejaksaan tentu dari laporan masyarakat tersebut berapa yang telah diselesaikan dan berapa persen yang terbukti. Adapun indikator sasaran strategis 2.3 untuk mensuport sasaran strategis 2 tentang Meningkatkan Akuntabilitas dan Integritas Aparatur Kejaksaan Republik Indonesia. Berdasarkan uraian diatas ASN Kejaksaan yang terbukti sesuai laporan pengaduan mengalami penurunan setiap tahunnya oleh karena itu indikator sasaran strategis 2.3 dapat tercapai meskipun secara persentase belum memenuhi target. 40%55%75%85%90%48,39%50,89%81,86%48,45%78,03%120,97%92,52%109,15%57,00%86,70%0%20%40%60%80%100%120%140%2020 2021 2022 2023 2024Target Persentase Capaian terhadap Target

Page 161

119 Sasaran Strategis 3: Terwujudnya Upata Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Persentase pencapaian Sasaran Strategis 3 Terwujudnya Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi diukur dari indikator kinerja berupa: Keberhasilan capaian kinerja terhadap persentase kegiatan yang mendukung upaya pencegahan korupsi diperoleh dari pengukuran sasaran program sebagai berikut: Tabel 50 Indikator persentase kegiatan yang mendukung pencegahan korupsi Indikator Sasaran Strategis Indikator Kinerja Penanggung Jawab 3.1. Persentase Kegiatan yang Mendukung Upaya Pencegahan Korupsi 3.1.1. Persentase pelaksanaan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan dan keamanan Jaksa Agung Muda Intelijen 3.1.2. Persentase pelaksanaan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan 3.1.3. Persentase pelaksanaan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan 3.1.4. Persentase pelaksanaan operasi intelijen yang berkaitan teknologi informasi dan produksi intelijen Persentase Kegiatan yang Mendukung Upaya Pencegahan Korupsi, 90% Indikator Kinerja Strategis 3.1 Persentase Kegiatan yang Mendukung Upaya Pencegahan Korupsi 3.1

Page 162

120 Indikator Sasaran Strategis Indikator Kinerja Penanggung Jawab 3.1.5 Persentase kegiatan pengamanan pembangunan strategis 3.1.6 Persentase Lembaga/ pihak yang diberi penyuluhan dan penerangan hukum 3.1.7 Jumlah kegiatan pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan Tindakan hukum lainnya Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Dalam upaya pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme yang dilaksanakan oleh Kejaksaan RI tidak terlepas dari peran penting Bidang Intelijen Kejaksaan RI, dimana berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, Intelijen Kejaksaan merupakan bagian dari Intelijen Negara yang menyelenggarakan fungsi Intelijen penegakan hukum. Kewenangan tersebut ditegaskan kembali dalam Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang menyatakan bahwa dalam bidang intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang: a. menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum; b. menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan; c. melakukan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya, di dalam maupun di luar negeri; d. melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, nepotisme; dan; e. melaksanakan pengawasan multimedia. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, Intelijen Negara berperan melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini

Page 163

121 dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat Ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional. (Pasal 4). Selanjutnya Pasal 5 mengatur bahwa tujuan Intelijen Negara adalah mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan Intelijen dalam rangka memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan bentuk dan sifat Ancaman yang potensial dan nyata terhadap keselamatan dan eksistensi bangsa dan negara serta peluang yang ada bagi kepentingan dan keamanan nasional. Dalam konteks tersebut di atas, maka pelaksanaan operasi intelijen yang berkaitan dengan Ipoleksosbudhankam, produksi intelijen dan teknologi informasi yang dilakukan oleh jajaran Intelijen Kejaksaan RI merupakan kegiatan intelijen dalam melaksanakan fungsi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan guna deteksi dan cegah dini terhadap potensi ancaman penegakan hukum yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. Hasil (outcome) dari kegiatan operasi intelijen tersebut adalah tersedianya informasi dan data yang diolah sebagai bahan bagi Pimpinan Kejaksaan sebagai user dari intelijen penegakan hukum dalam mengambil berbagai kebijakan di bidang penegakan hukum baik yang bersifat preventif maupun represif. Selama tahun 2024, jajaran Bidang Intelijen baik pada satuan kerja pusat (Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen) dan satuan kerja daerah (Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri) telah melaksanakan sebanyak 6.378 kegiatan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan, dan keamanan yang menghasilkan sebanyak 6.262 laporan hasil operasi intelijen dengan rincian sebagai berikut: 3.1.1 Persentase pelaksanaan operasi intelijen yang berkaitan dengan Bidang Ideologi, Politik, Pertahanan, dan Keamanan

Page 164

122 Tabel 51 Jumlah Laporan Operasi Intelijen yang berkaitan dengan bidang idpolhankam Satuan Kerja Jumlah Surat Perintah Jumlah Laporan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen 108 108 Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri 6.270 6.154 Jumlah 6.262 6.378 Persentase pelaksanaan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan dan keamanan pada tahun 2024 dapat dihitung: Jumlah Laporan Operasi Intelijen berkaitan bidang ideologi, politik, pertahanan, dan keamanan yang diselesaikan tepat waktu 6.262 --------------------------------------------------------- x 100 = 98,18% Surat Perintah Operasi Intelijen bidang ideologi, politik, pertahanan, dan keamanan yang diterbitkan 6.378 Tabel 52 Persentase Pelaksanaan Operasi Intelijen yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan, dan keamanan Tahun Jumlah surat perintah Jumlah Laporan % Capaian 2020 1.460 1.414 96,85% 2021 1.797 1.784 99,28% 2022 2.301 2.254 97.96% 2023 3.399 3.343 98,35% 2024 6.378 6.262 98,18%

Page 165

123 Capaian kinerja pada tahun 2024 mengalami sedikit penurunan dari tahun 2023 yaitu 98,35% menjadi 98,18%, namun secara kuantitas kegiatan pada tahun 2024 mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Grafik 22 Pelaksanaan Operasi Intelijen Yang Berkaitan Dengan Idpolhankam Persentase pelaksanaan operasi intelijen yang berkaitan dengan ideologi, politik, pertahanan, dan keamanan tersebut yaitu sebesar 98,18% (sembilan puluh delapan koma satu delapan persen) apabila dibandingkan dengan target yang ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja Jaksa Agung Muda Intelijen untuk tahun 2024 yaitu sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) maka tercapai sebesar 103,35% (seratus tiga koma tiga lima persen). Berdasarkan data tersebut, maka pelaksanaan operasi intelijen bidang ideologi, politik, pertahanan dan keamanan menunjukkan keberhasilan. Hal tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya: 1. Komitmen yang kuat dari jajaran intelijen baik di Direktorat Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan maupun di Satuan Kerja di daerah dalam melaksanakan tugas untuk merespon dan menyelesaikan isu-isu strategis yang terjadi di masyarakat sebagai wujud deteksi dini dan cegah dini terhadap AGHT di bidang ideologi, politik, pertahanan dan keamanan. 1.4601.7972.3013.3996.37814141.7842.2543.3436.2620.0001.0002.0003.0004.0005.0006.0007.0002020 2021 2022 2023 2024Jumlah surat perintah jumlah laporan

Page 166

124 Kolaborasi antar Kementerian/Lembaga untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, salah satunya dengan melakukan Perjanjian Kerjasama antara Jaksa Agung Muda Intelijen dengan Kementerian/Lembaga, diantaranya dengan Kementerian Dalam Negeri, TNI, Dirjen Imigrasi, KPU, Bawaslu, dll. Perjanjian Kerjasama antara Jaksa Agung Muda Intelijen dengan Kementerian/Lembaga tersebut telah didata dalam aplikasi Inteliz, sehingga dapat mempermudah memantau pelaksaanaannya dan masa berakhirnya Perjanjian Kerjasama. Gambar 10 Dokumentasi Aplikasi Inteliz 1. Berperan aktif dalam penyelenggaraan proses tahapan Pemilu/Pemilukada sesuai dengan tugas dan fungsi salah satunya dengan membentuk 570 Posko Pemilu di seluruh Satker Kejaksaan di Indonesia dan Perwakilan di luar negeri yang berfungsi melakukan pemantauan tahapan pelaksanaan Pemilu (Pileg, Pilpres dan Pilkada serentak).

Page 167

125 Dokumentasi Kegiatan Gambar 11 Pemetaan Kerawanan AGHT Pemetaan Kerawanan AGHT Penyelenggaraan Pilkada NTT, Pemetaan Kerawanan AGHT Penyelenggaraan Pilkada Sulawesi Tengah, Pemetaan Kerawanan AGHT Penyelenggaraan Pilkada di KPU Provinsi Riau Gambar 12 PKS Dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham Indonesia

Page 168

126 Selama tahun 2024, jajaran Bidang Intelijen baik pada satuan kerja pusat (Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen) dan satuan kerja daerah (Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri) telah melaksanakan sebanyak 2.024 kegiatan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan yang menghasilkan sebanyak 2.023 laporan hasil operasi intelijen dengan rincian sebagai berikut: Tabel 53 Jumlah Laporan Operasi Intelijen yang berkaitan dengan bidang sosial,budaya dan kemasyarakatan Satuan Kerja Jumlah Surat Perintah Jumlah Laporan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen 80 80 Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri 1.944 1.943 Jumlah 2.024 2.023 Persentase pelaksanaan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan pada tahun 2024 dapat dihitung: Jumlah Laporan Operasi Intelijen berkaitan bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan yang diselesaikan tepat waktu 2.023 --------------------------------------------------------- x 100 = 99,95% Surat Perintah Operasi Intelijen bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan yang diterbitkan 3.1.2 Persentase pelaksanaan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan

Page 169

127 2.024 Tabel 54 Persentase Pelaksanaan Operasi Intelijen yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan Tahun Jumlah surat perintah Jumlah Laporan % Capaian 2020 956 956 100% 2021 1.203 1.148 95,43% 2022 1.592 1.575 98,93% 2023 1379 1354 98,19% 2024 2.024 2.023 99,95% Grafik 23 pelaksanaan operasi intelijen yang berkaitan dengan sosbudmas Persentase pelaksanaan operasi intelijen yang berkaitan dengan sosial, budaya, dan kemasyarakatan tersebut yaitu sebesar 99,95% (sembilan puluh sembilan koma sembilan lima) apabila dibandingkan dengan target yang ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja Jaksa Agung Muda Intelijen untuk tahun 2024 yaitu sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) maka tercapai sebesar 105,21% (seratus lima koma dua satu persen). 9561.2031.59213792.0249561.1481.57513542.023050010001500200025002020 2021 2022 2023 2024Jumlah surat perintah Jumlah Laporan

Page 170

128 Berdasarkan data tersebut, maka pelaksanaan operasi intelijen di bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan menunjukkan keberhasilan. Hal tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya: 1. Komitmen yang kuat dari jajaran intelijen baik di Direktorat Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan dan Satuan Kerja daerah dalam melaksanakan tugas untuk merespon dan menyelesaikan isu-isu strategis yang terjadi di masyarakat sebagai wujud deteksi dini dan cegah dini terhadap AGHT di bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan. 2. Kolaborasi antar Kementerian/Lembaga untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, salah satunya dengan melakukan Perjanjian Kerjasama antara Jaksa Agung Muda Intelijen dengan Kementerian/Lembaga, diantaranya dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan transmigrasi, Perjanjian Kerjasama antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan RI dan Kepolisian RI tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan lain-lain. 3. Optimalisasi peran Jaga Desa (Jaksa Garda desa) dengan merespon berbagai pengaduan/informasi terkait pemberdayaan masyarakat desa, ketahanan budaya maupun pengelolaan dana desa. Merujuk Surat Edaran Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor : R-1259/Ds/12/2018 tanggal 14 Desember 2018 tentang Pengamanan terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Pembangunan Nasional, Surat Edaran jaksa Agung Nomor : B-23/SKJA/02/2023 tanggal 14 Februari 2023 tentang Penanganan Perkara terkait Pengelolaan Keuangan Desa dan Instruksi Jaksa Agung Nomor : 5 Tahun 2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI Dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), maka jajaran intelijen Kejaksaan bertekad mengawal program dan kegiatan masyarakat desa. Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai wujud terobosan Kejaksaan dalam rangka mendukung program unggulan nasional terkait penguatan ketahanan

Page 171

129 budaya dan pemberdayaan masyarakat serta pengawasan aset desa, dan monitoring maupun pemetaan AGHT yang berhubungan dengan potensi konflik sosial, penggunaan dana desa, cagar budaya dengan memberikan ruang kanal laporan pengaduan untuk percepatan penyelesaian potensi konflik sosial dengan Aplikasi Real Time Monitoring Village Majamenen Funding Kejaksaan Dokumentasi Kegiatan Gambar 13 kegiatan pakem

Page 172

130 Selama tahun 2024, jajaran Bidang Intelijen baik pada satuan kerja pusat (Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen) dan satuan kerja daerah (Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri) telah melaksanakan sebanyak 3.143 kegiatan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan yang menghasilkan sebanyak 2.983 laporan hasil operasi intelijen dengan rincian sebagai berikut: Tabel 55 Laporan laporan operasi intelijen berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan Satuan Kerja Jumlah Surat Perintah Jumlah Laporan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen 80 62 Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri 3.063 2.921 Jumlah 3.143 2.983 Persentase pelaksanaan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan pada tahun 2024 dapat dihitung: 3.1.3 Persentase pelaksanaan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan

Page 173

131 Jumlah Laporan Operasi Intelijen berkaitan bidang ekonomi dan keuangan yang diselesaikan tepat waktu 2.983 --------------------------------------------------------- x 100 = 94,91% Surat Perintah Operasi Intelijen bidang ekonomi dan keuangan yang diterbitkan 3.143 Tabel 43 Persentase Pelaksanaan Operasi Intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan Tahun Jumlah surat perintah Jumlah Laporan % Capaian 2020 3.084 3.045 98,74% 2021 3.882 3.831 98,69% 2022 5.006 4.843 96,74% 2023 4.501 4.436 98,56% 2024 3.143 2.983 94,91% Grafik 24 pelaksanaan operasi intelijen yang berkaitan dengan ekonomi dan keuangan Persentase pelaksanaan operasi intelijen yang berkaitan dengan ekonomi dan keuangan tersebut yaitu sebesar 94,90% (sembilan puluh empat 3.0843.8825.0064.5013.1433.0453.8314.8434.4362.98301.0002.0003.0004.0005.0006.0002020 2021 2022 2023 2024Jumlah surat perintah Jumlah Laporan

Page 174

132 koma sembilan nol persen) apabila dibandingkan dengan target yang ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja Jaksa Agung Muda Intelijen untuk tahun 2024 yaitu sebesar 90% (sembilan puluh persen) maka tercapai sebesar 105,45% (seratus lima koma empat lima persen). Berdasarkan data tersebut, maka pelaksanaan operasi intelijen di bidang ekonomi dan keuangan sudah cukup bagus, namun apabila melihat tren capaian dengan tahun sebelumnya mengalami sedikit penurunan. Hal tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya: 1. Operasi penyelidikan intelijen yang dilaksanakan Sebagian besar masih mempergunakan paradigma penyelidikan KUHAP, sementara penyelidikan intelijen mengacu pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Berkaitan dengan hal tersebut maka diterbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Penyelenggaraan Intelijen Penegakan Hukum, namun kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) jajaran Intelijen belum seluruhnya memahami teknik-teknik memperoleh informasi, data, bahan keterangan secara intelijen, misalnya dengan cara: undercover, klandestin, elisitasi, penyusupan, perekaman, dan lain-lain tanpa harus mengundang (memanggil) orang. Kondisi tersebut berdampak pada kurang maksimalnya penyelesaian operasi intelijen. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi ditemukan bahwa para Asisten Intelijen, Kasi Intelijen maupun jajaran intelijen sebagian besar belum mengikuti Diklat Intelijen (Intelijen Dasar, Wira Intelijen, Intelijen Penegakan Hukum, dll). Oleh karenanya perlu peningkatan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) Intelijen melalui berbagai pendidikan, pelatihan, dan lain sebagainya. Dokumentasi Kegiatan Gambar 14 Kunjungan Lapangan Pengecekan Kegiatan Puldata dan Pulbaket di Sumedang, Kunjungan Lapangan Terkait Klaim Lahan Dalam Pekerjaan Pembangunan Pengaman Pantai di Pesisir Teluk Jakarta

Page 175

133 Gambar 15 Kunjungan Lapangan Terkait Penguasaan Tanah Kunjungan Lapangan Terkait Penguasaan Tanah Oleh Pihak-Pihak Lain Terhadap Tanah Milik Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Ujung Pandang Kota Makassar

Page 176

134 Selama tahun 2024, jajaran Bidang Intelijen baik pada satuan kerja pusat (Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen) dan satuan kerja daerah (Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri) telah melaksanakan sebanyak 1.082 kegiatan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang teknologi informasi dan produksi intelijen yang menghasilkan sebanyak 1.082 laporan hasil operasi intelijen dengan rincian sebagai berikut: Tabel 56 jumlah laporan operasi intelijen yang berkaitan dengan teknologi informasi dan produksi intelijen Satuan Kerja Jumlah Surat Perintah Jumlah Laporan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen 391 391 Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri 696 691 Jumlah 1.087 1.082 Persentase pelaksanaan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang teknologi informasi dan produksi intelijen pada tahun 2024 dapat dihitung: Jumlah Laporan Operasi Intelijen berkaitan bidang teknologi informasi dan produksi intelijen yang diselesaikan tepat waktu 1.082 --------------------------------------------------------- x 100 = 99,54% Surat Perintah Operasi Intelijen bidang teknologi informasi dan produksi intelijen yang diterbitkan 1.087 3.1.4 Persentase pelaksanaan operasi intelijen yang berkaitan dengan teknologi informasi dan produksi intelijen

Page 177

135 Tabel 57 Persentase Pelaksanaan Operasi Intelijen operasi intelijen yang berkaitan dengan teknologi informasi dan produksi intelijen Tahun Jumlah surat perintah Jumlah Laporan % Capaian 2020 309 308 99,68% 2021 391 391 100% 2022 560 560 100% 2023 982 982 100% 2024 1.087 1.082 99,54% Grafik 25 pelaksanaan operasi intelijen yang berkaitan dengan teknologi informasi dan produksi intelijen Persentase pelaksanaan operasi intelijen yang berkaitan dengan teknologi informasi dan produksi intelijen tersebut yaitu sebesar 99,54% (seratus persen) apabila dibandingkan dengan target yang ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja Jaksa Agung Muda Intelijen untuk tahun 2024 yaitu sebesar 86% (delapan puluh enam persen) maka tercapai sebesar 115.74% (seratus lima belas koma tujuh empat persen). Berdasarkan data tersebut, maka pelaksanaan operasi intelijen yang berkaitan bidang teknologi, informasi dan produksi intelijen menunjukkan keberhasilan. Hal tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya: 3093915609821.0873083915609821.0820200400600800100012002020 2021 2022 2023 2024PELAKSANAAN OPERASI INTELIJEN YANG BERKAITAN DENGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN PRODUKSI INTELIJENJumlah surat perintah Jumlah Laporan

Page 178

136 1. Komitmen yang kuat dari jajaran intelijen baik di Direktorat teknologi, informasi dan produksi intelijen dan Satuan Kerja di daerah dalam melaksanakan tugas dibidang teknologi, informasi dan produksi intelijen untuk deteksi dini dan cegah dini terhadap AGHT terkait Ideologi, Politik, Ekonomi Keuangan, Sosial, Budaya, Pertahanan dan Keamanan maupun supporting system ke semua Bidang di Kejaksaan. 2. Kolaborasi antar Kementerian/Lembaga untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, salah satunya dengan melakukan Perjanjian Kerjasama antara Jaksa Agung Muda Intelijen dengan Kementerian/Lembaga, diantaranya dengan Direktorat Jenderal Informatika Kementerian Informasi dan Komunikasi, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Indosat, PT Goto Gojek Tokopedia, dll. Dokumentasi Kegiatan Gambar 16 Monitoring dan Evaluasi Alat Pengawas Elektronik (Detection Kit) Gambar 17 PKS Dengan PT GOTO Gojek Tokopedia Tbk.

Page 179

137 Gambar 18 Tangkap Buron a.n Antena Selwa Ras Kasus Adapun faktor yang mempengaruhi peningkatan kinerja yang melebihi target adalah komitmen bersama untuk merespon dan menyelesaikan isu-isu strategis yang terjadi di masyarakat sebagai implementasi deteksi dini terhadap AGHT. Terkait kendala yang dihadapi di Tahun 2024 masih dapat diatasi dengan mengoptimalisasi anggaran yang ada. Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) merupakan salah satu wujud peran Intelijen Kejaksaan dalam mengamankan proyek strategis 3.1.5 Persentase Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis

Page 180

138 nasional maupun proyek yang bersifat strategis lainnya baik di pusat dan di daerah guna suksesnya program-program prioritas yang dicanangkan oleh Pemerintah. Hasil (outcome) yang diharapkan dari kegiatan tersebut adalah ketersediaan informasi dan data yang diolah terkait ancaman dalam pelaksanaan proyek strategis nasional maupun proyek yang bersifat strategis lainnya baik di pusat dan di daerah yang ada gilirannya dapat mendukung bahan pengambilan keputusan di bidang penegakan hukum baik bersifat preventif maupun represif. Selama tahun 2024, jajaran Bidang Intelijen baik pada satuan kerja pusat (Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen) dan satuan kerja daerah (Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri) telah melaksanakan sebanyak 4.170 kegiatan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis yang menghasilkan sebanyak 4.140 laporan hasil operasi intelijen dengan rincian sebagai berikut: Tabel 58 jumlah laporan operasi intelijen Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis Satuan Kerja Jumlah Surat Perintah Jumlah Laporan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen 235 235 Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri 3.935 3.905 Jumlah 4.170 4.140 Jumlah laporan kegiatan PPS 4.140 ------------------------------------------- x 100 = 99,28% Kegiatan PPS 4.170

Page 181

139 Tabel 59 Persentase Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis Tahun Jumlah surat perintah Jumlah Laporan % Capaian 2020 666 649 97,45% 2021 1.219 1.219 100% 2022 1.661 1.661 100% 2023 3.589 3.579 99.72% 2024 4.170 4.140 99,28% Grafik 26 pelaksanaan kegiatan pengamanan pembangunan strategis Berdasarkan uraian tersebut di atas maka capaian indikator Persentase Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis yaitu sebesar 99,28% (sembilan puluh sembilan koma dua delapan persen), apabila dibandingkan dengan target Perjanjian Kinerja Jaksa Agung Muda Intelijen Tahun 2024 yaitu sebesar 90% (Sembilan puluh persen) maka tercapai sebesar 110,31% (seratus sepuluh koma tiga satu persen) dari target yang ditetapkan. 6661.2191.6613.5894.1706491.2191.6613.5794.1400500100015002000250030003500400045002020 2021 2022 2023 2024PELAKSANAAN KEGIATAN PENGAMANAN PEMBANGUNAN STRATEGISJumlah surat perintah Jumlah Laporan

Page 182

140 Berdasarkan data tersebut, maka pelaksanaan operasi intelijen yang berkaitan pengamanan pembangunan strategis menunjukkan keberhasilan. Hal tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya: 1. Komitmen yang kuat dari jajaran intelijen pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis dan Satuan kerja di daerah dalam melaksanakan tugas melakukan pengamanan pembangunan strategis nasional untuk deteksi dini dan cegah dini terhadap AGHT terkait pelaksanaan pembangunan strategis nasional. 2. Kolaborasi antar Kementerian/Lembaga untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, salah satunya dengan melakukan Perjanjian Kerjasama antara Jaksa Agung Muda Intelijen dengan Kementerian/Lembaga, diantaranya dengan PT Kereta Api Indonesia, PT Geodipda Energi (Persero), Bank Indonesia, dll. Dokumentasi Kegiatan Gambar 19 Site Visit Site Visit Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera Pada Ruas Tol Simpang Indralaya-Muara Enim, Ruas Tol Palembang-Betung Dan Ruas Palembang-Betung-Tempino-Jambi Di Provinsi Sumatera Selatan, Site Visit Pengamanan Pembangunan Strategis Pembangunan Bandar Udara VVIP di Ibu Kota Nusantara

Page 183

141 Gambar 20 PKS Dengan PT Geo Dipa Energi (Persero)

Page 184

142 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I. sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I., Kejaksaan turut melakukan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat ini dalam implementasinya dilaksanakan melalui kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum, maupun kegiatan lainnya. Berdasarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor: INS–004/A/J.A/08/2012 tentang Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penerangan dan Penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum, yang dimaksud Penyuluhan Hukum adalah suatu kegiatan penyampaian materi hukum / materi perundang-undangan secara terencana dan terorganisir, yang pada umumnya dilaksanakan terhadap masyarakat pedesaan (terpencil/terisolir), 3.1.6 Persentase Lembaga/ pihak yang diberi penyuluhan dan penerangan hukum

Page 185

143 petani, buruh, nelayan atau masyarakat berpendidikan rendah agar masyarakat mengetahui, memahami dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Sepanjang Tahun 2024, Kejaksaan telah melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum baik secara tatap muka maupun melalui program Jaksa Masuk Sekolah, Siaran Jaksa Menyapa melalui Radio dan Televisi di Pusat dan di daerah dengan total audiens 262.748 orang/viewer. Jumlah tersebut telah mencapai 128,01% dari target yang ditentukan sebanyak 205.250 orang. Jumlah audiens penyuluhan hukum 262.748 orang/viewer ------------------------------------- x 100 = 128,01% Target audiens penyuluhan hukum 205.250 orang/viewer Sejalan dengan hal tersebut, Kejaksaan juga menjalin kerja sama dengan berbagai Kementerian/Lembaga/Instansi/Pemerintah Daerah/ BUMN/D dalam memberikan penerangan hukum sebagai wahana penyampaian materi hukum/materi perundang-undangan secara terencana dan terorganisir, yang umumnya dilaksanakan terhadap aparatur negara, organisasi masyarakat, tokoh-tokoh masyarakat, mahasiswa, pelajar dan lain-lain yang berada di perkotaan atau masyarakat berpendidikan tinggi agar lebih mengetahui, memahami dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang terkandung di dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Dari hasil kegiatan tersebut, maka sepanjang Tahun 2024 terdapat sebanyak 1.623 lokus satuan/unit kerja Kementerian/Lembaga/Instansi/ Pemerintah Daerah/BUMN/D di pusat dan di daerah yang diberikan penerangan hukum. Jumlah tersebut apabila dibandingkan dengan target sasaran sebanyak 653 lokus unit/satuan kerja maka tercapai sebesar 248,55% dari target yang ditetapkan.

Page 186

144 Jumlah lembaga yang diberi penerangan hukum 1.623 satuan/unit kerja ----------------------------------------------- x 100 = 248,55% Target lembaga yang diberi penerangan hukum 653 satuan/unit kerja Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka capaian indikator kinerja persentase lembaga/pihak yang diberi penyuluhan dan penerangan Hukum diukur dengan formulasi pengukuran sebagai berikut: Tabel 60 Capaian Indikator Kinerja Persentase Lembaga/Pihak Yang Diberi Penyuluhan Dan Penerangan Hukum Kegiatan Tahun 2020 Tahun 2021 Tahun 2022 Target Realiasi Capaian (%) Target Realiasi Capaian (%) Target Realiasi Capaian (%) Penyuluhan Hukum (Satuan:Orang/Viewer) 3.330 Keg. 2.747 Keg. 82,49 129.45 170.57 131,77 156.150 421.692 270,06 Penerangan Hukum (Satuan: Lembaga) 662 956 144,41 617 845 136,95 Rata-rata capaian 113,45 131,77 203,50 Kegiatan Tahun 2023 Tahun 2024 Target Realiasi % Target Realiasi % Penyuluhan Hukum 155.850 orang/viewer 213.140 orang/viewer 136,76% 205.250 orang/viewer 262.748 orang/viewer 128,01% Penerangan Hukum 631 Lembaga 631 Lembaga 100% 653 Lembaga 1.623 Lembaga 248,54% Rata-rata capaian 118,38% 188,27 % Grafik 27 Capaian Kinerja Penyuluhan dan Penerangan Hukum

Page 187

145 Berdasarkan uraian tersebut di atas maka capaian indikator Persentase Lembaga/Pihak yang Diberi Penyuluhan dan Penerangan Hukum yaitu sebesar 188,27% (seratus delapan puluh delapan koma dua tujuh persen), apabila dibandingkan dengan target Perjanjian Kinerja Jaksa Agung Muda Intelijen Tahun 2024 yaitu sebesar 100% (seratus persen) maka tercapai sebesar 188,27% (seratus delapan puluh delapan koma dua tujuh persen) dari target yang ditetapkan. Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang dimaksud dengan pertimbangan hukum adalah layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara atau Pemerintah, dalam bentuk pendapat hukum (Legal Opinion atau LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance atau LA) di bidang perdata dan tata usaha negara dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di bidang perdata. 113,45131,77203,5118,38188,27050100150200250T A HU N 20 2 0 T A HU N 2 02 1 T A HU N 20 2 2 T A HU N 2 02 3 T A H U N 2 02 4CAPAIAN KINERJA PENYULUHAN DAN PENERANGAN HUKUMCapaian Kinerja Penyuluhan dan Penerangan Hukum 3.1.7 Kegiatan Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum Lain

Page 188

146 Sejalan dengan hal tersebut, yang dimaksud dengan pelayanan hukum adalah layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara secara tertulis, lisan maupun melalui sistem elektronik kepada masyarakat, terkait masalah perdata dan tata usaha negara dalam bentuk konsultasi dan pemberian informasi yang tidak terkait dengan konflik kepentingan dengan negara atau pemerintah. Sedangkan yang dimaksud Tindakan Hukum Lain adalah layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara di luar penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan kerugian atau kekayaan negata serta menegakkan kewibawaan pemerintah, antara lain untuk bertindak sebagai fasilitator, mediator atau konsiliator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar Negara atau Pemerintah, atau antar Negara atau Pemerintah dengan pihak lain di luar Negara atau Pemerintah. Selama tahun 2024, jajaran bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah melaksanakan sebanyak 17.627 kegiatan pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya atau meningkat dari jumlah kegiatan di tahun 2023 sebanyak 12.859 kegiatan. Tabel 61 kegiatan pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya No Kegiatan Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 1 Pelayanan Hukum 2.553 2.123 2.684 4.169 10.996 2 Pertimbangan Hukum 2.966 3.935 4.454 8.549 6.514 3 Tindakan Hukum Lainnya 117 778 122 141 117 Jumlah 5.636 6.836 7.260 12.859 17.627

Page 189

147 Grafik 28 Jumlah kegiatan pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya tahun 2022-2024 Berdasarkan uraian tersebut, maka indikator kinerja kegiatan pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya untuk tahun 2024 dapat dihitung sebagai berikut: Jumlah Kegiatan Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum Lain 17.627 -------------------------------------------------- x 100 = 1.819,09% Target Kegiatan Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum Lain 969 Tabel 62 Capaian Indikator Persentase Kegiatan yang Mendukung Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2024 Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian terhadap Target Jumlah kegiatan pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan Tindakan hukum lainnya 969 17.627 1.819,09% Rata-Rata Capaian Target 1.819,09% 0200040006000800010000120002020 2021 2022 2023 2024Pelayanan Hukum Pertimbangan Hukum Tindakan Hukum Lainnya

Page 190

148 Gambar 21 Dokumentasi Aplikasi Halo JPN Adapun faktor yang mempengaruhi meningkatnya capaian kinerja kegiatan Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya, yaitu selain kegiatan pelayanan hukum dapat dilaksanakan secara langsung atau tatap muka, kegiatan tersebut juga memanfaatkan teknologi informasi berupa website halojpn.id dimana pada website tersebut tersedia konsultasi hukum online (pelayanan hukum) yang dapat diakses oleh masyarakat luas serta dapat langsung memperoleh jawaban dari JPN pada satuan kerja tersebut. Tabel 63 Capaian Indikator Persentase Kegiatan yang Mendukung Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2024 Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian terhadap Target 3.1.1. Persentase pelaksanaan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan dan keamanan 95% 98,18% 103,35% 3.1.2. Persentase pelaksanaan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan 95% 99,95% 105,21% 3.1.3. Persentase pelaksanaan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan 90% 94,91% 105,45% 3.1.4. Persentase pelaksanaan operasi intelijen yang berkaitan 86% 99,54% 115.74%

Page 191

149 Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian terhadap Target teknologi informasi dan produksi intelijen 3.1.5 Persentase kegiatan pengamanan pembangunan strategis 90% 99,28% 110,31% 3.1.6 Persentase Lembaga/ pihak yang diberi penyuluhan dan penerangan hukum 100% 188,27% 188,27% 3.1.7 Jumlah Kegiatan Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum Lain 969 17.627 1.819,09% Rata-Rata 363,92% Adapun capaian kinerja tersebut yaitu 363,92% (tiga ratus enam puluh tiga koma sembilan dua persen) apabila diukur dari target Rencana Strategis Kejaksaan R.I. maupun Perjanjian Kinerja Jaksa Agung untuk tahun 2024 yaitu sebesar 90% (sembilan puluh persen) maka dapat disimpulkan bahwa Indikator Kinerja Sasaran Strategis 3: Persentase Kegiatan yang Mendukung Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi TERCAPAI yaitu dengan tingkat keberhasilan sebesar 404,35% (empat ratus empat koma tiga lima persen) dari Target Renstra/Perjanjian Kinerja. Grafik 29 Persentase Kegiatan yang Mendukung Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi 70%75%80%85%90%219,77%381,16%450,15%537,96%363,92%313,96%508,21%562,68%632,89%404,35%0%100%200%300%400%500%600%700%2020 2021 2022 2023 2024TargetCapaianSummary Capaian Sasaran Strategis 3 Persentase Kegiatan yang Mendukung Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Page 192

150 Melihat trend capaian kinerja dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 terhadap indikator sasaran strategis Persentase kegiatan yang Mendukung Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi secara umum selalu melebihi target yang ditetapkan, hal tersebut menunjukan keseriusan Kejaksaan RI dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Kegiatan-kegiatan yang selama ini dilaksanakan oleh Kejaksaan RI antara lain adalah sebagai berikut: 1. Operasi Intelijen dalam rangka penanggulangan AGHT untuk upaya pencegahan tindak pidana korupsi; 2. Pelaksanaan penyuluhan dan penerangan hukum kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat yang dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja Kejaksaan RI; 3. Pelaksanaan kegiatan Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum Lain yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara dimana kegiatan tersebut dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja. Dokumentasi Gambar 22 Dashboard Aplikasi Inteliz

Page 193

151 Sasaran Strategis 4 Meningkatnya Keberhasilan Penyelesaian Tindak Pidana Pencapaian Sasaran Strategis 4: Meningkatnya Keberhasilan Penyelesaian Tindak Pidana diukur dari indikator kinerja sebagai berikut: Tabel 64 Indikator Kinerja Strategis Sasaran 4 Sasaran Strategis Indikator Kinerja Strategis Target Tahun 2024 4. Meningkatnya Keberhasilan Penyelesaian Tindak Pidana 4.1. Persentase Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum yang memperoleh Kekuatan Hukum Tetap dan Dieksekusi 99 4.2. Persentase Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus yang memperoleh Kekauatan Hukum Tetap dan Telah Dieksekusi 90 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa melaksanakan kewenangan melaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Peran Jaksa selaku satu-satunya pejabat yang diberikan mandat oleh Undang-Undang untuk melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap memiliki arti penting dalam upaya memberikan keadilan dan kepastian hukum baik bagi pihak terdakwa, korban maupun masyarakat dalam suatu penanganan perkara. Bahkan Indikator Kinerja Strategis 4.1 Persentase Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum yang memperoleh Kekuatan Hukum Tetap dan Dieksekusi

Page 194

152 terkait hal ini, terdapat sebuah peribahasa terkenal yang dikemukakan oleh William E. Gladstone, yaitu “Justice delayed, is justice denied.” Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap pada dasarnya dapat berupa 1) putusan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan, yaitu apabila terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan 2) putusan bebas dari seluruh dakwaan, yaitu apabila terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan atau 3) putusan lepas dari segala tuntutan, yaitu apabila terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Seiring dengan berkembangnya sistem peradilan, terdapat tuntutan masyarakat akan adanya penyelesaian perkara di luar mekanisme pengadilan yang berorientasi pada keseimbangan antara kepentingan pelaku dan korban, atau lebih dikenal dengan pendekatan Restorative Justice. Merespon hal ini, Pimpinan Kejaksaan melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, telah membuka peluang bagi konsep penegakan hukum yang tidak hanya bersandar pada kepastian hukum semata, tetapi juga mewujudkan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi kepentingan para pihak maupun kepentingan masyarakat. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka keberhasilan penyelesaian perkara tindak pidana umum yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan dieksekusi diuraikan dalam bentuk program-program yang diperjanjikan di dalam dokumen perjanjian kinerja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Tahun 2024 sebagai berikut:

Page 195

153 Tabel 65 Cascading Indikator Kinerja Strategis 4.1: Persentase Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum yang memperoleh Kekuatan Hukum Tetap dan Dieksekusi Indikator Kinerja Strategis Sasaran Program Indikator Kinerja Program Target Penanggung Jawab 4.1. Persentase Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum yang memperoleh Kekuatan Hukum Tetap dan Dieksekusi Meningkatnya Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum Tertentu Berdasarkan Keadilan Restoratif 4.1.1. Persentase Perkara yang Diselesaikan Berdasarkan Keadilan Restoratif 85% Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Meningkatnya Kualitas Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum 4.1.2. Persentase Perkara Tindak Pidana Umum yang Diproses Hingga Prapenuntutan 95% Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum 4.1.3 Persentase Perkara Tindak Pidana Umum yang Diproses Hingga Penuntutan 90% Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum 4.1.4 Persentase Perkara Tindak Pidana Umum yang In Kracht van Gewijsde (Berkekuatan Hukum Tetap) yang telah dieksekusi 92% Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum

Page 196

154 4.1.1 Persentase Perkara yang Diselesaikan Berdasarkan Keadilan Restoratif Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, saat ini Jaksa memiliki tugas dan kewenangan baru sebagai mediator penal, sehingga penyelesaian penanganan perkara dengan pendekatan keadilan restoratif dapat difungsikan sebagai pelaksanaan tugas dan kewenangan baru tersebut. Selama tahun 2024 terdapat sebanyak 2.053 (dua ribu lima puluh tiga) Perkara Tindak Pidana Umum yang penyelesaiannya diusulkan melalui keadilan restoratif. Dari jumlah tersebut sebanyak 2.019 (dua ribu sembilan belas) perkara berhasil diselesaikan melalui keadilan restoratif. Jumlah tersebut mengalami penurunan dari tahun 2023 dimana terdapat sebanyak 2.461 (dua ribu empat ratus enam puluh satu) perkara yang berhasil diselesaikan melalui keadilan restoratif dari 2.499 (dua ribu empat ratus sembilan puluh sembilan) Perkara Tindak Pidana Umum yang diusulkan. Dan pada tahun 2024 kewenanganan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif telah dilakukan sebagian secara mandiri, tidak dilakukan ekspose di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, antara lain Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat. Grafik 30 Perbandingan Penanganan Perkara melalui Keadilan Restoratif Tahun 2020-2024

Page 197

155 Dengan demikian persentase Perkara yang Diselesaikan Berdasarkan Keadilan Restoratif tahun 2024 dapat dihitung dengan menggunakan formulasi penghitungan: Jumlah perkara yang berhasil diselesaikan melalui keadilan restoratif 2.019 -------------------------------------------------------------- x 100 = 98,34% Jumlah perkara yang diusulkan melalui keadilan restoratif 2.053 Gambar 23 Pelaksanaan Ekspose Penyelesaian Perkara Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif Berdasarkan uraian tersebut di atas maka capaian indikator kinerja program Persentase perkara yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif yaitu sebesar 98,34% (sembilan puluh delapan koma tiga empat persen), apabila dibandingkan dengan target Tahun 2024 yaitu sebesar 85% (delapan puluh lima persen) maka ketercapaian yang diperoleh adalah 115,69% (seratus lima belas koma enam sembilan persen) dari target. Dalam rangka menunjang pelaksanaan penanganan perkara melalui keadilan restoratif, sejak tahun 2022 Kejaksaan RI telah membentuk Rumah Restorative Justice pada tiap-tiap wilayah hukum yang dapat menjadi sarana penyelesaian perkara diluar persidangan (afdoening buiten process) sebagai

Page 198

156 alternatif solusi memecahkan permasalahan penegakan hukum dalam perkara tertentu yang belum dapat memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat seperti sebelum terjadinya tindak pidana. Rumah Restorative Justice tersebut pada hakikatnya juga diharapkan dapat menjadi pemicu untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat, untuk bersama-sama masyarakat menjaga kedamaian dan harmoni serta meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap sesamanya yang membutuhkan keadilan, kemaslahatan, namun tetap tidak mengenyampingkan kepastian hukum. Selain hal tersebut, keberadaan Rumah Restorative Justice juga bertujuan untuk memberikan pelayanan pendekatan kepada masyarakat terkait permasalahan hukum. Bahwa sampai dengan saat ini sudah terbentuk 4.653 (empat ribu enam ratus lima puluh tiga) rumah RJ di seluruh Indonesia. Gambar 24 Kegiatan mediasi yang dilaksanakan di Rumah Restorative Justice 4.1.2 Persentase Perkara Tindak Pidana Umum yang Diproses Hingga Prapenuntutan Jaksa menempati posisi yang sentral dan strategis dalam sistem peradilan pidana yang pelaksanaan tugas dan kewenangannya meliputi sejak tahap awal sampai dengan tahap akhir penanganan perkara. Berdasarkan ketentuan dalam Penjelasan Pasal 30 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (selanjutnya disebut

Page 199

157 UU Kejaksaan) menyatakan bahwa “Prapenuntutan adalah tindakan jaksa untuk memantau perkembangan penyidikan setelah menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik, mempelajari atau meneliti kelengkapan berkas perkara hasil penyidikan yang diterima dari penyidik serta memberikan petunjuk guna dilengkapi oleh penyidik untuk dapat menentukan apakah berkas perkara tersebut dapat dilimpahkan atau tidak ke tahap penuntutan.” Pada periode Januari sampai dengan Desember Tahun 2024, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baik dari Penyidik Polri maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan telah ditingkatkan menjadi penyerahan berkas tahap I sejumlah 132.944 (seratus tiga puluh dua ribu Sembilan ratus empat puluh empat) perkara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 126.888 (seratus dua puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh delapan) perkara berhasil diselesaikan dengan rincian: Tabel 66 rincian Penyelesaian Perkara Tahap I No Jumlah Perkara Keterangan 1 91.904 perkara dinyatakan lengkap (P-21) 2 17.290 perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi 3 15.248 perkara berhasil dilengkapi kembali oleh Penyidik 4 1.309 perkara tidak dapat dilengkapi 5 1.137 perkara tidak dikembalikan ke JPU 6 6.056 perkara sedang dalam proses teliti oleh Jaksa pada tahun berikutnya 7 132.944 Jumlah Tahap I

Page 200

158 Jumlah Perkara di Tahap Prapenuntutan yang Diselesaikan 126.888 --------------------------------------------------------- x 100 = 95,49% Jumlah Perkara di Tahap Prapenuntutan yang Ditangani 132.944 Berdasarkan uraian tersebut di atas maka apabila capaian indikator kinerja program Persentase Perkara Tindak Pidana Umum yang Diproses hingga Prapenuntutan pada tahun 2024 yaitu sebesar 95,49% (sembilan puluh lima koma empat sembilan persen) dan apabila dibandingkan dengan target yang diperjanjikan pada Perjanjian Kinerja Tahun 2024 yaitu sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) maka tercapai sebesar 100,51% (seratus koma lima satu persen) dari target yang ditetapkan. 4.1.3 Persentase Perkara Tindak Pidana Umum yang Diproses Hingga Penuntutan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjelaskan bahwa penuntutan yang merupakan salah satu wewenang yang dimiliki oleh Jaksa merupakan tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. Pada tahap ini, Penuntut Umum bertugas menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan, menghadapkan terdakwa ke muka persidangan, membuktikan dakwaan, melaksanakan penetapan-penetapan hakim, serta turut melaksanakan pengawasan terhadap putusan pengadilan dengan adanya hak untuk mengajukan upaya hukum Sepanjang tahun 2024, telah menindaklanjuti 106.342 (seratus enam ribu tiga ratus empat puluh dua) berkas Tahap II dan berhasil diselesaikan sejumlah 103.349 (seratus tiga ribu tiga ratus empat puluh sembilan) berkas perkara. Atas penyelesaian berkas Tahap II tersebut terdiri dari: a) sebanyak 101.330 (seratus satu ribu tiga ratus tiga puluh) perkara dilimpahkan ke

Page 201

159 pengadilan negeri dan b) sebanyak 2.019 (dua ribu sembilan belas) perkara yang berhasil diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif. Adapun selisih berkas yang belum atau tidak dilimpahkan ke pengadilan merupakan penyelesaian perkara anak yang diselesaikan dengan diversi dan berkas perkara yang sedang dalam proses pelimpahan pada tahun berikutnya. Jumlah Perkara di Tahap Penuntutan yang Diselesaikan 103.349 --------------------------------------------------------- x 100 = 97,19% Jumlah Perkara di Tahap penuntutan yang Ditangani 106.342 Berdasarkan uraian tersebut di atas maka apabila capaian indikator kinerja program Persentase Perkara Tindak Pidana Umum yang Diproses Hingga Penuntutan pada tahun 2024 yaitu sebesar 97,19% (sembilan puluh tujuh koma satu sembilan persen) dan apabila dibandingkan dengan target yang diperjanjikan pada Perjanjian Kinerja Tahun 2024 yaitu sebesar 90% (sembilan puluh persen) maka tercapai sebesar 107,98% (seratus tujuh koma sembilan delapan persen) dari target yang ditetapkan. 4.1.4 Persentase Perkara Tindak Pidana Umum yang In Kracht van Gewijsde (Berkekuatan Hukum Tetap) yang Telah Dieksekusi Sebagaimana diatur oleh Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa. Pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap merupakan tahap akhir dari bekerjanya proses peradilan pidana yang merupakan rangkaian tidak terpisahkan sejak tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di muka persidangan sampai dengan Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap. Adapun pelaksanaan eksekusi perkara pidana umum yang berkekuatan

Page 202

160 hukum tetap tersebut selanjutnya dapat dibagi menjadi eksekusi terhadap terpidana dan eksekusi terhadap barang bukti. Jumlah perkara pidana umum yang berkekuatan hukum tetap dari hasil penanganan perkara sepanjang Tahun 2024 adalah sebanyak 91.200 (sembilan puluh satu ribu dua ratus) perkara. Dari jumlah tersebut telah berhasil dilaksanakan eksekusi terhadap 90.699 (sembilan puluh ribu enam ratus sembilan puluh sembilan) perkara atau 99,45% dari keseluruhan perkara pidana umum yang berkekuatan hukum tetap. Jumlah perkara Berdasarkan Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap dan Berhasil dieksekusi 90.699 perkara ---------------------------------------------------------x 100 = 99,45% Jumlah perkara Berdasarkan Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap 91.200 perkara Selain eksekusi terhadap pidana dalam perkara dimaksud, sepanjang tahun 2024 juga telah dilaksanakan eksekusi terhadap barang bukti sebanyak 58.039 (lima puluh delapan ribu tiga puluh sembilan) unit dari sebanyak 77.791 (tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh satu) unit barang bukti berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap baik yang ditetapkan dikembalikan kepada yang berhak, dirampas untuk dimusnahkan atau dirampas untuk negara. Jumlah Barang Bukti Berdasarkan Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap dan Berhasil dieksekusi 58.039 unit ---------------------------------------------------------x 100 = 74,61% Jumlah Barang Bukti Berdasarkan Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap 77.791 unit

Page 203

161 Terdapat beberapa kondisi penghambat yang ditemui oleh Jaksa dalam hal pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti diantaranya adalah pra proses lelang harga taktasi yang terlalu tinggi sehingga tidak laku pada saat dilelang, berkas perkara yang sudah tidak ditemukan lagi, Barang bukti yang tidak diambil oleh yang berhak, hingga prosedur administrasi yang kompleks untuk beberapa perkara yang memerlukan koordinasi dengan pihak lain. Adapun data jumlah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan angka yang selalu terakumulasi pada tahun-tahun berikutnya sehingga memunculkan angka selisih yang tinggi dengan jumlah yang telah berhasil di eksekusi. Tabel 67 Capaian Perkara tindak pidana umum yang berhasil di eksekusi No Tahap Persentase 1 Eksekusi Perkara 99,45% 2 Eksekusi Barang Bukti 74,61% Rata-rata 87,03% Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka keberhasilan indikator kinerja program 4.1.4 terkait dengan pelaksanaan putusan perkara tindak pidana umum yang berkekuatan hukum dapat dihitung dari rata-rata persentase keberhasilan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap terpidana dan barang bukti sebesar 87,03%. Berdasarkan uraian tersebut di atas maka apabila capaian indikator kinerja program Persentase Perkara Tindak Pidana Umum yang In Kracht van Gewijsde (Berkekuatan Hukum Tetap) yang Telah Dieksekusi pada tahun 2024 yaitu sebesar 87,03% (delapan puluh tujuh koma nol tiga persen) dan apabila dibandingkan dengan target yang diperjanjikan pada Perjanjian Kinerja Tahun 2024 yaitu sebesar 92% (sembilan puluh dua persen) maka tercapai sebesar 94,60% (sembilan puluh empat koma enam nol persen) dari target yang ditetapkan.

Page 204

162 Sehingga pada tahapan pelaksanaan penanganan perkara tindak pidana umum yang diselenggarakan selama 5 (lima) tahun terakhir dapat disajikan data sebagai berikut: Tabel 68 Perbandingan Penanganan Perkara tindak pidana umum Tahun 2020-2024 Tahapan Tahun 2020 Tahun 2021 Tahun 2022 Jumlah Diselesaikan Jumlah Diselesaikan Jumlah Diselesaikan Pratut 137.317 121.401 127.236 122.126 138.068 130.275 Tut 114.128 108.091 118.716 111.948 117.226 114.973 Eksekusi Perkara 83.088 77.377 114.954 105.415 120.172 118.392 Eksekusi Barang Bukti 241.055 187.141 205.092 160.822 181.127 178.210 Tahapan Tahun 2023 Tahun 2024 Jumlah Diselesaikan Jumlah Diselesaikan Pratut 127.253 118.151 132.944 126.888 Tut 118.061 108.863 106.342 103.349 Eksekusi Perkara 87.529 80.314 91.200 90.699 Eksekusi Barang Bukti 427.681 306.713 77.791 58.039 Grafik 31 Perbandingan Persentase Penyelesaian Perlara tindak pidana umum Tahun 2020-2024 121.401122.126130.275118.151126.888108.091111.948114.973108.863103.34977.377105.415118.39280.31490.699187.141160.822178.210306.71358.039050.000100.000150.000200.000250.000300.000350.0002020 2021 2022 2023 2024DiselesaikanPratut Tut Eksekusi Perkara Eksekusi BB

Page 205

163 Berdasarkan uraian tersebut maka capaian indikator kinerja strategis 4.1: persentase penyelesaian perkara tindak pidana umum yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan dieksekusi dapat dihitung rata-rata capaian dari 4 (empat) indikator kinerja program dengan rincian sebagai berikut: Tabel 69 Capaian Indikator Kinerja Strategis 4.1: persentase penyelesaian perkara tindak pidana umum yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan dieksekusi Tahun 2024 Indikator Program Target Capaian Capaian Terhadap Target 4.1.1. Persentase Perkara yang Diselesaikan Berdasarkan Keadilan Restoratif 85% 98,34% 115,69% 4.1.2. Persentase Perkara Tindak Pidana Umum yang Diproses Hingga Prapenuntutan 95% 95,49% 100,51% 4.1.3 Persentase Perkara Tindak Pidana Umum yang Diproses Hingga Penuntutan 90% 97,19% 107,98% 4.1.4 Persentase Perkara Tindak Pidana Umum yang In Kracht van Gewijsde (Berkekuatan Hukum Tetap) yang telah dieksekusi 92% 87,93% 94,60% Rata-Rata Capaian Terhadap Target 104,70% Adapun capaian kinerja tersebut yaitu 104,70% (seratus empat koma tujuh nol persen) apabila diukur dari target Rencana Strategis Kejaksaan R.I. maupun Perjanjian Kinerja Jaksa Agung untuk tahun 2024 yaitu sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen) maka dapat disimpulkan bahwa Indikator Kinerja Program 4.1: persentase penyelesaian perkara tindak pidana umum yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan dieksekusi TERCAPAI yaitu dengan tingkat keberhasilan sebesar 105,75% (seratus lima koma tujuh lima persen) dari Target Renstra/Perjanjian Kinerja.

Page 206

164 Grafik 32 Persentase Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap dan Telah Dieksekusi Pada tahun 2021 terjadi peningkatan yang sangat signifikan dikarenakan pada tahun tersebut capaian penanganan perkara yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif adalah sebesar 91,94 % dan selanjutnya apabila dibandingkan dengan target perjanjian kinerja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yaitu sebesar 15% maka capaian kinerja terhadap target sebesar 612,93%. Kondisi tersebut mengakibatkan capaian indikator sasaran strategis 4.1 mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Selanjutnya pada tahun 2022 dilakukan proyeksi target kinerja yang ditetapkan melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penetapan Target Kinerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022, bahwa target persentase perkara yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif telah dilakukan penyesuaian berdasarkan tren capaian tahun sebelumnya, hal tersebut berlaku pula untuk indikator-indikator lainnya dan dilakukan secara berkesinambungan pada setiap tahun. Apabila dilihat dari tren capaian indikator sasaran strategis 4.1 tersebut diatas dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, bahwa realisasi capaian telah memenuhi target yang ditetapkan. Hal tersebut tidak terlepas dari profesionalisme penanganan perkara yang dilaksanakan oleh seluruh jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI sesuai dengan SOP yang 90%92%95%97%99%93,77%362,71%113,40%97,07%104,68%104,19%394,25%119,37%100,07%105,74%0%50%100%150%200%250%300%350%400%450%2020 2021 2022 2023 2024Target Capaian Realisasi terhadap TargetSummary Capaian Indikator Sasaran Strategis 4.1 Persentase Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap dan Telah Dieksekusi

Page 207

165 berlaku dan petunjuk teknis yang diterbitkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum sehingga tercipta keselarasan pemahaman dalam penanganan perkara tindak pidana umum. Selain itu dalam rangka optimalisasi kinerja penanganan perkara tindak pidana umum telah dilakukan supervisi monitoring dan evaluasi pelaksanaan penanganan perkara tindak pidana umum diseluruh wilayah kejaksaan tinggi serta pengembangan dan penyempurnaan aplikasi CMS (Case Management System) antara lain: 1. Penambahan data korban perkara tindak pidana umum yang disajikan secara sistematis dan valid sesuai klasifikasi yang diperlukan serta sesuai dengan Administrasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum (Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 227 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara Pidana Umum). 2. Penambahan data tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terklasifikasi berdasarkan Tindak Pidana Asal (TPA). 3. Otomatisasi data CMS menjadi register dan laporan penanganan perkara dalam bentuk elektronik. 4. Penambahan, perubahan dan perbaikan fitur-fitur dalam aplikasi CMS dalam rangka optimalisasi pengadministrasian dan pengelolaan data penanganan perkara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan juga melaksanakan fungsi sebagai penyidik perkara tindak pidana tertentu, yaitu antara lain tindak pidana korupsi, tindak pidana pelanggaran HAM yang berat dan tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi. Sebagaimana halnya penanganan perkara tindak pidana umum, pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam penanganan perkara tindak pidana khusus merupakan tahap akhir dari Indikator Kinerja Strategis 4.2 Persentase Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus yang memperoleh Kekuatan Hukum Tetap dan Dieksekusi

Page 208

166 bekerjanya proses peradilan pidana yang merupakan rangkaian tidak terpisahkan sejak tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di muka persidangan sampai dengan Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap. Selain penanganan perkara tindak pidana khusus yang dilaksanakan oleh bidang tindak pidana khusus, Kejaksaan RI juga melaksanakan penanganan perkara pidana militer yang dilaksanakan oleh bidang tindak pidana militer berdasarkan peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Tugas Jampidmil sebagaimana diatur pada Pasal 25a Perpres Nomor 15 Tahun 2021, yaitu sebagai unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh Oditurat dan penanganan perkara koneksitas, bertanggungjawab kepada Jaksa Agung. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka keberhasilan penyelesaian perkara tindak pidana khusus yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan dieksekusi merupakan kolaborasi antara jajaran bidang tindak pidana khusus dan bidang pidana militer yang diuraikan dalam bentuk program-program sebagai berikut: Grafik 33 Cascading Indikator Kinerja Strategis 4.2: Persentase Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus yang memperoleh Kekuatan Hukum Tetap dan Dieksekusi Indikator Kinerja Strategis Sasaran Program Indikator Kinerja Program Penanggung Jawab 1 2 3 4 4.2. Persentase Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus yang memperoleh Kekuatan Hukum Tetap dan Meningkatnya Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara 4.2.1 Persentase Tindak Lanjut Laporan Pengaduan Masyarakat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus 4.2.2 Persentase Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU yang Diselesaikan pada Tahap Penyelidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus

Page 209

167 Indikator Kinerja Strategis Sasaran Program Indikator Kinerja Program Penanggung Jawab 1 2 3 4 Dieksekusi Transparan, Akuntabel dan Profesional 4.2.3 Persentase Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU yang Diselesaikan pada Tahap Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus 4.2.4 Persentase Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU yang Diselesaikan pada Tahap Pra Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus 4.2.5 Persentase Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU yang Diselesaikan pada Tahap Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus 4.2.6 Persentase Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU yang Telah Dieksekusi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Meningkatnya Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus (Kepabeaan, Cukai dan Pajak) dan TPPU secara Transparan, Akuntabel dan Profesional 4.2.7 Persentase Perkara Tindak Pidana Khusus (Kepabeanan, Cukai dan Pajak) dan TPPU yang Diselesaikan pada Tahap Pra Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus 4.2.8 Persentase Perkara Tindak Pidana Khusus (Kepabeanan, Cukai dan Pajak) dan TPPU yang Diselesaikan pada Tahap Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus 4.2.9 Persentase Perkara Tindak Pidana Khusus (Kepabeanan, Cukai dan Pajak) dan TPPU yang Telah Dieksekusi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Konsensus Penuntasan Perkara Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat dengan Instansi yang Terkait 4.2.10 Persentase Penyelesaian Penanganan Perkara Pelanggaran HAM yang Berat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Meningkatnya penyelesaian penanganan perkara koneksitas (Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, Eksekusi, Upaya Hukum dan Barang Bukti) 4.2.11 Persentase perkara koneksitas yang diselesaikan pada tahap penyelidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer 4.2.12 Persentase perkara koneksitas yang diselesaikan pada tahap penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer 4.2.13 Persentase perkara koneksitas yang diselesaikan pada tahap penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer 4.2.14 Persentase perkara koneksitas yang telah dieksekusi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer

Page 210

168 Sepanjang tahun 2024 jajaran tindak pidana khusus menerima sebanyak 6.895 (enam ribu delapan ratus sembilan puluh lima) laporan pengaduan masyarakat terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Dari jumlah tersebut sebanyak 6.646 (enam ribu enam ratus empat puluh enam) laporan berhasil diselesaikan, baik ditingkatkan ke tahap penyelidikan, diserahkan kepada instansi lain, maupun tidak cukup bukti untuk dapat ditindaklanjuti. Jumlah penyelesaian laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU 6.646 x 100 = 96,39% Jumlah laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU 6.895 Apabila dibandingkan dengan capaian tahun 2020, 2021, 2022, 2023 dan 2024 kinerja penyelesaian laporan pengaduan masyarakat tersebut dapat diuraikan sebagai berikut: Tabel 70 Kinerja Tindak Lanjut Laporan Pengaduan Masyarakat Tahun 2020-2024 2020 2021 2022 2023 2024 Ditangani 1.152 2.311 3.214 3.164 6.895 Diselesaikan 748 1.629 2.726 2.458 6.646 Persentase 68,05% 70,49% 84,82% 77.69% 96,39% 4.2.1 Persentase Tindak Lanjut Laporan Pengaduan Masyarakat

Page 211

169 Grafik 34 Persentase Penyelesaian Laporan Pengaduan Masyarakat Tahun 2020-2024 Berdasarkan uraian tersebut di atas maka capaian indikator kinerja program persentase tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yaitu sebesar 96.38% (sembilan enam koma tiga puluh delapan persen), apabila dibandingkan dengan target Tahun 2024 yaitu sebesar 85% (delapan puluh lima persen) maka tercapai sebesar 113,39% (seratus tiga belas koma tiga puluh sembilan persen) dari target yang ditetapkan. Data laporan pengaduan masyarakat terkait tindak pidana korupsi dan TPPU pada tahun 2024 mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, hal tersebut tidak terlepas dari meningkatnya kepercayaan publik terhadap Kejaksaan RI dalam melakukan penyelesaian penanganan laporan pengaduan masyarakat. Penyelesaian penanganan laporan pengaduan masyarakat terkait tindak pidana korupsi dan TPPU diselesaikan dengan cepat didukung dengan adanya peningkatan jumlah anggaran dan pegawai di Kejaksaan RI. Jumlah penyelidikan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU periode Januari sampai dengan Desember 2024 berjumlah 2.316 (dua ribu tiga ratus 0204060801002020 2021 2022 2023 202468,0570,4984,8277,6996,39 4.2.2 Persentase Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU yang Diselesaikan pada Tahap Penyelidikan

Page 212

170 enam belas) perkara, dari jumlah tersebut sebanyak 1.692 (seribu enam ratus sembilan puluh dua) perkara berhasil diselesaikan, baik ditingkatkan ke penyidikan, dihentikan penyelidikannya maupun dilimpahkan ke instansi lain. Jumlah perkara tindak pidana korupsi dan TPPU yang berhasil diselesaikan pada tahap penyelidikan 1.692 x 100 = 73,06% Jumlah perkara tindak pidana korupsi dan TPPU pada tahap penyelidikan 2.316 Dibandingkan dengan capaian tahun 2020, 2021, 2022, 2023 dan tahun 2024, kinerja penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU di Tahap Penyelidikan dapat diuraikan sebagai berikut: Tabel 71 Kinerja Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU di Tahap Penyelidikan Tahun 2020-2024 2020 2021 2022 2023 2024 Ditangani 1.395 1.306 1.847 2.212 2.316 Diselesaikan 905 818 1.321 1.532 1.692 Persentase 64,87% 62,63% 71,52% 69,26% 73,06% Grafik 35 Persentase penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU di Tahap Penyelidikan Tahun 2020-2024 565860626466687072742020 2021 2022 2023 202464,8762,6371,5269,2673,06

Page 213

171 Berdasarkan uraian tersebut di atas maka capaian indikator kinerja program persentase Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU yang Diselesaikan pada Tahap Penyelidikan yaitu sebesar 73,06% (tujuh puluh tiga koma nol lima persen), apabila dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan pada tahun 2024 yaitu sebesar 80% (delapan puluh persen) maka tercapai sebesar 91,32% (sembilan pulh satu koma tiga dua persen) dari target yang ditetapkan. Bahwa selama tahun 2024 Kejaksaan RI menangani berbagai penyelidikan perkara Big Fish, yang membuat kepercayaan publik terhadap kinerja Kejaksaan RI meningkat. Adapun penyelidikan perkara Big Fish tersebut antara lain: 1. Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk, tahun 2015 sampai dengan tahun 2022; 2. Perkara Permufakatan Jahat Tindak Pidana Korupsi Suap terkait Penanganan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2023 sampai dengan 2024, Dan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi Atau Suap yang berlawanan kewajiban atau tugasnya pada kurun waktu Tahun 2012 sampai dengan 2022 bertempat di Provinsi DKI Jakarta; 3. Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2023; 4. Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) Tahun 2018. Namun demikian perkara-perkara Big Fish tersebut memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi sehingga dibutuhkan waktu yang cukup lama dalam penyelesaian penyelidikan perkara.

Page 214

172 Jumlah Penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU periode Januari sampai dengan Desember 2024 berjumlah 1.589 (seribu lima ratus delapan puluh sembilan) perkara. Dari jumlah penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU tersebut, sebanyak 1.132 (seribu seratus tiga puluh dua) perkara berhasil diselesaikan, baik ditingkatkan ke tahap penuntutan atau penyidikannya dihentikan (SP3). Jumlah perkara tindak pidana korupsi dan TPPU yang berhasil diselesaikan pada tahap penyidikan 1.132 x 100 = 71,24% Jumlah perkara tindak pidana korupsi dan TPPU pada tahap penyidikan 1.589 Dibandingkan dengan capaian tahun 2020, 2021, 2022, 2023 dan tahun 2024, kinerja penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU di Tahap Penyidikan dapat diuraikan sebagai berikut: Tabel 72 Kinerja Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU di Tahap Penyidikan Tahun 2020-2024 2020 2021 2022 2023 2024 Ditangani 1.032 1.010 1.689 2.361 1.589 Diselesaikan 463 554 970 1.274 1.132 Persentase 44,86% 54,85% 57,43% 53,96% 71,23% 4.2.3 Persentase Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU yang Diselesaikan pada Tahap Penyidikan

Page 215

173 Grafik 36 Persentase penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU di Tahap Penyidikan Tahun 2020-2024 Berdasarkan uraian tersebut di atas maka capaian indikator kinerja program persentase Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU yang Diselesaikan pada Tahap Penyidikan yaitu sebesar 71.23% (tujuh puluh satu koma dua puluh tiga persen), apabila dibandingkan dengan target tahun 2024 yang telah ditetapkan yaitu sebesar 80% (delapan puluh persen) maka tercapai sebesar 89.05% (delapan puluh sembilan koma nol lima persen) dari target yang ditetapkan. Bahwa selama tahun 2024 Kejaksaan RI menangani berbagai penyidikan perkara Big Fish dengan kerugian keuangan negara yang cukup besar sehingga membuat kepercayaan publik terhadap kinerja Kejaksaan RI meningkat. Adapun penyidikan perkara Big Fish tersebut antara lain: 1. Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk, tahun 2015 sampai dengan tahun 2022; 2. Perkara Permufakatan Jahat Tindak Pidana Korupsi Suap terkait Penanganan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2023 sampai dengan 2024, Dan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi Atau Suap yang berlawanan kewajiban atau tugasnya pada kurun waktu Tahun 2012 sampai dengan 2022 bertempat di Provinsi DKI Jakarta; 010203040506070802020 2021 2022 2023 202444,8654,8557,4353,9671,23

Page 216

174 3. Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2023; 4. Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) Tahun 2018. Namun demikian perkara-perkara Big Fish dengan kerugian keuangan negara yang cukup besar tersebut memiliki tingkat kerumitan yang tinggi terutama dalam hal perhitungan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara karena melibatkan pihak lain (BPKP, auditor, ahli, dll), sehingga dibutuhkan waktu yang cukup lama dalam penyelesaian penyidikan perkara. Sepanjang tahun 2024 jajaran bidang tindak pidana khusus menangani sebanyak 2.061 (dua ribu enam puluh satu) perkara di tahap pra penuntutan, baik berkas perkara yang berasal dari Kejaksaan maupun Kepolisian. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.819 (seribu delapan ratus sembilan belas) perkara berhasil diselesaikan, yaitu baik penyidikannya dinyatakan lengkap (P-21), penyidikannya dihentikan (SP3) atau perkaranya dikembalikan kepada instansi penyidik beserta SPDP. Jumlah perkara tindak pidana korupsi dan TPPU yang berhasil diselesaikan pada tahap pra penuntutan 1.819 x 100 = 88,26% Jumlah perkara tindak pidana korupsi dan TPPU pada tahap pra penuntutan 2.061 4.2.4 Persentase Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU yang Diselesaikan pada Tahap Pra Penuntutan

Page 217

175 Dibandingkan dengan capaian tahun 2020, 2021, 2022, 2023 dan tahun 2024, kinerja penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU di Tahap Pra Penuntutan dapat diuraikan sebagai berikut: Tabel 73 Kinerja Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU di Tahap Pra Penuntutan Tahun 2020-2024 2020 2021 2022 2023 2024 Ditangani 1.754 2.237 2.109 2.358 2.061 Diselesaikan 1.197 1.633 1.682 1.607 1.819 Persentase 68,24% 72,99% 79,75% 68,15% 88,26% Grafik 37 Persentase penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU di Tahap Pra Penuntutan Tahun 2020-2024 Berdasarkan uraian tersebut di atas maka capaian indikator kinerja program persentase Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU yang Diselesaikan pada Tahap Pra Penuntutan yaitu sebesar 88,25% (delapan puluh delapan koma dua puluh lima persen), apabila dibandingkan dengan target tahun 2024 yaitu sebesar 80% (delapan puluh persen) maka tercapai 110,33% (seratus sepuluh koma tiga tiga satu persen) dari target yang ditetapkan. Keberhasilan atas penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tahap pra penuntutan disebabkan sudah dilakukan koordinasi yang optimal antara penyidik dan penuntut umum setelah SPDP diterima sehingga 01020304050607080902020 2021 2022 2023 202468,2472,9979,7568,1588,25

Page 218

176 meminimalisir kesalahan dalam pemenuhan petunjuk (P-18 dan P-19) oleh Jaksa Penuntut Umum, sehingga perkara yang dilimpahkan ke pengadilan lebih cepat. Sepanjang tahun 2024 jajaran bidang tindak pidana khusus menangani sebanyak 2.036 (dua ribu tiga puluh enam) perkara di tahap penuntutan berdasarkan hasil penyerahan tersangka dan barang bukti (penyerahan Tahap II) perkara yang hasil penyidikannya telah dinyatakan lengkap baik yang berasal dari Kejaksaan maupun Kepolisian. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.433 (seribu empat ratus tiga puluh tiga) perkara berhasil diselesaikan, yaitu baik dilimpahkan ke pengadilan, penuntutannya dihentikan (SKP2) atau perkaranya dikesampingkan demi kepentingan umum. Jumlah perkara tindak pidana korupsi dan TPPU yang berhasil diselesaikan pada tahap penuntutan 1.433 x 100 = 70,38% Jumlah perkara tindak pidana korupsi dan TPPU pada tahap penuntutan 2.036 Dibandingkan dengan capaian tahun 2020, 2021, 2022, 2023 dan tahun 2024, kinerja penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU di Tahap Penuntutan dapat diuraikan sebagai berikut: 4.2.5 Persentase Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU yang Diselesaikan pada Tahap Penuntutan

Page 219

177 Tabel 74 Kinerja Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU di Tahap Penuntutan Tahun 2020-2024 2020 2021 2022 2023 2024 Ditangani 1.128 1.575 2.023 2.204 2.036 Diselesaikan 1.015 1.497 1.131 1.342 1.433 Persentase 89,98% 95,05% 55,9% 60,88% 70,38% Grafik 38 Persentase penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU di Tahap Penuntutan Tahun 2020-2024 Berdasarkan uraian tersebut di atas maka capaian indikator kinerja program persentase Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU yang Diselesaikan pada Tahap Penuntutan yaitu sebesar 70,38% (tujuh puluh koma tiga puluh delapan persen), apabila dibandingkan dengan target tahun 2023 yaitu sebesar 80% (delapan puluh persen) maka tercapai sebesar 87,98% (delapan puluh tujuh koma sembilan puluh delapan persen) dari target yang ditetapkan. Bahwa selama tahun 2024 Kejaksaan RI melakukan banyak penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU diantaranya perkara Big Fish dengan kerugian keuangan negara yang besar atau yang menarik perhatian masyarakat. Oleh karena itu, proses persidangan dalam tahap 01020304050607080901002020 2021 2022 2023 202489,9895,0555,960,8870,38

Page 220

178 pembuktian membutuhkan waktu yang cukup lama antara lain dibutuhkannya banyak keterangan saksi atau ahli dalam pembuktian perkara, sehingga beberapa persidangan belum dapat diselesaikan pada tahun 2024 sehingga proses berlanjut pada tahun 2025. Selain itu dalam tahap penuntutan memerlukan waktu yang lama karena meliputi pula upaya hukum di tingkat banding dan kasasi. Pada tahun 2024 banyak terpidana mengajukan upaya hukum pada tingkat banding dan kasasi sehingga waktu penyelesaian menjadi cukup lama. Sepanjang tahun 2024 jajaran bidang tindak pidana khusus telah berhasil melaksanakan eksekusi terhadap 2.039 (dua ribu tiga puluh sembilan) terpidana dari 2.225 (dua ribu dua ratus dua puluh lima) orang terpidana perkara tindak pidana korupsi dan TPPU yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Jumlah terpidana Tindak Pidana Korupsi dan TPPU yang berhasil dieksekusi 2.039 ----------------------------------------x 100 = 91,68% Jumlah terpidana Tindak Pidana Korupsi dan TPPU yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap 2.224 Dibandingkan dengan capaian tahun 2020, 2021, 2022, 2023 dan tahun 2024, kinerja Penyelesaian Eksekusi Terpidana Tindak Pidana Korupsi dan TPPU yang Berkekuatan Hukum Tetap, dapat diuraikan sebagai berikut: 4.2.6 Persentase Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU yang telah Dieksekusi

Page 221

179 Tabel 75 Kinerja Penyelesaian Eksekusi Terpidana Tindak Pidana Korupsi dan TPPU yang Berkekuatan Hukum Tetap Tahun 2020-2024 2020 2021 2022 2023 2024 Terpidana 589 935 1.669 1.955 2.224 Eksekusi 497 836 1.616 1.848 2.039 Persentase 84,38% 89,41% 96,82% 94,53% 91,68% Grafik 39 Persentase Penyelesaian Eksekusi Terpidana Tindak Pidana Korupsi dan TPPU yang Berkekuatan Hukum Tetap Tahun 2020-2023 Berdasarkan uraian tersebut di atas maka capaian indikator kinerja program Persentase Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU yang telah dieksekusi yaitu sebesar 91,68% (sembilan puluh satu koma enam delapan persen), apabila dibandingkan dengan target tahun 2024 yaitu sebesar 97% (sembilan puluh tujuh persen) maka tercapai sebesar 94,51% (sembilan puluh empat koma lima satu persen) dari target yang ditetapkan. Berdasarkan data di atas, ada beberapa target yang belum terpenuhi yakni sebesar 5,48 % (lima koma empat delapan persen). Hal ini disebabkan, sebagian putusan salinan putusannya baru diterima akhir Desember 2024 sehingga putusan tersebut tidak bisa dieksekusi pada tahun 2024. 78808284868890929496982020 2021 2022 2023 202484,3889,4196,8294,5391,68

Page 222

180 Grafik 40 Presentase capaian kinerja terhadap target “penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Tahun 2024” Sepanjang tahun 2024 jajaran bidang tindak pidana khusus menangani sebanyak 402 (empat ratus dua) perkara tindak pidana khusus lainnya (kepabeanan, cukai dan pajak) dan TPPU di tahap pra penuntutan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 341 (tiga ratus empat puluh satu) perkara berhasil diselesaikan, yaitu baik penyidikannya dinyatakan lengkap (P-21), penyidikannya dihentikan (SP3) atau perkaranya dikembalikan kepada instansi penyidik beserta SPDP. Jumlah perkara Tindak Pidana Khusus Lainnya (kepabeanan, cukai dan pajak) dan TPPU yang berhasil diselesaikan di tahap pra penuntutan 341 ------------------------------------------x 100 = 84,83% Jumlah perkara Tindak Pidana Khusus Lainnya (kepabeanan, cukai dan pajak) dan TPPU di tahap pra penuntutan 402 Lapdu LID DIK PRATUT TUT EKSEKUSI113,4091,3289,05110,3387,9894,51 4.2.7 Persentase Perkara Tindak Pidana Khusus (Kepabeanan, Cukai dan Pajak) dan TPPU yang Diselesaikan pada Tahap Pra Penuntutan

Page 223

181 Dibandingkan dengan capaian tahun 2020, 2021, 2022, 2023 dan tahun 2024, kinerja penyelesaian perkara tindak pidana khusus lainnya (kepabeanan, cukai dan pajak) dan TPPU di tahap pra penuntutan dapat diuraikan sebagai berikut: Tabel 76 Kinerja penanganan tindak pidana khusus lainnya (kepabeanan, cukai dan pajak) dan TPPU di tahap pra penuntutan Tahun 2020-2024 2020 2021 2022 2023 2024 Ditangani 88 307 405 418 402 Diselesaikan 46 255 312 334 341 Persentase 52,27% 83,06% 77,04% 79,90% 84,82% Grafik 41 Persentase penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU di Tahap Penuntutan Tahun 2020-2024 Berdasarkan uraian tersebut di atas maka capaian indikator kinerja program Persentase perkara Tindak Pidana Khusus Lainnya (kepabeanan, cukai dan pajak) dan TPPU yang berhasil diselesaikan di tahap pra penuntutan yaitu sebesar 84,83% (delapan puluh empat koma delapan tiga persen), apabila dibandingkan dengan target tahun 2024 yaitu sebesar 90% (sembilan puluh persen) maka tercapai sebesar 94,26% (sembilan puluh empat koma dua enam persen) dari target yang ditetapkan. 01020304050607080902020 2021 2022 2023 202452,2783,0677,0479,9084,83

Page 224

182 Bahwa capaian kinerja pada tahun 2024 mengalami kenaikan dibandingkan capaian kinerja tahun sebelumnya, namun demikian capaian tersebut belum memenuhi target yang ditetapkan. Hal tersebut disebabkan oleh koordinasi yang kurang optimal antara penyidik PPNS kepabeanan, cukai dan pajak dengan jaksa penuntut umum setelah SPDP diterima sehingga masih terjadi pengembalian berkas perkara guna pemenuhan petunjuk (P-18 dan P-19) oleh Jaksa Penuntut Umum. Selain itu terdapat berkas perkara yang belum dikembalikan ke penuntut umum setelah diberikan petunjuk, sehingga perkara belum bisa dilimpahkan ke pengadilan secara cepat. Sepanjang tahun 2024 jajaran bidang tindak pidana khusus menangani sebanyak 301 (tiga ratus satu) perkara Tindak Pidana Khusus Lainnya (kepabeanan, cukai dan pajak) dan TPPU di tahap penuntutan berdasarkan hasil penyerahan tersangka dan barang bukti (penyerahan Tahap II) perkara yang hasil penyidikannya telah dinyatakan lengkap. Dari jumlah tersebut, sebanyak 254 (dua ratus lima puluh empat) perkara berhasil diselesaikan, yaitu baik dilimpahkan ke pengadilan, penuntutannya dihentikan (SKP2) atau perkaranya dikesampingkan demi kepentingan umum. Jumlah perkara Tindak Pidana Khusus Lainnya (kepabeanan, cukai dan pajak) dan TPPU yang berhasil diselesaikan pada tahap penuntutan 254 ---------------------------------------------------------x 100 = 84,38% Jumlah perkara Tindak Pidana Khusus Lainnya (kepabeanan, cukai dan pajak) dan TPPU pada tahap penuntutan 301 4.2.8 Persentase Perkara Tindak Pidana Khusus (Kepabeanan, Cukai dan Pajak) dan TPPU yang Diselesaikan pada Tahap Penuntutan

Page 225

183 Apabila dibandingkan dengan capaian tahun 2020, 2021, 2022, 2023 dan tahun 2024, kinerja penyelesaian perkara tindak pidana khusus lainnya (kepabeanan, cukai dan pajak) dan TPPU di tahap penuntutan dapat diuraikan sebagai berikut: Tabel 77 Kinerja penanganan tindak pidana khusus lainnya (kepabeanan, cukai dan pajak) dan TPPU di tahap penuntutan Tahun 2020-2024 2020 2021 2022 2023 2024 Ditangani 434 248 285 384 301 Diselesaikan 349 240 221 296 254 Persentase 80,41% 96,77% 77,54% 77,08% 84,38% Grafik 42 Persentase penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU di Tahap Penuntutan Tahun 2020-2023 Kinerja program Persentase perkara Tindak Pidana Khusus Lainnya (kepabeanan, cukai dan pajak) dan TPPU yang berhasil diselesaikan di tahap penuntutan yaitu sebesar 84,38% (delapan puluh empat koma tiga puluh delapan persen), apabila dibandingkan dengan target tahun 2024 yaitu sebesar 90% (sembilan puluh persen) maka tercapai sebesar 93,76% (sembilan puluh tiga koma tujuh enam persen) dari target yang ditetapkan. Bahwa capaian kinerja pada tahun 2024 mengalami kenaikan dibandingkan capaian kinerja tahun sebelumnya, namun demikian capaian tersebut belum memenuhi target yang ditetapkan. Hal tersebut 01020304050607080901002020 2021 2022 2023 202480,4196,7777,5477,0884,38

Page 226

184 disebabkan oleh proses persidangan dalam tahap pembuktian membutuhkan waktu yang cukup lama antara lain dibutuhkannya banyak keterangan saksi atau ahli dalam pembuktian perkara, sehingga beberapa persidangan belum dapat diselesaikan pada tahun 2024 sehingga proses berlanjut pada tahun 2025. Selain itu dalam tahap penuntutan memerlukan waktu yang lama karena meliputi pula upaya hukum di tingkat banding dan kasasi, yang melibatkan pihak lain yaitu Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung Sepanjang tahun 2024 jajaran bidang tindak pidana khusus telah berhasil melaksanakan eksekusi terhadap 350 (tiga ratus lima puluh) terpidana dari 334 (tiga ratus tiga puluh empat) orang terpidana perkara tindak pidana khusus lainnya (kepabeanan, cukai dan pajak) dan TPPU yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Jumlah terpidana perkara Tindak Pidana Khusus Lainnya (kepabeanan, cukai dan pajak) dan TPPU yang berhasil dieksekusi 335 --------------------------------------- x 100 = 95,71 % Jumlah terpidana perkara Tindak Pidana Khusus Lainnya (kepabeanan, cukai dan pajak) dan TPPU yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap 350 Apabila dibandingkan dengan capaian tahun 2020, 2021, 2022, 2023 dan tahun 2024, kinerja penyelesaian eksekusi Terpidana tindak pidana khusus lainnya (kepabeanan, cukai dan pajak) dan TPPU yang Berkekuatan Hukum Tetap, dapat diuraikan sebagai berikut: 4.2.9 Persentase Perkara Tindak Pidana Khusus (Kepabeanan, Cukai dan Pajak) dan TPPU yang telah Dieksekusi

Page 227

185 Tabel 78 Kinerja Penyelesaian Eksekusi Terpidana tindak pidana khusus lainnya (kepabeanan, cukai dan pajak) dan TPPU yang Berkekuatan Hukum Tetap Tahun 2020-2024 2020 2021 2022 2023 2024 Terpidana 60 242 247 294 350 Eksekusi 48 225 239 277 335 Persentase 80% 92,97% 96,76% 94,22% 95,71% Grafik 43 Persentase Penyelesaian Eksekusi Terpidana tindak pidana khusus lainnya (kepabeanan, cukai dan pajak) dan TPPU yang Berkekuatan Hukum Tetap Tahun 2020-2024 Berdasarkan uraian tersebut di atas maka capaian indikator kinerja program Persentase Perkara Tindak Pidana Khusus Lainnya (Kepabeanan, Cukai dan Pajak) yang telah dieksekusi yaitu sebesar 95,71% (sembilan puluh lima koma tujuh satu persen), apabila dibandingkan dengan target tahun 2024 yaitu sebesar 90% (sembilan puluh persen) maka tercapai sebesar 106,34% (seratus enam koma tiga empat persen) dari target yang ditetapkan. Berdasarkan data di atas, telah melebihi target yakni sebesar 6,3 % (enam koma tiga persen). Hal ini disebabkan, pada umumnya terpidana sebelumnya telah ditahan di tahap penuntutan sehingga memudahkan jaksa untuk eksekusi di Tahun 2024. 01020304050607080901002020 2021 2022 2023 20248092,9796,7694,2295,71

Page 228

186 Grafik 44 Presentase capaian kinerja terhadap target “penyelesaian Penanganan Perkara Tindak pidana khusus lainnya (kepabeanan, cukai dan pajak) dan TPPU Tahun 2024” Penyelesaian penanganan perkara pelanggaran HAM yang berat sangat tergantung oleh hasil penyelidikan Komnas HAM, dimana terakhir Kejaksaan RI menerima hasil penyelidikan dari Komnas HAM pada tahun 2021 yaitu tentang dugaan peristiwa pelanggaran HAM yang berat peristiwa Paniai Provinsi Papua tahun 2014 sesuai dengan surat Ketua Komnas HAM Nomor 153/PM.03/0.1.0/IX/2021 tanggal 27 September 2021. Untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan tersebut, maka telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung RI nomor: 79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 kepada Tim Penyidik Pelanggaran HAM yang berat untuk melaksanakan penyidikan atas dugaan pelanggaran HAM yang berat di Paniai Provinsi Papua tahun 2014. Pada Tahun 2022 penanganan perkara HAM yang berat peristiwa Paniai Provinsi Papua tahun 2014 telah memasuki tahap persidangan dan memperoleh putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan HAM Makassar, namun demikian pada tahun 2023 perkara tersebut sedang dalam proses upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung. Sedangkan proses upaya hukum kasasi tersebut juga masih berjalan pada tahun 2024. Sehingga pada tahun 2024 tidak ada penyelesaian perkara terkait pelanggaran HAM yang berat. PRATUT TUT EKSEKUSI94,2693,75106,34 4.2.10 Persentase Penyelesaian Penanganan Perkara Pelanggaran HAM yang Berat

Page 229

187 Tabel 79 Capaian kinerja penyelesaian Penanganan Perkara Pelanggaran HAM yang Berat Tahun 2022-2024 Penanganan Perkara Pelanggaran HAM yang Berat Kinerja Tahun 2022 Kinerja Tahun 2023 Kinerja Tahun 2024 Jumlah kegiatan 1 (kasus paniai) 1 (kasus paniai) Menunggu pembentukan hakim ad hoc HAM Jumlah laporan 1 1 - Prosentase 100 % 100 % - Bahwa Direktorat HAM berat saat ini masih menangani 1 perkara HAM yang berat tahap penuntutan yaitu perkara peristiwa Paniai yang telah diputus bebas tanggal 8 Desember 2022 dengan amar putusan: 1. Menyatakan Terdakwa Mayor Inf. (Purn.) Isak Sattu tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu dan dakwaan Kedua; 2. Membebaskan Terdakwa dari semua dakwaan Penuntut Umum; 3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, hak serta martabatnya; 4. Menetapkan agar barang bukti berupa dokumen fotocopy yang dilegalisir seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan biaya perkara kepada negara; Bahwa atas putusan Pengadilan HAM Tingkat I tersebut, Kejaksaan Agung saat ini sedang melakukan upaya hukum Kasasi yang telah dilimpahkan melalui Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Kelas I Makassar pada tanggal 21 Desember 2022, untuk segera diperiksa dan diputus Mahkamah Agung, namun sampai saat ini masih menunggu pembentukan hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung yang dipilih/diseleksi oleh Komisi Yudisial (KY).

Page 230

188 Sepanjang tahun 2024 jajaran Jaksa Agung Muda bidang pidana Militer menangani sebanyak 1 (satu) perkara koneksitas yang sampai dengan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Sedangkan jajaran Kejaksaan Tinggi diseluruh Indonesia yang memiliki Asisten Bidang Pidana Militer selama tahun 2024 menangani 7 perkara koneksitas, dari jumlah tersebut sebanyak 5 perkara telah berhasil diselesaikan. Tabel 80 Penanganan Perkara Koneksitas pada tahap Penyelidikan Satuan Kerja Ditangani Diselesaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer 1 Masih dalam proses penyelesaian Kejaksaan Tinggi 7 5 Dari data tersebut maka capaian indikator program 4.2.11 dapat dihitung sebagai berikut: Jumlah perkara koneksitas yang berhasil diselesaikan pada tahap penyelidikan 5 ------------------------------------------x 100 = 62,5% Jumlah perkara koneksitas yang ditangani pada tahap penyelidikan 8 Apabila dibandingkan dengan capaian tahun 2022, 2023 dan 2024, kinerja penyelesaian perkara koneksitas bidang pidana militer pada tahap penyelidikan dapat diuraikan sebagai berikut: 4.2.11 Persentase Perkara Koneksitas yang Diselesaikan pada tahap penyelidikan

Page 231

189 Tabel 81 Kinerja penanganan perkara koneksitas pada tahap penyelidikan Tahun 2022-2024 Satuan Kerja 2022 2023 2024 Ditangani Diselesaikan Ditangani Diselesaikan Ditangani Diselesaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer 8 8 3 1 1 0 Kejaksaan Tinggi 1 1 7 1 7 5 Total 9 9 10 2 8 5 Grafik 45 Penanganan perkara koneksitas pada tahap penyelidikan Tahun 2022-2024 Bahwa untuk penyelesaian perkara koneksitas dalam tahap penyelidikan dilakukan dengan beberapa cara: 1. Penyelidikan di tingkatkan ke tahp penyidikan apabila tersangka non sipil atau TNI memperoleh izin dari ANKUM (atasan yang berhak menghukum); 2. Penyelidikan terhadap terlapor pihak sipil dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dan melimpahkan ke Instansi lain, sedangkan terlapor pihak non sipil atau TNI perlu mendapat izin dari ANKUM (atasan yang berhak menghukum); 2022 2023 2024Ditangani9 10 8Diselesaikan9 2 59108925024681012

Page 232

190 3. Penyelidikan tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan uraian tersebut di atas maka capaian indikator kinerja program Persentase perkara koneksitas yang diselesaikan pada tahap penyelidikan yang berhasil diselesaikan di tahap pra penuntutan yaitu sebesar 62,5% (enam puluh dua koma lima persen), apabila dibandingkan dengan target tahun 2024 yaitu sebesar 100% (seratus persen) maka tercapai sebesar 62,5% (enam puluh dua koma lima persen) dari target yang ditetapkan. Sepanjang tahun 2024 jajaran Jaksa Agung Muda bidang pidana Militer menangani sebanyak 4 (empat) perkara koneksitas dalam tahap penyidikan, dari jumlah tersebut telah dapat diselesaikan sebanyak 2 (dua) perkara. Sedangkan jajaran Kejaksaan Tinggi diseluruh Indonesia yang memiliki Asisten Bidang Pidana Militer selama tahun 2024 menangani 1 perkara koneksitas dalam tahap penyidikan, dari jumlah tersebut semuanya telah dapat diselesaikan. Dari data tersebut maka capaian indikator program 4.2.12 dapat dihitung sebagai berikut: ➢ Jampidmil Jumlah perkara koneksitas yang berhasil diselesaikan pada tahap penyidikan 2 --------------------------- x 100 = 50% 4 Jumlah perkara koneksitas yang ditangani pada tahap penyidikan ➢ Kejaksaan Tinggi Jumlah perkara koneksitas yang berhasil diselesaikan pada tahap penyidikan 1 ------------------------x 100 = 100% 1 Jumlah perkara koneksitas yang ditangani pada tahap penyidikan 4.2.12 Persentase Perkara Koneksitas yang Diselesaikan pada tahap penyidikan

Page 233

191 Tabel 82 Penanganan Perkara Koneksitas pada tahap Penyidikan Satuan Kerja Ditangani Diselesaikan Capaian Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer 4 2 50% Kejaksaan Tinggi 1 1 100% Rata-rata Capaian 75% Apabila dibandingkan dengan capaian tahun 2022, 2023 dan 2024, kinerja penyelesaian perkara koneksitas bidang pidana militer pada tahap penyidikan dapat diuraikan sebagai berikut: Tabel 83 Kinerja penanganan perkara koneksitas pada tahap penyidikan Tahun 2022-2024 Satuan Kerja 2022 2023 2024 Ditangani Diselesaikan Ditangani Diselesaikan Ditangani Diselesaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer 5 3 4 3 4 2 Kejaksaan Tinggi 1 1 1 1 1 1 Total 6 4 5 4 5 3 Grafik 46 Penanganan perkara koneksitas pada tahap penyidikan Tahun 2022-2024 Berdasarkan uraian tersebut di atas maka capaian indikator kinerja program Persentase perkara koneksitas yang diselesaikan pada tahap 2022 2023 2024Ditangani6 5 5Diselesaikan4 4 365 54 4301234567

Page 234

192 penyidikan yaitu sebesar 75% (tujuh puluh lima persen), apabila dibandingkan dengan target tahun 2024 yaitu sebesar 100% (seratus persen) maka tercapai sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari target yang ditetapkan. Penuntutan perkara koneksitas dilakukan berdasarkan titik berat kerugian negara dipihak militer atau dipihak sipil. Berdasarkan pasal 200 ayat 1 KUHAP mengatur titik berat kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut terletak pada kepentingan umum dan karenanya perkara pidana itu harus diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, Perwira Penyerah Perkara segera membuat surat keputusan penyerahan perkara yang diserahkan melalui Oditur kepada Penuntut Umum, untuk dijadikan dasar mengajukan perkara tersebut kepada Pengandilan Negeri yang berwenang. Sepanjang tahun 2024 jajaran Jaksa Agung Muda bidang pidana Militer menangani sebanyak 6 (enam) perkara koneksitas dalam tahap penuntutan, dari jumlah tersebut telah dapat diselesaikan sebanyak 2 (dua) perkara. Sedangkan jajaran Kejaksaan Tinggi diseluruh Indonesia yang memiliki Asisten Bidang Pidana Militer selama tahun 2024 menangani 2 perkara koneksitas dalam tahap penuntutan, dari jumlah tersebut dapat diselesaikan sebanyak 1 perkara. Dari data tersebut maka capaian indikator program 4.2.13 dapat dihitung sebagai berikut: ➢ Jampidmil Jumlah perkara koneksitas yang berhasil diselesaikan pada tahap penuntutan 2 ------------------------- x 100 = 33,34% 6 Jumlah perkara koneksitas yang ditangani pada tahap penuntutan ➢ Kejaksaan Tinggi Jumlah perkara koneksitas yang berhasil diselesaikan pada tahap penuntutan 1 ------------------------x 100 = 50% 2 Jumlah perkara koneksitas yang ditangani pada tahap penuntutan 4.2.13 Persentase Perkara Koneksitas yang Diselesaikan pada tahap penuntutan

Page 235

193 Tabel 84 Penanganan Perkara Koneksitas pada tahap penuntutan Satuan Kerja Ditangani Diselesaikan Capaian Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer 6 2 33,34% Kejaksaan Tinggi 2 1 50% Rata-rata Capaian 41,67% Apabila dibandingkan dengan capaian tahun 2022, 2023 dan 2024, kinerja penyelesaian perkara koneksitas bidang pidana militer pada tahap penuntutan dapat diuraikan sebagai berikut: Tabel 85 Kinerja penanganan perkara koneksitas pada tahap penuntutan Tahun 2022-2024 Satuan Kerja 2022 2023 2024 Ditangani Diselesaikan Ditangani Diselesaikan Ditangani Diselesaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer 2 2 5 1 6 2 Kejaksaan Tinggi - - 2 - 2 1 Total 2 2 7 1 8 3 Grafik 47 Penanganan perkara koneksitas pada tahap penuntutan Tahun 2022-2024 2022 2023 2024Ditangani2 7 8Diselesaikan2 1 32782130123456789

Page 236

194 Berdasarkan uraian tersebut di atas maka capaian indikator kinerja program Persentase perkara koneksitas yang diselesaikan pada tahap penuntutan yang berhasil diselesaikan di tahap penuntutan yaitu sebesar 41,67% (empat puluh satu koma enam tujuh persen), apabila dibandingkan dengan target tahun 2024 yaitu sebesar 100% (seratus persen) maka tercapai sebesar 41,67% (empat puluh satu koma enam tujuh persen) dari target yang ditetapkan. Pelaksanaan eksekusi perkara koneksitas hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah pengadilan negeri atau hakim pengadilan negeri dilakukan berdasarkan perintah hakim pengadilan negeri. Apabila perkara koneksitas dilimpahkan ke Pengadilan Militer, berdasarkan perintah hakim pengadilan militer yang dilaksanakan oleh Oditur. Sepanjang tahun 2024 terdapat 3 (tiga) perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, dimana jajaran Jaksa Agung Muda bidang pidana Militer telah berhasil melakukan eksekusi badan terhadap 2 (dua) orang terpidana perkara koneksitas. Dari data tersebut maka capaian indikator program 4.2.14 dapat dihitung sebagai berikut: ➢ Jampidmil Jumlah terpidana perkara koneksitas berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dan berhasil di eksekusi 2 ------------------------- x 100 = 66,67% 3 Jumlah terpidana perkara koneksitas berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap ➢ Kejaksaan Tinggi Jumlah terpidana perkara koneksitas berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dan berhasil di eksekusi 1 ------------------------- x 100 = 100% 1 Jumlah terpidana perkara koneksitas berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap 4.2.14 Persentase Perkara Koneksitas yang telah dieksekusi

Page 237

195 Tabel 86 Penanganan Perkara Koneksitas pada tahap eksekusi Satuan Kerja Ditangani Diselesaikan Capaian Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer 3 2 66,67% Kejaksaan Tinggi 1 1 100% Rata-rata Capaian 83,34% Apabila dibandingkan dengan capaian tahun 2022, 2023 dan 2024, kinerja penyelesaian perkara koneksitas bidang pidana militer pada tahap eksekusi dapat diuraikan sebagai berikut: Tabel 87 Kinerja penanganan perkara koneksitas pada tahap eksekusi Tahun 2022-2024 Satuan Kerja 2022 2023 2024 Ditangani Diselesaikan Ditangani Diselesaikan Ditangani Diselesaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Nihil Nihil Nihil Nihil 3 2 Kejaksaan Tinggi Nihil Nihil Nihil Nihil 1 1 Total Nihil Nihil Nihil Nihil 4 3 Grafik 48 Penanganan perkara koneksitas pada tahap penuntutan Tahun 2022-2024 2022 2023 2024Ditangani4Diselesaikan34300,511,522,533,544,5NihilNihilNihilNihil

Page 238

196 Berdasarkan uraian tersebut di atas maka capaian indikator kinerja program Persentase Perkara Koneksitas yang telah dieksekusi yang berhasil diselesaikan di tahap eksekusi yaitu sebesar 83.34 % (delapan puluh tiga koma tiga empat persen), apabila dibandingkan dengan target tahun 2024 yaitu sebesar 25% (dua puluh lima persen) maka tercapai sebesar 333.36% (tiga ratus tiga puluh tiga koma tiga enam persen) dari target yang ditetapkan. Selama tahun 2024 Bidang Pidana Militer dalam pelaksanaan kinerja yang dilaksanakan oleh bidang pidana militer masih terdapat beberapa kendala antara lain: 1. Belum tersusun Pedoman Jaksa Agung tentang Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan; 2. Pengembalian Aset dan Kerugian Keuangan Negara dari Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani secara Koneksitas mengalami penurunan apabila perkara koneksitas dilimpahkan ke Pengadilan Militer, termasuk pelaksanaan Eksekusi dilakukan oleh Oditurat; 3. Perlunya Optimalisasi Kinerja Aparatur Kejaksaan RI Berbasis Teknologi Informasi sesuai IT Master Plan Kejaksaan RI; 4. Belum tersedianya anggaran penanganan perkara koneksitas pada bidang pidana militer terkait dengan pelaksanaan koordinasi tersangka/terdakwa dari pihak TNI sehingga belum optimalnya penanganan perkara koneksitas; 5. Terbatasnya kualitas SDM dan kuantitas/jumlah SDM untuk penanganan perkara koneksitas. Selain penanganan perkara koneksitas sebagaimana uraian diatas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer juga melakukan fungsi koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan Oditurat sebagaimana pelaksanaan indikator 4.2.11 sampai dengan 4.2.14 antara lain sebagai berikut: 1. Pelaksanaan kegiatan teknis dengan mendatangi stakeholder terkait yaitu ke Kodim, Penyidik Pom TNI, Lantamal, Lanud, Penyidik Polres dan Pengadilan Negeri dalam rangka peningkatan sinergitas dan

Page 239

197 kolaborasi dalam penanganan perkara koneksitas maupun yang bersifat koneksitas (perkara ditangani secara sendiri-sendiri); 2. Pelaksanaan kegiatan koordinasi non teknis dengan aparat penegak hukum dengan memberikan informasi dan sosialisasi lanjutan tentang tugas dan fungsi Jaksa Agung Muda Pidana Militer maupun Asisten Bidang Pidana Militer. Berdasarkan uraian tersebut maka capaian indikator kinerja 4.2: persentase penyelesaian perkara tindak pidana khusus yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan dieksekusi dapat dihitung dari rata-rata prosentase capaian program sebagai berikut: Tabel 88 Persentase Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus Indikator Kinerja Program Target Capaian Kinerja Capaian Kinerja terhadap Target 1 2 3 4 4.2.1 Persentase Tindak Lanjut Laporan Pengaduan Masyarakat 85% 96,39% 113,40% 4.2.2 Persentase Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU yang Diselesaikan pada Tahap Penyelidikan 80% 73,06% 91,32% 4.2.3 Persentase Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU yang Diselesaikan pada Tahap Penyidikan 80% 71,24% 89,05% 4.2.4 Persentase Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU yang Diselesaikan pada Tahap Pra Penuntutan 80% 88,26% 110,33% 4.2.5 Persentase Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU yang Diselesaikan pada Tahap Penuntutan 80% 70,38% 87,98% 4.2.6 Persentase Perkara Tindak Pidana Korupsi 97% 91,68% 94,51%

Page 240

198 Indikator Kinerja Program Target Capaian Kinerja Capaian Kinerja terhadap Target 1 2 3 4 dan TPPU yang Telah Dieksekusi 4.2.7 Persentase Perkara Tindak Pidana Khusus (Kepabeanan, Cukai dan Pajak) dan TPPU yang Diselesaikan pada Tahap Pra Penuntutan 90% 84,83% 94,26% 4.2.8 Persentase Perkara Tindak Pidana Khusus (Kepabeanan, Cukai dan Pajak) dan TPPU yang Diselesaikan pada Tahap Penuntutan 90% 84,38% 93,76% 4.2.9 Persentase Perkara Tindak Pidana Khusus (Kepabeanan, Cukai dan Pajak) dan TPPU yang Telah Dieksekusi 90% 95,71% 106,34% 4.2.10 Persentase Penyelesaian Penanganan Perkara Pelanggaran HAM yang Berat 85% Nihil Nihil 4.2.11 Persentase Perkara Koneksitas yang Diselesaikan pada tahap penyelidikan 100% 62,50% 62,50% 4.2.12 Persentase Perkara Koneksitas yang Diselesaikan pada tahap penyidikan 100% 75% 75% 4.2.13 Persentase Perkara Koneksitas yang Diselesaikan pada tahap penuntutan 100% 41,67% 41,67% 4.2.14 Persentase Perkara Koneksitas yang telah dieksekusi 25% 83,34% 333,36% Rata-Rata Persentase 107,19%

Page 241

199 Adapun capaian kinerja tersebut yaitu 107,19% (seratus tujuh koma satu sembilan persen) apabila diukur dari target Perjanjian Kinerja Kejaksaan RI untuk tahun 2024 yaitu sebesar 90% (sembilan puluh persen) maka dapat disimpulkan bahwa Indikator Kinerja Program 4.2 persentase penyelesaian perkara Tindak Pidana Khusus yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan dieksekusi telah TERCAPAI yaitu sebesar 119,10% (seratus sembilan belas koma satu nol persen) dari target Perjanjian Kinerja. Grafik 49 Persentase Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap dan Telah Dieksekusi Berdasarkan tren capaian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa capaian kinerja indikator sasaran strategis “persentase penyelesaian perkara tindak pidana khusus yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi” dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 selalu memenuhi target yang ditentukan, hal tersebut disebabkan karena penanganan perkara baik perkara tindak pidana khusus maupun perkara koneksitas telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keberhasilan Kejaksaan RI dalam penyelesaian perkara baik tindak pidana umum dan tindak pidana khusus memberikan kontribusi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Kejaksaan sebagai lembaga penegakan hukum yang prosedural, terukur dan akuntabel serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat guna menyongsong Indonesia emas 2045. 70%75%80%85%90%77,66%107,69%98,33%90,09%107,19%110,94%143,59%122,91%107,05%119,10%0%20%40%60%80%100%120%140%160%2020 2021 2022 2023 2024Target Capaian Realisasi terhadap TargetSummary Capaian Indikator Sasaran Strategis 4.2 Persentase Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap dan Telah Dieksekusi

Page 242

200 Sasaran Strategis 5 Meningkatnya Pengembalian Aset dan Kerugian Negara Pencapaian Sasaran Strategis ini diukur dari indikator kinerja sebagai berikut: Tabel 89 Indikator Kinerja Sasaran Strategis 5 Indikator Kinerja Target Tahun 2024 5.1. Persentase Penyelamatan dan Pengembalian Kerugian Negara melalui jalur Pidana 85% 5.2. Persentase Penyelamatan dan Pengembalian Kerugian Negara melalui Jalur Perdata 85% Penyelamatan dan Pengembalian Kerugian Negara melalui jalur pidana merupakan resultante dari sejumlah variabel upaya penyelamatan dan pengembalian kerugian negara dalam proses penanganan perkara baik pengembalian kerugian keuangan negara di tahap penyidikan dan penuntutan, pembayaran uang pengganti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari barang bukti hasil tindak pidana yang dirampas untuk negara. 1. Penyelamatan Aset Negara Jumlah benda sitaan dan barang rampasan dalam rangka penyelamatan aset negara yang ditangani oleh Badan Pemulihan Aset Indikator Kinerja Strategis 5.1 Persentase Penyelamatan dan Pengembalian Kerugian Negara melalui jalur Pidana A. Penyelesaian penyelamatan aset negara dan penyelesaian pemulihan aset negara (Kinerja BPA)

Page 243

201 sepanjang tahun 2024 adalah sebesar Rp 1.513.197.830.293,- (satu triliun lima ratus tigabelas miliar sseratus embilan puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh ribu dua ratus Sembilan puluh tiga rupiah). Dari jumlah tersebut nilai yang berhasil diselesaikan melalui lelang, Penetapan Status Penggunaan (PSP), hibah dan lainnya adalah sebesar Rp 1.413.505.505.560,- (satu triliun empat ratus tigabelas miliar lima ratus lima lima ratus lima ribu lima ratus enam puluh rupiah) atau sebesar 94,60% (sembilan puluh empat koma enam puluh persen) dari nilai aset yang ditangani. Dengan demikian, kinerja penyelesaian penyelamatan aset negara oleh Badan Pemulihan Aset sepanjang tahun 2024 dapat diukur sebagai berikut: Tabel 90 Kinerja Penyelesaian Penyelamatan Aset Oleh Kejaksaan RI Sepanjang Tahun 2024 Tahun Jumlah benda sitaan dan barang rampasan melalui lelang, Penetapan Status Penggunaan (PSP), hibah dan lainnya yang ditangani Jumlah penyelesaian benda sitaan dan barang rampasan melalui lelang, Penetapan Status Penggunaan (PSP), hibah dan lainnya % 1 2 3 4 2021 Rp 760.784.773.019,- Rp 218.803.245.486,87,- 28,76 % 2022 Rp 1.614.082.726.000,- Rp 1.772.965.450,31,- 109,84% 2023 Rp 3.382.454.022.972,- Rp 2.469.921.695.494,90 73,02% 2024 Rp 1.513.197.830.293,- Rp 1.413.505.505.560,- 94,60% Grafik 50 persentase jumlah penyelesaian benda sitaan dan barang rampasan melalui lelang, Penetapan Status Penggunaan (PSP), hibah dan lainnya

Page 244

202 Adapun faktor-faktor utama yang mempengaruhi capaian kinerja penyelesaian penyelamatan aset negara oleh Badan Pemulihan Aset sepanjang tahun 2024 adalah sebagai berikut: Gambar 25 Pelaksanaan lelang barang rampasan dan/ atau benda sita eksekusi • Dalam pelaksanaan lelang barang rampasan dan/atau benda sita eksekusi, harga penilaian aset yang akan dilelang masih tinggi, sehingga mengakibatkan kurangnya peminat untuk membeli aset tersebut. • Masih adanya beban kewajiban yang harus diselesaikan oleh pemenang Lelang atas objek Lelang, seperti IPL, PBB, dan lain sebagainya. • Mindset masyarakat terhadap barang rampasan negara yag kurang positif, masyarakat masih merasa ketakutan atau ragu-ragu untuk membeli aset barang rampasan negara karena masih beranggapan bahwa aset barang rampasan negara merupakan aset bermasalah. Upaya optimalisasi kinerja yang telah dilaksanakan adalah sebagai berikut: ● Melakukan koordinasi dengan Direktorat Penilaian pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan untuk mengubah Peraturan Menteri Keuangan tentang Penilaian.

Page 245

203 ● Berkoordinasi dengan stakeholder/instansi terkait perihal penghapusan tunggakan-tunggakan yang melekat pada objek lelang. ● Diperlukan pengaturan/regulasi terkait penggunaan nilai likuidasi sebagai nilai limit. ● Sosialisasi dalam pemasaran objek lelang baik melalui media cetak atau media online lebih ditingkatkan. 2. Pemulihan Aset Negara a. Kinerja penelusuran dan pengamanan aset yang ditangani oleh Badan Pemulihan Aset dalam rangka pembayaran uang pengganti, denda, pidana tambahan lainnnya, dan pendampingan Kementerian/Lembaga. Dalam rangka pemulihan aset negara, nilai barang rampasan, sita eksekusi dan aset hasil penelusuran dan pengamanan aset yang ditangani oleh Badan Pemulihan Aset dalam rangka pembayaran uang pengganti, denda, pidana tambahan lainnnya pada tahun 2024 adalah sebesar Rp2.326.785.041.000,- (dua triliun tiga ratus dua puluh enam miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta empat puluh satu ribu rupiah). Dari jumlah tersebut, nilai barang rampasan, sita eksekusi dan aset yang berhasil dilaksanakan lelang dalam rangka pemenuhan uang pengganti, denda, pidana tambahan lainnnya adalah sebesar Rp 559.509.144.237,- (lima ratus lima puluh sembilan miliar lima ratus sembilan juta seratus empat puluh empat ribu dya ratus tiga puluh tujuh rupiah) atau sebesar 24,05% (dua puluh empat koma nol lima persen) dari nilai aset yang ditangani. Sejalan dengan hal tersebut, pada tahun 2024, dari hasil pendampingan pemulihan aset Kementerian/Lembaga yang ditangani oleh Badan Pemulihan Aset berhasil ditelusuri dan diamankan aset senilai Rp 37.056.485.100,- (tiga puluh tujuh miliar lima puluh enam juta empat ratus delapan puluh lima ribu seratus rupiah). Aset-aset tersebut telah berhasil dilaksanakan lelang sebesar Rp27.504.807.800,- (dua puluh juta miliar lima ratus empat ribu juta delapan ratus tujuh ribu

Page 246

204 delapan ratus rupiah) sehingga kinerjanya mencapai 74,22% dari nilai aset yang ditangani. b. Kinerja penyelesaian lelang oleh Badan Pemulihan Aset dalam rangka pembayaran uang pengganti, denda, pidana tambahan lainnnya, pendampingan Kementerian/Lembaga. Sepanjang Tahun 2024, Badan Pemulihan Aset telah melaksanakan lelang dalam rangka pembayaran uang pengganti, denda, pidana tambahan lainnnya, pendampingan Kementerian/Lembaga, Lintas Negara terhadap aset senilai Rp 559.509.144.237,- (lima ratus lima puluh sembilan miliar lima ratus sembilan juta seratus empat puluh empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah). Dari jumlah tersebut, nilai aset yang berhasil diselesaikan dan disetorkan ke kas negara adalah sebesar Rp 101.839.295.406,- (seratus satu miliar delapan ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus enam rupiah). Dengan demikian maka tingkat keberhasilan penyelesaiannya adalah sebesar 18,20% (delapan belas koma dua puluh persen) dari nilai aset yang dilelang. Sejalan dengan hal tersebut, selama tahun 2024, dari aset senilai Rp 27.504.807.800,- (dua puluh tujuh miliar lima ratus empat juta delapan ratus tujuh ribu delapan ratus rupiah) yang dilaksanakan lelang oleh Badan Pemulihan Aset dalam rangka pemulihan aset Kementerian/Lembaga, berhasil diselesaikan dan disetorkan ke kas negara sebesar Rp 5.865.276.700,- (lima liliar delapan ratus enam puluh lima juta dua ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus rupiah). Adapun sisanya belum berhasil diselesaikan karena tidak terdapat peminat yang mengikuti proses lelang, sehingga tingkat keberhasilan penyelesaiannya adalah sebesar 21,32% (dua puluh satu koma tiga puluh dua persen) dari nilai aset yang dilelang.

Page 247

205 c. Kinerja penyelesaian uang pengganti, denda, pidana tambahan lainnnya berdasarkan Putusan Pengadilan yang Inkracht yang masih memiliki hak tagih Sampai dengan 31 Desember 2024, jumlah uang pengganti, denda, pidana tambahan lainnnya berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yang masih memiliki hak tagih adalah sebesar Rp 21.665.702.654.513,- (dua puluh satu triliun enam ratus enam puluh lima miliar tujuh ratus dua juta enam ratus lima puluh empat ribu lima ratus tigabelas rupiah). Dari jumlah tersebut, nilai barang rampasan, sita eksekusi dan aset hasil penelusuran dan pengamanan aset yang ditangani oleh Badan Pemulihan Aset dalam rangka pembayaran uang pengganti, denda, pidana tambahan lainnnya adalah sebesar Rp2.326.785.041.000,- (dua triliun tiga ratus dua puluh enam miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta empat puluh satu ribu rupiah) atau sebesar 10,74% (nol koma empat puluh tujuh persen). Berdasarkan data-data tersebut di atas, maka keseluruhan persentase kinerja penyelesaian pemulihan aset negara dapat diukur sebaga berikut: Tabel 91 Keseluruhan Persentase Kinerja Penyelesaian Pemulihan Aset Negara Tahapan Tahun 2024 Ditangani Diselesaikan % a. Penelusuran dan pengamanan aset yang ditangani oleh Badan Pemulihan Aset dalam rangka pembayaran uang pengganti, denda, pidana tambahan lainnnya Rp. 2.326.785.041.000,- Rp 559.509.144.237,- 24,05% b. Penelusuran dan pengamanan aset yang ditangani oleh Badan Pemulihan Aset dalam rangka pendampingan Kementerian/Lembaga Rp. 37.056.485.100,- Rp. 27.504.807.800,- 74,22%

Page 248

206 c. Penyelesaian lelang oleh Badan Pemulihan Aset dalam rangka pembayaran uang pengganti, denda, pidana tambahan lainnnya. Rp 559.509.144.237,- Rp 101.839.295.406,- 18,20% d. Penyelesaian lelang oleh Badan Pemulihan Aset dalam rangka pendampingan Kementerian/Lembaga Rp.27.504.807.800,- Rp 5.865.276.700,- 21,32% e. penyelesaian uang pengganti, denda, pidana tambahan lainnnya berdasarkan Putusan Pengadilan yang Inkracht yang masih memiliki hak tagih melalui barang rampasan, sita eksekusi dan aset hasil penelusuran dan pengamanan aset Rp21.665.702.654.513,- Rp. 2.326.785.041.000,- 10,73% Rata-Rata Persentase Penyelesaian 29,70% Grafik 51 Perbandingan Rata-rata Persentasse Penyelesaian Adapun faktor-faktor utama yang mempengaruhi kurang optimalnya capaian kinerja penyelesaian pemulihan aset negara oleh Badan Pemulihan Aset sepanjang tahun 2024 adalah sebagai berikut: ● Masih banyaknya aset barang rampasan dan/atau aset benda sita eksekusi yang belum clean and clear, diantaranya: 28,30%36%60,47%29,70%0,00%10,00%20,00%30,00%40,00%50,00%60,00%70,00%2021 2022 2023 2024Persentase

Page 249

207 Gambar 26 aset barang rampasan dan/atau aset benda sita eksekusi yang belum clean and clear ➢ Aset yang terdapat Hak Tanggungan (HT)/Hipotik/Fiducia. ➢ Aset yang masih memiliki tunggakan kewajiban yang harus dibayarkan, seperti IPL, PBB, sewa gudang/penyimpanan, dan lain sebagainya. ➢ Aset yang sudah berpindah kepemilikannya

Page 250

208 ➢ Fisik aset yang sudah dikuasai oleh pihak lain. ● Aset untuk pemenuhan uang pengganti sudah beberapakali dilelang, namun tidak laku terjual Lelang sampai akhirnya terpidana menjalani subsider, sehingga aset yang sudah disita kembali ke terpidana. ● Capaian penyelesaian pemulihan aset belum optimal dikarenakan rumusan perhitungannya berdasarkan nilai dalam putusan pengadilan dan bukan berdasarkan jumlah nilai aset yang ditangani oleh Badan Pemulihan Aset ● Proses lelang aset yang melampaui tahun berjalan mengakibatkan tidak bisa diperhitungkan sebagai kinerja tahun 2024 Sepanjang tahun 2024 jajaran bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan R.I. berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara dengan total sebesar Rp.1.091.372.347.043,22 (satu triliun sembilan puluh satu milyar tiga ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu empat puluh tiga rupiah koma dua puluh dua sen) Total kerugian keuangan negara yang berhasil dikembalikan tersebut berasal dari jumlah pengembalian kerugian keuangan negara yang berasal dari barang rampasan, uang sitaan dan uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi dan TPPU yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap senilai Rp.3.809.235.639.493,06 (tiga triliun delapan ratus sembilan milyar B. Pengembalian kerugian keuangan negara melalui jalur pidana khusus (Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus)

Page 251

209 dua ratus tiga puluh lima juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah koma nol enam sen) atau sebesar 28,65% (dua puluh delapan koma enam lima persen). Tabel 92 Capaian indikator kinerja Program 5.1.3: Persentase pengembalian kerugian keuangan negara melalui jalur pidana khusus Tahun 2024 Jenis Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Jumlah berdasarkan Putusan Pengadilan berkekuatan Hukum Tetap Jumlah Kerugian Keuangan Negara yang Berhasil Dikembalikan % Barang Rampasan Rp.191.515.297.520,01 Rp. 56.641.919.998,89 29,58% Uang Sitaan Rp.185.079.411.174,43 Rp.158.296.638.598,25 85,53% Uang Pengganti Rp.3.432.640.930.798,62 Rp.876.433.788.446,08 25,53% Jumlah Rp.3.809.235.639.493,06 Rp.1.091.372.347.043,22 28,65% Apabila dibandingkan dengan tahun 2022, 2023 dan tahun 2024, maka kinerja pengembalian kerugian keuangan negara tersebut dapat diuraikan sebagai berikut: Grafik 52 Kinerja Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Tahun 2020-2024 (Dalam Jutaan Rupiah) 2020 2021 2022 2023 20248.327.4534.262.0336.393.29924.439.8114.665.1622.283.6831.960.1232.769.6094.490.2251.153.029Jumlah berdasarkan Putusan Pengadilan berkekuatan Hukum TetapJumlah Kerugian Keuangan Negara yang Berhasil Dikembalikan

Page 252

210 Berdasarkan uraian diatas maka masih kurang optimalnya pencapaian persentase pengambilan kerugian keuangan negara disebabkan oleh beberapa faktor antara lain: 1) Terpidana lebih memilih menjalani subsidair pidana penjara dari pada membayar uang pengganti ataupun denda serta 2) Penelusuran asset milik terpidana tidak dapat dilaksanakan secara maksimal sehingga tidak dapat menutupi jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terpidana. 3) Proses pelelangan terhadap barang rampasan memerlukan waktu yang lama dan melibatkan pihak lain yaitu KPKNL. Selain itu pada umumnya pelelangan untuk barang rampasan tidak sekali lelang langsung laku jadi untuk beberapa lelang baru laku. 4) Proses lelang aset yang melampaui tahun berjalan mengakibatkan tidak bisa diperhitungkan sebagai kinerja tahun 2024. Dari penanganan perkara koneksitas yang dilaksankan selama tahun 2024, Bidang Pidana Militer telah melakukan kinerja dalam pengembalian kerugian negara dengan rincian sebagai berikut: Tabel 93 Pengembalian Kerugian Negara oleh Bidang Pidana Militer Tahun Jumlah Kerugian Negara berdasarkan Putusan Jumlah Kerugian Negara yang Telah Dikembalikan/Disetor ke Negara 2022 Nihil Nihil 2023 1. Perkara TWP AD 2019-2020 Kerugian Negara Rp144.709.249.967 Barang bukti yang disita Rp6.867.100.000 dan $11.000 Ket: Masih dalam proses eksekusi Tanggal 07/12/2023 (Putusan Kasasi MA) Diserahkan/dikembalikan ke Tabungan Wajib Perumahan (TWP) AD C. Pengembalian kerugian negara perkara koneksitas (Kinerja Bidang Pidana Militer)

Page 253

211 2. Perkara TWP AD 2012-2024 Kerugian Negara Rp61.115.560.912 Barang Bukti yang disita Rp650.637.809 Ket: Belum Inkracht Tanggal 06/10/2023 (Putusan Banding Pengadilan Militer) 3. Perkara Satelit 123º BT Kerugian Negara Rp453.049.059.540,68 Ket: Tanggal 18/10/2023 (Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta) Dalam proses pengusulan nama tim eksekusi koneksitas kepada Jaksa Agung 2024 1. TWP AD I: Putusan MA No. 407 K/Mil/2023 tanggal 7 Desember 2023 atas nama Brigjen TNI Yus Adi Kamarullah, S.E., Msi, dkk Rp 144.709.246.967 (dalam proses eksekusi) Diserahkan/dikembalikan ke Tabungan Wajib Perumahan (TWP) AD 2. TWP AD II: Putusan MA No. 43 K/Mil/2024 tanggal 29 Februari 2024 atas nama Kol (Purn) Cori Wahyudi AHT, dkk Rp 61.115.560.912 (dalam proses eksekusi) 3. Artemis: Putusan MA No. 909 K/Pid.Sus/2024 tanggal 7 Maret 2024 atas nama Laksda TNI (Purn) Agus Purwoto, dkk Rp 353.094.059.540,68 dan Putusan MA No. 2613 K/Pid.Sus/2024 tanggal 23 April 2024 atas nama Thomas Anthony Van Der Heyden Rp 100.000.000.000 Total kerugian Rp 453.094.059.540,68 (dalam proses eksekusi) Dalam proses pengusulan nama tim eksekusi koneksitas kepada Jaksa Agung Berdasarkan data tersebut, total jumlah kerugian negara berdasarkan putusan Tingkat I adalah sebesar Rp. 658.918.867.419,68 (Enam ratus lima puluh delapan miliar sembilan ratus delapan belas juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus sembilan belas rupiah enam puluh delapan sen) dan $11.000. dan belum dilaksanakan Eksekusi karena perkara masih dalam proses dikarenakan perkara tersebut pada saat penuntutan telah

Page 254

212 dilimpahkan ke Pengadilan Militer serta terdapat perkara dengan tersangka WNA masih dalam proses pengajuan untuk di Eksekusi. Bahwa capaian indikator program pengembalian kerugian negara perkara koneksitas tersebut diatas dipengaruhi faktor teknis penanganan perkara antara Oditurat Militer dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer terkait dengan eksekusi perkara koneksitas yang telah berkekuatan hukum tetap yang dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Ketika dilakukan pelimpahan perkara koneksitas kepada pengadilan militer maka seluruh aset yang telah disita dalam perkara tersebut menjadi kewenangan oditurat jenderal sampai dengan tahapan pelaksanaan eksekusi. 2. Bahwa bunyi/isi putusan inkracht dari perkara tersebut (kasasi) “karena didalam bunyi putusan tersebut seluruh barang bukti dan uang sitaan (kerugian negara) diserahkan/dikembalikan kepada TWP AD” menjadi kewenangan oditurat jenderal dalam pelaksanaan putusan. Berdasarkan catatan Bidang Pembinaan cq Biro Keuangan pada aplikasi SI-PNBP Kejaksaan RI adalah sebagai berikut: Tabel 94 Data PNBP Kejaksaan RI pada aplikasi SI-PNBP tahun 2024 Rincian Jumlah Pendapatan penjualan barang rampasan/ hasil sitaan yang telah diputuskan atau ditetapkan pengadilan. Rp.144.841.032.808 Pendapatan uang sitaan hasil korupsi yang telah diputuskan atau ditetapkan pengadilan Rp.50.855.745.120 Pendapatan uang sitaan TPPU Rp.553.784.806.370 D. Pencatatan penerimaan dari pengembalian kerugian negara (Bidang Pembinaan cq Biro Keuangan)

Page 255

213 Pendapatan uang pengganti tipikor Rp.383.038.476.924 Penjualan hasil lelang TPPU Rp.7.142.265.394 Penjualan hasil lelang tipikor Rp.369.861.884.867 Denda hasil tipikor Rp.44.813.824.617 Denda hasil TPPU Rp.260.000.000 Hasil pengembalian uang negara Rp.14.031.548.269 Berdasarkan uraian data kinerja poin A sampai D diatas, maka kinerja indikator sasaran strategis Persentase Penyelamatan dan Pengembalian Kerugian Negara Melalui Jalur Pidana dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Bahwa catatan keuangan dari Bidang Pembinaan cq Biro Keuangan yang mencatat arus kas dengan identifikasi: - uang pengganti adalah hasil penyetoran tunai oleh Bidang Pidana Khusus, yang dicatat sementara kinerja uang pengganti sebagai kinerja Pidana Khusus merupakan pencatatan penyetoran uang pengganti ke Kas Negara melalui Rekening PNBP Kejaksaan sebagai kinerja Biro Keuangan, juga kinerja pengembalian kerugian negara yang diserahkan ke lain Instansi yang dirugikan secara langsung, sehingga untuk mengukur kinerja penyelamatan keuangan negara melalui uang pengganti di samakan dengan data Pidana Khusus Rp. 876.433.788.446,08,- - uang hasil lelang yang dicatat oleh badan pemulihan aset adalah catatan hasil lelang baik terkait dengan sitaan untuk mengganti kerugian negara maupun hasil lelang dari hasil kejahatan lain (pidum) sebagai pencatatan atas hasil lelang yang di gunakan adalah catatan dari bidang tindak pidana khusus atau dari bidang pidana militer Rp.371.446.179.867 - bahwa pengembalian keuangan negara sesuai dengan cara penyetoran uang pengganti dan penjualan barang sitaan, maka pengembalian uang pengganti juga dapat dilakukan dengan sita eksekusi yang dilakukan oleh Capaian kinerja indikator sasaran strategis persentase penyelamatan dan pengembalian kerugian negara melalui jalur pidana

Page 256

214 BPA dan telah memperoleh hasil appraisal sejumlah Rp.2.326.785.041.000,- - sehingga pencatatan pengembalian kerugian negara dicacat sebagai berikut: 1) hasil penyetoran uang pengganti oleh pidsus Rp.876.433.788.446,08 2) hasil pelelangan barang sitaan, data dari pidsus Rp.158.296.638.598,25 3) data sita eksekusi yang telah memperoleh hasil appraisal dari BPA Rp.2.326.785.041.000,- Tabel 95 Penyelamatan dan Pengembalian Kerugian Negara Melalui Jalur Pidana Rincian Jumlah Jumlah Uang Pengganti yang berhasil dikembalikan Rp.876.433.788.446,08 Penjualan hasil lelang tindak pidana korupsi Rp.371.446.179.867 Jumlah Uang Sitaan Rp.158.296.638.598,25 data sita eksekusi yang telah memperoleh hasil appraisal dari BPA Rp.2.326.785.041.000 Jumlah Rp.3.732.961.647.911,33 2. Berdasarkan catatan dari biro keuangan penambahan kerugian negara selama tahun 2024 sebesar 4,5 T (e-piutang). Maka persentase penyelamatan dan pengembalian negara melalui jalur pidana tahun 2024 sebagai berikut: Jumlah Penyelamatan dan Pengembalian Kerugian Negara Melalui Jalur Pidana Rp.3.732.961.647.911,33 ------------------------------------------------- x 100 = 78,19% Mutasi Tambah terhadap uang pengganti (penambahan saldo piutang) tahun 2024 Rp.4.773.906.196.728,01 *Sumber data: (epiutang.kejaksaan.go.id) data per 31 desember 2024

Page 257

215 Capaian Indikator Kinerja Strategis 5.1. Persentase Penyelamatan dan Pengembalian Kerugian Negara melalui jalur Pidana tersebut yaitu sebesar 78,19% (tujuh puluh delapan koma satu sembilan persen) apabila dibandingkan dengan target kinerja dalam Renstra untuk tahun 2024 yaitu sebesar 85% (delapan puluh lima persen) maka dapat disimpulkan bahwa Target Indikator Kinerja Strategis 5.1. Persentase Penyelamatan dan Pengembalian Kerugian Negara melalui jalur Pidana tercapai sebesar 91,99% (sembilan puluh satu koma sembilan sembilan persen) dari target yang ditetapkan. Capaian terhadap target 78,19% ------------------ x 100 = 91,99% 85% Grafik 53 Persentase Penyelamatan dan Pengembalian Kerugian Negara melalui jalur Pidana Berdasarkan data tersebut diatas capaian tahun 2024 mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2023, namun dekimian secara umum capaian indikator Persentase Penyelamatan dan Pengembalian Kerugian Negara Melalui Jalur Pidana belum memenuhi target yang ditentukan. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor antara lain: 78%80%82%85%43,42%70,00%55,18%78,19%55,67%87,50%67,29%91,99%0%10%20%30%40%50%60%70%80%90%100%2021 2022 2023 2024Target Capaian Realisasi terhadap TargetSummary Capaian Indikator Sasaran Strategis 5.1 Persentase Penyelamatan dan Pengembalian Kerugian Negara melalui jalur Pidana

Page 258

216 1. Penyelamatan dan Pengembalian Kerugian Negara Melalui Jalur Pidana merupakan kinerja yang melibatkan beberapa bidang yaitu Bidang Tindak Pidana Khusus, Badan Pemulihan Aset dan Bidang Pidana Militer yang memiliki karakteristik masing-masing dalam proses penyelamatan dan pengembalian kerugian negara. 2. Pada bidang Tindak Pidana Khusus, kurang optimalnya pengembalian kerugian negara antara lain disebabkan oleh terpidana yang lebih memilih menjalani subsider pidana tambahan uang pengganti. 3. Pada Badan Pemulihan Aset, kurang optimalnya pengembalian kerugian negara antara lain disebabkan oleh masih banyaknya aset barang rampasan dan/atau aset benda sita eksekusi yang belum clean and clear, aset yang tidak laku terjual pada saat lelang, serta terpidana yang memilih menjalani subsider sehingga aset yang disita dikembalikan ke terpidana. Pada Bidang Pidana Militer, ketika dilakukan pelimpahan perkara koneksitas kepada pengadilan militer maka seluruh aset yang telah disita dalam perkara tersebut menjadi kewenangan oditurat jenderal sepenuhnya sampai dengan tahapan pelaksanaan eksekusi. Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bahwa Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah. Kewenangan tersebut dilaksanakan dalam bentuk 5 (lima) fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-006/A/JA/03/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia yaitu: 1) Bantuan Hukum 2) Pertimbangan Hukum 3) Penegakan Hukum 4) Tindakan Hukum Lain dan 5) Pelayanan Hukum. Indikator Kinerja Strategis 5.2 Persentase Penyelamatan dan Pemulihan Kerugian Negara melalui jalur Perdata

Page 259

217 Memperhatikan Perjanjian Kinerja Jaksa Agung Republik Indonesia dengan sasaran strategis poin 5 yaitu Meningkatnya Pengembalian Aset dan Kerugian Negara dan Indikator Kinerja 5.2 yaitu Persentase Penyelamatan dan Pengembalian Kerugian Negara melalui jalur Perdata. Dalam hal perolehan Penyelamatan dan Pemulihan Kerugian Negara, maka mekanisme atau proses yang harus dilaksanakan adalah sebagai berikut: 1. Penanganan perkara perdata yang ditangani melalui jalur litigasi Selama tahun 2024, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik Pusat maupun Daerah menangani perkara perdata melalui jalur litgasi sebanyak 1.225 (seribu dua ratus dua puluh lima). Dari jumlah tersebut perkara yang berhasil diselesaikan sebanyak 565 (lima ratus enam puluh lima) dengan persentase sebesar 46,12% (empat puluh enam koma dua belas persen). Grafik 54 Capaian perkara perdata yang ditangani dan diselesaikan melalui jalur litigasi 2. Penanganan perkara perdata yang ditangani melalui jalur non litigasi Selama tahun 2024, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik Pusat maupun Daerah menangani perkara perdata melalui jalur non litigasi sebanyak 27.128 (dua puluh tujuh ribu seratus dua puluh delapan). Dari jumlah tersebut perkara yang berhasil diselesaikan sebanyak 8.396 (delapan ribu tiga ratus sembilan puluh enam) dengan capaian sebesar 30,95% (tiga puluh koma sembilan puluh lima persen). 2020 2021 2022 2023 20247732.9522.2501.7421.2254802.6202.0211.299565Ditangani Diselesaikan

Page 260

218 Grafik 55 Capaian penanganan perkara perdata yang ditangani dan diselesaikan melalui jalur non litigasi 3. Penanganan perkara TUN yang ditangani melalui jalur litigasi Selama tahun 2024, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik Pusat maupun Daerah menangani perkara Tata Usaha Negara melalui jalur litigasi sebanyak 256 (dua ratus lima puluh enam). Dari jumlah tersebut, perkara yang berhasil diselesaikan sebanyak 116 (seratus enam belas) dengan capaian sebesar 45,31% (empat puluh lima koma tiga puluh satu persen). Grafik 56 Capaian penanganan perkara tata usaha negara yang ditangani dan diselesaikan melalui jalur litigasi 2020 2021 2022 2023 20249.9188.2237.38117.54927.1286.9012.8204.0397.6748.396Jumlah Perkara Jumlah diselesaikan2020 2021 2022 2023 2024106332198274256100184186174116Jumlah Perkara Jumlah diselesaikan

Page 261

219 Dengan melaksanakan mekanisme atau proses diatas, maka akan diperoleh Penyelamatan dan Pemulihan Kerugian Negara yang memberikan kontribusi terhadap indikator sasaran strategis pengembalian kerugian negara melalui jalur perdata. Adapun rincian penjelasan terkait Pemulihan dan Penyelamatan Kerugian Negara sebagai berikut: 1. Pemulihan Kerugian Negara Pemulihan kerugian keuangan negara melalui jalur perdata oleh Kejaksaan R.I. juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu: 1. Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara; 2. Dalam terdakwa perkara tindak pidana korupsi diputus bebas oleh Pengadilan; 3. Dalam hak tersangka/terdakwa meninggal dunia pada saat dilakukan penyidikan/pemeriksaan di sidang pengadilan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara; Dalam kondisi tersebut, maka menurut Pasal 32 dan 33 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penyidik atau Penuntut umum menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dapat melakukan gugatan perdata dalam rangka memulihkan kerugian keuangan negara. 2. Penyelematan Kerugian Negara Dalam hal Penyelamatan kerugian negara yang terkait dengan bidang perdata dan tata usaha negara dilakukan melalui 2 fungsi datun yaitu: 1. Penyelamatan keuangan negara yang dilakukan oleh Subdirektorat bantuan hukum sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) apabila Negara atau Pemerintah/BUMN/Lembaga Negara digugat oleh pihak lain

Page 262

220 dengan nilai gugatan tertentu. JPN apabila diberi kuasa, berkewajiban untuk mengupayakan penanganan perkara semaksimal mungkin dengan harapan mendapatkan putusan yang mencegah adanya kewajiban kepada negara baik itu berupa kewajiban membayar maupun kewajiban lainnya. Hal tersebut memungkinkan adanya perbedaan antara nilai gugatan yang diajukan oleh pihak lain dengan nilai yang berhasil diselamatkan oleh JPN, dimana JPN telah melakukan analisis/penghitungan ulang terhadap potensi yang diselamatkan; dan 2. Pemulihan keuangan negara, dilaksanakan apabila negara bertindak sebagai penggugat. Dimana JPN melakukan tugas mewakili Negara atau Pemerintah/BUMN/Lembaga Negara terhadap perkara/tunggakan yang seharusnya dibayarkan pihak lain kepada negara. Dikarenakan adanya keterlambatan pembayaran sangat dimungkinkan telah terdapat bunga berjalan akibat keterlambatan tersebut, sehingga nilai yang dipulihkan lebih besar dari potensi yang sebelumnya dihitung. Tabel 96 Cascading Indikator Kinerja Strategis 5.2: Persentase Penyelamatan dan Pemulihan Kerugian Negara melalui jalur Perdata dalam Sasaran Program Indikator Kinerja Strategis Sasaran Program Indikator Kinerja Program Penanggung Jawab 5.2: Persentase Penyelamatan dan Pemulihan Kerugian Negara melalui jalur Perdata Meningkatnya Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Melalui Jalur Perdata 5.2.1 Persentase pengembalian kerugian negara melalui jalur perdata Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN

Page 263

221 Selama tahun 2024, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.26.352.316.971.393,80,- (dua puluh enam triliun tiga ratus lima puluh dua milyar tiga ratus enam belas juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh tiga rupiah delapan puluh sen), USD 375.833,88 (tiga ratus tujuh puluh lima delapan ratus tiga puluh tiga koma delapan puluh delapan US dollar) dan Emas Antam 107.441 kg (seratus tujuh ribu empat ratus empat puluh satu kilogram) dari potensi kerugian keuangan negara yang upaya penyelamatannya dilakukan melalui jalur perdata yaitu sebesar Rp.60.501.156.357.832,40 (enam puluh triliun lima ratus satu milyar seratus lima puluh enam juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah empat puluh sen), USD 375.833,88 (tiga ratus tujuh puluh lima delapan ratus tiga puluh tiga koma delapan puluh delapan US dollar) dan Emas Antam 107.441 kg (seratus tujuh ribu empat ratus empat puluh satu kilogram). Jumlah keuangan negara yang berhasil diselamatkan Rp.26.352.316.971.393,80 USD 375.833,88 Emas Antam 107.441 Kg --------------------------------------------------------------- x 100 = 43,56% Jumlah potensi kerugian keuangan negara Rp.60.501.156.357.832,40 USD 375.833,88 Emas Antam 107.441 kg 5.2. Persentase pengembalian kerugian negara melalui jalur perdata

Page 264

222 Grafik 57 Capaian Indikator Kinerja Program 5.2.1: Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara oleh bidang Perdata dan TUN Tahun 2021-2024 Potensi kerugian keuangan negara berasal dari jumlah nilai gugatan yang diajukan oleh penggugat kepada pemerintah. Penyelamatan yang berhasil dilakukan, tergantung dari besaran nilai dalam putusan pengadilan, sehingga capaian persentase penyelamatan kerugian negara akan lebih rendah dari potensi kerugian keuangan negara, dikarenakan potensi kerugian negara dilihat dari nilai yang terhitung dari penggugat yang tertuang dalam petitum (tuntutan/permintaan), dimana nilai tersebut akan dicantumkan setinggi tingginya mengingat penggugat mengharapkan petitum (tuntutan/permintaan) tersebut akan dikabulkan dalam putusan hakim. Sejalan dengan hal tersebut, selama tahun 2024 bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga berhasil melakukan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp.4.882.240.646.476,17 (empat triliun delapan ratus delapan puluh dua milyar dua ratus empat puluh juta enam ratus empat puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah koma tujuh belas sen) atau sebesar 101,06% (seratus satu koma nol enam persen) dari total potensi kerugian keuangan negara yang upaya pemulihannya dilakukan melalui jalur perdata yaitu sebesar Rp.4.830.860.119.583,26 (empat triliun delapan ratus tiga puluh milyar delapan ratus enam puluh juta seratus sembilan belas ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah koma dua puluh enam sen). 2021 2022 2023 20243.750.432.280.3993.625.392.054.6519.324.749.338.784,9760.501.156.357.832,403.263.759.328.5513.624.080.959.48984.817.362.750.87126.352.316.971.393,80Potensi Diselamatkan

Page 265

223 Jumlah keuangan negara yang berhasil dipulihkan Rp.4.882.240.646.476,17 --------------------------------------------------------------- x 100 = 101,06% Jumlah potensi kerugian keuangan negara Rp. 4.830.860.119.583,26 Adapun faktor yang mempengaruhi tercapainya kinerja kegiatan dalam hal pemulihan kerugian keuangan Negara dikarenakan, adanya pemulihan pada tahun sebelumnya yang baru diselesaikan di tahun 2024 serta adanya keterlambatan pembayaran sehingga sangat dimungkinkan terdapat bunga berjalan akibat keterlambatan tersebut, maka nilai yang dipulihkan lebih besar dari potensi yang sebelumnya dihitung. Grafik 58 Capaian Indikator Kinerja Program 5.2.2: Pemulihan Kerugian Keuangan Negara oleh jajaran bidang Perdata dan TUN Tahun 2021-2024 2021 2022 2023 2024Rp3.750.432.280.399Rp3.625.392.054.651Rp1.855.788.221.939Rp4.830.860.119.583Rp3.263.759.328.551Rp3.624.080.959.489Rp10.567.458.507.153Rp4.882.240.646.476Potensi Kerugian Jumlah diselamatkan

Page 266

224 Tabel 97 Capaian Indikator Kinerja Program 5.2 Penyelamatan dan Pemulihan Kerugian Keuangan Negara oleh jajaran bidang Perdata dan TUN Tahun 2024 Jumlah Ditangani (Rp) Jumlah Diselesaikan (Rp) % Penyelamatan Keuangan Negara Rp.60.501.156.357.832,40 USD $375.833,88 Emas Antam 107.441 kg Rp.26.352.316.971.393,80 USD $375.833,88 Emas Antam 107.441 kg 43,56% Pemulihan Kerugian Keuangan Negara Rp.4.830.860.119.583,26 Rp.4.882.240.646.476,17 101,06% Rata-Rata Persentase 72,31% Capaian kinerja sebesar 72,31% (tujuh puluh dua koma tiga puluh satu persen) tersebut, apabila dibandingkan dengan target Perjanjian Kinerja tahun 2024 yaitu sebesar 80% (delapan puluh persen), maka persentase pengembalian kerugian negara melalui jalur perdata untuk tahun 2024 tercapai sebesar 90,38% (sembilan puluh koma tiga puluh delapan persen) dari target yang ditetapkan. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka capaian indikator kinerja strategis 5.2: Persentase Penyelamatan dan Pemulihan Kerugian Negara melalui jalur Perdata dapat dihitung berdasarkan rata-rata persentase capaian indikator kinerja program-program sebagai berikut: Tabel 98 Capaian Indikator Kinerja Strategis 5.2: Persentase Penyelamatan dan Pemulihan Kerugian Negara melalui jalur Perdata Indikator Kinerja Program Target Capaian Kinerja Capaian Target 5.2.1 Persentase pengembalian kerugian negara melalui jalur perdata 85% 90,38% 106,33% Capaian Indikator Kinerja Strategis 5.2. Persentase Penyelamatan dan Pemulihan Kerugian Negara melalui jalur Perdata tersebut yaitu sebesar 90,38% (sembilan puluh koma tiga puluh delapan persen) apabila dibandingkan dengan target kinerja dalam Renstra untuk tahun 2024 yaitu sebesar 85% (delapan puluh persen) maka dapat disimpulkan bahwa Target

Page 267

225 Indikator Kinerja Strategis 5.2. Persentase Penyelamatan dan Pemulihan Kerugian Negara melalui jalur Perdata tercapai sebesar 106,33% (seratus enam koma tiga puluh tiga persen) dari target yang ditetapkan dalam Renstra. Grafik 59 Persentase Penyelamatan dan Pengembalian Kerugian Negara melalui jalur perdata Berdasarkan data tersebut diatas, pada tahun 2023 terjadi peningkatan capaian yang cukup tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Hal tersebut terjadi disebabkan oleh nominal yang berhasil diselamatkan mengalami kenaikan yang signifikan. Secara umum kinerja Penyelamatan dan Pemulihan Kerugian Negara melalui jalur perdata telah dilaksanakan secara optimal karena adanya peningkatan kapasitas jaksa pengacara negara untuk meningkatkan profesionalisme. Selain itu, juga didukung dengan tingginya tingkat kepercayaan stakeholder dalam memberikan kuasa kepada jaksa pengacara negara berupa jasa/pelayanan dalam penyelesaian permasalahan hukum. 75%78%80%82%85%68,92%79,39%101,95%295,80%90,38%70,00%101,78%127,45%360,73%106,33%0%50%100%150%200%250%300%350%400%2020 2021 2022 2023 2024Target Capaian Realisasi terhadap TargetSummary Capaian Indikator Sasaran Strategis 5.2 Persentase Penyelamatan dan Pengembalian Kerugian Negara melalui jalur perdata

Page 268

226 Sasaran Strategis 6 Terwujudnya Optimalisasi Kinerja Aparatur Kejaksaan Pencapaian sasaran strategis 6: Terwujudnya Optimalisasi Kinerja Aparatur Kejaksaan, diukur dari indikator kinerja sebagai berikut: Keberhasilan capaian sasaran satuan kerja kejaksaan RI yang berhasil menerapkan sarana dan prasarana berbasis teknologi informasi diperoleh dari pengukuran sasaran program berikut: Tabel 99 Satuan Kerja Kejaksaan RI yang Berhasil Menerapkan Sarana Dan Prasarana Berbasis Teknologi Informasi No Sasaran Program Indikator Kinerja Penanggung jawab 1 Meningkatnya Optimalisasi Kinerja Kejaksaan berbasis berbasis Teknologi Informasi (TI) 1) 6.1.1 Persentase kegiatan yang diselesaikan sesuai dengan IT Master Plan Kejaksaan Tahun 2020-2024 Jaksa Agung Muda Pembinaan 2 Meningkatnya Kuantitas Dan Kualitas Sarana dan 6.1.2 Persentase Satuan Kerja yang Memiliki Sarana dan Prasarana Sesuai Kebutuhan Jaksa Agung Muda Pembinaan Persentase Satuan Kerja Kejaksaan RI yang berhasil menerapkan sarana dan prasarana berbasis Teknologi Informasi 75% Indikator Kinerja Strategis 6.1 Persentase Satuan Kerja Kejaksaan RI yang berhasil menerapkan sarana dan prasarana berbasis Teknologi Informasi 6.1

Page 269

227 No Sasaran Program Indikator Kinerja Penanggung jawab Prasarana yang Mendukung Kinerja Kejaksaan 3 Perbaikan Tata Kelola Administrasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU, Tindak Pidana Khusus (Kepabeanan, Cukai dan Pajak) dan TPPU Berbasis Teknologi Informasi. 6.1.3 Persentase Pengintegrasian Sistem Tata Kelola Administrasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU, Tindak Pidana Khusus dan TPPU secara Online di Seluruh Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dalam rangka meningkatan dan optimalisasi kinerja Kejaksaan berbasis Tekonolgi Informasi (TI), Kejaksaan telah menerbitkan dokumen Master Plan Teknologi Informasi (Master Plan IT) Kejaksaan RI sebagai dasar dalam melakukan rancang bangun arsitektur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 - 2024, yang dilengkapi dengan Peta Jalan (Roadmap) pertahun. Pembuatan Dokumen IT Master Plan Kejaksaan tersebut seyogyanya dibuat pada tahun 2020, namun ditunda pelaksanannya dan baru terlaksana pada tahun 2021 karena pengalihan anggaran (refocusing anggaran) untuk penanggulangan wabah Covid-19. 6.1.1. Persentase kegiatan yang diselesaikan sesuai dengan Master Plan TI Kejaksaan Tahun 2020-2024

Page 270

228 Dalam dokumen IT Master Plan Kejaksaan ini telah ditetapkan roadmap pengembangan dan penerapan TIK untuk Tahun 2021-2024 yang secara keseluruhan berjumlah 134 kegiatan, dengan rincian: • Tahun 2021 terlaksana 27 kegiatan; • Tahun 2022 terlaksana 30 kegiatan; • Tahun 2023 terlaksana 31 kegiatan; • Tahun 2024 terlaksana 21 kegiatan. Sampai dengan Tahun 2024, jumlah kegiatan yang berhasil dilaksanakan sesuai roadmap pengembangan dan penerapan TIK untuk Tahun 2021-2024 adalah sebanyak 109 kegiatan dari keseluruhan sebanyak 134 kegiatan atau telah mencapai 81,34% (delapan puluh satu koma tiga empat). Jumlah kegiatan yang diselesaikan tahun 2021 - 2024 sesuai dengan IT Master Plan Kejaksaan Tahun 2020- 2024 109 ------------------------------------x 100% = 81,34% Jumlah kegiatan sesuai dengan IT Master Plan Kejaksaan Tahun 2020-2024 134 Grafik 60 Capaian kegiatan terhadap target kegiatan pertahun yang dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Master Plan TI Tahun 2021-2024 2021 2022 2023 20243050759520,1542,5465,6781,34Target Capaian Rill

Page 271

229 Capaian sebesar 81,34% tersebut bila dibandingkan dengan target yang ditetapkan pada tahun 2024 yaitu sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) maka tercapai sebesar 85,62%. Perbandingan capaian terhadap target tersebut dapat dilihat melalui grafik berikut. Grafik 61 Tren Capaian terhadap Target Indikator Kinerja Program Persentase kegiatan yang diselesaikan sesuai dengan Master Plan TI Kejaksaan Tahun 2020-2024 Pelaksanaan kegiatan yang diselesaikan sesuai Master Plan TI Kejaksaan Tahun 2020-2024 berimplikasi pada meningkatnya Hasil Evaluasi SPBE untuk Kejaksaan sebesar 4.13 (empat koma satu tiga) dengan Predikat “Sangat Baik” sesuai dengan keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No 663 tahun 2024 Tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pada Instansi Pusat dan Pemerintahan Daerah Tahun 2024. Hasil tersebut mengalami peningkatan dibandingkan dengan Tahun 2023, Hasil Evaluasi SPBE untuk Kejaksaan sebesar 3.45 (tiga koma empat lima) perbandingan tersebut dapat dilihat dari grafik berikut: 2021 2022 2023 202467,1785,0787,5685,62Capaian

Page 272

230 Grafik 62 Perbandingan Capaian Hasil Evaluasi SPBE untuk Kejaksaan Tahun 2023-2024 Kondisi Barang Milik Negara di lingkungan Kejaksaan RI pada tahun 2024 dapat diuraikan dalam tabel berikut: Tabel 100 Persentase Satuan Kerja Yang Memiliki Sarpras Sesuai Kebutuhan Tahun 2024 No. Jenis BMN Jumlah Baik Rusak Ringan Rusak Berat % 1. Alat Angkutan Bermotor 10.069 8.308 474 1.287 87,22% 2. Alat Besar 546 479 13 54 90,11% 3. Alat Persenjataan 315 292 8 15 95,24% 4. Aset Tak Berwujud 653 585 68 89,59% 5. Aset Tetap Lainnya 81.757 72.624 2.865 6.268 92,33% 6. Aset Tetap Renovasi 8 8 100,00% 7. Bangunan Air 85 82 2 1 98,82% 8. Gedung dan Bangunan 3.789 3.485 167 137 96,38% 9. Instalasi dan Jaringan 405 374 8 23 94,32% 10. Jalan dan Jembatan 93 93 100,00% 11. Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) 156 156 100,00% 12. Peralatan dan Mesin Khusus TIK 68.696 62.035 888 5.773 91,60% 13. Peralatan dan Mesin Non TIK 392.505 329.368 8.631 54.506 86,11% 14. Rumah Negara 4.019 3.182 608 229 94,30% 15. Tanah 2.094 2.074 15 5 99,76% Rata Persentase BMN dalam Keadaan Baik dan Rusak Ringan 87,90% Sumber: Siman BMN 0 0,5 1 1,5 2 2,5 3 3,5 4 4,5202320242,733,454,13Hasil Evaluasi SPBE untuk Kejaksaan RI Target 6.1.2. Persentase satuan kerja yang memiliki sarana prasarana sesuai kebutuhan

Page 273

231 Adapun sebaran dan kondisi BMN tersebut berdasarkan wilayah Satuan Kerja, dapat diuraikan sebagai berikut: Tabel 101 Sebaran Dan Kondisi BMN Berdasarkan Wilayah Satuan Kerja Tahun 2024 No. Wilayah Jumlah Satuan Kerja Baik Rusak Ringan Rusak Berat Total % 1. KEJAKSAAN AGUNG 12 79.442 237 2.090 81.769 97,44% 2. KEJAKSAAN TINGGI ACEH 26 14.936 335 3.378 18.649 81,89% 3. KEJAKSAAN TINGGI BALI 11 9.295 315 458 10.068 95,45% 4. KEJAKSAAN TINGGI BANTEN 8 15.508 76 1.384 16.968 91,84% 5. KEJAKSAAN TINGGI BENGKULU 11 9.631 610 1.979 12.220 83,81% 6. KEJAKSAAN TINGGI D.I. YOGYAKARTA 6 8.687 591 668 9.946 93,28% 7. KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA 7 10.472 23 1.765 12.260 85,60% 8. KEJAKSAAN TINGGI GORONTALO 7 6.071 35 527 6.633 92,05% 9. KEJAKSAAN TINGGI JAMBI 13 9.447 209 3.322 12.978 74,40% 10. KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT 26 31.687 505 5.030 37.222 86,49% 11. KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH 38 44.478 2.866 4.173 51.517 91,90% 12. KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR 40 23.248 714 5.008 28.970 82,71% 13. KEJAKSAAN TINGGI KALIMAMANTAN SELATAN 14 10.175 282 4.018 14.475 72,24% 14. KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN BARAT 14 9.898 356 204 10.458 98,05% 15. KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH 16 10.370 341 2.342 13.053 82,06% 16. KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TIMUR 10 12.420 202 704 13.326 94,72% 17. KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN UTARA 5 2.684 23 433 3.140 86,21% 18. KEJAKSAAN TINGGI KEP. BANGKA BELITUNG 9 6.844 219 694 7.757 91,05% 19. KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU 10 5.479 132 386 5.997 93,56% 20. KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG 18 14.508 200 1.676 16.384 89,77% 21. KEJAKSAAN TINGGI MALUKU 16 6.024 78 1.401 7.503 81,33% 22. KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA 11 5.412 10 444 5.866 92,43% 23. KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT 8 7.707 103 1.733 9.543 81,84% 24. KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR 20 16.379 641 5.289 22.309 76,29%

Page 274

232 Tahun 2024 No. Wilayah Jumlah Satuan Kerja Baik Rusak Ringan Rusak Berat Total % 25. KEJAKSAAN TINGGI PAPUA 8 4.794 166 687 5.647 87,83% 26. KEJAKSAAN TINGGI PAPUA BARAT 6 3.121 18 808 3.947 79,53% 27. KEJAKSAAN TINGGI RIAU 13 8.779 807 985 10.571 90,68% 28. KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI BARAT 6 4.249 162 387 4.798 91,93% 29. KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI SELATAN 33 17.083 658 2.939 20.680 85,79% 30. KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI TENGAH 25 7.719 276 1.456 9.451 84,59% 31. KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI TENGGARA 11 7.959 30 684 8.673 92,11% 32. KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI UTARA 14 6.315 88 1.561 7.964 80,40% 33. KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA BARAT 23 10.256 221 2.320 12.797 81,87% 34. KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA SELATAN 17 17.313 831 1.596 19.740 91,91% 35. KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA 38 24.755 1.319 5.837 31.911 81,71% Total Keseluruhan 550 483.145 13.679 68.366 565.190 87,90% Bila dibandingkan dengan capaian 2023 capaian tersebut mengalami peningkatan dari 87,74% menjadi 87,90%. Adapun tren perbandingan capaian riil selama tahun 2021-2024 dapat dilihat melalui grafik berikut. Grafik 63 Capaian riil Indikator Persentase satuan kerja yang memiliki Sarpras sesuai kebutuhan Untuk mendorong peningkatan capaian persentase satker yang memiliki sarana dan prasarana sesuai kebutuhan sebagaimana target tahun 0 20 40 60 80 10020212022202320246070809048,999,3887,7487,9Capaian Riil Target

Page 275

233 2024, akan terus dilakukan upaya penghapusan BMN rusak berat, perbaikan BMN rusak ringan, dan peningkatan kuantitas dan kualitas BMN melalui pengadaan BMN sesuai kebutuhan di setiap satuan kerja. Persentase satuan kerja yang memiliki sarpras sesuai kebutuhan tersebut yaitu 87,90% (delapan puluh tujuh koma sembilan persen) tersebut bila dibandingkan dengan target yang ditetapkan untuk tahun 2024 yaitu sebesar 90% (sembilan puluh persen) maka tercapai sebesar 97,66% dari target yang ditetapkan. Perbandingan capaian terhadap target tersebut dapat dilihat melalui grafik berikut. Grafik 64 Tran Capaian Indikator Persentase satuan kerja yang memiliki Sarpras sesuai kebutuhan terhadap target Berdasarkan data tersebut diatas pada tahun 2024 capaian riil indikator 6.1.2 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2023 namun demikian dikarenakan target pada tahun 2024 (90%) mengalami kenaikan dibanding target tahun 2023 (80%) maka capaian terhadap target pada tahun 2024 mengalami penurunan. Kenaikan jumlah satuan kerja yang memiliki sarpras sesuai kebutuhan tidak terlepas dari upaya Kejaksaan dalam melakukan inventarisasi dan pemenuhan BMN pada satuan kerja sesuai dengan kebutuhan. 6070809048,999,3887,7487,981,5141,97109,6897,660204060801001201401602021 2022 2023 2024Target Capaian Capaian terhadap target

Page 276

234 Pada tahun 2024, Kejaksaan RI telah menargetkan pengintegrasian sistem tata kelola administrasi penanganan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU, tindak pidana khusus dan TPPU secara online di seluruh kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan negeri yaitu sebanyak 541 satuan kerja. Dimana pengintegrasian sistem tata kelola administrasi penanganan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU, tindak pidana khusus dan TPPU secara online telah dilaksanakan di seluruh kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan negeri sebanyak 541 satuan kerja, dengan demikian telah tercapai 100 % (seratus persen) dari target yang ditentukan. Dengan demikian, maka Indikator sasaran program ini dapat diukur dengan menggunakan formulasi perhitungan: Pengintegrasian Sistem tata kelola administrasi penanganan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU, tindak pidana khusus dan TPPU secara online di seluruh kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan negeri 541 ----------------------------------------------------------------------------------- x 100 = 100 % Target pengintegrasian Sistem tata kelola administrasi penanganan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU, tindak pidana khusus dan TPPU secara online di seluruh kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan negeri 541 Bila dibandingkan dengan capaian 2023 capaian tersebut stabil di 100%. Adapun tren perbandingan capaian riil selama 5 tahun terakhir dapat dilihat melalui grafik berikut. 6.1.3. Persentase pengintegrasian sistem tata kelola administrasi penanganan perkara Pidsus secara on line

Page 277

235 Grafik 65 Tren Capaian Indikator Persentase pengintegrasian sistem tata kelola administrasi penanganan perkara Pidsus secara online Berdasarkan uraian tersebut di atas maka apabila capaian indikator kinerja program persentase Pengintegrasian Sistem tata kelola administrasi penanganan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU, tindak pidana khusus dan TPPU secara online yaitu sebesar 100 % (seratus persen), dibandingkan dengan target Renstra Tahun 2020-2024 yaitu sebesar 80% (delapan puluh persen) maka tercapai sebesar sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari target yang ditetapkan. Perbandingan capaian terhadap target tersebut dapat dilihat melalui grafik berikut. Grafik 66 perbandingan persentase capaian terhadap target tersebut dapat dilihat melalui grafik berikut 405060708010010010010010020202021202220232024TargetCapaian4050607080100 100 100 100 100250200166,67142,861250501001502002503002020 2021 2022 2023 2024Target Capaian Capaian terhadap target

Page 278

236 Berdasarkan data tersebut diatas indikator 6.1.3 dari tahun 2020 sampai dengan 2024 telah sepenuhnya memenuhi target yang ditetapkan. Hal tersebut disebabkan karena seluruh satuan kerja Kejaksaan RI telah melakukan pengintegrasian sistem tata kelola administrasi penanganan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU, tindak pidana khusus dan TPPU secara online melalui aplikasi CMS. Namun dikarenakan target mengalami kenaikan secara bertahap dari tahun 2020 – 2024 sedangkan capaian telah terealisasi 100% maka besaran capaian terhadap target mengalami penurunan. Berdasarkan uraian capaian sasaran program-program tersebut di atas, maka capaian Sasaran Strategis 6: Terwujudnya Optimalisasi Kinerja Aparatur Kejaksaan dapat dihitung dari rata-rata persentase capaian program sebagai berikut: Tabel 102 Capaian IKS Persentase Satuan Kerja Kejaksaan RI yang berhasil menerapkan sarana dan prasarana berbasis Teknologi Informasi Indikator Kinerja Program Target Kinerja Capaian Target 1 2 3 4 Persentase kegiatan yang diselesaikan sesuai dengan Master Plan TI Kejaksaan Tahun 2020-2024 95% 81,43% 85,62% Persentase Satuan Kerja yang Memiliki Sarana dan Prasarana Sesuai Kebutuhan 90% 87,90% 97,66% Persentase Pengintegrasian Sistem Tata Kelola Administrasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU, Tindak Pidana Khusus dan TPPU secara Online di Seluruh Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri 80% 100% 125% Rata-Rata Persentase Capaian Target 102,76% Berdasarkan data tersebut diatas maka capaian kinerja Persentase Satuan Kerja Kejaksaan RI yang berhasil menerapkan sarana dan prasarana

Page 279

237 berbasis Teknologi Informasi yaitu 102,76% dan apabila dibandingkan dengan target tahun 2024 pada Rencana Strategis Kejaksaan R.I. Tahun 2020-2024 yaitu sebesar 75% maka indikator kinerja sasaran strategis 6 tercapai sebesar 137,02% (seratus tiga puluh tujuh koma nol dua persen). Grafik 67 Persentase Satuan Kerja Kejaksaan Republik Indonesia yang Berhasil Menerapkan Sarana dan Prasarana Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan data tersebut diatas secara umum, indikator sasara strategis 6 tersebut telah memenuhi target pada tahun 2021-2024, hal tersebut tidak terlepas dari upaya Kejaksaan R.I. dalam meningkatkan pemenuhan sarana dan prasarana berbasis teknologi informasi antara lain: 1. Pembangunan tools berbasis IT dalam menunjang kinerja Kejaksaan baik dalam penegakan hukum dan pelaksanaan manajemen organisasi. Tools tersebut antara lain: CMS, Arssys, Inteliz, e-lapdu, Sipede dll. 60%65%67%70%75%89,28%132,19%143,54%111,76%102,76%148,80%203,36%214,23%159,66%137,02%0%50%100%150%200%250%2020 2021 2022 2023 2024Target Capaian Realisasi terhadap TargetSummary Capaian Indikator Sasaran Strategis 6 Persentase Satuan Kerja Kejaksaan Republik Indonesia yang Berhasil Menerapkan Sarana dan Prasarana Berbasis Teknologi Informasi

Page 280

238 2. Pengembangan atau penyempurnaan tools/aplikasi yang dilaksanakan secara berkesinambungan setiap tahun dalam upaya peningkatan kinerja dan pelayanan Kejaksaan RI. Kejaksaan RI telah berupaya melakukan pemenuhan sarana prasarana satuan kerja sesuai dengan kebutuhan yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran. B. REALISASI ANGGARAN KEJAKSAAN RI TAHUN 2024 Untuk melaksanakan target yang terdapat pada perjanjian kinerja Kejaksaan R.I didukung oleh 195 Jenis Rincian Output yang dilaksanakan oleh 551 Satuan Kerja seluruh Indonesia baik pusat dan daerah sedangkan alokasi anggaran per Program pada awal Tahun 2024 sebesar Rp.17.735.830.296.000, - (tujuh belas triliun tujuh ratus tiga puluh lima delapan ratus tiga puluh juta dua ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah), seiring berjalannya waktu Kejaksaan RI mendapat penambahan anggaran sehingga menjadi Rp.19,114,295,733,000,- (Sembilan belas triliun seratus empat belas miliar dua ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut: Tabel 103 Realisasi Anggaran Kejaksaan RI Tahun 2024 Per Program (sumber: Aplikasi OM-SPAN per tanggal 20 Februari 2025) No Program Anggaran (Rp) Realisasi (Rp) Persen (%) 1. Program Dukungan Manajemen Rp. 18,230,627,497,000,- Rp. 18,022,499,848,934,- 98.86% 2. Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Rp. 883,668,236,000,- Rp. 780,712,141,025,- 88.35% Total Rp. 19,114,295,733,000,- Rp. 18,803,211,989,959,- 98,37%

Page 281

239 Realisasi Anggaran Kejaksaan RI Tahun 2024 Per Kegiatan Tabel 104 Realisasi Anggaran Kejaksaan RI Tahun 2024 Per Kegiatan (sumber: Aplikasi OM-SPAN per tanggal 20 Februari 2025) No. Kode | Nama Kegiatan Pagu Realisasi Sisa Persentase 1 1080 | Pelayanan Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Perrtimbangan Hukum Kerja sama dan Hubungan Luar Negeri Perwakilan Kejaksaan RI diluar negeri serta Perpustakaan dan Dokumentasi Hukum dan Kerja Sama Hukum Rp. 13,592,262,000,- Rp. 12,072,902,423,- Rp. 1,519,359,577,- 88.82% 2 1081 | Pembinaan dan Pengelolaan Kepegawaian di Kejaksaan RI Rp. 102,504,943,000,- Rp. 73,336,889,874,- Rp. 29,168,053,126,- 71.54% 3 1082 | Pembinaan Pengelolaan Keuangan Kejaksaan RI Rp. 634,276,890,000,- Rp. 598,280,084,837,- Rp. 35,996,805,163,- 94.32% 4 1083 | Perencanaan yang meliputi Pengelolaan Data Penyusunan Rencana Anggaran dan Program Kerja Pemantauan dan Evaluasi Pengembangan Organisasi dan Tata Laksana serta Fasilitasi Pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI Rp. 38,425,257,000,- Rp. 27,370,936,693,- Rp. 11,054,320,307,- 71.23% 5 1084 | Analisis Kebutuhan Pengadaan Barang dan Jasa Mengadakan Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan serta Penata Usahaan Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan Kejaksaan RI Rp. 81,509,463,000,- Rp 80,659,193,158,- Rp. 850,269,842,- 98.96% 6 1085 | Pelayanan Ketatausahaan Jaksa Agung Wakil Jaksa Agung Staf Ahli Keprotokolan dan Keamanan Pimpinan Keamanan Kesehatan dan Pembinaan Rohani serta Kerumah Tanggaan Rp. 137,213,661,000,- Rp. 133,996,792,017,- Rp. 3,216,868,983,- 97.66% 7 1087 | Operasi Intelijen di Bidang Sosial Budaya dan Kemasyarakatan di Jaksa Agung Muda Intelijen Rp. 1,380,870,000,- Rp. 1,364,191,998,- Rp. 16,678,002,- 98.79% 8 1088 | Pengelolaan Data Statistik Kriminal serta Penerapan Pengembangan Teknologi Rp. 95,941,542,000,- Rp. 94,156,104,520,- Rp. 1,785,437,480,- 98.14% 9 1090 | Dukungan Manajemen Jaksa Agung Muda Kejaksaan Tinggi Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri Rp. 5,935,793,577,000,- Rp. 5,855,055,734,802,- Rp. 80,737,842,198,- 98.64% 10 1091 | Pembangunan/Pengadaan/ Peningkatan Sarana dan Prasarana Kejaksaan RI Rp. 10,957,339,703,000,- Rp. 10,926,836,850,807,- Rp. 30,502,852,193,- 99.72% 11 1097 | Pengawasan Aparatur Kejaksaan oleh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri yang terdapat Cabang Kejaksaan Negeri Rp. 12,143,170,000,- Rp. 11,516,559,986,- Rp. 626,610,014,- 94.84%

Page 282

240 12 1098 | Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya Jaksa Agung Muda Pengawasan Rp. 11,510,272,000,- Rp. 10,484,186,346,- Rp. 1,026,085,654,- 91.09% 13 1099 | Operasi Inteliijen di Bidang Ekonomi dan Keuangan di Jaksa Agung Muda Intelijen Rp. 2,494,525,000,- Rp. 2,391,497,698,- Rp. 103,027,302,- 95.87% 14 1100 | Operasi Inteliijen di Bidang Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen di Jaksa Agung Muda Intelijen Rp. 3,269,510,000,- Rp. 3,183,866,684,- Rp. 85,643,316,- 97.38% 15 1101 | Operasi Inteliijen di Bidang Ideologi Politik Pertahanan dan Keamanan di Jaksa Agung Muda Intelijen Rp. 2,531,710,000,- Rp. 2,526,012,418,- Rp. 5,697,582,- 99.77% 16 1102 | Penanganan Penyelidikan/Pengamanan/Penggalangan di Kejaksaan Tinggi Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri Rp. 55,012,122,000,- Rp. 52,408,077,439,- Rp. 2,604,044,561,- 95.27% 17 1103 | Penerangan dan Penyuluhan Hukum di Pusat dan Daerah Rp. 36,505,270,000,- Rp. 34,354,794,161,- Rp. 2,150,475,839,- 94.11% 18 1104 | Dukungan Teknis Lainnya di Jaksa Agung Muda Intelijen Rp. 5,819,185,000,- Rp. 5,798,605,299,- Rp. 20,579,701,- 99.65% 19 1109 | Dukungan Teknis Lainnya di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Rp. 10,346,800,000,- Rp. 9,713,588,546,- Rp. 633,211,454,- 93.88% 20 1112 | Operasi Intelijen di Bidang Pengamanan dan Pembangunan Strategis di Jaksa Agung Muda Intelijen Rp. 2,221,651,000,- Rp. 2,094,650,661,- Rp. 127,000,339,- 94.28% 21 1115 | Dukungan Teknis Lainnya di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Rp. 9,220,336,000,- Rp. 7,651,322,401,- Rp. 1,569,013,599 ,- 82.98% 22 1120 | Dukungan Teknis Lainnya di Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Rp. 6,149,407,000,- Rp. 5,598,877,714,- Rp. 550,529,286,- 91.65% 23 5008 | Kesekretariatan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Rp. 109,980,544,000,- Rp. 106,475,887,447,- Rp. 3,504,656,553,- 96.81% 24 5276 | Pemulihan Aset yang Menjadi Kewenangan Kejaksaan RI sesuai dengan Ketentuan Perundang-Undangan dan Koordinasi dengan Jaringan Kerjasama Pemulihan Aset Nasional maupun Transnasional Rp. 15,816,045,000,- Rp. 14,153,692,963,- Rp. 1,662,352,037,- 89.49% 25 6577 | Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Rp. 91,622,931,000,- Rp. 84,010,214,124,- Rp. 7,612,716,876,- 91.69% 26 6578 | Pengawasan Aparatur Kejaksaan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Rp. 6,401,572,000,- Rp. 6,370,846,726,- Rp. 30,725,274,- 99.52% 27 6579 | Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Rp. 27,450,759,000,- Rp. 23,743,677,427,- Rp. 3,707,081,573,- 86.50% 28 6580 | Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi Tindak Pidana Khusus Lainnya dan Tindak Pidana HAM Berat di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Rp. 30,708,400,000,- Rp. 28,565,007,195,- Rp 2,143,392,805,- 93.02%

Page 283

241 29 6581 | Pertimbangan Hukum dan Penanganan dan Penyelesaian Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara di Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Rp. 3,532,700,000,- Rp. 3,442,414,777,- Rp. 90,285,223,- 97.44% 30 6582 | Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum Pidana Khusus Perdata dan Tata Usaha Negara Perkara Koneksitas di Kejaksaan Tinggi Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri Rp. 661,232,906,000,- Rp. 573,864,382,460,- Rp. 87,368,523,540,- 86.79% 31 6583 | Penanganan Perkara Koneksitas di Jaksa Agung Muda Pidana Militer Rp. 5,982,656,000,- Rp. 5,864,129,134,- Rp. 118,526,866,- 98.02% 32 6584 | Dukungan Teknis Lainnya di Jaksa Agung Muda Pidana Militer Rp. 3,993,384,000,- Rp. 3,993,352,050,- Rp. 31,950,- 100% 33 6773 | Strategi Kebijakan Penegakan Hukum Rp. 2,371,710,000,- Rp. 1,876,665,174,- Rp. 495,044,826,- 79.13% Grand Total Rp. 19,114,295,733,000,- Rp. 18,803,211,989,959,- Rp. 311,083,743,041,- 98.37% C. KINERJA PELAKSANAAN PRIORITAS NASIONAL PADA KEJAKSAAN RI TAHUN 2024 Pada tahun 2024 Kejaksaan RI melaksanakan 19 (sembilan belas) Rincian Output Prioritas Nasional (RO PN), dengan rincian sebagai berikut: Tabel 105 Capaian Rincian Output Prioritas Nasional Tahun 2023 RO PN Pagu Target Pagu 2024 Realisasi (%) Target Realisasi Realisasi (%) Peremajaan dan Peningkatan Perangkat CMS Pidana Umum dan Pidana Khusus Tahap I 10.000.000.000 9.990.832.000 (99,91%) 1 Layanan 1 Layanan 100,00 Penanganan dan Penyelesaian Pemulihan Aset yang Terkait Perkara 8.800.000.000 8.617.980.066 38 Laporan 38 Laporan 100,00

Page 284

242 RO PN Pagu Target Pagu 2024 Realisasi (%) Target Realisasi Realisasi (%) (97,93%) Pengadaan Pengoptimalan Perangkat Intelijen Pemantauan Serangan Siber dan Pusat Data Security Operation Center (SOC) TA. 2024 65.000.000.000 64.981.130.000 (99,97%) 1 Unit 1 Unit 100,00 Diklat Terpadu System Peradilan Pidana Anak 2.230.042.000 2.031.938.053 (91,12%) 120 Orang 141 Orang 117,50 Diklat Teknis Restorative Justice 1.939.042.000 1.885.827.507 (97,26%) 120 Orang 145 Orang 120,83 Diklat Terpadu Pemulihan Aset 1.939.042.000 1.842.824.423 (95,04%) 120 Orang 149 Orang 124,17 Diklat Tindak Pidana Terorisme dan Pendanaan Terorisme 969.521.000 789.151.627 (81,40%) 60 Orang 60 Orang 100,00 Peradilan yang Fair (Fair Trial) Bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum 1.939.042.000 1.871.142.117 (96,50%) 120 Orang 150 Orang 125,00 Diklat Terpadu Narkotika dan Zat Adiktif 969.521.000 818.055.083 (84,38%) 60 Orang 60 Orang 100,00 Diklat Tindak Pidana Lingkungan Hidup 2.908.563.000 2.744.223.024 (94,35%) 180 Orang 205 Orang 113,89 Penyuluhan Hukum di Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri/Cabang Kejaksaan Negeri 20.650.700.000 20.393.426.127 (98,75%) 205.250 orang 262.748 Orang 128,01 Penanganan Perkara Siber 4.547.238.000 225 Perkara 225 Perkara 100,00

Page 285

243 RO PN Pagu Target Pagu 2024 Realisasi (%) Target Realisasi Realisasi (%) 4.547.028.230 (100%) Penguatan Program Restorative Justice Narkotika dan Pembangunan Balai Rehabilitasi Adhyaksa 2.100.000.000 2.099.687.075 (99,99%) 300 Orang 417 Orang 139,00 Bimbingan Teknis Penuntut Umum sebagai Mediator Penal Umum dalam Penanganan Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif 2.800.000.000 2.799.604.249 (99,99%) 400 Orang 400 Orang 100,00 Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Jaksa dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual Optimalisasi Penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 2.458.250.000 2.457.961.345 (99,99%) 320 Orang 322 Orang 100,63 Dukungan Peningkatan Kapasitas Jaksa dalam Penanganan Perkara Lingkungan Hidup 820.000.000 819.621.975 (99,95%) 60 Orang 151 Orang 251,67

Page 286

244 Kontribusi terhadap Proyek Prioritas Tahun 2024 1 2 3 4 5 6 Proyek Prioritas (PRO-P) Tahun 2024 Sasaran Prioritas Nasional RO PN Tahun 2024 Sasaran Strategis Kejaksaan RI Indikator Kinerja Sasaran Strategis Dukungan TI dibidang hukum dan peradilan Terwujudnya Dukungan TI dibidang hukum dan peradilan Memperkuat Stabilitaas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik Peremajaan dan Peningkatan Perangkat CMS Pidana Umum dan Pidana Khusus Tahap I Terwujudnya Optimalisasi Aparatur Kejaksaan Persentase Satuan Kerja Kejaksaan RI Yang Berhasil Menerapkan Sarana dan Prasarana Berbasis Teknologi Informasi Optimalisasi Mekanisme Pemulihan Dan Pengelolaan Aset Terlaksananya Optimalisasi Mekanisme Pemulihan Dan Pengelolaan Aset Memperkuat Stabilitaas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik Penanganan dan Penyelesaian Pemulihan Aset yang Terkait Perkara Meningkatnya Pengembalian Aset dan Kerugian Negara Persentase Penyelamatan dan Pengembalian Kerugian Negara Melalui Jalur Pidana Penguatan Infrastruktur, SDM, Dan Regulasi Keamanan Siber Terlaksananya Pembangunan Infrastruktur, SDM, Dan Regulasi Keamanan Siber Yang Kuat Memperkuat Stabilitaas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik Pengadaan Pengoptimalan Perangkat Intelijen Pemantauan Serangan Siber dan Pusat Data Security Operation Center (SOC) TA. 2024 Terwujudnya Optimalisasi Aparatur Kejaksaan Persentase Satuan Kerja Kejaksaan RI Yang Berhasil Menerapkan Sarana dan Prasarana Berbasis Teknologi Informasi Perlindungan Anak Dari Tindak Kekerasan, Eksploitasi, Penelantaran Dan Perlakuan Salah Lainnya Terlaksananya Perlindungan Anak Dari Tindak Kekerasan, Eksploitasi, Penelantaran Dan Perlakuan Salah Lainnya Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing Diklat Terpadu System Peradilan Pidana Anak Meningkatnya Profesionalisme Aparatur Kejaksaan RI Persentase Aparatur Kejaksaan RI yang Memiliki Sertifikat dan/ atau Keahlian Penerapan Pendekatan Keadilan Restoratif Terlaksananya Penerapan Pendekatan Keadilan Restoratif Memperkuat Stabilitaas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik Diklat Teknis Restorative Justice

Page 287

245 Optimalisasi mekanisme pemulihan dan pengelolaan aset Terlaksananya Optimalisasi Mekanisme Pemulihan Dan Pengelolaan Aset Memperkuat Stabilitaas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik Diklat Terpadu Pemulihan Aset Peningkatan Deradikalisasi dan Penanganan Terorisme Meningkatnya Deradikalisasi dan Penanganan Terorisme Memperkuat Stabilitaas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik Diklat Tindak Pidana Terorisme dan Pendanaan Terorisme Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Yang Inklusif Terlaksananya Penguatan Kapasitas dan Kelembagaan Bagi Penyandang Disabilitas Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing Peradilan yang Fair (Fair Trial) Bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Meningkatnya Pencegahan dan Pemberantasasn Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Memperkuat Stabilitaas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik Diklat Terpadu Narkotika dan Zat Adiktif Penguatan Mekanisme Pidana, Perdata, dan Mediasi Dalam Proses Penegakan Hukum Bidang Sumber Daya Alam Dan Lingkungan Hidup Terlaksananya Penguatan Mekanisme Pidana, Perdata, dan Mediasi Dalam Proses Penegakan Hukum Bidang Sumber Daya Alam Dan Lingkungan Hidup Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim Diklat Tindak Pidana Lingkungan Hidup Pemberdayaan Hukum Bagi Masyarakat Terlaksananya Pemberdayaan Hukum Bagi Masyarakat Memperkuat Stabilitaas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik Penyuluhan Hukum di Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri/Cabang Kejaksaan Negeri Terwujudnya Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Persentase Kegiatan yang Mendukung Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Page 288

246 Penyelesaian Kejahatan Siber Terlaksananya Penyelesaian Kejahatan Bidang Siber Memperkuat Stabilitaas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik Penanganan Perkara Siber Meningkatnya Keberhasilan Penyelesaian Tindak Pidana Persentase Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap dan Telah Dieksekusi Penerapan Pendekatan Keadilan Restoratif Terlaksananya Penerapan Pendekatan Keadilan Restoratif Memperkuat Stabilitaas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik Penguatan Program Restorative Justice Narkotika dan Pembangunan Balai Rehabilitasi Adhyaksa Penerapan Pendekatan Keadilan Restoratif Terlaksananya Penerapan Pendekatan Keadilan Restoratif Memperkuat Stabilitaas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik Bimbingan Teknis Penuntut Umum sebagai Mediator Penal Umum dalam Penanganan Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Meningkatnya Profesionalisme Aparatur Kejaksaan RI Persentase Aparatur Kejaksaan RI yang Memiliki Sertifikat dan/ atau Keahlian Perlindungan Perempuan Dari Kekerasan Meningkatnya Perlindungan Perempuan Dari Kekerasan Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Jaksa dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual Optimalisasi Penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Penguatan Mekanisme Pidana, Perdata, dan Mediasi Dalam Proses Penegakan Hukum Bidang Sumber Daya Alam Dan Lingkungan Hidup Terlaksananya Penguatan Mekanisme Pidana, Perdata, dan Mediasi Dalam Proses Penegakan Hukum Bidang Sumber Daya Alam Dan Lingkungan Hidup Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim Dukungan Peningkatan Kapasitas Jaksa dalam Penanganan Perkara Lingkungan Hidup

Page 289

247 BAB IV PENUTUP

Page 290

248 BAB IV PENUTUP Dengan demikian, laporan kinerja instansi pemerintah (LKjIP) Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2024 ini menjadi bukti nyata dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menjalankan kewenangan, tugas, dan fungsi yang diembannya dengan penuh akuntabilitas dan transparansi. Melalui laporan ini, Kejaksaan RI berupaya untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai pencapaian kinerja dan penggunaan anggaran selama tahun berjalan. Kami juga ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan kepada Kejaksaan Republik Indonesia dalam menjalankan tugas dan fungsi yang diberikan. Dukungan ini sangat berarti bagi kami dalam menjalankan amanah dan tanggung jawab kami sebagai lembaga penegak hukum. Kami berharap agar dukungan ini dapat terus berlanjut di masa mendatang, karena kami menyadari bahwa kerjasama dan dukungan dari berbagai pihak sangat penting dalam mencapai tujuan bersama. Kami juga mengundang semua pihak untuk memberikan masukan, kritik, dan saran yang konstruktif guna meningkatkan kinerja Kejaksaan Republik Indonesia di masa mendatang. Masukan ini akan menjadi pedoman berharga bagi kami dalam merumuskan langkah-langkah strategis yang lebih efektif dan efisien untuk mendukung visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 menuju Indonesia Emas Tahun 2045.

Page 291

249 LAMPIRAN

Page 292

Page 293

Page 294

Page 295

Page 296

250